<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313588904001969405</id><updated>2012-02-16T22:29:22.347+07:00</updated><title type='text'>steven pailah</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://stevenpailah.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stevenpailah.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Steven Y. Pailah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05166601779871271291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp3.blogger.com/_0voOlV1Z4u8/SH2HKD90knI/AAAAAAAAAAY/UiYs9OWqeeA/S220/DSC01347.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>18</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313588904001969405.post-2257362868320297212</id><published>2009-10-21T16:16:00.001+07:00</published><updated>2009-10-21T16:18:00.051+07:00</updated><title type='text'>Badan Pengelola Perbatasan</title><content type='html'>&lt;em&gt;Under construction......&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313588904001969405-2257362868320297212?l=stevenpailah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stevenpailah.blogspot.com/feeds/2257362868320297212/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5313588904001969405&amp;postID=2257362868320297212' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/2257362868320297212'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/2257362868320297212'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stevenpailah.blogspot.com/2009/10/badan-pengelola-perbatasan.html' title='Badan Pengelola Perbatasan'/><author><name>Steven Y. Pailah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05166601779871271291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp3.blogger.com/_0voOlV1Z4u8/SH2HKD90knI/AAAAAAAAAAY/UiYs9OWqeeA/S220/DSC01347.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313588904001969405.post-5769592780588981621</id><published>2009-03-04T21:57:00.004+07:00</published><updated>2009-10-21T15:58:01.194+07:00</updated><title type='text'>Stimulus Somalia, Ancaman Selat Malaka</title><content type='html'>Gejolak perompakan Kapal Tanker di Teluk Aden Somalia, mengindikasikan musibah tersebut dapat saja terjadi di Selat Malaka. Peristiwa ini menjadi stimulus operasi keamanan laut bagi negara penjaga selat (litoral state) Malaysia, Singapura dan Indonesia. Yang menjadi pertanyaan ke depan, bagaimana upaya keamanan di Selat Malaka atas proyeksi perompakan di Teluk Aden?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Perspektif Ancaman&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Ketakutan terbesar negara-negara di dunia adalah serangan terorisme. Paska 9/11 WTC dan Pentagon, seluruh mata publik menilai ancaman terorisme dapat saja terjadi di udara, darat maupun laut. Oleh karena itu, perspektif ancaman juga diarahkan terhadap potensi laut dimana terdapat moda transportasi, angkutan dan pelayaran internasional. Cara berpikir ini selaras dengan kelompok Buzanian yang menempatkan ancaman sebagai perspektif konstruktif dan securitization issues (Barry Buzan: 1998-2001). Kaum Buzanian berpendapat konstruksi isu-isu keamanan jauh lebih penting daripada perlombaan senjata pemusnah massal. Singkatnya, konstruksi ini menghadirkan perspektif ancaman melebihi phobia militerisme dan cukup merusak sendi-sendi hubungan internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persepsi ancaman Buzanian, secara gradual mengubah peta perpolitikan dan watak militer terhadap kelompok radikal aktif hingga diasumsikan sebagai jaringan terorisme. Mekanisme yang salah tafsir ini melebarkan pihak-pihak yang berkonflik. Contohnya, kondisi dalam negeri Somalia yang hampir tanpa pemerintahan, memaksa kelompok radikal menebar ancaman dan teror di Teluk Aden. Hal yang sama terjadi ketika GAM beroperasi di Selat Malaka, maka reportase publik yang muncul bahwa telah berkembang terorisme maritim di kawasan Asia Tenggara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika menyimak lebih dalam, aksi di Teluk Aden tergolong &lt;em&gt;arms robbery ship&lt;/em&gt; yaitu perompakan bersenjata di atas kapal yang dilanjutkan penyanderaan dan permintaan uang tebusan. Karena terjadi berulang-ulang di tempat yang sama, perhatian dunia internasional menempatkannya sebagai isu sekuritisasi bersama. Hal ini menuai reaksi armada kapal perang AS, Eropa dan Arab Saudi berbondong-bondong berupaya membebaskan tanker-tanker yang di bajak perompak asal Somalia. Penelusuran lainnya menunjukkan bahwa sebagian tanker yang di bajak memiliki rute Arab Saudi – Amerika – Uni Eropa. Dengan demikian, jalur pasokan minyak mentah ke Amerika dan Negara-Negara di Eropa terganggu akibat krisis penyanderaan di Teluk Aden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kerjasama Tripartite di Selat Malaka&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dari persepsi ancaman di atas, ketika gabungan armada perang berbagai negara bersatu membebaskan tanker-tanker yang disandera perompak Somalia, maka securitization issues tak dapat dihindari. Implikasinya terhadap Selat Malaka adalah masuknya kapal-kapal perang atau armada asing yang ingin mengawal kapal tanker hingga ke daerah yang dianggap aman. Indikasi dan kondisi demikian pernah terjadi pada tahun 2003-2004 di Selat Malaka. Akan tetapi, penolakan negara pantai Malaysia, Singapura dan Indonesia, menghentikan usulan-usulan Kongres AS dan Panglima Kawasan Pasifik AS Laksamana Thomas Fargo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya, batas isu-isu keamanan dari &lt;em&gt;arms robbery ship&lt;/em&gt; menjadi maritime terorisme masih membutuhkan landasan hukum internasional. Apalagi perbedaan penggunaan konvensi hukum laut internasional (UNCLOS 1982) masih terdapat diantara negara-negara maritim besar seperti Amerika Serikat, Inggris dan Jepang. AS dan Jepang berpendapat bahwa Selat Malaka merupakan jalur &lt;em&gt;sea lanes of communiation&lt;/em&gt; yang dapat dilintasi seluruh kapal dengan kewenangan bendera kapal. Padahal, pandangan ini bertentangan dengan geografis Selat Malaka yang bukan high seas melainkan selat yang dimiliki oleh tiga negara, yakni Malaysia, Singapura dan Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, terkait posisi Selat Malaka yang dimiliki tiga negara maka sesuai UNCLOS 1982 setiap kapal yang melintas harus tunduk terhadap aturan yang berlaku. Di samping itu, kewajiban negara penjaga selat dapat memenuhi standarisasi rambu-rambu lintasan kapal di Selat Malaka. Terbukti, selama 30 tahun (1977-2007) Jepang melalui Nippon Foundation bersedia menanggung sepertiga biaya Sarana Bantu Navigasi dan Pelayaran (SBNP) di Selat Malaka. Kerjasama yang intens di Selat Malaka ini telah menghasilkan begitu banyak perjanjian dan fasilitas-fasilitas untuk keamanan pelayaran internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain menara pantai, terdapat fasilitas sistem yang disepakati tiga negara pantai dan harus dipatuhi negara pengguna selat. Adapun fasilitas sistem diantaranya: Traffic Separation Scheme, Aids to Navigation, Marine Casualty Affecting Traffic Movement, Mandatory Ship Reporting System, Convention Service in Straits of Malacca and Singapore, Transit Anchorage Area, Signal to be Displayed by Vessels Crossing The Traffic Separation Scheme in The Strait of Malacca and Singapore.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain fasilitas SBNP, kerjasama keamanan tripartite telah dilakukan sejak awal oleh Malaysia, Singapura dan Indonesia. Operasi Malsindo merupakan jawaban Angkatan Laut Indonesia, Malaysia dan Singapura dalam meningkatkan kerjasama patroli dan menciptakan keamanan di Selat Malaka. Selain operasi Malsindo, masih terdapat Operasi khusus Indonesia-Singapura (Patkor Indosin), Operasi Malaysia-Indonesia (Patkor Malindo), dan Operasi Optima Malaysia-Indonesia yang melibatkan unsur-unsur Bea Cukai, KPLP, DKP dan Polairud. Selanjutnya, terdapat pula sektor operasi patroli terkoordinasi yang dilakukan dengan negara-negara sahabat seperti India dan Thailand di Selat Malaka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Posisi Indonesia terhadap Perompakan&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Dengan menempatkan kerjasama tripartite baik sistem navigasi dan keamanan di Selat Malaka, posisi Indonesia terhadap perompakan cukup jelas. Hal ini tertuang dalam Jakarta Statement 2005, yang intinya menghargai usaha-usaha kerjasama regional dalam memerangi perompakan dan kejahatan bersenjata di atas kapal, namun tetap menginginkan Selat Malaka sebagai lintasan terbuka yang diakui kedaulatan, hak berdaulat, yurisdiksi dan keutuhan wilayah dari negara pantai hingga kawasan selat menurut aturan hukum internasional/UNCLOS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain menolak Selat Malaka dijadikan laut lepas/bebas, Indonesia menerapkan prinsip-prinsip national indepedence yang mengandung tata-laku negara berdaulat sepanjang Selat Malaka dan Selat Singapura. Prinsip ini terbukti efektif manakala permintaan latihan gabungan militer di wilayah Indonesia khususnya di atas Selat Malaka, hanya diperbolehkan bagi satu negara pantai dan satu negara pengguna pantai. Konsekuensinya, pemegang kendali operasi keamanan masih berada pada haluan negara pantai yakni Malaysia, Singapura dan Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, usaha permintaan Amerika Serikat untuk meningkatkan partisipasi dalam kerjasama &lt;em&gt;proliferation seurity inisiative &lt;/em&gt;(PSI) ditolak tegas pemerintah Indonesia dengan dalil bahwa keamanan Selat Malaka cukup dibatasi dalam kerjasama tiga negara pantai saja. Hal ini membuktikan desakan kepentingan nasional AS terhadap kasus-kasus perompakan di laut, bukan saja di Teluk Anden melainkan mengincar posisi strategis Selat Malaka. Secara umum indikasi dan urgensitas isu-isu perompakan hanya merupakan terminal bayangan untuk legalisasi konsepsi PSI-AS di wilayah Asia Tenggara khususnya Selat Malaka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penutup&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kiranya penting, respon pemerintah RI atas kasus-kasus perompakan di Teluk Aden, Somalia. Proyeksi dan pergesaran ancaman terorisme maritim harusnya didasari fakta di lapangan dan bukan konsepsi semata sebagaimana usaha-usaha mengokupasi Selat Malaka dari isu sekuritisasi mengarah ke internasionalisasi. Kerjasama keamanan tiga negara pantai dianggap masih cukup memadai apalagi ditunjang sistem navigasi pelayaran canggih yang justru difasilitasi oleh Jepang dan AS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, sesungguhnya Pemerintah Indonesia tetap berpegang teguh pada prinsip &lt;em&gt;national independece &lt;/em&gt;yang mau bekerjasama dengan negara manapun, akan tetapi tetap membatasi ruang kedaulatan dan hak berdaulat di atas Selat Malaka.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313588904001969405-5769592780588981621?l=stevenpailah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stevenpailah.blogspot.com/feeds/5769592780588981621/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5313588904001969405&amp;postID=5769592780588981621' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/5769592780588981621'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/5769592780588981621'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stevenpailah.blogspot.com/2009/03/stimulus-somalia-ancaman-selat-malaka.html' title='Stimulus Somalia, Ancaman Selat Malaka'/><author><name>Steven Y. Pailah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05166601779871271291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp3.blogger.com/_0voOlV1Z4u8/SH2HKD90knI/AAAAAAAAAAY/UiYs9OWqeeA/S220/DSC01347.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313588904001969405.post-8801665992899896724</id><published>2008-08-11T12:34:00.002+07:00</published><updated>2008-08-11T12:45:03.609+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Resensi Buku: &lt;strong&gt;Harus Bisa; Seni Memimpin a la SBY&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Penulis : &lt;strong&gt;Dr. Dino Patti Djalal&lt;/strong&gt; (&lt;em&gt;catatan harian&lt;/em&gt;)&lt;br /&gt;Red&amp;amp;White Publishing, 340 hal++&lt;br /&gt;ISBN: 978-979-1008-10-5&lt;br /&gt;Harga:Rp. 75.000,-&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;NATIONAL TREASURE a la INDONESIA:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;(&lt;em&gt;Intensitas, Integritas dan Kepemimpinan SBY&lt;/em&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Intensitas dan Integritas&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Membaca buku “Harus Bisa:  Seni Memimpin a la SBY” ibarat menonton film “&lt;em&gt;National Treasure 2 : Book of Secrets&lt;/em&gt;”  yang diperankan Nicholas Cage. Buku setebal 340 halaman plus pengantar, indeks dan epilog sengaja disusun untuk memotret dan merekam kepemimpinan SBY dalam menjalankan tugas negara apa adanya. Adalah hal mustahil, melahirkan karya tulis di tengah kesibukan Dr. Dino Patti Djalal sebagai Juru Bicara Presiden RI. Namun dalam kegigihan dan rentan pengalamannya, Dino mampu menghadirkan aktualisasi dan aktifitas Presiden SBY lengkap dengan koleksi foto pribadi maupun pers kepresidenan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Jika Nicholas Cage menghantar penonton melalui teka-teki dan rahasia sejarah kenegaraan &lt;em&gt;White House&lt;/em&gt;, Dino Patti Djalal justru menghadirkan rekam jejak Presiden RI ke-6 baik tindakan, ucapan dan seni memimpin negara. Buku ini jelas berbeda jika dibandingkan dengan buku Presiden Soekarno "&lt;em&gt;Penyambung Lidah Rakyat" &lt;/em&gt;yang ditulis Cindy Adams, atau Soeharto: "&lt;em&gt;Ucapan, pikiran dan Tindakan Saya"&lt;/em&gt; yang ditulis G. Dwipayana. Dalam beberapa buku Presiden RI terdahulu kesan interview sangat kental dihadirkan oleh penulis. Teks Cindy Adams maupun G. Dwipayana merupakan hasil wawancara dan rekaman pemikiran langsung (&lt;em&gt;direct speech&lt;/em&gt;) dari Sang Tokoh. &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Sedangkan Dino tidak menghadirkan diri sebagai pewawancara. Dino hadir sebagai pendamping Presiden RI yang terus mengikuti jejak pemikiran SBY dalam mengambil keputusan, terlibat dalam tatap muka antarpresiden maupun memberikan masukan bagi kepentingan Indonesia di fora internasional. Penampilan buku ini jauh dari bentuk otobiografi Presiden RI, melainkan sebagai buku catatan harian penuh kegiatan kenegaraan, pelajaran berharga yang bisa dipetik, buah pemikiran, keteladanan serta kebijaksanaan Sang Presiden.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Dalam &lt;em&gt;National Treasure 2: Book of  Secrets &lt;/em&gt;sesungguhnya merupakan Catatan Harian setiap Presiden AS selama masa berkuasa. Bedanya, catatan harian Presiden AS tersimpan dengan sandi khusus di Perpustakaan Negara dan dijaga sangat ketat, sedangkan Catatan Harian Dino mengenai SBY disebarluaskan agar publik mengetahui apa saja aktifitas Presiden RI selama 4 tahun masa kepemimpinannya. Disinilah terdapat kesan kuat bahwa intensitas dan integritas Dino, seorang Juru Bicara Presiden dapat merekam dengan jelas setajam cinematografi.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Membaca buku setebal ini cukup 3 sampai 5 jam saja. Pembaca akan sangat terbantu dengan tampilan foto-foto SBY sebanyak 155 jepretan dalam ukuran &lt;em&gt;close up&lt;/em&gt;, &lt;em&gt;frame &lt;/em&gt;serta &lt;em&gt;full color&lt;/em&gt;. Sebagai catatan intrinsik, meskipun memiliki referensi tim fotografi istana kepresidenan maupun koleksi pribadi ada hal yang terlewatkan. Foto-foto yang ditampilkan memang menyertakan keterangan namun tidak menyebutkan sumber foto. Sehingga pembaca akan sulit membedakan apakah foto tersebut merupakan koleksi pribadi atau rekaman media pers rumah tangga kepresidenan.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga ada hal yang lucu tapi menarik mengenai foto di halaman 268. Keterangan menyebutkan bahwa SBY meminjam punggung seorang ajudan untuk merevisi teks sebelum konferensi pers film FITNA. Yang menarik adalah pose yang sama persis pernah dilakukan Presiden Soeharto ketika menandatangani surat di atas pungggung ajudannya (&lt;em&gt;Presiden RI Soeharto ketika mengunjungi Tapos / koleksi Sebuah Majalah Nasional &lt;/em&gt;). Lebih menarik lagi, ajudan Presiden Soeharto tersebut sekarang menjadi &lt;em&gt;rival&lt;/em&gt; berat SBY dalam Pilpres 2009 nanti.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Kepemimpinan SBY&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;            Sesuai dengan judul buku, Dino menceritakan enam bab ditambah epilog bertajuk &lt;em&gt;SBY sebagai Atasan, Sahabat dan Mentor&lt;/em&gt;. Babnya berjudul: &lt;em&gt;Memimpin dalam Krisis&lt;/em&gt;, &lt;em&gt;Memimpin dalam Perubahan&lt;/em&gt;, &lt;em&gt;Memimpin Rakyat dan Menghadapi Tantangan&lt;/em&gt;, &lt;em&gt;Memimpin Tim dan Membuat Keputusan&lt;/em&gt;, &lt;em&gt;Memimpin di Pentas Dunia&lt;/em&gt;, dan &lt;em&gt;Memimpin Diri Sendiri&lt;/em&gt; tersaji lengkap dengan foto, stop press dari para pemimpin maupun filsuf dunia. Rupanya, Dino juga sangat mengagumi Panglima Besar Jenderal Sudirman dalam hal kepemimpinan. Hal ini terlihat dalam kalimat pembuka bab 1 (Tempat saya yang terbaik adalah di tengah-tengah anak buah. Saya akan meneruskan perjuangan...Panglima Besar Jenderal Sudirman hal 3).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Catatan harian Dino begitu sederhana. Praktis dalam mengajukan fakta dan tidak berbelit-belit. Dino memanfaatkan momentum dan pengalamannya sebagai Jubir Presiden, sehingga buku ini enak dibaca dimana dan kapanpun kita berada. Jika membandingkan dengan buku yang menyoal tentang kepemimpinan Presiden RI terdahulu maka kesan formal tidak tergambar dalam buku Dino. Selain Soekarno dan Soeharto, Presiden Habibie menulis lewat “&lt;em&gt;Detik-detik Yang Menentukan, Jalan Panjang Menuju Demokrasi&lt;/em&gt;." Di samping itu, Presiden Abdurrahman Wahid memiliki buku “&lt;em&gt;No Regrets&lt;/em&gt;”, yang ditulis Jubir Presiden Wimar Witular serta “&lt;em&gt;Abdurrahman Wahid, Muslim, Democrat, Indonesian President, A View from the Inside&lt;/em&gt;” yang ditulis Greg Barton.  Dan tak kalah penting adalah buku “&lt;em&gt;Megawati Soekarnoputri Presiden RI&lt;/em&gt;” yang ditulis Drs. Rusdi Muchtar dan Drs Afadlal.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Lengkap sudah, para pemimpin negeri ini selalu menorehkan tinta emas selama dan sesudah menjabat dengan kemampuan maupun kelemahan periode kepemimpinannya melalui buku ataupun tulisan. Hal ini menjadi pelajaran yang baik bagi generasi muda untuk melihat keteladanan para pemimpin Indonesia. Adalah kebahagiaan tersendiri jika membuka selembar demi selembar buku karya pria kelahiran Beograd 10 September 1965 ini. Panduan penyajiannya sangat berkelas dan lengkap dengan ungkapan-ungkapan seorang diplomat yang energik dan dinamis.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Dino, telah menunjukkan peta baru bagi Indonesia dan masyarakat luas bahwa pemimpin 230 juta jiwa ini adalah seorang &lt;em&gt;&lt;strong&gt;Demokrat yang handal menangani kebijakan, sigap dalam mengambil keputusan, judgement yang matang, memiliki intelektualitas yang tinggi, inovatif, berani menempuh resiko, adaptif, memiliki naluri yang tajam, peduli terhadap masalah, mau introspeksi dan belajar dari kesalahan, mampu menentukan prioritas, gigih mencari solusi, mampu membaca perubahan zaman dan trend dunia, serta memiliki akhlak yang baik&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;. Itulah, sajian 42 sub-judul yang ingin disampaikan suami dari drg. Rosa Rai sekaligus ayah bagi Alexa, Keanu dan Chloe.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Diharapkan, generasi muda menimba keteladanan dari para pendahulunya. Jika &lt;em&gt;&lt;strong&gt;Soekarno adalah Proklamator  Bangsa&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;, &lt;em&gt;&lt;strong&gt;Soeharto adalah Bapak Pembangunan&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;, &lt;em&gt;&lt;strong&gt;Habibie adalah Teknokrat Handal&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;, &lt;em&gt;&lt;strong&gt;Gus Dur adalah Presiden Yang Menjunjung Toleransi dan Peradaban&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;, &lt;em&gt;&lt;strong&gt;Megawati adalah Srikandi Nusantara&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;, tak pelak &lt;em&gt;&lt;strong&gt;SBY adalah Pemimpin Demokrat Sejati yang mencintai rakyat dan pengemban tugas suci kenegaraan&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;. Semoga peta kepemimpinan yang dirintis Dr. Dino Patti Djalal menetes dalam sanubari calon-calon pemimpin muda negeri ini. Indonesia masih membutuhkan ratusan SBY dan ribuan Dino yang dapat menghantar ibu pertiwi menuju masyarakat adil dan makmur. Kepemimpinan a la SBY adalah mercusuar di tengah gelora samudra yang dapat menerangi jalan-jalan menuju kejayaan negeri. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Semoga!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref1" name="_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt; &lt;em&gt;Sumber foto id.wikipedia.org &amp;amp; www.asean.org&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313588904001969405-8801665992899896724?l=stevenpailah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stevenpailah.blogspot.com/feeds/8801665992899896724/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5313588904001969405&amp;postID=8801665992899896724' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/8801665992899896724'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/8801665992899896724'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stevenpailah.blogspot.com/2008/08/resensi-buku-harus-bisa-seni-memimpin.html' title=''/><author><name>Steven Y. Pailah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05166601779871271291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp3.blogger.com/_0voOlV1Z4u8/SH2HKD90knI/AAAAAAAAAAY/UiYs9OWqeeA/S220/DSC01347.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313588904001969405.post-5689886420260617233</id><published>2008-07-23T16:16:00.004+07:00</published><updated>2008-07-23T16:41:04.965+07:00</updated><title type='text'>PULAU-PULAU RAWAN SENGKETA MARITIM</title><content type='html'>PULAU-PULAU RAWAN SENGKETA MARITIM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pendahuluan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pulau Rondo (NAD) , Pulau Nipa (Riau), Pulau Sekatung (Riau), Kepulauan Anambas (Kep.Riau), Pulau Berhala (Sumut), Pulau Marore (Sulut),Pulau Miangas (Sulut), Pulau Marampit (Sulut), Pulau Fani (Papua), Pulau Fanildo (Papua), Pulau Bras (Papua), Pulau Batek (NTT) merupakan 12 pulau terluar yang menjadi fokus perhatian pemerintah sejak tahun 2003. Pengalaman kekalahan argumentasi di ICJ 17 Desember 2002 merupakan pelajaran berharga atas eksistensi pulau-pulau di perbatasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada dua adagium mengenai lautan dan daratan. Pertama, “daratan akan menguasai lautan”. Sedangkan kedua adalah “lautan akan menguasai daratan”. Mungkin ini paradigma pembangunan Indonesia yang berlaku selama ini. Sebelum laut menguasai daratan maka daratan harus benar-benar survive dan berkembang menjadi daerah yang kuat. Dengan demikian, kekuatan daratan akan mengendalikan semua potensi yang ada di laut. Sebaliknya, adagium laut menguasai daratan merupakan hukum alam dan tidak bisa dipisahkan dari sejarah kehidupan manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat dua karakter di atas, pembangunan Indonesia masih di level mencari kebenaran adagium pertama. Sementara itu, negara-negara tetangga menyadari bahwa potensi kelautan merupakan sumber daya yang justru menopang kehidupan di daratan.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Klaim wilayah laut sesungguhnya merupakan kelanjutan untuk memperoleh daratan atau pulau-pulau di sekitarnya. Kondisi inilah yang menjadi kerawanan dan bakal memicu konflik di pulau-pulau terluar Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, jika selama ini konsentrasi pemerintah masih membangun daratan (pulau-pulau besar) maka sudah selayaknya program pemerintah menuju ke laut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Permasalahan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Terlepas paradigma pembangunan Indonesia yang berorientasi daratan, sesungguhnya &lt;em&gt;potential conflict&lt;/em&gt; di laut harus dihadapi bersama. Hal ini menyangkut kedaulatan wilayah laut serta eksistensi pertahanan dan argumentasi kepemilikan terhadap pulau-pulau terluar. Dua belas pulau terluar Indonesia menjadi incaran dan terus-menerus masuk dalam agenda bilateral, diklaim secara politis, hukum dan hubungan internasional pada pembicaraan publik antar negara kawasan Asia Tenggara dan Pasifik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pembahasan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengenal potensi konflik wilayah dan potensi pulau-pulau tersebut, berikut ini adalah kajian hukum, sejarah dan hubungan antarnegara disertai pendukung ilustrasi peta maupun gambar 12 pulau-pulau rawan sengketa maritim beserta pulau-pulau terluar di perairan sekitarnya.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn2" name="_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;A. 1. Pulau Rondo: Kerjasama Patroli Indonesia-India&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Hubungan Indonesia-India telah terbina sejak awal kemerdekaan 1945. Pengakuan kemerdekaan dan dukungan terhadap Proklamasi RI justru pertama datang dari rakyat dan Pemerintah India. Semasa Nehru dan Soekarno, kedua negara menjadi pelopor bagi terwujudnya negara-negara Asia yang merdeka, bersatu dan berdiri di atas kaki sendiri.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn3" name="_ftnref3"&gt;[3]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Hubungan antarkedua negara terus dibina hingga kini. Salah satunya adalah kerjasama patroli perbatasan laut. Kerjasama patroli antara India dan Indonesia (Patroli Indindo) bertujuan meningkatkan kemampuan kedua negara dalam menjaga wilayah perbatasan serta meningkatkan hubungan politik yang terjalin selama lima puluh tahun lebih. Kerjasama Patroli Maritim bertujuan juga mengurangi kejahatan lintas negara yang berkembang begitu kompleks paska peristiwa 11 September 2001.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, gerakan radikal dan perlawanan termasuk pemberontakan serta terorisme menjadi pusat perhatian dalam kerjasama patroli India-Indonesia. Akan tetapi, menjadi ganjalan hubungan RI-India adalah konflik perbatasan perairan teritorial di sekitar Pulau Andaman dan Nikobar. Dalam laporan Panglima TNI, secara tradisional wilayah ini sering di datangi nelayan Aceh untuk menangkap ikan. Hal ini perlu mendapat perhatian dari kedua belah pihak karena dapat menjadi pemicu konflik lintas perairan dalam skala lebih besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tercatat bahwa patroli bersama yang dilaksanakan pada tahun 2007, RI melibatkan Pesud Nomad P-842 dan KRI Silas Papare. Sedangkan India mengikutsertakan Pesud Patmar Navy 232 Dornier serta unsur Kapal Atas Air INS Cheetah dan Batti Malv. Selanjutnya, dalam laporan pemerintah RI menyebutkan setidaknya kerjasama patroli India-Indonesia di perbatasan telah berlangsung sebanyak 10 kali sejak tahun 2002.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn4" name="_ftnref4"&gt;[4]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di lain pihak, ancaman keamanan di Pulau Rondo datang dari gerakan separatisme. Meski telah ditandatangani perjanjian perdamaian di Helsinki-Finlandia, kerawanan Pulau Rondo yang luasnya hanya sekitar 0,4 kilometer persegi sangat tinggi. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan kemungkinan sayap militer yang masih eksis melakukan provokasi, kekacauan dan kerap bersembunyi di pulau tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ditelusuri, secara administratif Pulau Rondo merupakan wilayah Kelurahan Ujung Ba’u, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam. Pulau ini terletak di ujung utara Pulau Weh dan merupakan pulau terluar strategis di ujung barat Indonesia yang menjadi jalur pelayaran internasional. Posisi Pulau Rondo berada di titik astronomis 06º04’30” Utara-095º 06’45” Timur. Sedangkan dalam Peta Daftar Koordinat, Pulau Rondo merupakan Titik Dasar (TD.177) dengan Tata Ruang (TR) 177.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini, Pulau Rondo berbatasan langsung antara wilayah perairan RI-India. Keberadaan pulau ini tidak memiliki penghuni tetap dan hanya dijaga oleh petugas mercusuar. Selain merupakan Titik Dasar penarikan batas teritorial dan ZEE, Pulau Rondo memiliki kekayaan alam perikanan dan terumbu karang. Karena posisinya jauh dari pantauan radar maupun patroli maka wilayah perairan sekitar Pulau Rondo rentan terhadap illegal fishing. Wilayah ini juga rawan abrasi dan dapat merubah titik dasar yang menjadi pangkal tolak penarikan batas perairan antara Indonesia dan India.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, bentuk fisiografis permukaan darat Pulau Rondo berbukit-bukit dan ditumbuhi berjenis tanaman seperti: kelapa, jeruk, mangga dan cengkeh. Selain menara mercusuar, terdapat Pos AL yang menempatkan 34 personil Marinir dan bertugas selama 24 jam penuh.&lt;br /&gt;Selain Pulau Rondo, ada juga beberapa pulau yang berbatasan dengan India dan Lautan Lepas yakni Pulau Benggala, Pulau Rusa, Pulau Raya, Pulau Salaut Besar dan Pulau Simeulucut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut ini adalah profil singkat pulau-pulau tersebut.&lt;br /&gt;&lt;em&gt;2. Pulau Benggala &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Pulau Benggala berada di posisi 05º47’34” Utara dan 094º 58’21” Timur. Luas Benggala sekitar 0,006 km2. Adapun perkembangan terhadap pulau ini adalah rencana Pemerintah RI untuk rekonstruksi dan pemeliharaan Tata Ruang serta penentuan Titik Dasar. Kondisi umum Benggala yakni berpantai curam dan tanahnya berupa batu karang terjal sehingga lebih tepat disebut pulau karang. Dalam hal ini, Benggala merupakan pulau kosong tidak berpenghuni dan berada pada Titik Dasar (TD. 176A) serta Tata Ruang (TR.176A).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, Pulau Benggala belum memiliki menara suar dan perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;3. Pulau Rusa &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Letak astronomis Pulau Rusa di posisi 05º16’34” Selatan - 095º12’07” Timur dengan pijakan TD.175 dan TR. 175. Luas Pulau Rusa 1 kilometer persegi dan merupakan pulau yang rawan terjadi abrasi akibat gelombang pasang-surut laut. Oleh karena itu, perlu diusahakan pembangunan pelindung gelombang dan abrasi pantai. Sama halnya Pulau Rondo, Pulau Rusa memiliki tanaman dan tumbuhan bervegetasi berupa kelapa, pisang dan cengkeh. Selain merupakan pulau terluar, posisi Pulau Rusa dapat digunakan sebagai sarana komunikasi dan navigasi bagi pelayaran. Hal ini berguna sebagai titik pandu bagi nelayan dan pelaut di tengah Samudra Hindia yang begitu luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;4. Pulau Raya &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Pulau Raya dengan luas kurang lebih dua kilometer persegi memiliki penduduk sebanyak 312 jiwa. Letaknya di 04º52’33” Selatan-095º 21’46” Timur. Sebagian besar penduduk bergantung pada hasil perikanan dan tanaman. Di pulau ini terdapat mercusuar tapi rawan penyelundupan barang dan benda-benda terlarang. Hal ini terjadi karena taraf hidup dan tingkat ekonomi masyarakat Pulau Raya sangat rendah. Keterbatasan dan jauh dari jangkauan sentra ekonomi rakyat merupakan kendala yang dialami sehari-hari masyarakat Pulau Raya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, harapan masyarakat terhadap pemerintah supaya membangun sarana dan prasarana sekolah, masjid dan pelabuhan kecil disertai penyuluhan pertanian dan perkebunan serta budidaya perikanan. Tanpa pendampingan dan dukungan penyuluhan, masyarakat Pulau Raya tidak akan berhasil jika mengandalkan kemampuan tradisional dalam hal penangkapan ikan. Bahkan jauh daripada itu, masyarakat akan mudah terseret kegiatan penyelundupan serta kejahatan lainnya demi memenuhi kebutuhan hidup pribadi maupun sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;5. Pulau Salaut Besar &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Pulau Salaut Besar lebih luas jika dibandingkan pulau-pulau di perairan Indonesia-India. Luas Salaut Besar sekitar 2,5 kilometer persegi dan berada di tengah Samudra Hindia sehingga dapat dikategorikan sebagai pulau perbatasan yang sangat terpencil. Selanjutnya, kondisi pulau ini rawan atas abrasi pantai dan gelombang laut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di pulau ini terdapat menara suar serta sering disinggahi para nelayan untuk mencari ikan ataupun dijadikan tempat beristirahat. Sama hal dengan pulau lainnya, Pulau Salaut Besar dikategorikan pulau bervegetasi dimana tumbuh berbagai jenis tanaman dan tumbuhan pada permukaan tanahnya. Selain merupakan TD. 171 dan TR. 171, posisi Salaut Besar berada di 02º57’51” Selatan-095º 23’34” Timur merupakan pulau rawan penyelundupan, pembajakan dan pelanggaran wilayah oleh nelayan kedua negara yakni Indonesia maupun India.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;6. Pulau Simeulucut&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Pulau Simeulucut merupakan pulau terluar terbesar dan berada di wilayah administratif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan luas mencapai 7,5 kilometer persegi. Di pulau ini terdapat menara suar dan dihuni penduduk. Usaha pemerintah dalam hal pembangunan pelindung pantai dari ancaman abrasi laut harus dibarengi dengan peningkatan pengawasan secara terintegrasi. Pulau ini terletak di 02º31’47”Selatan-095º 55’05” Timur dan berpotensi menjadi pangkalan sementara atau persinggahan bagi pelaut yang melewati Selat Malaka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang Simeulu&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn5" name="_ftnref5"&gt;[5]&lt;/a&gt; menempati pulau ini. Simeulucut merupakan bagian administrasi Kabupaten Aceh Barat yang sekarang menjadi Kabupaten Simeulu. Jarak ke selatan sekitar 109 menuju Kota Meulaboh dan Kota Tapaktuan merupakan Ibukota Kabupaten Aceh Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari informasi yang dihimpun, Orang Simeulu memiliki tiga bahasa atau dialek yaitu Devayan, Sigulai dan Lukon. Bahasa Devayan digunakan Simeulu Timur, Simeulu Tengah dan Tepah Selatan. Adapun bahasa Sigulai dipakai di Simeulu Barat dan Salang. Sedangkan bahasa Lukon digunakan di perbatasan antara Salang dan Simeulu Barat. Bahasa pergaulan adalah bahasa Jamu yang dibawa pendatang Sumatera Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, bahasa resmi yang dipakai adalah bahasa Indonesia. Secara kekerabatan Orang Simeulu memiliki hubungan keluarga yang disebut walli . Umumnya, setiap kampung berdiri masjid atau mushala. Di samping itu, tiap suku mempunyai nama misalnya Abon, Lateng, Bihawo dan Ballawa. Suku Abon pandai menempa besi sedangkan suku Lateng umumnya pandai membuat perahu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Rekomendasi dan Saran&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, terdapat enam pulau terluar yang berada dalam jangkauan administratif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang harus diperhatikan dan dikembangkan. Sebagai titik batas kedaulatan negara, pulau-pulau di atas berpotensi masalah dengan Pemerintah India maupun Pemerintah Thailand karena kedekatan wilayah perairannya dengan Indonesia. Sebagai bentuk pengakuan wilayah perairan dan penarikan titik garis batas antarnegara Pemerintah Indonesia, Thailand dan India telah menyepakati penarikan batas wilayah di Laut Andaman yang ditandatangani pada 22 Juni 1978 di New Delhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, penetapan titik pertemuan tiga garis batas Indonesia, India dan Thailand di Laut Andaman yang koordinatnya 07º47’00” Lintang Utara - 095º 31’48” Bujur Timur&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn6" name="_ftnref6"&gt;[6]&lt;/a&gt; dapat memicu perselisihan antarbatas negara di wilayah perairan tersebut. Hal ini disebabkan tingginya intensitas ancaman baik separatisme, illegal fishing dan klaim antarperairan negara terhadap potensi kelautan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, penetapan Tata Ruang dan Tata Wilayah perlu dilakukan Pemerintah Daerah NAD maupun Pemerintah Pusat. Selain itu, Undang-Undang Pengelolaan Pesisir Pantai merupakan kebutuhan bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan supaya dapat memanfaatkan wilayah perikanan tangkap tanpa adanya tumpang-tindih wilayah penangkapan ikan. Tak kalah penting, pengawasan pulau-pulau terluar harus menjadi perhatian dan koordinasi terintegrasi tentang masalah perbatasan. Pemerintah perlu menyiapkan anggaran belanja atau dana cadangan dalam hal pemanfaatan dan pengelolaan pulau-pulau di NAD.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn7" name="_ftnref7"&gt;[7]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika hal di atas terpenuhi maka secara hukum dan politis, Pemerintah RI telah menetapkan landasan okupasi aktif bagi ke enam pulau-terluar di NAD yang berbatasan maritim dengan India maupun Thailand di Samudera Hindia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;B. Pulau Nipa : Kedaulatan dan Tapal Batas Yang Terkikis&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pulau Nipa termasuk dalam catatan registrasi administrasi Desa Pemping, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Riau. Nipa merupakan pulau kecil yang tidak berpenghuni dan berhadapan langsung dengan Singapura. Posisi Nipa terletak di titik 01º09’13” Utara-103º 39’11” Timur.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn8" name="_ftnref8"&gt;[8]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi fisiografis pulau ini 80 persen batuan karang mati dan 20 persen batuan berpasir. Luas dataran berbentuk lonjong sekitar 3600 kilometer persegi dan di sekitar pulau dijadikan penambangan pasir. Akibatnya, terjadi abrasi pantai yang mengancam tenggelamnya pulau Nipa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika badai datang, hampir seluruh bagian pulau terendam. Nipa merupakan salah satu pulau yang dijaga Marinir. Sebelum dilakukan reklamasi tahun 2002, Nipa hanyalah pulau karang seluas 1,4 hektar dikala pasang laut. Selanjutnya, jika diteliti lebih cermat, pulau karang ini membelah jalur pelayaran intenasional di Selat Philips dan terletak empat mil sebelah selatan Pulau Sudong dan Pulau Pawai milik Singapura. Di depan sebelah utara Nipa, membentang kawasan industri Jurong (Singapura) yang melakukan reklamasi besar-besaran dan mengancam kelangsungan pulau-pulau sekitarnya, termasuk Nipa. Sesungguhnya, sudah banyak pulau yang rusak dan tenggelam sejak eksploitasi penambangan pasir dan kegiatan reklamasi Singapura. &lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn9" name="_ftnref9"&gt;[9]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Tercatat, wilayah Provinsi Kepulauan Riau memiliki 19 pulau terluar. Tujuh di perairan Selat Philips dan Selat Singapura, dan 12 pulau di perairan Natuna. Sebagian besar tidak berpenghuni dan minim infrastruktur. Yang terhitung rawan ekologis adalah Nipa, Sekatung di Natuna yang berbatasan Vietnam dan Malaysia serta Pulau Kepala di Natuna yang berbatasan dengan Malaysia. Semuanya pulau kosong dan kini hanya ditempati prajurit Marinir-TNI AL.&lt;br /&gt;Apabila Nipa tidak direklamasi maka akan tenggelam dan tentu batas perairan Singapura bertambah maju karena di daerah ini belum ada perjanjian batas perairan antara Indonesia dan Singapura. Dan memang diketahui bahwa perairan di sekitar Nipa merupakan sumber pasir melimpah untuk kepentingan reklamasi Singapura.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, untuk mempertahankan eksistensi Pulau Nipa, berdiri tiga barak Marinir yang bertugas sebagai pengawas teritorial. Untuk kebutuhan patroli tersedia dua speed boat dan perahu karet. Selain menara komunikasi terdapat juga BTS Telkom Fleksi. Di samping itu, fasilitas mesin reverse osmosis diperuntukan mengolah air laut menjadi air tawar. Namun kendala lain adalah penyediaan sumber energi melalui enam panel matahari berkekuatan 600 watt tidak cukup untuk menggerakkan alat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pengakuan prajurit Marinir, Nipa dapat dikatakan surga tropis karena setiap hari ratusan kapal besar lalu-lalang di dekatnya. Ketika malam hari gemerlap Singapura dan Batam dapat disaksikan melalui pandangan mata. Sungguh ironis, ketika awal tahun 2003 perairan Nipa dijadikan pembuangan limbah B3 Singapura. Padahal perairan di dekat Selat Philips ini sangat bersih dan menjadi tempat berkembang-biak ikan kerapu yang tergolong mahal harganya. Jika nelayan ingin menetap, hasil tangkapan ikan kerapu dapat dijual ke Batam pada jarak tempuh 1,5 jam dengan menggunakan spead boat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, jika Pulau Nipa dan Pulau Sekatung terdapat Pos-AL dengan personil 1 pleton (30 orang), maka di Pulau Kepala terletak pada ujung perairan Natuna ditempatkan empat personel Marinir yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Kepulauan. Kendalanya adalah keterbatasan dukungan logistik, personel, transportasi dan komunikasi. Jalur transportasi menjadi masalah utama karena posisi pulau-pulau terluar sangat sulit dijangkau dan memperlambat rotasi pergantian personel. Mengenai komunikasi antarpulau, pasukan TNI-AL terbatas dalam menggunakan telepon satelit. Pada akhirnya, diakali dengan memanfaatkan jalur kapal yang melewati pulau sehingga dapat dijadikan sebagai kurir atau perantara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Rekomendasi dan Saran&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pulau Nipa merupakan salah satu pulau rawan abrasi dan rawan konflik antara Indonesia-Singapura. Potensi konfliknya adalah batas laut territorial Indonesia-Singapura yang belum disepakati, walaupun sudah ada perjanjian perbatasan kedua negara. Memang perjanjian Indonesia-Singapura tahun 1973 belum membicarakan batas-batas sebelah utara Selat Malaka. Dengan demikian, wilayah perairan perbatasan tersebut belum tercantum dalam perjanjian tahun 1973. Bahkan, apabila kegiatan reklamasi dilakukan Pemerintah Singapura secara terus menerus, maka Nipa akan tenggelam dan mengakibatkan perubahan batas kedua negara di Selat Malaka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia disarankan segera menyelesaikan perundingan batas perairan Indonesia-Singapura di sebelah utara Selat Malaka hingga ke perairan Natuna. Hal ini supaya tidak menumpuk masalah perbatasan perairan antarnegara. Lebih bahaya lagi ketika Perjanjian Kerjasama Pertahanan (DCA Singapura-Indonesia) dan Perjanjian Special Economic Zone (Kawasan Ekonomi Khusus Singapura-Indonesia) yang menjadikan wilayah ini sebagai objek perjanjian. Yang menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah kedua negara mengadakan perjanjian pertahanan dan kawasan khusus ekonomi bebas di atas wilayah yang nantinya menjadi potensi konflik karena belum ada perjanjian batas wilayah maritim? Apakah ini sebuah strategi atau justru diplomasi kita yang kebablasan?&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn10" name="_ftnref10"&gt;[10]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;C.1. Pulau Sekatung : Budidaya Teripang Laut&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Pulau yang rawan konflik selanjutnya adalah Sekatung. Pulau Sekatung masuk administrasi pemerintahan Desa Air Payang, Kelurahan Pulau Laut, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Pulau ini terletak di utara Kepulauan Natuna yang berbatasan dengan Vietnam. Sekatung termasuk juga gugusan Kepulauan Natuna selain Pulau Sedanau, Pulau Bunguran, dan Pulau Midai. Luas Sekatung sekitar 0,3 kilometer persegi dan berada pada TD. 030B dan TR. 030A. Pulau ini tidak berpenghuni namun sering digunakan sebagai persinggahan nelayan lokal dan asing. Secara umum, kondisi perairan di Sekatung sangat sulit di darati dari arah laut meskipun sudah dipasang suar sebagai petanda navigasi laut. Secara astronomi, Sekatung terletak di posisi 04º47’38” Utara-108º 00’39” Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun potensi di sekitar Sekatung adalah sumber daya perikanan dan terumbu karang. Oleh karena itu, wilayah perairan ini sangat rawan aksi illegal fishing. Selain potensi ikan yang berlimpah, daerah ini dapat dijadikan pusat pengembangan budidaya teripang laut.&lt;br /&gt;Hal lainnya, PT Telkom telah membangun infrastruktur telekomunikasi untuk layanan internet berkecepatan tinggi di Ranai, Kabupaten Natuna. Hal ini bertujuan untuk menunjang komunikasi dan mendapatkan informasi yang terkait dengan daerah rawan gempa dan bencana alam. Oleh sebab itu, dalam laporan Harian Kompas, Natuna merupakan pulau terluar di Indonesia pertama yang memiliki akses internet kecepatan tinggi.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn11" name="_ftnref11"&gt;[11]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain Pulau Sekatung, di Provinsi Kepulauan Riau terdapat banyak pulau-pulau terluar yang berada di wilayah perbatasan laut. Adapun pulau-pulau terluar tersebut adalah; Pulau Sentut, Pulau Tokong Malang Biru, Pulau Damar, Pulau Mangkal, Pulau Tokong Nanas, Pulau Tokong belayar, Pulau Tokong Boro, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Sekatung, Pulau Batu Mandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelompong, Pulau Berhanti dan Pulau Nongsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;2. Pulau Sentut &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Sentut merupakan pulau terluar yang berbatasan perairan dengan Malaysia. Pulau Sentut berada di wilayah administratif Provinsi Kepulauan Riau dengan luas 0,1 kilometer persegi. Di pulau ini terdapat menara suar namun tidak dihuni penduduk. Pemerintah sudah selayaknya membangun tanggul pelindung pantai untuk mencegah abrasi laut. Selain usaha pembangunan tanggul, keberadaan Sentut harus dibarengi peningkatan pengawasan secara terintegrasi karena sangat strategis terletak di 01º02’52”Utara-104º49’50”Timur dan menjadi pijakan TD. 001A dan TR. 001A.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;3. Pulau Tokong Malang Biru &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Pulau Tokong Malang Biru merupakan pulau terluar yang berbatasan perairan dengan Malaysia. Luasnya tidak lebih 0,2 kilometer persegi. Di pulau ini terdapat menara suar namun tidak dihuni penduduk. Tokong Malang Biru berada di titik astronomis 01º18’00”Utara-105359’47”Timur dan sebagai TD. 022 dan TR.022. Sebagaimana Pulau Sentut, pemerintah perlu membangun tanggul pemecah gelombang atau menanam pohon pelindung untuk mencegah abrasi pantai. Selain itu, perlu dilakukan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;4. Pulau Damar &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Pulau Damar adalah pulau terluar yang berbatasan perairan dengan Malaysia dan memiliki luas sekitar 0,25 kilometer persegi. Di pulau ini terdapat menara suar dan tidak dihuni penduduk. Pulau ini terletak di 02º44’29”Utara-105º22’45”Timur dan sebagai TD. 023 dan TR. 023. Kondisi umum Damar sama halnya Pulau Tokong Malang Biru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;5. Pulau Mangkai &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Luas Mangkai sekitar 3 kilometer persegi, berbatasan dengan Malaysia dan masih berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Secara astronomis, Mangkai terletak di posisi 03º05’32”Utara-105º35’00”Timur dan berfungsi sebagai TD. 024 dan TR. 024. Di pulau ini terdapat menara suar dan tidak dihuni penduduk. Meski demikian, sering disinggahi para nelayan. Akibatnya, kerusakan alam dan lingkungan tidak terhindarkan. Pemerintah seharusnya melakukan peningkatan pengawasan di samping membangun pemecah gelombang atau menanam pohon pelindung untuk mencegah abrasi pantai. Mangkai, sangat potensial dalam usaha pengembangan budidaya telur penyu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;6. Pulau Tokong Nanas &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Tokong Nanas merupakan pulau terluar yang berbatasan dengan Malaysia dan tidak dilengkapi sarana menara suar. Luasnya sekitar 0,1 kilometer persegi dan terletak di 03º19’52”Utara-105º57’04”Timur serta dijadikan TD. 025 dan TR. 025. Tokong Nanas merupakan pulau karang yang berpantai curam dan termasuk pulau terpencil. Kondisi lainnya sama dengan Pulau Mangkai maupun Pulau Damar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;7. Pulau Tokongbelayar&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Tokongbelayar adalah pulau terluar, terpencil dan termasuk pulau batu. Luasnya sekitar 0,1 kilometer persegi. Di pulau ini tidak terdapat menara suar dan tidak dihuni penduduk. Secara astronomis, pulau ini terletak di 03º27’04”Utara-106º16’08”Timur dan sebagai TD. 026 dan TR. 026.&lt;br /&gt;8. Pulau Tokong Boro&lt;br /&gt;Tokong Boro merupakan pulau terluar, berbatasan perairan dengan Malaysia dan termasuk administrasi Provinsi Kepulauan Riau. Luas pulau sekitar 0,02 kilometer persegi. Di pulau ini tidak terdapat menara suar dan tidak juga dihuni penduduk. Pemerintah hendaknya membangun menara suar karena merupakan TD. 028 dan TR. 028 sekaligus membangun pelindung pantai dari ancaman abrasi laut. Pulau ini terletak pada 04º04’01”Utara-107º26’09”Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;9. Pulau Semiun &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Semiun merupakan pulau terluar yang berbatasan dengan dua negara tetangga yakni perairan Malaysia dan Vietnam. Luasnya sekitar 1 kilometer persegi. Di pulau ini terdapat menara suar namun tidak dihuni penduduk. Pulau ini sering disinggahi nelayan asing dan kerap merusak lingkungan sekitarnya. Di samping itu, Semiun memiliki tanaman seperti kelapa dan berpantai pasir. Akan tetapi, pulau ini sulit dijangkau atau didarati dari arah laut. Oleh karena itu, usaha pemerintah diperlukan dalam pengawasan secara terpadu. Pulau Semiun terletak di 04º31’09”Utara-107º43’17”Timur dan sebagai TD. 029 dan TR. 029.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;10. Pulau Sebetul &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Sebetul adalah pulau terluar yang berbatasan perairan dengan Vietnam. Selain tidak terdapat menara suar, pulau ini tidak dihuni penduduk. Luasnya sekitar 0,2 kilometer persegi. Nasibnya sama dengan pulau-pulau lainnya yang kurang mendapat pengawasan pemerintah. Pulau terpencil ini terletak di 04º42’25”Utara-107º54’20”Timur dan sebagai TD. 030A dan TR. 030A dalam daftar koordinat titik-titik terluar wilayah Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;11. Pulau Senua &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Senua merupakan pulau terluar yang berbatasan dengan Malaysia dan rawan terhadap abrasi. Dengan luas sekitar 0,24 kilometer persegi pulau ini tidak dilengkapi menara suar apalagi dihuni penduduk. Padahal di sekitar Senua sangat strategis dikembangkan budidaya telur penyu dan wisata bahari. Meskipun Senua berbentuk batu dan sulit di darati kecuali dari arah barat, diperlukan usaha pemerintah dalam pembangunan suar dan pelindung pantai serta mendorong masyarakat atau investor melakukan kegiatan efektif di sekitar pulau ini. Secara astronomis pulau ini terletak di 04º00’48”Utara-108º25’04”Timur dan tercatat sebagai TD. 031 dan TR. 031.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;12. Pulau Subi Kecil&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Subi Kecil adalah pulau terluar yang berhadapan perairan dengan Malaysia, berada di wilayah administratif Provinsi Kepulauan Riau. Dengan luas sekitar 7 kilometer persegi, terdapat menara suar dan dihuni penduduk. Posisinya sangat strategis sehingga pemerintah membangun landasan sebagai pelabuhan udara perintis. Hal ini dimaksudkan juga sebagai jaring-jaring pengamanan negara kepulauan sehingga dapat dijadikan tempat pertahanan sekaligus daerah titik pantau dan penyaluran logistik apabila terjadi perang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pulau ini terletak di titik 03º01’51”Utara-108º54’52”Timur dan sebagai TD. 032 dan TR. 032. Kondisi alam Pulau Subi Kecil memang sulit didarati kecuali dari arah barat. Oleh karena itu, perbaikan landasan pacu dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi menjadi kebutuhan dalam menunjang kepentingan komunikasi dan transportasi sekaligus pertahanan dan keamanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;13. Pulau Kepala &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Kepala merupakan pulau terluar di wilayah administratif Provinsi Kepulauan Riau serta termasuk pulau rawan konflik atas klaim Malaysia. Luasnya 0,2 kilometer persegi menjadikan pulau ini rentan diokupasi karena letaknya sangat terpencil. Apalagi di pulau ini tidak terdapat menara suar dan tidak dihuni penduduk. Oleh karena itu, pemerintah perlu mendorong aktivasi pembangunan pelindung pantai dibarengi peningkatan pengawasan terintegrasi. Pulau ini terletak di 02º38’43”Utara-108º00’39”Timur dan sebagai TD. 033 dan TR. 033. Di samping itu, Kepala adalah pulau batu dan tidak ditumbuhi tanaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;14. Pulau Batu Mandi &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Batu Mandi adalah pulau terluar yang berbatasan dengan Malaysia. Dengan luas sekitar 20 kilometer persegi, kondisi pulau tidak dilengkapi menara suar dan dihuni penduduk. Pulau ini terletak di 02º52’10”Utara-100º41’05”Timur dan sebagai TD. 185 dan TR. 185. Batu Mandi merupakan pulau batu yang sama juga nasibnya dengan Pulau Kepala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;15. Pulau Iyu Kecil &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Iyu Kecil merupakan pulau terluar yang berbatasan dengan perairan Malaysia dan Singapura serta berada di wilayah administratif Provinsi Kepulauan Riau dengan luas sekitar 50 kilometer persegi. Di pulau ini terdapat menara suar namun tidak dihuni penduduk. Pulau ini terletak di posisi 01º11’30”Utara-103º21’08”Timur dan sebagai TD. 188 dan TR. 188. Iyu Kecil juga merupakan pulau batu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;16. Pulau Karimun Kecil &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Karimun Kecil merupakan pulau terluar, berbatasan perairan Malaysia dan Singapura serta masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Luas sekitar 8 kilometer persegi. Pulau ini terletak di posisi 01º09’59”Utara-103º23’20”Timur serta TD. 189 dan TR. 189. Karimun Kecil tidak dilengkapi menara suar dan rawan abrasi pantai serta kegiatan penambangan. Kondisi umum Pulau Karimun Kecil sangat menyedihkan karena lingkungannya rusak akibat reklamasi dan penambangan pasir yang dilakukan Singapura. Usaha pemerintah seharusnya mengadakan reklamasi di sekitar perairan Karimun Kecil, karena nasibnya tak jauh berbeda dengan Pulau Nipa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;17. Pulau Pelompong &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Pelompong merupakan pulau terluar yang berbatasan perairan Singapura. Luasnya sekitar 2 kilometer persegi. Di pulau ini tidak terdapat menara suar dan tidak dihuni penduduk. Letak Pelompong di 01º07’44”Utara-103º41’58”Timur, tercantum sebagai TD. 191 dan TR. 191. Sama halnya dengan Nipa dan Karimun Kecil, Pelompong juga mengalami kerusakan akibat penambangan pasir oleh Singapura. Bahkan, di bagian sebelah barat pulau ini sering dijadikan tempat lego jangkar oleh kapal-kapal asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;18. Pulau Batu Berhanti &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Batu Berhanti merupakan pulau terluar yang berbatasan dengan perairan Singapura dan berada di Provinsi Kepulauan Riau dengan luas sekitar 0,02 kilometer persegi. Di pulau ini sudah dilengkapi menara suar tapi tidak dihuni penduduk. Pulau ini terletak di 01º11’06”Utara-103º52’57”Timur dan sebagai TD. 192 dan TR. 192. Batu Berhanti bernasib tidak kurang sama dengan Nipa dan Pelompong yang mengalami kerusakan akibat penambangan pasir untuk keperluan pembangunan di Singapura.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;19. Pulau Nongsa &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Nongsa merupakan pulau terluar yang berbatasan dengan perairan Singapura dan Malaysia. Nongsa berada di wilayah administratif Provinsi Kepulauan Riau dengan luas sekitar 0,004 kilometer persegi. Di pulau ini terdapat menara suar namun tidak dihuni penduduk. Nongsa terletak di 01º12’29”Utara-104º04’47”Timur dan sebagai TD. 193 dan TR. 193. Nongsa mengalami kerusakan akibat penambangan pasir oleh Singapura. Sesungguhnya, Nongsa sangat potensial dijadikan sarana wisata bahari dan olahraga air.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Rekomendasi dan Saran&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Di Kepulauan Riau ada banyak pulau kecil laksana untaian mutiara di perairan antara Indonesia, Singapura, Malaysia dan Vietnam. Untuk mengatasi kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir, ada baiknya pemerintah menempuh dua pilihan. Pertama, melakukan pengawasan atau patroli “stop ekspor pasir”. Hal ini harus juga mempertimbangkan kebutuhan pasokan pasir di dalam negeri. Kedua, memberlakukan kembali ekspor pasir dengan kendali harga secara nasional. Pemberlakuan ini bisa dijadikan pilihan apabila Singapura menyepakati untuk menghentikan kapal pengeruk pasir (dragger) di wilayah perbatasan yang hingga kini masih menyedot pasir dari dasar laut yang mengakibatkan abrasi dan penurunan daratan di sekitar pulau-pulau Kepulauan Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain pengoperasian dragger, ganjalan utama sesunguhnya disebabkan tuntutan ekonomi rakyat yang menggantungkan hidup terhadap penambangan dan hasil penjualan pasir ke negara tetangga tersebut. Jadi, meskipun telah dilakukan penutupan tambang dan larangan oleh pemerintah RI ternyata tidak ampuh meredam penyelundupan pasir yang sering terjadi hingga kini.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn12" name="_ftnref12"&gt;[12]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberian kesempatan kerja dan pengalokasian penambangan sesuai perijinan merupakan usaha yang harus dikedepankan oleh pemerintah. Jika diabaikan, maka motif ekonomi rakyat kita sendirilah yang harus menjual kedaulatan tanah air ke negeri asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;D. Kepulauan Anambas : Pertahanan dan Harga Diri Bangsa&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kekuatan laut dapat dibuktikan melalui naval diplomacy yakni pengerahan kemampuan, teknologi, pasukan dan armada militer laut. Sesungguhnya, konsep diplomasi laut sudah dipraktekkan sejak zaman Perang Troya, ekspedisi Khubilai Khan ke Nusantara, ekspansi armada Inggris ke seluruh dunia, okupasi Komodor Pherry ke Jepang hingga blokade laut Sekutu dan NICA saat perang di Surabaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih dari itu, blokade laut bertujuan menghancurkan pertahanan musuh di pantai, melemahkan pertahanan musuh di darat serta supply logistics bagi pasukan untuk merebut daratan. Naval diplomacy ini, merupakan upaya diplomasi-okupasi dan pengepungan terhadap daratan melalui laut. Artinya, daerah pertahanan musuh dipersempit dengan menempatkan titik koordinasi kapal sekaligus mengunci pertahanan radar udara di darat sehingga memudahkan penyerangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perang di Surabaya yang dikenal Pertempuran 10 November, Indonesia dikatakan beruntung bisa menembus blokade musuh dan mempertahankan garis frontier dari serangan laut serta menewaskan Jenderal Mallaby. Namun, dari sekian banyak peperangan modern, kekuatan laut menjadi penentu kemenangan baik secara strategi maupun teknologi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu bentuk peperangan laut modern yang terakhir di Indonesia adalah pembebasan Irian Barat bertajuk Operasi Mandala di tahun 60-an. Laksamana Yos Sudarso gugur dalam pertempuran di Laut Aru dan tenggelam bersama kapal Macan Tutul. Sesungguhnya, demi mempertahankan titik koordinat penyerangan dan mendukung pasukan KKO, pasukan peterjun dan menyelamatkan dua KRI lainnya, Macan Tutul yang dikomandani Laksamana Yos Sudarso menembus blokade laut dan menantang torpedo kapal laut serta serangan pesawat tempur Belanda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertempuran Laut Aru menjadi teladan bagi para Taruna dan Perwira Laut Indonesia hingga kini. Pantang meninggalkan kapal dan terus menyerang musuh bukanlah suatu tindakan bunuh diri, melainkan pengorbanan dan bhakti perwira laut demi cita-cita dan kesatuan Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait hal tersebut, sejak pertempuran Laut Aru selama dua puluh tahun armada laut Indonesia disegani di kawasan Asia khususnya Asia Tenggara. Dengan seratus lebih kapal perang berbagai jenis, Indonesia menjadi salah satu kekuatan di Asia-Pasifik. Namun, masa-masa keemasan tersebut sudah lewat. Dalam uji coba tembakan rudal dan torpedo laut di tahun 1990-an, KRI tak menampakkan daya tempurnya. Bahkan, embargo militer Amerika sejak tahun 1998 menjadikan hampir semua alutsista TNI macet dan lumpuh. Meski memiliki PT. PAL dan PT. PINDAD sebagai industri pertahanan dalam negeri, pada akhirnya tak banyak menolong dalam hal peningkatan alutsista Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini sangat dimengerti dan diketahui negara-negara tetangga di Asia-Pasifik. Setelah embargo senjata AS, dapat dipastikan kekuatan tempur Indonesia berkurang. Buktinya, kapal perang Selandia Baru, Australia dan Armada Pasifik AS lalu-lalang di perairan nasional tanpa ijin dan sepengetahuan pihak TNI-AL.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data dan kelemahan kondisi KRI di atas, pada tanggal 19-20 Mei 2007 Singapura melakukan latihan bersama negara-negara Commontwelth di perairan Anambas-Natuna. Padahal titik-titik koordinat tepat berada di wilayah kedaulatan RI. Hal ini dilakukan tepat ketika Indonesia dan Singapuran belum melakukan ratifikasi perjanjian pertahanan (DCA).&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn13" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn13" name="_ftnref13"&gt;[13]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai bukti pelanggaran kedaulatan, TNI-AL melakukan rekaman nomor lambung kapal. Terpantau tipe kapal perang mulai tingkatan bunker hingga kapal cepat rudal terdiri atas dua konvoi melintasi Anambas. Konvoi pertama bernomor lambung : 209, 90, 137, 91, 87, 172, 110, 86 dan P 46. Sedangkan, konvoi kedua bernomor lambung : A11, M06, M107, 567, 858, F111 dan F730. Kapal-kapal tersebut melintasi perairan Indonesia-Malaysia menuju daerah latihan yang diperkirakan menggunakan Zona Alpha 2 maupun Bravo yang posisinya tepat di perairan kepulauan Riau yakni Anambas-Natuna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelaslah, perjanjian DCA membawa kerugian bagi Indonesia jika tidak diubah ataupun tetap dilanjutkan.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn14" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn14" name="_ftnref14"&gt;[14]&lt;/a&gt; Respon TNI-AL dalam hal diplomasi laut negara asing hanya melakukan gelar patroli udara dan laut. Melalui KRI 385 Teuku Umar ditunjang KRI 375, 380, 806, 858 dan dua pesawat intai Nomad, Gugus Tempur Laut Armada Barat melakukan pengumpulan informasi dan formasi laut kapal-kapal perang asing tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuannya menghalau sejauh mungkin pelanggaran dan tekanan armada asing di perairan Indonesia. Bahkan, Nomad P-842 RI melakukan terbang rendah di atas kapal-kapal untuk mendeteksi dan mengidentifikasi kemampuan persenjataan yang dimiliki. Riskan dan penuh tantangan yang harus dilewati dengan keberanian dan pengorbanan. Semangat pertempuran Laut Aru ternyata masih mengelorakan jiwa perwira penerbang laut ini. Akan tetapi, tindakan terbang rendah yang dilakukan pilot Nomad P-842 dibalas dengan mengudaranya helikopter asing dengan perlengkapan persenjataannya. Nomad P-842 tak dapat berbuat banyak dan akhirnya harus kembali ke Hang Nadim mengingat kondisi bahan bakar yang mulai berkurang.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn15" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn15" name="_ftnref15"&gt;[15]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh tragis dan menyakitkan apabila menyaksikan drama latihan tempur gabungan yang diprakarsai Singapura dan Malaysia. Kemampuan tempur bukan saja strategi dan keberanian melainkan membutuhkan dukungan teknologi militer yang canggih supaya lawan tidak memandang sebelah mata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa di Perairan Anambas ini, menjadi potensi yang harus direspon pemerintah RI. Sesungguhnya, Singapura dan Malaysia tidak memiliki pilihan lain untuk menggelar operasi dan latihan militer di laut. Dan kenyataannya, perairan Singapura dan Malaysia sangat sempit untuk dijadikan daerah atau target sasaran rudal. Dengan peristiwa Anambas-Natuna, semoga menjadikan kita sadar bahwa bangsa bahari ini sangat lemah dan rentan akan okupasi laut serta dikelilingi oleh negara-negara tetangga yang memiliki kemampuan tempur laut yang sangat dasyat dan berteknologi tinggi. Oleh karena itu, menjadi pertanyaan sekaligus harapan, apakah di laut kita masih berjaya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;E.1. Pulau Berhala&lt;/strong&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn17" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn17" name="_ftnref17"&gt;&lt;strong&gt;[16]&lt;/strong&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt; &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Berhala adalah salah satu pulau terluar yang terletak di Provinsi Sumatera Utara. Selain Berhala terdapat juga Pulau Simuk Wunga. Pulau Berhala menjadi sorotan pada tahun 2006 hingga 2007 karena pada saat itu tersebut terjadi penembakan, pengusiran atas nelayan Indonesia yang dilakukan Tentera Laut Diraja Malaysia. Perlakuan TDLM sangat tidak manusiawi yakni merusak rumpon dan jaring-jaring penangkap ikan, menabrak kapal-kapal nelayan bahkan melepaskan tembakan ke arah masyarakat sipil hingga terluka dan itu dilakukan di wilayah laut Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam keterangan pers TNI-AL Komando Armada Barat menyebutkan bahwa nelayan Indonesia ditangkap, perahunya ditabrak kemudian ditembaki.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn18" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn18" name="_ftnref18"&gt;[17]&lt;/a&gt; Untuk mengamankan wilayah kedaulatan, tak urung operasi dilakukan di sekitar perairan Pulau Berhala dan Selat Malaka. Pada bulan September 2006, TNI-AL menangkap tiga kapal asing berbendera&lt;br /&gt;Indonesia di dekat Belawan yang setelah diselidiki ternyata awak kapalnya berasal dari Taiwan.&lt;br /&gt;Dalam hal ini, modus yang dilakukan para nelayan asing yakni memasang bendera Merah-Putih untuk mengelabui petugas di pelabuhan dan patroli laut. Buktinya, ditemukan berton-ton ikan tuna yang telah dibekukan di ketiga kapal tersebut. Penangkapan kapal asing ini juga disebabkan karena tidak dilengkapi dokumen dan Surat Ijin Berlayar serta memasuki wilayah perairan tanpa ijin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya, dibandingkan dengan kehidupan nelayan tradisional di Provinsi Sumatera Utara sangatlah menyedihkan. Selain nelayan asing, perompak juga menjelajahi daerah perairan Sumatera Utara. Di samping itu, wilayah perairan dikuasai kapal-kapal besar milik pengusaha dan oknum pejabat pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pangkalan nelayan tradisional terdapat di kawasan Pantai Labu, Pantai Cermin, Deli Serdang Sumatera Utara.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn19" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn19" name="_ftnref19"&gt;[18]&lt;/a&gt; Dengan mengandalkan jaring ikan berukuran kecil dan pancing serta bermodalkan perahu para nelayan harus memenuhi kebutuhan ekonominya yang semakin susah dan terjepit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam laporan Kompas, jika dulu mendapat 20 kg ikan campuran kini hanya 10 kg. Penyebab utamanya selain wilayah tangkapan makin jauh dari pantai, harus juga berebut dengan kapal-kapal ikan berukuran besar. Nelayan tradisional tidak dapat berbuat apa-apa, karena belum ada pengaturan soal kapling yang jelas antara daerah tangkapan nelayan tradisional dan areal penangkapan kapal besar milik pengusaha perikanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dekat perairan Pulau Berhala, sekitar 48 mil laut dari Pelabuhan Belawan terdapat 5 kapal bermuatan lebih dari 70 gross ton (GT) tengah menebar jaring. Alasan kapal-kapal menebar jaring dekat pelabuhan dan daerah nelayan tradisional adalah keamanan. Jika beroperasi di perairan Zona Ekonomi Eksklusif, sering terjadi perompakan. Bahkan pengakuan seorang kapten kapal, bahwa kapalnya pernah didatangi perompak bersenjata api. Selain mengambil ikan hasil tangkapan, mereka juga meminta uang tunai Rp. 1 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya, kapal di atas 30 GT harus melaut di wilayah ZEE. Oleh karena itu, upaya pemerintah daerah untuk melindungi wilayah nelayan tradisional sangat mutlak dilakukan. Apalagi nelayan tradisional merupakan bagian besar penggerak potensi sektor perikanan di Sumatera Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Masalah Tata Ruang&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Masalah lainnya tentang keberadaan Pulau Berhala, yakni klaim antarprovinsi yakni Jambi, Riau dan Sumatera Utara. Dalam keterangan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin menyatakan bahwa Pulau Berhala disepakati masuk wilayah Provinsi Jambi. Padahal sengketa wilayah ini masih dibahas oleh Tim Departemen Dalam Negeri dan Komisi II DPR. Memang posisi Pulau Berhala berada di segitiga antartiga provinsi tersebut. Secara batas perairan, Selat Berhala melintasi tiga provinsi, namun dalam hal administrasi tetap berada di wilayah Sumatera Utara.&lt;br /&gt;Selanjutnya, dalam pemaparan Tim Pemberdayaan Pulau-Pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan RI bahwa Pulau Berhala ditetapkan sebagai salah satu pulau terluar yang nantinya dibangun sarana wisata bahari, olahraga air dan penyelaman.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn20" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn20" name="_ftnref20"&gt;[19]&lt;/a&gt; Ada dua titik pelabuhan yang bisa dijangkau menuju Pulau Berhala yakni melalui Belawan dan melalui Pantai Cermin, Sumatera Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika melalui Pantai Cermin, maka kehidupan ekonomi masyarakat pesisir dapat digerakkan dari segi perhubungan laut dan peningkatan fasilitas pelabuhan. Tercatat ada sekitar 115.000 keluarga nelayan yang menggantungkan hidup dari melaut. Ribuan nelayan ini menggunakan perahu tanpa motor, motor tempel, jermal dan bagan tancap. Paling dominan perahu tanpa motor tercatat 12.162 unit dan sisanya sekitar 1000 unit perahu dengan motor tempel. Di samping Pulau Berhala, sebagaimana yang dijelaskan di atas Provinsi Sumatera Utara memiliki&lt;br /&gt;Pulau Simuk dan Pulau Wunga sebagai pulau-pulau terluar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;E.2. Pulau Simuk&lt;/em&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Simuk berada di tengah Laut Lepas dan memiliki penduduk sebanyak 1559 jiwa dengan luas sekitar enam kilometer persegi. Dalam daftar koordinat berada pada TD 164B dan TR 164. Rencana pemerintah untuk pulau yang berada pada 00º05’33” Selatan 097º 51’14” Timur adalah membangun sarana dan prasarana bantu navigasi serta menyiapkan pembangunan transportasi laut, pelabuhan, pendidikan dan pemanfaatan perikanan. Sebagaimana Pulau Berhala, Pulau Simuk seringkali didatangi nelayan asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;E.3. Pulau Wunga &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Wunga adalah pulau yang terletak di Laut Lepas dan berada pada posisi 01º12’47” Selatan - 097º 04’48” Timur. Meskipun tergolong lebih besar dari Pulau Berhala dan Pulau Simuk yakni sekitar sembilan kilometer persegi, penduduk di pulau ini datang secara musiman. Hal ini dilakukan karena daerah ini sangat jauh dan terpencil dari pusat kebutuhan masyarakat. Tercatat Pulau Wunga sebagai TD. 167 dan TR. 167 namun belum dilengkapi menara suar sebagai tanda fisik kehadiran negara sebagaimana pulau-pulau terluar lainnya.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Rekomendasi dan Saran&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hendaknya memberikan dukungan finansial dan perlindungan bagi nelayan tradisional. Perebutan wilayah, gangguan keamanan di laut dan intrusi pihak asing dalam hal ini Tentera Laut Diraja Malaysia harus direspon serius dan ditangani dengan argumentasi hukum batas-batas wilayah. Di samping itu, ketersediaan sarana perlengkapan melaut harus ditingkatkan mengingat kampung nelayan di daerah pesisir Sumatera Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberian bantuan perahu motor dan penyediaan pangkalan minyak tanah atau BBM adalah upaya mengurangi penderitaan nelayan. Untuk kapal-kapal berbendera asing yang juga melakukan penangkapan harus ditertibkan sesuai mekanisme dan undang-undang. Nelayan harus mendapatkan prioritas utama dalam menjual hasil tangkapan laut dan memiliki traditional fishing area yang disepakati bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biasanya, traditional fishing area justru melampaui batas-batas fisik perairan antarnegara. Penyuluhan dan pembentukan jaring-jaring nelayan sebagai informan pertama di perbatasan merupakan usaha dalam mengurangi intensitas konflik dengan Malaysia. Bahkan, informasi nelayan dapat digunakan sebagai bukti dan penggalangan opini atau public opinion pelanggaran HAM yang dilakukan tentara Malaysia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan menyadari batas-batas laut dan penyediaan sarana penangkapan ikan, nelayan dapat meningkatkan produksi perikanan tangkap di daerah Sumatera Utara demi menunjang pembangunan dan kapasitas perikanan secara nasional. Untuk Pulau Wunga yang belum memiliki suar secepatnya agar Pemerintah RI membangun menara suar demi kepentingan fisik titik batas penarikan kedaulatan negara di perbatasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;F.1. Pulau Fani&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pulau Fani berada di wilayah administrasi Kecamatan Ayau, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua. Pulau ini merupakan pulau terluar yang berbatasan dengan Republik Palau Pulau Fani dihuni sekitar 50 penduduk dengan luas wilayah sembilan kilometer persegi. Jarak ke Kota Sorong 220 kilometer dapat dicapai dengan kapal motor selama 35 jam. Penduduknya sering berinteraksi dengan negara tetangga seperti Papua New Guini, Selandia Baru, nelayan dari Thailand, Taiwan, Korea serta nelayan tradisional di sekitar perairan pulau-pulau Pasifik Barat. Oleh karena itu, perairan di sekitar Pulau Fani rentan kegiatan illegal fishing, tindakan effective occupation dan klaim oleh negara tetangga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;F.2. Pulau Fanildo&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Pulau Fanildo berada di wilayah Kecamatan Supiori Utara, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua. Pulau ini merupakan kesatuan gugusan Pulau Mapia,&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn21" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn21" name="_ftnref21"&gt;[20]&lt;/a&gt; dan termasuk salah satu pulau tak berpenghuni yang berbatasan dengan Republik Palau. Luas Pulau Fanildo sekitar 0,1 kilometer persegi yang sekelilingnya merupakan pantai berpasir dan hamparan terumbu karang. Jaraknya dengan ibu kota Biak Numfor terbentang sejauh 280 kilometer. Untuk mencapai pulau dapat menggunakan pesawat udara dan kapal laut rute Jakarta-Biak-Mapia. Sama halnya dengan Pulau Fani, Pulau Fanildo rawan akan kejahatan illegal fishing dan effective occupation oleh negara tetangga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;F.3. Pulau Bras&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Pulau Bras termasuk Kecamatan Supiori Utara, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua. Letaknya di ujung utara Kepulauan Mapia&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn22" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn22" name="_ftnref22"&gt;[21]&lt;/a&gt; sehingga berbatasan langsung dengan Republik Palau. Luas pulau Bras sekitar 3,375 kilometer persegi. Jarak Pulau Bras dengan Kabupaten Biak Numfor 280 kilometer dan dengan Pulau Supiori 240 kilometer. Pulau Bras dihuni sekitar 50 jiwa penduduk dalam satu ikatan kekerabatan sehingga pulau ini dianggap sebagai warisan adat keluarga tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mata pencaharian penduduk mencari ikan dan membuat kopra sebagaimana orang-orang Sangir di Kepulauan Sangihe dan Talaud. Meskipun sangat potensial untuk pengembangan wisata bahari karena terdapat terumbu karang yang indah, Pulau Bras termasuk pulau yang rawan abrasi dan rawan illegal fishing serta effective occupation oleh negara tetangga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat kerawanan di Kepulauan Mapia sangat tinggi, pemerintah menempatkan Pos Pasukan Marinir yang berjaga di Pulau Fani dan Fanildo. Dalam laporan Tim Departemen Kelautan dan Perikanan RI bahwa keberadaan pasukan Marinir di pulau-pulau tersebut sangat membantu dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat adat setempat. Pasukan Marinir membuat dermaga apung, sanitasi lingkungan serta mendirikan Pos Jaga sehingga memudahkan dalam melakukan patroli laut. Bagi nelayan setempat, dermaga apung sangat berguna untuk menambatkan perahu dari terjangan ombak dan angin kencang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, keberadaan pasukan Marinir di pulau-pulau tersebut mendapat tantangan tersendiri. Serangan malaria merupakan salah satu ancaman bagi para penjaga batas negara tersebut.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn23" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn23" name="_ftnref23"&gt;[22]&lt;/a&gt; Para prajurit sangat rentan terkena malaria meski dalam kurun waktu 6 bulan diadakan rotasi. Jumlah pasukan Marinir di setiap pulau-pulau terluar yakni 1 peleton atau 34 personil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain tiga pulau di atas, di Provinsi Papua terdapat juga enam pulau terluar yakni: Pulau Budd, Pulau Miossu, Pulau Bepondi, Pulau Liki, Pulau Kelepon, Pulau Laag, Pulau Ararkula dan Pulau Karaweira.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;F.4. Pulau Budd &amp;amp; Pulau Miossu&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Pulau Budd berbatasan perairan dengan Negara Kepulauan Palau, terletak pada posisi 00º32’08” Utara 130º 43’52” Timur. Luas pulau sekitar 0,6 kilometer persegi dan sangat terpencil serta jauh dari jangkauan penduduk. Di samping itu, Pulau Budd tidak memiliki suar sebagaimana Pulau Fani, Pulau Miossu dan Pulau Liki. Dalam daftar koordinat tercantum pada TD. 065 dan TR. 065. Sama halnya Pulau Budd, Pulau Miossu berbatasan dengan Negara Kepulauan Palau dan terletak pada posisi 00º20’16” Utara 132º 09’34” Timur. Luas pulau Miossu sekitar 0,84 kilometer persegi. Di ini sudah terpasang menara suar dan tercantum sebagai TD. 070 dan TR. 070.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;F.5. Pulau Bepondi &amp;amp; Pulau Liki&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Pulau Bepondi dan Pulau Liki berbatasan perairan dengan Negara Kepulauan Palau. Pulau Bepondi berada pada posisi 00º23’38” Utara 135º 16’27” Timur, sedangkan Pulau Liki terletak pada posisi 01º34’26” Selatan-138º 42’57” Timur. Luas Bepondi 2,5 kilometer persegi dan berpenduduk sekitar 878 jiwa. Di samping itu, pulau ini tidak memiliki suar dan tercantum sebagai TD. 074 dan TR. 074. Lain halnya dengan Pulau Bepondi, Pulau Liki yang luasnya sekitar enam kilometer sudah dilengkapi suar dan juga dihuni oleh sekitar 300 jiwa penduduk. Pulau Liki memiliki menara suar dan tercantum sebagai TD. 079 dan TR. 079. Kedua pulau ini memerlukan penanaman pohon pelindung dari ancaman angin kencang dan badai serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, perkebunan dan perikanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;F.6. Pulau Kolepon &amp;amp; Pulau Laag&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Pulau Kolepon dan Pulau Laag berbatasan perairan dengan Austalia. Luas Pulau Kolepon 11,6 kilometer persegi dan berada di posisi 08º12’49” Selatan-137º 41’24” Timur. Pulau Laag yang hanya berukuran 1 kilometer persegi ada di posisi 05º23’14”Selatan-137º43’07”Timur. Kedua pulau yang terpencil ini tidak dipasang suar padahal Pulau Kolepon tercantum sebagai TD. 088E dan TR. 088 dan Pulau Laag merupakan titik koordinat TD. 092 dan TR. 092. Pulau Kolepon berpenduduk dan Pulau Laag tidak dihuni penduduk. Kondisi Pulau Kolepon apabila terjadi pasang surut dapat mencapai sekitar 6 meter sedangkan Pulau Laag ditumbuhi pinus dan cemara serta daerahnya berpasir sekaligus berawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Rekomendasi dan Saran&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pulau-pulau di kepulauan Mapia dan Provinsi Papua memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan. Selain dapat dijadikan pangkalan apung dan transit, wilayah perairan ini memiliki potensi taman laut yang begitu luas. Banyak titik penyelaman menjanjikan panorama bawah laut sebagai surganya ikan-ikan hias laut. Di samping itu, wilayah ini merupakan tempat pertemuan arus laut yang membawa ikan-ikan besar melimpah-ruah sehingga banyak perusahaan perikanan asing melakukan penangkapan di daerah sekitarnya. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan pemerintah dan upaya memberlakukan pin register bagi setiap kapal-kapal penangkap ikan dalam wilayah perairan nasional. Kontrol yang ketat akan mengurangi tindakan illegal fishing yang sangat merugikan negara maupun mencegah klaim okupasi oleh negara lain atas pulau-pulau tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&gt;&gt;&gt;&gt;&gt; Referensi Bacaan&lt;br /&gt;“Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Kawasan Perbatasan Maritim”. Bappenas. 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Patkor Indindo: Sebuah Kerjasama dan Harapan”. Majalah Jalakaca. Edisi 10 Tahun 2007. Hal 71-72.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dokumen Persetujuan Antara Pemerintah RI, Repulik India dan Kerajaan Thailand tentang Penetapan Titik Pertemuan Tiga Garis Batas dan Penetapan Garis Batas Ketiga Negara di Laut Andaman” 22 Juni 1978.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalatoa, Junus. “Saudara Sebangsa Setanah Air di Pulau-Pulau Kecil.” Balai Pustaka. 1996.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mengintip Satgas Marinir di Pulau Terluar”. Majalah Marinir No. 144 November 2006.&lt;br /&gt;Rekaman Berita TV : Pernyataan Panglima Komando Armada Barat Laksda TNI Muryono tentang Penangkapan Nelayan Asing di dekat Pulau Berhala, November 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Focus Group Discussion “Ocean Policy &amp;amp; Pengelolaan Perbatasan Laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Sub tema Pulau Berhala.” Presentasi Ir. Reflus, Departemen Kelautan dan Perikanan RI. Selasa 20 November.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Latihan Gabungan Tempur Laut Singapura Aliansinya Di Perairan Anambas-Natuna”. Majalah Jalakaca. Edisi 10 Tahun 2007. Hal 16-17&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Departemen Pertahanan Republik Indonesia. “Strategi Pertahanan Negara”. Jakarta. 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Departemen Pertahanan Republik Indonesia. “Buku Putih Pertahanan Indonesia”. 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korano Nicholash LSM. “Energi: Kenapa Tak Mencoba Tenaga Angin?” Harian Kompas. Jakarta. Jumat 14 Desember 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kolonel Laut Sugianto, SE. “Patroli Udara Maritim: Mengawasi Pulau-Pulau Kecil Perbatasan”. Majalah Jalakaca. Edisi 10 Tahun 2007. Hal 20-21&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Widi A. Pratikto. “Menggapai Kejayaan Bahari”. Majalah Gatra. Edisi khusus No.08 Tahun XII. Januari 2006. Hal 106&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Perompakan sebabkan Nelayan Tradisional di Sumut Terjepit.” Kompas, 3 Februari 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sengketa Pulau Berhala Belum Rampung.” Kompas, 30 November 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Terhalang Reklamasi Pulau Nipah” Suara Bahari Edisi 37/Tahun III/1-15 Juli 2005&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Telkom Bangun Infrastruktur di Pulau Terluar”. Kompas, 12 November 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Anggaran Pertahanan”. J. Danang Widoyoko- Indonesian Corupption Watch.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref1" name="_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Paska Perang Dingin tahun 1990-an, kekuatan negara-negara di Asia-Pasifik lebih meningkatkan armada kekuatan laut. Hal ini merupakan strategi untuk menguasai sumber-sumber energi di laut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref2" name="_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Pembahasan Pulau Miangas, Pulau Marore, Pulau Marampit dan Pulau Batek terdapat dalam Jilid I Archipelagic State: Tantangan dan Perubahan Maritim, pada bagian IV, V, VII dan IX.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref3" name="_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt; Catt. Proses inilah yang menjadikan India maju sebagai negara middle power yang memiliki jutaan tenaga kerja dan pabrik produksi media komputer terbesar setelah AS dan Cina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref4" name="_ftn4"&gt;[4]&lt;/a&gt; Di tahun 2007 Kerjasama Patroli India-Indonesia dilaksanakan pada bulan Maret dan September. Majalah Jalakaca, Edisi 10 2007 hal 71-72.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref5" name="_ftn5"&gt;[5]&lt;/a&gt; Lihat “Orang Simeulu” dalam Junus Melalatoa. “Saudara Sebangsa Setanah Air di Pulau-Pulau Kecil.” Balai Pustaka. 1996.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref6" name="_ftn6"&gt;[6]&lt;/a&gt; Pasal 1dari Persetujuan Antara Pemerintah RI, Repulik India dan Kerajaan Thailand tentang Penetapan Titik&lt;br /&gt;Pertemuan Tiga Garis Batas dan Penetapan Garis Batas Ketiga Negara di Laut Andaman 22 Juni 1978.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref7" name="_ftn7"&gt;[7]&lt;/a&gt; Data Bappenas menunjukkan telah disusun Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara di NAD berdasarkan Peraturan Presiden No 39 Tentang RKP (Rencana Kerja Pemerintah)Tahun 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref8" name="_ftn8"&gt;[8]&lt;/a&gt; Pembahasan lain yang berkaitan dengan Pulau Nipa terdapat dalam Jilid I Archipelagic State: Tantangan dan&lt;br /&gt;Perubahan Maritim, pada bagian XI berjudul Identitas RI dan Reklamasi Singapura.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref9" name="_ftn9"&gt;[9]&lt;/a&gt; Proyek reklamasi Singapura telah merusak ekosistem laut, terumbu karang dan pulau-pulau di Kepulauan Riau diantaranya: Pulau Sebaik, Pauh Sugi, Citlim, Pulau Bintan; Trikora, Lobam, Gunung Kijang, Senggarang dan Pulau Telang Kijang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref10" name="_ftn10"&gt;[10]&lt;/a&gt; Pembahasan lebih mendalam berkaitan DCA dan SEZ terdapat dalam Jilid III Archipelagic State: Tantangan dan Perubahan Maritim. Bagian Kedua Puluh Satu dengan judul : DCA-SEZ: Kontroversi Perjanjian RI-Singapura.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref11" name="_ftn11"&gt;[11]&lt;/a&gt; “Telkom Bangun Infrastruktur Pulau Terluar”. Kompas, 12 November 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref12" name="_ftn12"&gt;[12]&lt;/a&gt; Catt. Penulis: Pembangunan di Singapura khususnya Sentosa Island memerlukan pasokan pasir yang cukup besar. Hal ini di dasari amatan langsung pada kunjungan ke Singapura, 20-23 Juni 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn13" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref13" name="_ftn13"&gt;[13]&lt;/a&gt; Catt. Apalagi DCA Indonesia-Singapura yang ditandatangani di Istana Tampak Siring Bali 27 April 2007 batal di tengah jalan karena masing-masing pihak tidak mau melakukan revisi dan pembahasan secara teknis dan penolakan DPR-RI atas rencana Pemri untuk meratifikasinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn14" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref14" name="_ftn14"&gt;[14]&lt;/a&gt; Para pengamat militer dalam negeri keberatan apabila isi perjanjian DCA mengijinkan Singapura melakukan uji coba tembakan rudal sebanyak empat kali dalam setahun. Selanjutnya bisa dilihat pada Lampiran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn15" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref15" name="_ftn15"&gt;[15]&lt;/a&gt; Lihat, “Latihan Gabungan Tempur Laut Singapura dan Aliansinya di Perairan Anambas-Natuna.” Majalah Jalakaca, Edisi 10 2007 hal 71-72.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn17" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref17" name="_ftn17"&gt;[16]&lt;/a&gt; Pulau Berhala berbatasan laut dengan Malaysia. Letaknya berada pada 03º46’38” Selatan - 099º 30’03” Timur. Sedangkan TD 184 dan TR 184. Pulau Berhala sering disinggahi nelayan tetapi termasuk kategori tempat terlarang yang rawan kejahatan bahkan pernah ditemukan berbagai jenis amunisi di daerah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn18" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref18" name="_ftn18"&gt;[17]&lt;/a&gt; Pada bulan September 2006, dua nelayan Indonesia ditembak di Perairan dekat Pulau Berhala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn19" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref19" name="_ftn19"&gt;[18]&lt;/a&gt; Kompas, 3 Februari 2004. Perompakan sebabkan Nelayan Tradisional di Sumut Terjepit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn20" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref20" name="_ftn20"&gt;[19]&lt;/a&gt; Pemaparan Ir. Reflus. Staf Departemen Kelautan dan Perikanan RI dalam Fokus Grup Diskusi tentang Pulau Berhala, Jakarta. November 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn21" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref21" name="_ftn21"&gt;[20]&lt;/a&gt; Dalam laporan Tim Departemen Kelautan RI, bahwa jika air surut maka gugusan Pulau Fanildo dan Pulau Bras bisa diseberangi dengan berjalan kaki mengitari kedua pulau tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn22" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref22" name="_ftn22"&gt;[21]&lt;/a&gt; Menurut cerita masyarakat setempat nama Pulau Mapia berasal dari para nelayan Sangir (Sulut) yang berarti “Baik”. Memang secara alamiah, di Kepulauan Mapia terdapat banyak ikan dengan keanekaragaman pesona laut dan dapat menjadi tempat yang baik untuk berteduh bagi nelayan-nelayan di perairan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn23" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref23" name="_ftn23"&gt;[22]&lt;/a&gt; Personil Marinir Penjaga Perbatasan Diserang Malaria, pernyataan Komandan Pasukan Marinir I Wilayah Timur Brigjend TNI (Mar) Arie Suherman.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313588904001969405-5689886420260617233?l=stevenpailah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stevenpailah.blogspot.com/feeds/5689886420260617233/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5313588904001969405&amp;postID=5689886420260617233' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/5689886420260617233'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/5689886420260617233'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stevenpailah.blogspot.com/2008/07/pulau-pulau-rawan-sengketa-maritil.html' title='PULAU-PULAU RAWAN SENGKETA MARITIM'/><author><name>Steven Y. Pailah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05166601779871271291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp3.blogger.com/_0voOlV1Z4u8/SH2HKD90knI/AAAAAAAAAAY/UiYs9OWqeeA/S220/DSC01347.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313588904001969405.post-7556093573199019519</id><published>2008-07-23T16:06:00.002+07:00</published><updated>2008-07-23T16:11:43.933+07:00</updated><title type='text'>PENGELOLAAN PULAU-PULAU TERLUAR NKRI</title><content type='html'>Pengelolaan Pulau-Pulau Terluar NKRI&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pendahuluan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Perbatasan merupakan permasalahan abadi yang berlangsung terus-menerus. Tanpa ada usaha untuk berunding (negotiation), menghasilkan kesepakatan (agreement) dan menuai kerjasama (cooperation), permasalahan perbatasan akan mewarnai dinamika hubungan dan politik luar negeri Indonesia dengan negara-negara tetangga. Untuk itu, inisiatif diplomasi internal maupun bilateral perlu dilakukan supaya masalah perbatasan mendapat kepastian hukum baik secara publik, administrasi maupun politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Permasalahan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sejak putusan Mahkamah Hukum Internasional atas Pulau Sipadan-Ligitan 17 Desember 2002, Indonesia secara beruntun dihadapkan pada masalah-masalah di perbatasan. Sebut saja, Timor Gap (2002), rusaknya ekosistem Pulau Nipa (2002), tragedi penembakan di Miangas (2003), klaim Timor Leste atas Pulau Batek (2004), penembakan dan pembakaran perahu nelayan Makasar-NTT di perairan dekat Pulau Pasir-Australia (2005), prahara di Ambalat (2005), pengrusakan rumpon, penabrakan dan penembakan terhadap nelayan Indonesia oleh Tentera Laut Diraja Malaysia (TLDM) di Pulau Berhala (2006 dan 2007), eksodus 46 warga Papua ke Australia (2006), Perjanjian DCA dan SEZ Indonesia-Singapura (2007), penembakan pelintas batas oleh TNI di NTT (2007), pengusiran aparat di pulau Gosong Niger (Kalbar) oleh Angkatan Laut Malaysia dan masih banyak lagi kasus yang terjadi baik di wilayah perairan maupun perbatasan darat Indonesia. Dengan sejumlah permasalahan di atas, bagaimanakah strategi pengamanan dan pengelolalan perbatasan khususnya di wilayah perairan dan pulau-pulau terluar NKRI?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kesadaran Geografis&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya, tantangan yang dihadapi di perbatasan bukan saja dari segi politik, administrasi, hukum dan diplomasi dengan negara tetangga. Akibat pemanasan global  diprediksikan akan terjadi sejumlah permasalahan di wilayah perbatasan Eropa, Asia, Amerika bahkan di seluruh dunia. Naiknya suhu dan permukaan air laut merupakan hasil alamiah yang mendorong laju daratan atau pulau-pulau tenggelam sehingga menghilangkan batas-batas fisiografi yang menjadi penentu titik awal pengukuran teritorial laut (12 mil laut), contigous zone (24 mil laut) dan economic exclusive zone (200 mil laut).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ditelusuri, sejak tahun 1982 pulau-pulau di Indonesia sudah berkurang. Hal ini disebabkan oleh perubahan struktur populasi, politik-administrasi, abrasi dan lingkungan alam sekitarnya. Contohnya: Pulau Kambing dan Pulau Yako yang kini menjadi wilayah hukum Republik Demokratik Timor Leste sejak tahun 1999. Pulau Sipadan dan Ligitan sejak putusan ICJ 17 Desember 2002 dan di Kepulauan Seribu ada lima pulau yang hilang akibat pengerukan wilayah perairan sekitarnya yakni: Pulau Dapur (1988), Pulau Ubi Kecil (1980), Pulau Ubi Besar (1987), Pulau Nirwana (1986), Pulau Ayer Kecil (1985). Bahkan, menurut Ali Motchar Ngabalin: “jika tidak diantisipasi Indonesia akan kehilangan 2000 pulau pada tahun 2030.”&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn2" name="_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan tantangan alamiah dan ilmiah tersebut, apakah yang harus dilakukan pemerintah RI dalam membatasi kerusakan ekosistem laut dan pulau-pulau terluar di perbatasan? Ada lima rekomendasi yang dapat dilakukan pemerintah, yakni;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, kesadaran geografis. Hendaknya setiap warga negara mengetahui kondisi pulau-pulau terluar (the most-outer island) di perbatasan. Adapun pulau-pulau terluar yang tersebar dari Sabang-Merauke beragam bentuk, corak ekosistem dan memiliki permasalahan baik dalam bentuk abrasi laut maupun klaim negara tetangga di perbatasan. Ada 12 pulau yang rawan diklaim oleh negara tetangga yaitu; Pulau Rondo (Aceh), Berhala (Sumut), Nipa (Riau), Sekatung (Riau), Marore (Sulut), Miangas (Sulut), Marampit (Sulut), Dana (NTT), Batek (NTT), Fani (Papua), Bras (Papua), dan Fanildo (Papua).&lt;br /&gt;Dari 12 pulau terluar tersebut hanya pulau Miangas, Marore, Marampit, Bras yang dihuni penduduk sedangkan pulau lainnya ditempati pasukan marinir dilengkapi menara suar sebagai bukti kehadiran negara (present and continous of state). Pulau Berhala sering disinggahi nelayan untuk berlindung dari angin dan badai. Adapun Pulau Batek, Fani, Bras dan Fanildo memiliki potensi wisata air.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, kesadaran pariwisata. Pemerintah RI harus mampu mendorong masyarakat maupun investor menjadikan pulau-pulau terluar di perbatasan sebagai objek pariwisata. Kasus Pulau Bidadari (NTT), yang dikelola pasangan Inggris sebagai objek wisata laut dengan mendirikan cottage atau penginapan telah menjadi pelajaran berharga bagi kita yang lalai akan potensi pulau-pulau tersebut. Dari pantauan di lapangan, Pulau Batek, Fani, Bras dan Fanildo dapat dijadikan objek pariwisata (eco-tourism) ditunjang pesisir pantai, corrals, fish serta keanekaragaman hayati yang begitu memukau dan mempesona.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, kesadaran pembangunan. Sesungguhnya, daerah perbatasan harus dibangun fasilitas layanan transportasi laut berupa jalan, dermaga, kapal, jaring-jaring nelayan, sarana pengelolaan air bersih, listrik dan pusat pelayanan publik seperti: sekolah, rumah sakit atau puskesmas, kantor pos,  jasa atau jaringan telekomunikasi, stasiun radio,  alat panggil dan telepon satelit. Tanpa ada fasilitas memadai disertai tantangan alam maka pulau-pulau tersebut akan sulit dijangkau masyarakat atau pengunjung sehingga rentan penyelundupan, illegal fishing, illegal driling, illegal mining dan perompakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, kesadaran pendidikan. Sarana pendidikan merupakan kebutuhan bagi masyarakat di pulau-pulau terluar Indonesia. Sekolah Kejuruan Maritim dapat menjadi harapan masyarakat pesisir pantai. Jika masyarakat mendapatkan pendidikan yang layak, maka proses transformasi teknologi akan mudah diserap dan dipraktekan sesuai kebutuhannya. Sekolah dapat berfungsi sebagai transfer-knowledge bagi masyarakat di pulau-pulau terpencil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalkan dalam hal pencarian ikan dengan menggunakan Vessel Monitoring System, dapat diajarkan kepada nelayan tradisional. VMS bukanlah alat canggih lagi jika dibandingkan dengan nelayan-nelayan tradisional negara tetangga. Dengan menggunakan VMS, maka pergerakan ikan akan terdeteksi dan nelayan tradisional dapat memanfaatkan teknologi tersebut tanpa meninggalkan kearifan dan pengetahuan lokal yang telah didapat secara turun-temurun. Dengan mendapatkan informasi pantauan migrasi dan lokasi ikan akan meningkatkan volume tangkap dan ekonomi produksi nelayan tradisional yang dapat nantinya meningkatkan produksi ikan secara nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, kesadaran media massa. Hendaknya media massa menggalang editorial yang mampu menjangkau daerah perbatasan. Saat ini dengan kemampuan satelit semua orang bisa terhubung. Dalam satu kasus di perbatasan; ketika ada orang tua yang sakit, lewat saluran telepon satelit, informasi keberadaan orangtua diteruskan kepada anaknya yang jauh di luar pulau. Hasilnya, anak tersebut menjemput orang-tuanya hingga mendapatkan pelayanan medik di kota yang memiliki fasilitas lebih memadai. Jadi, tak ada kendala lagi jika media elektronik memilih reportasi perbatasan sebagai bagian kepedulian dan penguatan basis infomasi, edukasi maupun teknologi.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftn3" name="_ftnref3"&gt;[3]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keunggulan Negara Kepulauan&lt;br /&gt;Apabila lima rekomendasi di atas terpenuhi maka akan menumbuhkan sikap kepedulian terhadap pulau-pulau terluar dan berguna bagi pemerintah secara politis, administratif, dan hukum internasional. Dengan demikian, jelaslah bahwa penguatan basis negara kepulauan lewat kebijakan pembangunan di perbatasan menjadi argumentasi effective occupation yang melindungi secara konservatif maupun politis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, penataan ruang dan wilayah sebagai objek pariwisata merupakan upaya konservasi dan registrasi wilayah yang sangat diperlukan dalam pendaftaran pulau-pulau di United of Nations maupun International Maritime Organization. Hal ini menguatkan posisi penarikan garis batas negara kepulauan dari titik-titik pulau terluar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asumsi lainnya, jika pemerintah daerah menerbitkan Perda tentang batas penangkapan ikan maka akan bermanfaat melindungi nelayan tradisional sampai batas 12 mil laut (zona tambahan). Perda tersebut merupakan produk hukum, administrasi dan politik yang dapat dijadikan landasan apabila terjadi sengketa perbatasan wilayah laut dengan negara tetangga.&lt;br /&gt;Di samping keunggulan geografis, politik, hukum dan administratif, secara ekonomis sumber daya perairan dan kelautan memberi nilai yang tak kalah bandingnya dengan potensi di daratan. Kasus Ambalat, Sipadan-Ligitan, Timor Gap berawal dari besarnya investasi dan keuntungan yang diharapkan dari pengelolaan minyak, gas bumi serta potensi pariwisata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya, laut merupakan kehidupan dan masa depan bagi seluruh umat manusia di bumi. Oleh sebab itu, tidak salah kita memandang laut dan mengelola dengan bijak pulau-pulau terluar di perbatasan demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&gt;&gt;&gt;&gt;&gt; Referensi Bacaan&lt;br /&gt;Wawancara dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi. “Kejayaan Bahari Negara Miskin Papa”. Majalah Gatra. Edisi khusus No.08 Tahun XII. Januari 2006. Hal 10-11.&lt;br /&gt;“Penyelamatan Pulau-Pulau Terdepan” oleh  Ali Motchar Ngabalin. Harian Seputar Indonesia. 12 Januari 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Marsma TNI Gunaryadi, SE, MM. “Perlunya Undang-Undang Perbatasan Antar Negara: Bagi Aparat Keamanan Dalam Menjaga Perbatasan”. Majalah Ketahanan Nasional. Edisi Lux HUT ke 41 Tahun Lemhannas RI. 20 MEI 2006. Hal 16-19.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Focus Group Discussion “Ocean Policy &amp;amp; Pengelolaan Perbatasan Laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Sub tema Pulau Berhala.” Presentasi Ir. Reflus, Departemen Kelautan dan Perikanan RI. Selasa 20 November 1007.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mayor Laut (KH) Drs. Heri Sutrisno, M.Si. “Pengamanan Pulau-Pulau Terluar Dan Perairan Perbatasan: Kesiapan TNI AL. Majalah WIRA. Edisi Khusus 2007. Hal 38-42.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sarwono Kususmaatmadja. “Membangun Daerah dengan Paradigma Baru”. Majalah Tempo. Edisi khusus akhir tahun. Desember 2007. Hal 8.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Endang Sukendar dan Alfian. “Masa Depan di Dasar Laut”. Majalah Gatra. Edisi khusus No.08 Tahun XII. Januari 2006. Hal 76-79.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pengelolaan Perbatasan Butuh Badan Khusus”. Selasa, Manado Post 18 Maret 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref1" name="_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Disajikan pada Focus Group Discussion : Ocean Policy &amp;amp; Pengelolaan Perbatasan Ruang Laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selasa, 20 November 2007. Departemen Kelautan dan Perikanan RI, Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref2" name="_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Harian Seputar Indonesia 12 Januari 2007. “Penyelamatan Pulau-Pulau Terdepan” Ali Motchar Ngabalin- Anggota Komisi I DPR-RI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5313588904001969405#_ftnref3" name="_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt; Bandingkan: P.Mangarang  terletak di tengah Lautan Pasifik.Saat perahu motor ke Lirung, ada 2 orang sakit dalam perahu. Dipan disusun dalam perahu. Penumpang lain memilih duduk ditepi perahu. Kapasitas angkut 15 orang, harus menampung 25 orang plus 2 dipan kayu. Hal ini disebabkan tidak ada tenaga medis/ puskesmas yang memadai di pulau tersebut dan transportasi laut hanya 3 kali dalam seminggu (pengalaman penulis 2005).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313588904001969405-7556093573199019519?l=stevenpailah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stevenpailah.blogspot.com/feeds/7556093573199019519/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5313588904001969405&amp;postID=7556093573199019519' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/7556093573199019519'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/7556093573199019519'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stevenpailah.blogspot.com/2008/07/pengelolaan-pulau-pulau-terluar-nkri.html' title='PENGELOLAAN PULAU-PULAU TERLUAR NKRI'/><author><name>Steven Y. Pailah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05166601779871271291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp3.blogger.com/_0voOlV1Z4u8/SH2HKD90knI/AAAAAAAAAAY/UiYs9OWqeeA/S220/DSC01347.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313588904001969405.post-6170908607088113722</id><published>2008-07-16T13:19:00.001+07:00</published><updated>2008-07-16T13:23:18.865+07:00</updated><title type='text'>Warning WOC+CTI 2009</title><content type='html'>&lt;strong&gt;(Meninjau Konsep Traditional Fishing Rights)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Noldy Tuerah dan Dr. Tony Wagey dari AS melaporkan bahwa “…Gubernur Sulawesi Utara menyampaikan inisiatif pemerintah Indonesia menyiapkan konsep Traditional Fishing Rights untuk dibicarakan dengan pemerintah Pilipina. Konsep ini diharapkan akan dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi kedua negara (Pilipina dan Indonesia) di wilayah perbatasan berkaitan dengan illegal fishing.” (sulutlink 25/6/2008).&lt;br /&gt;Bandingkan tulisan berjudul WOC:Global Forum vs Deklarasi Djuanda. “…Pelaksanaan WOC 2009 seyogyanya menitikberatkan pengembangan kelautan dengan memerhatikan karakteristik setiap negara. Aturan-aturan lokal/tradisional harusnya tidak dilanggar untuk kepentingan konservasi semata. WOC 2009 harus menyerukan perlindungan terhadap “traditional fishing area” dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku illegal fishing.” (sulutlink 23/6/2008).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Traditional Fishing Rights dan Traditional Fishing Area&lt;br /&gt;Sangat berbahaya, Gubernur Sarundajang atas nama Pemerintah RI membahas mengenai konsepsi traditional fishing rights. Perlu diketahui, dalam perjanjian bilateral Indonesia-Filipina 1976, klausul traditional fishing rights diusulkan Filipina, tapi ditolak Pemerintah RI. Penolakan Pemerintah RI berbuntut panjang. Ketika Presiden Megawati memerintah, Presiden Gloria Arroyo meminta kembali supaya RI membuka traditional fishing rights bagi nelayan Filipina di wilayah Indonesia. Permintaan itu dikabulkan sesaat setelah pertemuan Mega-Aroyo di Jakarta, 12 September 2001.&lt;br /&gt;Akibat kebijakan pemerintah RI, maka terjadi penangkapan ikan besar-besaran nelayan Filipina di perairan Zona Ekonomi Ekslusif yang memang belum disepakati kedua negara. Indonesia dirugikan atas hal ini. Banyak nelayan Indonesia di perbatasan utara mengalami ‘paceklik’ hasil tangkapan di laut. Nelayan kita kalah modern dengan kapal-kapal Filipina yang mampu memuat ratusan ton ikan dari laut Indonesia. Bahkan pantauan penulis tahun 2004, warga Sangir terdesak atas masuknya kapal-kapal penangkap ikan asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untunglah pada bulan Oktober 2005, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Freddy Numberi, menolak ijin penangkapan ikan oleh nelayan asing di seluruh wilayah perairan nasional. Kini, jika Gubernur Sarundajang ingin membuka kotak ‘pandora’ dengan Presiden Arroyo, lantas apa yang akan dibahas atas nama Pemerintah RI menyangkut traditional fishing rights?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari kita lihat implikasi hukum internasional terhadap konsep traditional fishing rights. Konsep ini tertuang dalam pasal 49 dan 51 UNCLOS 1982 bahwa  “negara kepulauan harus menghormati perjanjian dengan negara lain dan mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan lain yang sah dengan negara tetangga, yang wilayah perairannya berdampingan dan berada dalam perairan kepulauan. Selanjutnya, syarat ketentuan pelaksanaan hak dan kegiatan, harus diatur dengan perjanjian bilateral antara mereka. Hal ini tidak boleh dialihkan atau dibagi dengan negara ketiga atau warga negaranya.&lt;br /&gt;Dapat disimpulkan bahwa konsep traditional fishing rights harus melalui mekanisme bilateral kedua negara yang berbatasan perairan. Perlu diingat, bahwa konsep traditional fishing rights tidak sama dengan traditional fishing area. Traditional fishing rights adalah mekanisme antarnegara yang mengatur hak-hak nelayan di perairan yang berbatasan/berdampingan. Sedangkan traditional fishing area adalah daerah penangkapan ikan yang diberikan kepada nelayan tradisional dalam batas-batas konservasi laut diperairan nasional ataupun daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, dirasa tidak perlu WOC-CTI 2009 memasukan agenda traditional fishing rights Indonesia-Filipina. Akan sangat berat dampaknya jika ikatan bilateral traditional fishing rights Indonesia-Filipina dipublikasikan saat WOC 2009. Hal ini justru merugikan nelayan Indonesia sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin kita perlu belajar dari konflik Thailand dengan Vietnam 1999-2001. Ketika ribuan kapal-kapal berbendera Thailand kehabisan sumber ikan di wilayahnya, maka okupasi dan penangkapan di arahkan ke perairan Vietnam (juga Malaysia, Filipina termasuk Indonesia). Apa yang dilakukan pemerintah Vietnam? Pemerintah Vietnam mengirim armada angkatan laut untuk menghalau dan mengusir kapal-kapal tersebut. Alhasil, konflik tembak-menembak di laut mengakibatkan meningggalnya prajurit kedua belah pihak. Hal ini terjadi juga antara Indonesia-Malaysia di perairan dekat Pulau Berhala. Pada tahun 2004 dan 2006, kapal-kapal Malaysia menabrak rumpon-rumpon maupun perahu nelayan Indonesia yang sedang berlayar di perairan nasional.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, bercermin dari konflik sumberdaya laut di atas, hendaknya WOC 2009 hanya membahas perlindungan traditional fishing area di kawasan konservasi antarnegara. Konsep ini tertuang dalam Action Plan Coral Triangle Initiative, dimana pertemuan terakhirnya berlangsung di Manila pada bulan Mei 2008. (Bahkan, ada usulan bahwa Pertemuan Tingkat Menteri membahas tentang Action Plan CTI akan dilaksanakan di Manado, bulan Oktober 2008)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CTI merupakan usulan konservasi dan pengelolaan terumbu karang antarnegara yang bertujuan memfokuskan pengembalian ekosistem lingkungan laut. Oleh karena itu, diperlukan konsep traditional fishing area untuk melindungi hak-hak tradisional nelayan di atas lahan konservasi CTI. Perlindungan ini diperlukan untuk mencegah jangan sampai konservasi (peremajaan) terumbu karang di kawasan terganggu akibat kegiatan para nelayan tradisional. Dampaknya untuk Indonesia sebagai negara kepulauan adalah begitu banyaknya nelayan kita yang tersebar di wilayah perairan perbatasan yang menjadi mapping program konservasi terumbu karang. Hendaknya pemerintah RI mengajukan rancangan action plan CTI yang menjamin wilayah traditional fishing area. Bahkan jika perlu, melibatkan nelayan setempat dalam program konservasi terumbu karang. Dengan pelibatan tersebut, nelayan tradisional akan jauh lebih mengerti dan mendukung program konservasi bukan sebaliknya menolak bahkan merusak kawasan konservasi yang telah disepakati bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya, semoga pelaksanaan WOC+CTI 2009 berlangsung sukses dan mampu menghasilkan Deklarasi Kelautan Dunia, demi masa depan umat manusia!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313588904001969405-6170908607088113722?l=stevenpailah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stevenpailah.blogspot.com/feeds/6170908607088113722/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5313588904001969405&amp;postID=6170908607088113722' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/6170908607088113722'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/6170908607088113722'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stevenpailah.blogspot.com/2008/07/warning-woccti-2009.html' title='Warning WOC+CTI 2009'/><author><name>Steven Y. Pailah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05166601779871271291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp3.blogger.com/_0voOlV1Z4u8/SH2HKD90knI/AAAAAAAAAAY/UiYs9OWqeeA/S220/DSC01347.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313588904001969405.post-5161207236071155217</id><published>2008-05-15T16:20:00.000+07:00</published><updated>2008-05-15T16:23:53.239+07:00</updated><title type='text'>Archipelagic State Tantangan &amp; Perubahan Maritim</title><content type='html'>Penetapan ZEE Indonesia-Filipina&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Steven Y Pailah&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Indonesia, Filipina, Fiji dan Mauritius adalah delegasi yang mempertahankan konsep Archipelagic State atau Negara Kepulauan dalam Sidang Konvensi Hukum Laut Internasional sejak tahun 1973 hingga tahun 1982. Secara umum, hubungan Indonesia-Filipina sangat bersahabat apalagi ketika pemerintahan Presiden Gloria Macapagal Aroyo di Filipina bersamaan dengan pemerintahan Presiden Megawati di Indonesia. Hal ini dikarenakan hubungan lama antara Presiden Macapagal – Soekarno yang keduanya merupakan ayah Gloria dan Megawati.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Akan tetapi, secara teknis hubungan kedua negara masih terdapat masalah batas perairan dimana belum ada perjanjian yang mengatur tentang batas Zona Ekonomi Eksklusif sebagaimana amanat pasal 55 sampai dengan 75 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.&lt;br /&gt;Di samping itu, beberapa waktu lalu pada bulan Desember 2002 Filipina melakukan intervensi pada Sidang International Court Justice (ICJ) tentang Kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan di Den Haag-Belanda. Alasan Filipina harus dilibatkan karena akan berdampak pada putusan ICJ yang nantinya mempengaruhi garis batas ketiga negara Indonesia, Malaysia dan Filipina. Namun permohonan tersebut ditolak ICJ dengan alasan intervensi terlambat dilakukan dan tidak pada tempatnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sementara itu, usaha Pemerintah Indonesia-Filipina secara teknis telah dilakukan lewat pertemuan antar Pejabat Tinggi Pemerintahan dan Panglima Angkatan Bersenjata serta pihak-pihak yang berkompeten. Adapun usaha ini merupakan lanjutan kerjasama bilateral yang telah dibangun jauh sebelumnya. Tercatat beberapa perjanjian perbatasan diantaranya Border Crossing Agreement pada 14 September 1965, Border Trade Area (1971) yang dilanjutkan dengan Joint Border Committee (JBC). &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Berdasarkan larangan penangkapan ikan di perairan Indonesia oleh nelayan asing, telah ditandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Filipina 10 Januari 1976. Ketika itu, usulan Filipina untuk memasukkan klausul traditional fishing trade area ditolak oleh Pemerintah RI. Akan tetapi, pada tanggal 12 November 2001, Pemerintah Indonesia-Filipina mengadakan Memorandum of Understanding (Government to Government) dimana isinya berupa kerjasama Perikanan Kapal Bendera Filipina di ZEE Indonesia. Pada intinya, kerjasama ini bertujuan untuk mengendalikan masuknya nelayan asing ke wilayah dalam (nelayan lokal).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selanjutnya, terkait masalah Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia (2003) yang mengakibatkan kekacauan, penangkapan dan pemulangan yang dilakukan Pemerintah Malaysia, Pemerintah Indonesia berusaha meminimalisir masalah di luar negeri khususnya di Filipina. Tercatat bahwa terdapat 7.641 orang undocumented Indonesian citizen yang tersebar di Sarangani, Davao, Oriental, Davao del Norte, Davao de Sur, Central Mindanou, Agusan dan Bukidon (data: 2002).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Untuk itu, pihak Konsulat Jenderal RI di Davao melakukan program repatriasi atau pemulangan, legalisasi ijin tinggal dan naturalisasi atau integrasi ke masyarakat lokal. Berdasarkan sensus undocumented citizen oleh Konjen RI di Davao ditemukan 1783 orang memilih repatriasi, 3672 orang memilih legalisasi dan 256 orang memilih naturalisasi. Sedangkan 1158 orang belum menentukan pilihannya (data; 2002). Terkait masalah di atas, usaha diplomasi antara pihak Indonesia-Filipina harus dilakukan terus menerus, mengingat belum adanya kesepakatan tentang batas-batas wilayah ZEE di perbatasan. Kendali kewenangan kedua negara masih berdasarkan pada hasil-hasil pembahasan antara kedua belah pihak lewat Border Crossing Agreement ataupun kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pertemuan Teknis Perbatasan&lt;br /&gt;Pertemuan Komisi Perbatasan Antar Wakil Ketua yang ke-24 di Manado pada tanggal 27-30 September 2004 merupakan usaha yang telah dilakukan secara rutin di tingkat Panglima Angkatan Bersenjata dengan Filiphines Armed Forces. Pertemuan ini dalam rangka menindaklanjuti Pertemuan Bilateral Tingkat Tinggi Antar Kepala Negara yakni Presiden RI Megawati Sukarnoputri dengan Presiden Filipina Gloria Macapagal Aroyo di Istana Merdeka 12 November 2001. Hasil Pertemuan Tingkat Kepala Negara tersebut mengakui ketidakjelasan batas wilayah ZEE antara Indonesia-Filipina yang telah menyebabkan banyak masalah. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam Bab V Konvensi Hukum Laut Internasional, telah diatur tentang Zona Ekonomi Eksklusif. Penerapan hukum tentang penarikan lebar zona ekonomi eksklusif, diakui kedua Kepala Negara menjadi hambatan bagi Indonesia-Filipina untuk membahasnya bersama-sama. Padahal jika mau dilakukan, usaha melalui pertemuan bilateral dan pertemuan Komisi Khusus, telah memakan waktu yang cukup lama sejak diumumkannya UNCLOS di tahun 1982. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Apakah Pemerintah Indonesia-Filipina tidak berniat untuk membahas dan menetapkannya dengan jelas dan pasti sehingga tidak ada kekosongan hukum dalam zona perbatasan yang nantinya akan membawa dampak luas seperti sekarang ini? Kiranya peluang untuk menentukan batas perbatasan ZEE sudah tepat untuk saat ini, mengingat perangkat hukum internasional telah menjamin kemungkinan akan hal tersebut.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Perlu diingat sebagai referensi, bahwa pertemuan bilateral 12 November 2001, Pemerintah RI dan Filipina telah mengadakan Memorandum of Understanding (Government to Government) yang isinya berupa Kerjasama Perikanan Kapal Berbendera Filipina di ZEE Indonesia. Hal ini sesungguhnya merupakan kelemahan diplomasi yang dilakukan oleh Pemerintahan Indonesia. Jika kita melihat ke belakang, ada Perjanjian Extradisi yang dilakukan Indonesia–Filipina pada 10 Januari 1976. Pada saat itu, delegasi Filipina berusaha memasukkan salah satu klausul traditional fishing trade area dengan maksud supaya pelayaran tradisional dilindungi dan memberikan hak-hak nelayan Filipina di jalur perdagangan. Dengan demikian, usulan yang ditolak pada tahun 1976, setelah 25 tahun yakni tahun 2001 akhirnya diterima dengan diadakannya MoU di atas. Bukankah ini merupakan kelalaian dan inkonsistensi diplomasi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia? &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dampak MoU 12 November 2001&lt;br /&gt;Dampak dari MoU tersebut selama 3 tahun terakhir, menyebabkan masalah untuk para nelayan tradisional Indonesia dan juga aparat hukum yang melakukan tugasnya seperti Polairud, TNI-AL dan Pihak Imigrasi maupun Kejaksaan dalam hal penuntutan. &lt;br /&gt;Daftar kasus penangkapan oleh TNI-AL berdasarkan periode Januari – Agustus 2004 dapat dilihat dari tabel berikut ini:&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Daftar Kasus Kasus Pidana Perairan di Wilayah Lantamal VI &lt;br /&gt;(Pangkalan Pertahanan TNI Angkatan Laut) Periode Januari – Juli 2004&lt;br /&gt;NO Nama Kasus                 Jumlah&lt;br /&gt;1. Perizinan                16 kasus&lt;br /&gt;2. Ketenagakerjaan                 2 kasus&lt;br /&gt;3. Imigrasi                  1 kasus&lt;br /&gt;4. Pelanggaran Pelayaran        38 kasus&lt;br /&gt;5. Pelanggaran Pengangkutan Kayu 2 kasus&lt;br /&gt;6. Perikanan                26 kasus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                         Total:  85 kasus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kapal yang ditangkap Lantamal VI (Pangkalan Pertahanan TNI Angkatan Laut) &lt;br /&gt;Periode Januari – Agustus 2004*&lt;br /&gt;No Keterangan                           Jumlah&lt;br /&gt;1. Kelengkapan Dokumen                 42 kapal&lt;br /&gt;2. Kelengkapan Dokumen *                  6 kapal&lt;br /&gt;3. Proses Penyerahan ke Kajari Bitung 24 kapal&lt;br /&gt;4. Proses Penyidikan                  7 kapal&lt;br /&gt;5. Proses Pelanggaran Ringan          5 kapal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                             Total: 84 kapal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*catatan: 24 kapal yang telah melengkapi dokumen telah dibebaskan&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Berdasarkan data di atas, urgensi pembahasan perbatasan ZEE Indonesia–Filipina hendaknya dikedepankan dalam pertemuan selanjutnya mengingat begitu banyak masalah perbatasan yang harus diselesaikan oleh Pemerintah RI. Tercatat bahwa Pemerintah Indonesia masih menyisakan 9 (sembilan) negara yang berbatasan langsung baik laut ataupun darat. Wilayah perbatasan negara tersebut yakni Australia, Timor-Leste, Papua-New Guinea, Kepulauan Palau, Malaysia, Singapura, India, Thailand, dan Vietnam.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Usaha Pemerintah Indonesia&lt;br /&gt;Meski demikian, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai usaha menyangkut perbatasan walaupun belum terkoordinasi dengan baik diantaranya adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yuridis Formal &lt;br /&gt;•Pengumuman tentang Perairan Indonesia (Deklarasi Djuanda 13 Desember 1953);&lt;br /&gt;•UU No.4 Prp.1960 Tentang Perairan Indonesia;&lt;br /&gt;•Pengumuman Pemerintah Tentang Landas Kontinen Indonesia - 17 Februari 1969;&lt;br /&gt;•Undang-Undang No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia;&lt;br /&gt;•Pengumuman Pemerintah Indonesia tentang ZEE 20 Maret 1980;&lt;br /&gt;•Undang-Undang No.5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;&lt;br /&gt;•Undang-Undang No.17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi Indonesia terhadap United Nation Convention on the Law of the Sea 1982;&lt;br /&gt;•Undang-Undang No.6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia;&lt;br /&gt;•Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1998 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Pangkal Dari Garis Pangkal Lurus Kepulauan di Laut Natuna;&lt;br /&gt;•Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan, &lt;br /&gt;•Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (Marore masuk dalam titik 35 dan 36 sedangkan Miangas dalam titik 38 dan 39).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keamanan &lt;br /&gt;•Patroli Satuan Polisi Air dan Udara&lt;br /&gt;•Pos Keamanan Angkatan Laut di Perbatasan&lt;br /&gt;•Pada tanggal 27 Januari 2003 TNI-AL menembak 4 pumboat Filipina yang memasuki wilayah perairan;&lt;br /&gt;•Pada tahun 1998 TNI-AL melakukan Operasi Bhakti Surya Bhaskara Jaya dengan kegiatan lainnya sea carnival, lomba renang, lomba dayung dan mobile market;&lt;br /&gt;•Pada bulan Juli 2004 TNI-AL melakukan Operasi Trisila I/2004;&lt;br /&gt;•Pada bulan Oktober 2004 dilaksanakan Operasi Hiu Macan;&lt;br /&gt;•Polres Sangihe di tahun 2004 melakukan penangkapan sejumlah orang yang diduga termasuk jaringan teroris, menyita potassium, minyak tanah, barang-barang seludupan lainnya&lt;br /&gt;Perundingan dalam hal penetapan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) di pihak Indonesia mengusulkan penggunaan prinsip proporsionalitas sedangkan Filipina mengusulkan prinsip sama jarak. Menurut analisis Agus Izudin (2006), apabila menggunakan prinsip proporsionalitas, menunjukkan wilayah yang lebih luas bagi Indonesia dibandingkan dengan penggunaan prinsip sama jarak (equidistance). Berdasarkan kedekatan penarikan titik dasar dimana jarak terjauh pantai yang berhadapan sekitar 315 mil laut dan jarak terdekat 39 mil laut antara Pulau Marore (Indonesia) dan Pulau Saranggani (Filipina), teknis pengukuran garis batas dapat digunakan equidistance principle berupa garis tengah (median line).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Titik-titik dasar Indonesia yang akan digunakan dalam penetapan ZEE adalah meliputi TD. No. 040 (Pulau Sambit) sampai dengan TD. No. 56A (Pulau Miangas), titik dasar tersebut tertuang dalam PP Nomor 38 tahun 2002. Sedangkan Filipina berdasarkan garis pangkal kepulauan mengacu pada Jaringan Geodetik Nasional menggunakan Global Positioning System yang mengacu pada ellipsoid referensi WGS 84.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sampai saat ini (2006), penetapan batas ZEE Indonesia dan Filipina masih menjadi pembahasan oleh kedua tim. Tercatat beberapa pertemuan lanjutan kelompok kerja pada tanggal 1-5 Desember 2003 (Manila), Informal Meeting Kelompok Kerja pada tanggal 4-6 November 2004 (Manila), dan Pertemuan Sub-Kelompok Kerja Informal 3-4 Maret 2005 (Manila). Berdasarkan kondisi di atas, pada prinsipnya hukum internasional menyiapkan pilihan mekanisme untuk penyelesaian batas ZEE antara negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan sebagaimana Indonesia dan Filipina. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Penetapan batas ZEE ini, akan memberikan kepastian hukum bagi pihak negara, masyarakat setempat dan pihak ketiga dalam melakukan aktivitas dan pelayaran di zona ekonomi eksklusif. Ini berarti akan memudahkan aparat kedua negara dalam hal kerjasama keamanan serta penindakan dan sanksi bagi para pelanggar batas secara ilegal, sekaligus menjadi jembatan dalam memerangi kejahatan transnasional di wilayah perairan kedua negara.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313588904001969405-5161207236071155217?l=stevenpailah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stevenpailah.blogspot.com/feeds/5161207236071155217/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5313588904001969405&amp;postID=5161207236071155217' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/5161207236071155217'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/5161207236071155217'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stevenpailah.blogspot.com/2008/05/archipelagic-state-tantangan-perubahan_15.html' title='Archipelagic State Tantangan &amp; Perubahan Maritim'/><author><name>Steven Y. Pailah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05166601779871271291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp3.blogger.com/_0voOlV1Z4u8/SH2HKD90knI/AAAAAAAAAAY/UiYs9OWqeeA/S220/DSC01347.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313588904001969405.post-8371133659647702081</id><published>2008-05-15T16:08:00.000+07:00</published><updated>2008-05-15T16:14:32.074+07:00</updated><title type='text'>Archipelagic State Tantangan &amp; Perubahan Maritim</title><content type='html'>Oleh: Steven Y Pailah&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sengketa Island of Palmas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Miangas adalah pulau kecil di Samudra Pasifik yang berhadapan langsung dengan Filipina. Masyarakat setempat menamakan Mangiasa yang berarti menangis atau kasihan karena letaknya sangat terpencil dan jauh dari jangkauan transportasi laut. Ada pula yang menyebut Pulau Tinonda yang berarti diseberangkan karena upaya Raja Talaud yang memindahkan atau menyeberangkan beberapa keluarga dari Pulau Karakelang ke Pulau Miangas. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sejak dahulu Miangas sudah menjadi tapal batas utara bagi Kerajaan Talaud bersama Pulau Napombalu sebagai batas selatannya. Setelah sistem kerajaan berakhir, secara administratif Pulau Miangas menjadi bagian wilayah Pemerintahan Kabupaten Sangihe-Talaud dan kini berkembang masuk wilayah Nanusa - Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sengketa Island of Palmas mengemuka antara Amerika-Spanyol melawan Belanda tentang pembagian perbatasan dan daerah kekuasaan. Berdasarkan Traktat Paris 1898, Amerika Serikat mengklaim bahwa Pulau Miangas masuk dalam posisi kotak dan berhak atas kepemilikan pulau tersebut. &lt;br /&gt;Akan tetapi, putusan arbiter internasional DR. Max Huber memenangkan Belanda atas kepemilikan Pulau Miangas. Menurut kajian Weter (1979), DR. Max Huber memperkenalkan konsep “hukum intertemporal” dalam menangani sengketa dimana kaidah-kaidah hukum internasional diterapkan berdasarkan periode dan kasus tertentu. Dalam hal ini bukanlah menyangkut pilihan hukum melainkan karena tidak adanya penerapan secara historis.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selanjutnya, dalam beberapa kesempatan perundingan bilateral Indonesia–Filipina sering muncul argumentasi yang mempertanyakan kembali status Pulau Miangas. Filipina masih menggunakan dalil bahwa Las Palmas, masuk dalam posisi kotak berdasarkan Traktat Paris 1898 dan hal ini dikuatkan dengan ditemukannya Pardao (tugu peringatan) pendaratan Magelhaens di pulau pada tahun 1512. Di samping itu, konstitusi Filipina masih menyebutkan Las Palmas dalam yurisdiksi dan kedaulatannya.&lt;br /&gt;Argumentasi di atas, dapat ditepis Pemerintah RI berdasarkan penetapan batas wilayah “Kerajaan Kepulauan Talaud” yang menjadi bagian dan tradisi masyarakat setempat. Secara historis, pengakuan batas wilayah Kerajaan Talaud telah terjadi sejak kepulauan Talaud dan Filipina bagian selatan berada di bawah pengaruh dari Kerajaan Tidore. Dalam hal ini, Indonesia harus menggunakan argumentasi historis-politis dan administratif.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bersamaan argumen di atas, langkah pemindahan sebagian penduduk dan dilanjutkan dengan pembangunan gereja serta pendirian Jemaat Kristen Protestan sebagai bagian dari GMIST (Gereja Masehi Injili Sangihe dan Talaud) merupakan hal yang berguna bagi status Pulau Miangas. Karena ini dianggap sebagai tindakan aktif yang menghadirkan institusi gereja di pulau ini. Bahkan tercatat wilayah pelayanan gereja (GMIST) mencakup Filipina bagian selatan.Klaim politis atas Pulau Miangas, Marore dan Marampit Secara geografis, letak Miangas dan beberapa pulau lainnya di Sangihe Talaud seperti Kawio, Marampit dan Marore memang jauh dari pusat pemerintahan RI dan lebih dekat dengan Filipina. Karena itu, tak mengherankan jika penduduk Miangas lebih intens berhubungan dengan masyarakat Filipina. Apalagi sebagian kebutuhan masyarakat didatangkan dari Filipina.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pada dekade 1960 hingga 1970-an, hubungan antara Miangas dan Filipina semakin intens seiring dengan adanya kesepakatan tentang batas antara kedua negara. Ironisnya, intensitas hubungan kedua negara tidak mempengaruhi kesadaran nasional warga kepulauan tersebut. Masyarakat setempat lebih mengenal pejabat Filipina ketimbang Indonesia. Hal ini terungkap ketika pada awal 1970-an sejumlah pejabat pemerintah pusat yang menyertai kunjungan Wakil Presiden Sri Sultan Hamengku Buwono IX ke wilayah perbatasan, melihat potret Presiden Filipina Ferdinand Marcos menghiasi rumah penduduk.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Mulai saat itu pula, kehidupan masyarakat perbatasan di Kabupaten Sangihe-Talaud mendapat perhatian lebih dari pemerintah, antara lain dengan membuka jaringan pelayaran perintis ke pulau-pulau terpencil. Betapapun keterpencilan membuahkan penderitaan bagi masyarakat pulau-pulau perbatasan namun mereka tetap merasa sebagai bagian dari bangsa Indonesia, setidaknya dalam pendidikan mereka konsisten berkiblat ke Indonesia. Fenomena ini tentu positif bagi keutuhan bangsa dan negara RI. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Seiring perkembangan waktu, isu Miangas mencuat kembali di awal tahun 2002. Adanya pernyataan yang menilai Pulau Miangas belum sepenuhnya milik Indonesia, mengundang keprihatinan penduduk di pulau yang berdekatan dengan negara Filipina itu. “Kami sangat prihatin akan pemberitaan mengenai Pulau Miangas yang seakan-akan tidak ada mengandung fakta-fakta hukum dari seorang yang dianggap dituakan di daerah, yang dinilai tidak bertanggung-jawab terhadap pulau Miangas sebagai bagian dari wilayah kepulauan Indonesia”.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sehubungan dengan itu, masyarakat setempat menyatakan bahwa jika demikian halnya, biarlah rakyat Miangas yang bertanggungjawab sendiri kepada PBB. Dalam menanggapi isu bahwa Miangas belum sepenuhnya milik Indonesia, warga menyatakan akan tetap mempertahankan pulau Miangas sebagai milik Indonesia. Karena itu, sebagaimana yang tertuang dalam kebulatan tekad masyarakat Pulau Miangas dan ditandatangani oleh 20 perwakilan masyarakat dari 4 delegasi, dengan tegas menolak penguasaan wilayah perbatasan Indonesia (Pulau Miangas) oleh bangsa lain. Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan konstitusi dan Hak Asasi Manusia.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hampir senada dengan politisi Sangihe-Talaud, sejumlah politisi Filipina yang berada di Davao, Mindanau serta para kalangan akademisi mengangkat isu tentang kepemilikan Pulau Miangas, Marore dan Marampit. Bahkan, seorang Profesor di Universitas Filipina, H. Harry Roque menyatakan putusan pada tanggal 4 April 1928 antara Amerika Serikat dengan Belanda belum final karena Pulau Miangas, Marore dan Marampit termasuk dalam traktat Paris tersebut.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Padahal menurut catatan, pada tanggal 4 April 1928 di atas kapal putih Greenphil perundingan antara pemerintah Amerika dan Hindia Belanda telah memutuskan Pulau Miangas termasuk dalam wilayah kepulauan Nusantara Indonesia sebab ciri budayanya sama dengan masyarakat Talaud. Setelah proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus secara tegas dinyatakan bahwa NKRI adalah dari Pulau Sabang sampai Merauke dan dari Pulau Miangas sampai Timur-Kupang. Hal itu lebih dipertegas lagi dengan diresmikannya tugu perbatasan antara Indonesia dengan Filipina pada tahun 1955 di Pulau Miangas, dimana Miangas tetap berada dalam wilayah Indonesia.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kiranya, klaim politis yang berkembang saat ini Pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir akan terjadi sebagaimana Sipadan dan Ligitan. Setelah pernyataan klaim politis atas Pulau Miangas (2002), jawaban resmi pemerintah Filipina lewat Menteri Luar Negeri Blas F. Ople menyatakan bahwa Miangas yang dalam Peta Filipina disebut Las Palmas, adalah sah milik Indonesia. &lt;br /&gt;Bahkan dalam kesempatan kunjungan tiga hari Menlu Blas F. Ople di Manado (1-3 Mei 2003), menawarkan kerjasama di bidang Keamanan dan Ekonomi mengingat intensitas dan aktifitas masyarakat kedua negara sangat potensial dan sudah terjalin sejak lama. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pembangunan Wilayah Perbatasan&lt;br /&gt;Berdasarkan Rapat Kerja Menteri Negara PPKTI dengan Komisi IV DPR RI tanggal 2 September 2004, ada beberapa daftar inventaris masalah di perbatasan Indonesia-Filipina.&lt;br /&gt;1.Belum adanya kepastian garis batas ZEE dan landas kontinen Indonesia-Filipina.&lt;br /&gt;2.Berlangsungnya kegiatan-kegiatan ilegal di daerah perbatasan, seperti penyeludupan barang, trafficking, dollar palsu, kapal tidak dilengkapi dokumen yang sah, illegal logging, illegal fishing dan transit point bagi kelompok teroris internasional.&lt;br /&gt;3.Masih lemahnya aspek kelembagaan, personil dan regulasi pengelolaan administrasi perbatasan.&lt;br /&gt;4.Keterisolasian karena rendahnya aksesbilitas dan mobilitas masyarakat akibat tidak memadainya daya dukung prasarana dan sarana komunikasi serta transportasi.&lt;br /&gt;5.Belum optimalnya pemanfaatan potensi kelautan dan perikanan serta pengelolaannya secara lestari.&lt;br /&gt;6.Ketertinggalan dan kesenjangan sosial ekonomi dengan wilayah sekitarnya&lt;br /&gt;Analisis Komprehensif&lt;br /&gt;Sejarah mencatat bahwa pada tahun 1512 Eskader Magelhaens mendirikan semacam tugu peringatan (Pardao) yang hingga kini masih berada di Pulau Miangas apakah sebagai peringatan penaklukan atas pulau tersebut atau kuburan bagi awak kapalnya yang terserang penyakit mematikan pada masa itu.&lt;br /&gt;Tercatat pada perang Asia Timur Raya, Amerika Serikat juga pernah mendirikan pangkalan untuk melawan pendudukan dan pendaratan pasukan Jepang. Hal ini menguatkan dugaan peta politik dunia ketika itu berdasarkan Teori Lebensraum dari Haushofer yang membagi dunia menjadi Pan Amerika, Eropa-Afrika, Rusia dan Asia Timur Raya. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Akan tetapi, pada kenyataannya pengaruh bentangan ideologis menembus pencitraan politik saat perebutan Blok Barat (AS) dan Blok Timur (Uni Soviet). Apabila dikaitkan pentingnya titik pertahanan Pulau Miangas dan Pangkalan AS di Filipina, dilanjutkan dengan Pangkalan di Morotai yang dibangun Jenderal Mc Arthur maka jelaslah bahwa perbenturan kepentingan politik dan militer menjadi nyata hingga kini dan masih berlaku untuk pulau-pulau di wilayah perbatasan yang dapat dijadikan pangkalan transit untuk angkatan perang.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pentingnya kedudukan Pulau Miangas dalam percaturan geostrategi dan politik internasional sehingga sampai saat ini masih menjadi hot-issue antarpolitisi, pemerintah, pihak militer dan kalangan akademisi. Bahkan di tahun 2004 pihak TNI Angkatan Laut merencanakan akan membangun landasan pacu pesawat di Pulau Miangas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Mitos dan Sejarah&lt;br /&gt;Kepulauan Talaud merupakan sekumpulan pulau-pulau di Lautan Pasifik yang termasuk di dalamnya Kepulauan Mindanau, Kepulauan Sangihe dan Kepulauan Palau. Jika mengikuti mitos yang beredar mengapa hingga terdapat banyak pulau di wilayah Pasifik tersebut maka berdasarkan tutur cerita rakyat Sangihe-Talaud mengatakan bahwa ada keturunan Raja Langit/Gumansalangi yang turun dari kayangan serta ingin mempersunting gadis desa di wilayah tersebut. Karena di tumitnya penuh kekuatan bara api maka ketika ia menginjakkan kakinya ke bumi, terpencarlah daratan hingga membagi pulau-pulau tersebut yang semula adalah satu. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Secara spesifik teoritik-ilmiah, Program Wallacea pernah mengadakan penyelidikan tentang Tarsius Spectrum (monyet/primata terkecil) dan jenis binatang yang hampir sama terdapat di daratan Filiphina hingga Vietnam dengan jenis yang terdapat di Indonesia (Bitung, Tangkoko). Penguatan tersebarnya pulau-pulau atau kepulauan ini, diduga bahwa pernah terjadi angin topan dari laut yang sangat dahsyat sehingga menubruk dan memisahkan pulau-pulau tersebut. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hal ini juga bisa disebabkan oleh letusan gunung berapi atau patahan Sirkum Pasifik dengan dibuktikan adanya terusan lempengan Sulawesi dan rangkaian gunung api aktif yang terdapat di Jepang hingga Sulawesi Utara. Bukti lain berdasarkan “Penemuan Kembali Tagaroa” oleh Mayor John Rahasia bahwa telah terjadi migrasi bangsa-bangsa yang terhimpun dari berbagai suku bangsa sehingga membentuk masyarakat hingga saat ini. Adapun Tagaroa diyakini sebagai Tuhan Segala Yang Kuasa yang melindungi penduduk pribumi di kawasan Asia-Pasifik dari Jepang hingga Australia dan Polynesia hingga Hawai dan Pulau Paskah.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bukti tentang adanya kekuasaan historis-tradisional dengan diyakini bahwa Dewa Tagaroa adalah penguasa samudera dan pulau-pulau di Asia-Pasifik. Dalam tradisi dan keturunan suku bangsa Maori, Selandia Baru, suku bangsa di Papua New Guinea serta Sangihe-Talaud, menganggap bahwa Tagaroa adalah Dewa atau Tuhan Asal Segala Sesuatu.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selanjutnya, pada masa pelayanan atau zending, Kepulauan Talaud jarang dikunjungi oleh para penyebar agama atau pendeta-pendeta dari Belanda yang datang dari Ternate, Batavia ataupun Maluku. Dengan demikian, usaha penyebaran agama masih sangat langka di awal tahun 1890-an. Diceritakan oleh Penginjil Brilman bahwa nuansa di Kepulauan Talaud sangat berbeda dengan yang ada di Sangihe. Para penduduk setempat masih mempercayai agama animis dan ajaran korban serta darah manusia.&lt;br /&gt;Hal lainnya yaitu menurut penuturan cerita rakyat, silsilah keturunan Raja Makaampo yang berkuasa di Talaud, seorang putranya menikah dengan putri dari Mindanau. Oleh sebab itu, terjadilah hubungan kekeluargaan yang secara nyata tidak ada pemisahan negara sebagaimana yang terjadi saat ini. Sejak dahulu, telah terbina hubungan kekerabatan dan kekeluargaan sehingga nyatalah kalau sekarang ada penduduk Indonesia atau Sangihe Talaud yang melakukan usaha perkebunan kelapa di Mindanau atau kepulauan sekitarnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ideologi&lt;br /&gt;Pulau Miangas sebagai pulau terluar bagian utara, rentan terhadap infiltrasi baik ideologi dan transnational crimes. Secara jelas, Miangas yang telah menjadi bagian Kepulauan Talaud masuk administrasi pemerintahan dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. &lt;br /&gt;Dengan mempertimbangkan posisinya, bisa saja terjadi perbenturan ideologi yang berkembang di daerah perbatasan tersebut. Di antaranya pengaruh ideologi Blok Barat Amerika Serikat dengan pernah terdapat Pangkalan AS di Filipina. Hal kedua adalah kedekatan wilayah dengan para pejuang Front Pembebasan Islam Moro-MILF yang berhaluan keras menentang pemerintahan Filipina. &lt;br /&gt;Penduduk Moro banyak memeluk agama Islam dan telah berada jauh sebelum kedatangan bangsa Spanyol. Dengan demikian, pegaruh tarik-menarik antara gerakan pembebasan Moro dan Pemerintah Filipina (Blok Barat), cukup memberikan nuansa aktif dalam pandangan ideologis masyarakat di Kepulauan Talaud.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Politik-kemasyarakatan&lt;br /&gt;Kehidupan politik di wilayah perbatasan khususnya Miangas terdapat traditional element yakni Ketua Tua-Tua Masyarakat (KTM) yang hingga kini merupakan wadah yang sangat disegani dalam mengambil keputusan serta kebijakan untuk masyarakat adat daerah tersebut. &lt;br /&gt;Pembelajaran politik di daerah ini dilakukan dengan hukum adat yang berlaku setempat dan secara eksternal ditunjang oleh program berupa Latsitarda, Kuliah Kerja Nyata mahasiswa Universitas Samratulangi dan Bintal Juang Mandiri atau Summer Class Program oleh Angkatan Laut.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ekonomi &lt;br /&gt;Keadaan ekonomi masyarakat di Miangas bertumpu pada hasil laut dan kelapa. Saat ini, dengan masuknya nelayan-nelayan asing maka banyak nelayan lokal kekurangan penghasilan dan penangkapan ikan. Usaha BIMP-EAGA tidak mampu menyentuh kehidupan ekonomi masyarakat setempat. &lt;br /&gt;Jika mau dibandingkan Filipina telah mengembangkan sekitar 100 jenis pemanfaatan pohon kelapa dan telah mendapat lisensinya, sedangkan di Indonesia khususnya Sulawesi Utara termasuk Kepulauan Sangihe dan Talaud belum mendayagunakan potensi kelapa sepenuhnya. Perlu dicatat, bahwa ada usaha khusus dilakukan oleh Peneliti UGM (2001) tentang pemanfaatan lemak jenuh dari minyak kelapa (virgin coconut oil) yang dilakukan terhadap 50 petani kelapa di Yogyakarta dengan kualitas terjamin dan memperoleh harga Rp.10.000.-per botol (kajian;2002).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hal lainnya adalah potensi perikanan dan kelautan. Beberapa waktu lalu, kapal KM Silinco berbendera Korea Selatan meninggalkan Sangihe-Talaud karena diduga pihak Dinas Kelautan dan Perikanan menerapkan retribusi ganda sehingga memberatkan pihak kapal. Padahal harga satuan per kilogram ikan dari masyarakat dibeli dengan Rp.3000.- hingga Rp.4000.- Hal ini menurunkan pendapatan Sangihe hingga kehilangan sekitar 1 milyar rupiah (kajian; 2001).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam hal tranportasi secara ekonomis, masyarakat setempat masih lebih memilih menjual bahan hasil bumi ke daerah perbatasan yang dapat ditempuh 4-5 jam ke Filipina daripada harus menunggu angkutan transportasi laut yang datang 2 minggu sekali dengan memakan waktu satu setengah hari ke Melongwane atau dua hari ke Tahuna. Hal ini belum diperkirakan resikonya apabila terjadi cuaca yang buruk di laut maka kapal tidak akan meneruskan perjalanan ke Miangas dan Marore. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sosial &lt;br /&gt;Keberadaan di Miangas dalam kehidupan sosial sangat memprihatinkan. Hal ini terbukti dengan hanya ada 1 (satu) Sekolah Dasar dan 1 (satu) Sekolah Menengah Pertama. Dengan jumlah penduduk kurang lebih 120 kepala keluarga, sebagian besar 95% memeluk agama Nasrani dan lainnya 5% memeluk agama Islam. Secara khusus, masyarakat setempat mengharapkan kunjungan pejabat daerah untuk mendengarkan keluhan-keluhan masyarakat di daerah perbatasan. Dana alokasi pusat yang dikhususkan untuk daerah perbatasan kiranya menjadi pemicu untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Hal ini hendaknya diberlakukan juga dalam menunjang kehidupan sosial masyarakat Pulau Miangas. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Budaya &lt;br /&gt;Budaya di Miangas sama halnya dengan budaya Talaud dengan rumpun bahasa yang sama, walaupun terbagi dalam sub-etnis bahasa berbeda. Banyak para generasi muda yang sudah lulus Sekolah Menengah Pertama meninggalkan kampung halaman dan memilih bekerja di Mindanau ataupun melanjutkan studi di Tahuna dan di Manado. Hal ini menjadi kebiasaan turun-temurun. Di samping itu, kehidupan yang penuh tantangan alam menjadikan masyarakat Miangas sebagai pekerja keras dengan totalitas kerja yang lebih dibandingkan dengan pekerja lainnya. &lt;br /&gt;Masalah yang terbentang adalah kemampuan berupa ketrampilan profesional belum dapat menunjang penampilan fisik yang prima dari masyarakat Miangas.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hankam&lt;br /&gt;Rencana akan dibangunnya Landasan Pacu oleh TNI Angkatan Laut merupakan suatu perencanaan strategi militer yang dapat menunjang Pos Keamanan Angkatan Laut (Posal). Hal ini menjadi bagian dari gugus terdepan wilayah pertahanan-keamanan yang berpusat di Bitung-Lantamal VI. &lt;br /&gt;Operasi Angkatan Laut misalnya Trisila dan Operasi Hiu Macan merupakan usaha mempertahankan kedaulatan negara dari perompakan, pencurian ikan, jalur kelompok teroris dan penyeludupan barang.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Saran dan Tindakan&lt;br /&gt;Masalah perbatasan Indonesia–Filipina hendaknya disikapi serius, mengingat kerentanan dan kompleksitas tantangan yang ada. Untuk memperkuat kedudukan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia maka diperlukan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Kejuruan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan. Potensi Akademi Maritim Indonesia di Bitung dan Sekolah Tinggi Kelautan dan Perikanan di bawah Departemen Kelautan dan Perikanan harus ditingkatkan dengan membuka kelas bagi para pelajar dan siswa-siswa di daerah perbatasan. Hal ini telah menjadi Program Menteri Negara PPKTI (Kabinet Pemerintahan yang lalu) dalam membuka sekolah kejuruan di Perbatasan NTT–Timor Leste demikian juga Sarana Perpustakaan Budaya dan Pengetahuan yang akan dikembangkan di Sekolah-Sekolah Perbatasan Papua dan Papua New Guinea. Di samping itu, di wilayah Barat terutama di Batam rencananya akan dibangun Universitas Maritim Indonesia yang berkelas internasional dengan 16 program studi tentang kelautan, navigasi, hukum laut dan sebagainya. Hal ini belum terlihat di bagian Timur Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan usaha Departemen Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Pemda Kabupaten Kepulauan Talaud untuk merealisasi hal tersebut, setidaknya pembangunan Sekolah Menengah Umum dan Sekolah Kejuruan Maritim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Kebijakan regulasi yang tumpang-tindih harus diwaspadai sebagai kelemahan hukum nasional. Apabila terjadi perbenturan Undang-Undang Perairan Nasional dengan Undang-Undang Otonomi Daerah tentang hak Pemerintah Daerah Kota atau Kabupaten tentang pengelolaan wilayah laut sejauh 12 mil maka disarankan kepada DPR Kabupaten Talaud untuk membuat Ranperda dan nantinya dijadikan Perda diantaranya mengatur tentang hak-hak nelayan lokal di daerah perbatasan laut dan di wilayah ZEE. Hal ini berfungsi ganda yakni sebagai kekuatan politis-administratif dan yurisdiksi pengamanan di laut. Mengapa hal ini berfungsi sebagai kekuatan politis-administratif? Dalam konteks pengelolaan pemerintahan di daerah perbatasan, harus diberlakukan asas efektivitas dan uti-posidetis. Sebagaimana kasus Pulau Sipadan-Ligitan, Mahkamah Hukum Internasional lebih menerima klaim Malaysia berdasarkan pemberlakuan kewenangan dan pengelolaan terus menerus sehingga walaupun Indonesia berpatokan pada 13 peta kuno tentang wilayah tersebut, tetap klaim Malaysia yang dimenangkan. Hal lainnya adalah yurisdiksi keamanan di laut, apabila telah disusun Peraturan Daerah Tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Lingkungan Laut, maka akan lebih mudah menertibkan nelayan asing dan meningkatkan kebutuhan ekonomi nelayan lokal.&lt;br /&gt;3.Pembangunan landasan pacu saat ini pada tahap pembayaran ganti rugi kepada hak tanah adat dan tanah milik rakyat. Apabila pembangunan instalasi pendukung militer ini selesai, apakah akan membawa peningkatan ekonomi bagi masyarakat setempat? Sesungguhnya, penyediaan sarana-prasarana umum sangat dibutuhkan masyarakat daerah tersebut berupa dermaga untuk menunjang lalu-lintas jasa kapal dan tempat penjualan hasil bumi. Disarankan apabila dibangun sarana militer sebaiknya didahului oleh sarana fasilitas umum berupa Tempat Pelelangan Ikan, Jalur Jasa Laut dan moda angkutan laut. Hal ini untuk menjaga kesenjangan sosial yang nanti akan timbul manakala pembangunan dilaksanakan dan rakyat tak dapat menikmati pertumbuhan ekonomi sesudahnya.&lt;br /&gt;4.Sebagai kawasan transit point yang diduga menjadi jalur kelompok teroris, satuan pengamanan di laut harus ditingkatkan dengan mengadakan tindakan polisional berupa sweeping laut. Hal ini harus didukung oleh sarana yang canggih berupa satelit yang mampu memancarkan sonar ke radar yang mendeteksi kapal-kapal asing atau lokal yang secara khusus telah dipasang pin untuk pelayaran internasional. Hal demikian telah dilakukan dalam pemantauan satelit di Kepulauan Arafura. Apabila sistem penginderaan jarak jauh tersebut berfungsi maka alasan ketersediaan kapal patroli akan berkurang karena dengan mengetahui titik kapal yang melewati batas perairan tanpa ijin, dokumen tidak lengkap dan tidak memiliki pin register, akan dengan mudah dapat ditangkap berdasarkan hukum yang berlaku.&lt;br /&gt;5.Penyediaan fasilitas militer di perbatasan dapat didukung dengan Pembentukan Koramil di Pulau Miangas dan Marore mengingat pada hasil Sidang Sub Komite antara Delegasi Indonesia dan Delegasi Filipina pada 27-30 September 2004 di Hotel Gran Puri Manado, dalam Sidang Sub. Komite A banyak membahas tentang Pos Lintas Batas (PLB) dan Patroli selain kegiatan intelejen. Penempatan fasilitas militer tersebut sangat strategis mengingat situasi dan kondisi Pulau Marore dengan Tabukan Utara tempat kedudukan Koramil 1301-07 sekitar 69 mil dengan jarak tempuh angkutan laut sekitar 7 s/d 8 jam. Jarak Pulau Miangas dengan Kecamatan Nanusa tempat kedudukan Koramil 1301-15/Nanusa sekitar 75 mil, dengan jarak tempuh angkutan laut sekitar 8 s/d 9 jam.&lt;br /&gt;6.Koordinasi pengamanan di laut hendaknya ditingkatkan. Menyangkut pengelolaan dan pemanfaatan hasil laut dilakukan oleh pihak berwenang sesuai undang-undang, maupun kewenangan menjaga yurisdiksi dan kedaulatan di laut demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313588904001969405-8371133659647702081?l=stevenpailah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stevenpailah.blogspot.com/feeds/8371133659647702081/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5313588904001969405&amp;postID=8371133659647702081' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/8371133659647702081'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/8371133659647702081'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stevenpailah.blogspot.com/2008/05/archipelagic-state-tantangan-perubahan.html' title='Archipelagic State Tantangan &amp; Perubahan Maritim'/><author><name>Steven Y. Pailah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05166601779871271291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp3.blogger.com/_0voOlV1Z4u8/SH2HKD90knI/AAAAAAAAAAY/UiYs9OWqeeA/S220/DSC01347.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313588904001969405.post-1973117343928272208</id><published>2008-05-15T15:59:00.000+07:00</published><updated>2008-05-15T16:03:25.983+07:00</updated><title type='text'>Sby-Bush Pucuk dicinta Ulampun Tiba</title><content type='html'>Catatan Kunjungan Bush, 21 November 2006)&lt;br /&gt;Steven Y Pailah&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Agenda kunjungan Presiden George W. Bush seperti laporan Pemerintah RI semula hanya akan membicarakan topik tentang kesehatan, investasi, pendidikan, penegakan reformasi dan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, dalam jumpa pers Presiden SBY – Bush, topiknya melebar tentang counter terrorism dan penyelesaian invasi AS ke Irak. Hal ini membuktikan politik luar negeri AS mengarah pada isu terorisme dan mencari dukungan pembenaran publik internasional atas metode pembebasan rakyat Irak.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kunjungan Bilateral : Dalam pertemuan Tingkat Kepala Negara atau kunjungan kenegaraan, terdapat lima fungsi diplomasi yang tersirat bagi kepentingan setiap negara. Pertama, fungsi Domestic Political Enhancement. Kekalahan Partai Republik (pemerintah) yang berkuasa di AS dalam pemilihan sela (2006), merupakan tamparan keras akibat protes domestik rakyat Amerika terhadap politik luar negeri yang diterapkan di Irak dan Afghanistan. Kunjungan Bush ke Indonesia dapat dimengerti sebagai upaya mencari dukungan dan langkah politik keseimbangan atas apa yang dijalankannya di Timur Tengah. Sebaliknya, momen kunjungan Bush, merupakan saat yang tepat di dalam negeri ketika perselisihan SBY-Kalla dan upaya penarikan dukungan Partai Golkar terhadap pemerintah, justru menumbuhkan kepercayaan diri (self confidence) bagi SBY sebagai Presiden RI dan tuan rumah yang baik. Pesan ini tergambar begitu gamblang dalam ekspresi kedua pemimpin negara ketika jumpa pers. Seolah-olah politik dalam negeri RI maupun AS baik-baik saja dan tak ada penolakan (resistensi) dalam parlemen maupun rakyatnya. Memang, inilah nilai sebuah kunjungan kenegaraan. Tanpa melihat aksi demonstrasi dan penolakan kunjungan Bush, sebuah proses ketata-kenegaraan yang lazim berlangsung di tengah langit mendung dan kehangatan Istana Bogor. Ada topik yang dibahas empat mata, nilai historis, kehormatan Kepala Negara dan nuansa kewibawaan bagi kedua negara.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua, fungsi leader education. Bagi SBY-Bush pertemuan di Bogor merupakan usaha meningkatkan dan membina hubungan kerjasama bilateral RI-AS sekaligus membicarakan hal-hal yang menyangkut kepentingan dan masalah bersama. Lewat pertemuan tersebut, masing-masing kepala negara akan semakin memahami dan mengerti proyeksi serta kebijakan luar negeri dan proteksi dalam negeri. Hal ini membangkitkan (mutual of understanding) pengertian bersama sehingga apa yang di agendakan dalam nota kerjasama dapat dipahami sebagai kerangka dasar prinsip-prinsip hubungan bilateral. Saling mengenal tipe/karakteristik pemimpin dan belajar mendengarkan, merupakan fungsi dan makna pembelajaran atau “share educate” antara SBY dan Bush.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga, fungsi Political Direction. Hasil pertemuan bilateral SBY-Bush mengenai bantuan di bidang pendidikan, reformasi bidang hukum dan usaha penanggulangan flu burung harus dapat diterjemahkan oleh para menteri dan para pembantu presiden. Implementasi program dan hubungan kerjasama, berada sepenuhnya pada political will birokrasi pemerintahan. Setidaknya, arahan dan bentuk mekanisme kerjasama serta tindak-lanjut menjadi kebutuhan mendasar dalam melengkapi pembicaraan bilateral kedua kepala negara. Kinerja pemerintahan yang baik dan transparan merupakan legitimasi serta dukungan terhadap politik luar negeri yang sedang dijalankan. Sebaliknya, birokrasi dan sistem pemerintahan yang amburadul dan semrawut menjadikan halangan dan batas akhir dari perjuangan diplomasi yang dibangun. Kondisi stabil, seimbang dan pemerintahan yang bersih menjadi prasyarat atas dukungan moril dan profesionalisme pemerintahan terhadap Kepala Negara.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keempat, fungsi Policy Coordination. Sebagai bangunan kompleks negara, pemerintah merupakan instrumen politik dan saluran kehendak rakyat. Tanpa struktur yang menunjang, maka negara tersebut akan gagal dalam mempertahankan nilai, sistem dan tata pemerintahannya. Kunjungan Presiden Bush, secara resmi membawa 99 anggota delegasi baik Sekretaris Negara, para menteri, Duta Besar AS dan penasehat keamanan negara. Hal yang sama berlaku pula terhadap delegasi Indonesia dimana Presiden SBY didampingi menteri kordinator, para menteri, Duta Besar dan juru bicara kepresidenan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kelima, fungsi Social Economic Management. Terlepas kontraversi kedatangan Presiden Bush di Istana Bogor, kunjungan tersebut melahirkan pemberian bantuan di bidang pendidikan, kesehatan (penanganan flu burung) dan reformasi / penegakan hukum. Kepentingan nasional / national interest dan bantuan ekonomi jelas merupakan sasaran bagi setiap pertemuan atau diplomasi tingkat kepala negara. Bagi negara pemberi bantuan ekonomi, tentu melampirkan dan mengajukan syarat yang harus dipenuhi di samping solusi dan pemecahannya. Sebaliknya bagi negara penerima bantuan, ada kepatutan dan kepatuhan terhadap rule of mechanism. Ketidakberdayaan diplomasi sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya tingkat kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan sebuah negara.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Respon masyarakat Indonesia menolak dan menyambut kehadiran Bush di tanah air. Akan tetapi, dalam kerangka kunjungan dan politik luar negeri, Bush beserta delegasinya berhasil menjalankan suatu game diplomacy merangkul pemerintah Indonesia dalam promosi anti-teroris lewat bantuan ekonomi. Sesungguhnya, diplomasi dan standar ganda politik luar negeri AS bagaikan pucuk di cinta ulam pun tiba di mata Pemerintah RI. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hakekat dan jati diri sebuah bangsa seakan terlepas dari kesepakatan bilateral (empat mata) apabila ada syarat dan pra-kondisi terhadap bantuan ekonomi yang disepakati. Setidaknya, upaya Pemerintah Indonesia tidak membiarkan koneksi bilateral dan akses pemberian bantuan ekonomi AS menjadi ladang subur eksploitasi dan eksplorasi atas nama investasi asing. Sebaiknya, kita belajar bagaimana menjadi tuan yang paham mengelola kekayaan ibu pertiwi bukan tetap menjadi tuan rumah yang baik (the good boy) atau kacung yang selalu mengundang datangnya investasi dan modal asing.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313588904001969405-1973117343928272208?l=stevenpailah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stevenpailah.blogspot.com/feeds/1973117343928272208/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5313588904001969405&amp;postID=1973117343928272208' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/1973117343928272208'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/1973117343928272208'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stevenpailah.blogspot.com/2008/05/sby-bush-pucuk-dicinta-ulampun-tiba.html' title='Sby-Bush Pucuk dicinta Ulampun Tiba'/><author><name>Steven Y. Pailah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05166601779871271291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp3.blogger.com/_0voOlV1Z4u8/SH2HKD90knI/AAAAAAAAAAY/UiYs9OWqeeA/S220/DSC01347.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313588904001969405.post-9174509232261832390</id><published>2008-04-25T09:55:00.000+07:00</published><updated>2008-04-25T09:56:23.582+07:00</updated><title type='text'>Pulau Batek dan Effective Occupation</title><content type='html'>Kondisi dalam negeri pemerintah Timor Leste kini di ujung tanduk. Konflik dan kericuhan serta pemberontakan para desertir menjadi nuansa sehari-hari dalam dua tahun terakhir ini. Di lain pihak, hubungan bilateral Indonesia-Timor Leste meskipun telah terjalin secara politik, sosial dan ekonomi, namun masih terlihat enggan melakukan kerjasama. Hubungan ini sangat wajar karena masih dalam proses mutual understanding atau mencari pengertian bersama berdasarkan national interest dan arah kebijakan luar negeri masing-masing negara. &lt;br /&gt;Kenyataannya, rakyat Timor Leste memiliki ketergantungan pasokan sembilan bahan pokok terutama beras, air minum, gula, minyak tanah dan berbagai kebutuhan sandang lainnya dari Indonesia. Aktivitas ekonomi masyarakat tergantung pada para pedagang antar pulau yang dipasok melalui NTT. Di sisi lain, instabilitas dalam negeri dan konflik perebutan kekuasaan di Timor Leste, menyebabkan terganggunya aktivitas ekonomi tradisional antara pedagang (Indonesia) dan pembeli (Timor Leste). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konflik yang pecah pada bulan Mei 2006 di Dili, menjadikan alasan Pemerintah Indonesia menutup pintu perbatasan yang menghubungkan NTT-Timor Leste. Di Kabupaten Belu, dua pintu perbatasan ditutup. Pertama, pintu lintas batas Motoangin yang menghubungkan Kecamatan Kakuluk Mesak dengan Distrik Bobonaro. Kedua, pintu perbatasan Metamasin yang menghubungkan Kecamatan Kobalima dengan Distrik Kovalima. Dua pintu lintas batas lainnya, berada di Kabupaten Timor Tengah Utara yang berbatasan dengan Distrik Oekusi yakni Napan di wilayah Kecamatan Miomafo Timur dan Wini di wilayah Kecamatan Insana Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klaim Pulau Batek&lt;br /&gt;Meskipun kelihatan tidak ada masalah dalam penutupan pintu perbatasan untuk mencegah exodus besar-besaran pengungsi dari Dili, namun hubungan RI-Timor Leste merenggang sejak klaim terhadap Pulau Batek pada tahun 2004. Hal ini dipicu oleh protes pemerintah Timor Leste tentang adanya aktivitas masyarakat Indonesia di Pulau Batek. Pada awal tahun 2004, pemerintah Timor Leste mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah RI yang mengklaim pulau tersebut sebagai bagian Timor Leste. Sesungguhnya, protes yang dilakukan pemerintah Timor Leste sangat tidak beralasan apabila menyangkut kedaulatan yurisdiksi atas Pulau Batek. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara geografis, Pulau Batek terletak pada koordinat 09º 15’ 33” LS dan 123º 59’ 15” BT dengan jarak kurang lebih 5,75 mil laut dari NTT. Luasnya kurang lebih dua puluh hektar dengan panjang garis pantai 1860 meter. Tinggi pulau sekitar 70 meter yang berada pada kemiringan 45º-60º dan kedalaman laut sekitarnya berkisar 70 meter. Di sebelah selatan terdapat pantai pasir sepanjang 100 meter-lebar 40 meter yang dapat dipergunakan untuk wisata pantai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara historis, Pulau Timor pernah dikuasai Jepang ketika invasi dan migrasi ke Asia pada abad XVI. Selanjutnya, pada tanggal 20 April 1859 terjadi perjanjian Portugal dan Belanda tentang kepemilikan pulau-pulau di Nusa Tenggara Timur dan Timor. Bagian Belanda adalah “all islands situated to the North of Timor”. Dalam hal ini Pulau Batek termasuk pulau-pulau yang terletak di sebelah utara Pulau Timor dan merupakan wilayah kekuasaan Hindia Belanda berdasarkan sejarah pendudukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad van Nederlandsch-Indie 1914 No.743 dan Staatblad van Nederlandsch-Indie 1916 No. 331 tentang Binnenlandsch Bestuur Gezaghebbers Huishuurindemnteiten Tolken Timor en Onderhoorigheden dimana menyebutkan wilayah Assiten Resident West-Midden Timor atau Kabupaten Timor Utara dan Tengah, Kecamatan Timor Tengah Barat, meliputi juga wilayah Pulau Batek dan Pulau Gala Bata. Berdasarkan peta laut Hindia Belanda nomor 117, Nusa Tenggara terbitan 1925 menggambarkan wilayah Portugis hanyalah Oeccusi, Timor Portugis, Pulau Yako dan Pulau Atauro.&lt;br /&gt;Jadi, tindakan klaim administratif atas Pulau Batek, telah dilakukan Pemerintah Hindia Belanda jauh sebelum adanya klaim kepemilikan Timor Leste berdasarkan konsep effective occupation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Effective Occupation&lt;br /&gt;Konsep effective occupation merupakan teori dalam hukum internasional yang dipakai International Court Justice di Den Haag dalam memenangkan proses litigasi dan kepemilikan Sipadan-Ligitan atas Malaysia. Belajar dari kasus tersebut, apa argumentasi Pemerintah Indonesia terhadap klaim atas Pulau Batek? Seandainya masalah Pulau Batek, jadi bagian dalam pembahasan bilateral, mana saja argumen aktif yang dapat membuktikan yurisdiksi Indonesia atas Pulau Batek?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Pulau Timor menjadi tiga bagian, yaitu Pulau Timor Bagian Barat (wilayah Republik Indonesia), Pulau Timor- Bagian Timur serta Pulau Atauro (wilayah Portugis). Selanjutnya, Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia memasukkan Pulau Batek dalam wilayah perairan Indonesia. Dalam lampiran Undang-Undang No.4/Prp Tahun 1960, Pulau Batek berada di sebelah Barat dari titik dasar No 115. Penetapan pemerintah ini tidak mendapat respon masyarakat internasional termasuk protes pemerintah Portugal yang saat itu memiliki kewenangan administratif.&lt;br /&gt;Secara umum, teori efektifitas merupakan tindakan menyeluruh yang dilakukan pemerintah atas kepemilikan pulau/wilayah tertentu disertai pendayagunaan dan pemanfaatan wilayah yang di kuasai. Efektif lebih diarahkan pada tindakan administratif negara dalam menjaga kedaulatan secara yuridis. Sedangkan okupasi merupakan tindakan pendudukan secara politis dan terus-menerus sehingga kerangka de jure efektifitas menjadi nyata dalam kedudukan politik dan legitimasi souvereignty/kedaulatan negara. Hal inilah yang harus dipegang, apabila klaim atas Pulau Batek serta-merta dilancarkan Timor Leste dalam pembicaraan perbatasan. &lt;br /&gt;Sesungguhnya, dalam pertemuan antar Menteri Luar Negeri pada tanggal 4 Februari 2004 di Denpasar-Bali, Pulau Batek hanya dijadikan komoditas perundingan batas maritim Timor Leste dengan Indonesia. Syaratnya, jika RI bersedia menggeser garis batas lateral dengan Timor Leste di perairan sebelah selatan Pulau Timor, maka Timor Leste bersedia mencabut klaim atas Pulau Batek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi ini sangat tidak menguntungkan posisi Indonesia dalam diplomasi perbatasan. Dengan melakukan penggeseran garis batas lateral berarti membuka kemungkinan pembagian yang jauh lebih menguntungkan pihak Timor Leste atas sejumlah ladang minyak dan  gas tertentu (Greater Sunrise di sebelah Timur) yang saat ini menjadi obyek pengaturan bersama Timor Leste-Australia. Perlu diketahui, bahwa Timor Leste telah melakukan kerjasama (Joint Petroleum Development Area) atas ladang minyak tertentu yang kini dikelola sepenuhnya Australia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saran dan Tindakan&lt;br /&gt;Pasal 3, 4, 5 dan 47 Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dan pasal 3 UU No.6 Tahun 1996 mengatur tentang Asas Pengukuran Batas Laut Teritorial sejauh 12 (dua belas) mil laut.  Jarak Pulau Batek adalah 5,75 mil laut diukur dari garis pangkal kedaulatan wilayah RI, yakni sebelah utara Desa Oepoli, Kecamatan Amfoang Utara-Kabupaten Kupang. Dengan demikian, keberadaan Pulau Batek tidak bertentangan dengan asas umum pengukuran batas laut teritorial Indonesia yang tentunya diakui pula oleh masyarakat internasional. Hal ini juga diperkuat argument effektive occupation yang telah dilakukan pemerintah Hindia Belanda dan Pemerintah Indonesia atas sejarah dan status kepemilikan secara yuridis formal.&lt;br /&gt;Penggabungan isu pembahasan Pulau Batek dengan Timor Gap sangat tidak relevan jika dimasukkan sebagai pembicaraan diplomatik antara Pemerintah RI-Timor Leste. Meski demikian, beberapa hal strategis harus dilakukan untuk menjaga dan melanjutkan prinsip-prinsip efektive occupation disertai dalil uti-posidetis (alasan-alasan kegunaan dan pemanfaatan wilayah) terhadap Pulau Batek. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah RI disarankan untuk secara aktif menempatkan personel Marinir-Angkatan Laut dan petugas dari Departemen Perhubungan secara permanen didukung sarana dan prasarana / fasilitas berupa pos TNI AL. Pembangunan fasilitas umum yakni jalan dan dermaga merupakan bukti pendukung pemanfaatan secara efektif. &lt;br /&gt;Disamping itu, dalam menunjang usaha politis-administratif, hendaknya Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Daerah/Perda mengenai perlindungan satwa (burung elang Jawa dan penyu), pemungutan pajak atas pengambilan telur penyu, dan penangkapan ikan lumba-lumba yang memang menjadi ciri khas wilayah sekitar Pulau Batek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diharapkan pula Pemerintah Daerah memfasilitasi sarana transportasi antara Oepoli–Pulau Batek sehingga dapat dijadikan tujuan wisata alam yang potensial dan memberikan keuntungan sosial-finansial bagi masyarakat Oepoli. Adapun strategi pengembangan Pulau Batek dapat dilakukan koordinasi/konsultasi dengan pemerintah pusat. Dengan demikian, usaha dan tindakan Pemerintah Indonesia merupakan jawaban atas klaim Timor Leste dilandasi argumentasi diplomatik yang menyatakan kedaulatan dan hak yuridis-formal atas Pulau Batek demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Steven Y. Pailah&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313588904001969405-9174509232261832390?l=stevenpailah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stevenpailah.blogspot.com/feeds/9174509232261832390/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5313588904001969405&amp;postID=9174509232261832390' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/9174509232261832390'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/9174509232261832390'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stevenpailah.blogspot.com/2008/04/pulau-batek-dan-effective-occupation.html' title='Pulau Batek dan Effective Occupation'/><author><name>Steven Y. Pailah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05166601779871271291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp3.blogger.com/_0voOlV1Z4u8/SH2HKD90knI/AAAAAAAAAAY/UiYs9OWqeeA/S220/DSC01347.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313588904001969405.post-3778996490921387844</id><published>2008-04-25T09:46:00.000+07:00</published><updated>2008-04-25T09:49:18.294+07:00</updated><title type='text'>MYANMAR: HAM, Minyak dan Senjata</title><content type='html'>Kedatangan utusan khusus PBB Ibrahim Ghambari, menunjukkan masalah Myanmar menjadi sorotan internasional. Kunjungan ini bukan berati tanpa alasan dan kepentingan. Ghambari akan melaporkan hasil kunjungannya pada Sidang PBB tentang Myanmar. Desakan PBB agar Myanmar membebaskan tokoh pro-demokrasi disambut dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum. Melalui Pemilu, Myanmar menunjukkan tuntutan masyarakat internasional telah dilaksanakan meskipun tidak melibatkan partai-partai pro-demokrasi dan pembebasan Aung San Suu Kyi.&lt;br /&gt;HAM dan Demokrasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari perspektif di atas, Pemilu Myanmar masih dikendalikan junta militer, terbatas bagi parpol pro-demokrasi dan tidak membebaskan Aung San Suu Kyi. Di pihak lain, rakyat ingin mengecap perubahan politik Myanmar. Pada Konferensi Peranan Masyarakat Sipil ASEAN mendukung HAM dan Demokrasi di Burma (Jakarta 6-7 Maret 2008), menyerukan agar Indonesia mendukung kebebasan demokrasi di Myanmar karena sudah terlalu banyak korban kekerasan yang menderita. Banyak rakyat Myanmar yang dipukul, dipenjarakan, menjadi pengungsi, kelaparan, terlibat penyelundupan serta terserang penyakit TBC di kamp-kamp perbatasan Myanmar-Thailand.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di balik konferensi tersebut, hal menarik ketika Prof. Juwono Sudarsono menyampaikan pendapatnya sebagai ilmuan hubungan internasional. “Saya sangat optimis, demokrasi di Myanmar akan segera terwujud apabila masing-masing pihak baik Junta Militer dan kaum pro-demokrasi mau duduk bersama mencari solusi untuk negaranya”. Prediksi Prof. Juwono, Myanmar membutuhkan 10 tahun hingga tahap rekonsiliasi, reformasi dan demokrasi sebagaimana Indonesia di awal tahun 1996. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan Prof. Juwono jauh berbeda ketika menyarankan para purnawirawan  jenderal tidak memenuhi panggilan KOMNAS HAM akhir Maret ini. Oleh karena itu, terinspirasi dari pemikiran Prof. Juwono, sangat memungkinkan Junta Militer atau SPDC (State Peace and Development Council) mengekang terus kaum pro-demokrasi dan HAM. Atau sebaliknya, jika terjadi rekonsiliasi maka pelanggar HAM (para purnawirawan jenderal) tidak menghadiri pengadilan sipil atas kesalahan masa lalunya.&lt;br /&gt;Minyak dan Senjata &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya, kedudukan SPDC menurut beberapa aktifis HAM hampir sama dengan rejim alm. Presiden Soeharto di Indonesia. Myanmar adalah wajah Indonesia 20 tahun yang lalu. Sistem yang sentralistik, terpusat pada pemimpin dan mengekang kebebasan berpolitik adalah wajah besi pemerintahan Myanmar. Anasir-anasir buruk yang menimpa negara kaya akan gas bumi dan sumber daya mineral ini menjadi flashback sistem perpolitikan di Indonesia. Praktek KKN tumbuh subur berkompetisi dengan tuntutan kaum pro-demokrasi. Kecurangan-kecurangan pemimpin militer terhadap otoritas sipil dan keagamaan merupakan parodi Myanmar saat ini. Belum lagi dengan dukungan militer di tengah konflik antaretnis yang membelah Myanmar dan memaksa penduduk mengungsi ke perbatasan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini belum cukup, jika menyaksikan SPDC memaksa demonstran tunduk dengan kepala berlumuran darah dan berlutut dibawah sepatu lars militer. Di perbatasan, kemelaratan menimpa penduduk yang dikejar-kejar pihak militer maupun etnis lainnya. Dalam posisi saat ini, SPDC mempertahankan sistem sentralistik-otoriter agar negara tidak ambruk dan terpuruk akibat konflik etnis serta desakan reformasi dalam negeri. Bersamaan dengan hal tersebut, Myanmar yang menjadi titik singgung kepentingan Cina dan Rusia terbelit atas modalitas dan investasi asing yang menggurita atas semua sumber daya alamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ditelusuri, Cina dan Rusia merupakan negara yang membutuhkan pasokan gas dan mineral Myanmar. Sebaliknya, junta militer membutuhkan persenjataan Cina dan Rusia. Oil and arms interest ini, sudah berjalan puluhan tahun. Pada tahun 1990, Cina memasok 100 tank ukuran sedang, 100 light tank, 24 unit pesawat tempur, 250 kendaraan militer, sistem peluncur roket, howitzer, senjata anti pesawat terbang, dan keperluan militer ke Myanmar. Selang empat tahun, Myanmar memesan perlengkapan kapal perang, helikopter, senjata ringan dan artileri. Hal ini ditambah pengiriman 200 truk militer dan 5 kapal perang baru serta kerjasama program pelatihan militer tahun 2002. Pada tahun 2005, 400 truk militer dikirim untuk melengkapi 1500 truk yang dipesan Myanmar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, dua perusahaan Cina menandatangani kontrak dengan Pemerintah Myanmar untuk mengelola eksplorasi minyak dan gas pada Blok M di Kyauk-Phru Township dan Blok A-4 di Arakan State. Di samping itu, telah ditandatangani MoU antara Petro Cina dengan Junta Militer Myanmar pada 7 Desember 2005 untuk membangun saluran pipa dari Arakan, Myanmar ke Provinsi Yunan di Cina. Selain Cina, perusahaan nasional Korea Selatan juga memiliki ijin eksplorasi minyak dan gas lepas pantai. Selain kontrak eksplorasi, Kementerian Energi Myanmar melakukan kontrak bagi hasil dengan perusahaan Cina di blok No. C-1 (Indaw-Yenan Region) dan Blok No C-2 (Shwebo-Monywa Region).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak hanya Cina, Rusia juga menjadi negara yang menyuplai senjata ke Myanmar. Data terbaru menunjukkan tahun 2002 SPDC memesan 8 unit pesawat MiG-29 B-12 serta menyewa pelatih pesawat tempur dengan total nilai US $130 juta. Sejak 2001, Departemen Pertahanan dan Departemen Ristek Myanmar mengirimkan lebih dari 1500 teknisi mengikuti pelatihan di Rusia. Bahkan lebih dari itu, Myanmar menandatangani program penelitian kapasitas berbasis reaktor nuklir dengan Rusia di tahun 2002. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bulan April 2004, Rusia dan Myanmar sepakat dalam kerjasama minyak dan gas bumi. Hal ini dilanjutkan penandatangan kerjasama penanggulangan obat-obat terlarang, trafficking, dan kesepakatan kerjasama dalam menjaga informasi rahasia. Di samping kerjasama tersebut, perusahaan Rusia dan India menandatangani kontrak perjanjian bagi hasil dengan perusahaan nasional / BUMN Myanmar pada 15 September 2006 untuk eksplorasi, dan penambangan ekstraksi mineral di Mottama Offshore Block M-8. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Myanmar: Rejim yang Kaku dan Dilematis&lt;br /&gt;Meskipun Cina dan Rusia melakukan kerjasama minyak dan persenjataan, namun posisi Myanmar di tingkat internasional terabaikan. Myanmar justru ditekan komunitas internasional atas pelanggaran HAM berat, memenjarakan tokoh-tokoh politik, memaksa anak-anak menjadi tentara, melakukan perkosaan, pemaksaan terhadap buruh dan memproduksi obat-obatan terlarang.&lt;br /&gt;Pada akhirnya, Myanmar berusaha melakukan rekonstruksi dengan menerapkan Pemilu. Rekonstruksi diharapkan menjadi jalan supaya jasa-jasa dan investasi di Myanmar tidak ditarik oleh pemilik modal. Apalagi adanya ancaman penyegelan rekening petinggi militer Myanmar pada bank-bank asing maupun aset di luar negeri. Isolasi internasional ini menghendaki rejim junta membuka diri atas perubahan sosial politik maupun ekonomi.&lt;br /&gt;Selanjutnya, jika semakin banyak investasi asing maka kekuasaan junta akan sangat bergantung atas produksi sumber daya alam. Sebaliknya, dengan membuka keran demokrasi, kekuasaan rakyat (people power) memaksa Junta pada arus perubahan. Perubahan yang diinginkan kaum pro-demokrasi belum tentu hasilnya demokratis. Reformasi yang tiba-tiba bisa mendatangkan pertentangan dan konflik vertikal maupun horisontal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Analisis lain mengatakan, jika semakin banyak memproduksi dan menjual sumber daya alamnya, maka dalam sepuluh tahun mendatang Myanmar akan menjadi negara terpuruk di ASEAN yang terlibat konflik perpecahan, perebutan kekuasaan dan kelaparan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi sesungguhnya yang dibutuhkan Myanmar adalah perubahan yang gradual, bertahap dan konsisten selayaknya Cina di era 70-an. Kekakuan rejim militer, harus mampu menampung aspirasi dan gebrakan kaum pro-demokrasi. Tidak perlu menumbangkan rejim yang sudah berkuasa puluhan tahun, namun pembatasan terhadap keterlibatan militer atas otoritas sipil harus dikedepankan. Malahan, jika rejim militer tumbang akan menyengsarakan masyarakat. Myanmar akan penuh deraan khaotik dan menyeret ASEAN pada konflik internal dalam negerinya.&lt;br /&gt;Kekuasaan Junta yang dilematis tidak harus mempertahankan posisi sebagai pemegang kekuasaan politik dan sipil. Junta harus mengubahnya dengan dengan sistem desentralisasi kekuasaan. Junta juga harus dapat memberikan otonomi khusus bagi pemerintahan sipil dan menyatukan kelompok-kelompok etnis yang bertikai. Hendaknya, Junta Militer menjadi pemersatu bukan penghalang eksistensi etnis dan demokrasi di Myanmar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pola-pola Junta sama halnya Daerah Operasi Militer (DOM) atau Opsus di Indonesia. Sesungguhnya, rekaman kekerasan Junta justru menjadi potret Myanmar sedang di ambang kehancuran. Oleh karena itu, di tengah desakan masyarakat internasional junta diharapkan menarik diri secara perlahan dari politik, mereformasi militer dan membangun kepercayaan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posisi ASEAN atas masalah Myanmar sudah sangat jelas yakni memberikan dukungan dan kesempatan untuk menyelesaikan masalah dalam negeri sendiri. Junta diharapkan meratifikasi Piagam ASEAN dan memberikan suasana sejuk di kawasan. Sedangkan Indonesia telah ikut berkontribusi dan aktif berdialog mencari pemecahan masalah Myanmar saat menerima Ibrahim Ghambari di Jakarta beberapa waktu lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, dunia internasional harus memberikan kesempatan bagi Junta Militer/SPDC menyadari kesalahan-kesalahan yang dilakukannya. Alternatif tekanan internasional bukan pilihan terbaik, justru akan menambah sifat represif berlebihan yang menanggalkan nilai-nilai kemanusiaan. Mungkin benar yang dikatakan Prof. Juwono, Myanmar belum butuh fasilitator melainkan butuh waktu memikirkan proses rekonsiliasi dan reformasi menuju demokrasi model Myanmar.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313588904001969405-3778996490921387844?l=stevenpailah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stevenpailah.blogspot.com/feeds/3778996490921387844/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5313588904001969405&amp;postID=3778996490921387844' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/3778996490921387844'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/3778996490921387844'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stevenpailah.blogspot.com/2008/04/myanmar-ham-minyak-dan-senjata.html' title='MYANMAR: HAM, Minyak dan Senjata'/><author><name>Steven Y. Pailah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05166601779871271291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp3.blogger.com/_0voOlV1Z4u8/SH2HKD90knI/AAAAAAAAAAY/UiYs9OWqeeA/S220/DSC01347.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313588904001969405.post-7960177501184949823</id><published>2008-04-25T09:38:00.000+07:00</published><updated>2008-04-25T09:40:16.014+07:00</updated><title type='text'>KONTRAVERSI PERJANJIAN SINGAPURA-INDONESIA</title><content type='html'>Hubungan politik luar negeri Singapura-Indonesia tahun 2007 mengalami peningkatan di bidang politik, ekonomi dan militer-pertahanan. Meski di akhir tahun 2006, Singapura mempermalukan Indonesia pada Sidang PBB dengan menyebutkan negara pengekspor asap ke tetangga, hal tersebut tak menyurutkan langkah untuk membina hubungan kerjasama. Demikian pula di awal Januari 2007, Indonesia memutus rantai suplai pasir darat, pasir laut dan top soil lewat Keputusan Menteri Perdagangan. Dengan diplomasi pasir akhirnya dimulai perundingan Singapura-Indonesia tentang Perjanjian Ekstradisi dirangkai dengan Perjanjian Kerjasama Militer / DCA di wilayah Kepulauan Riau dan sekitarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontraversi Perjanjian DCA - SEZ&lt;br /&gt;Di tengah kontraversi DCA yang ditolak DPR, lagi-lagi Singapura dan Indonesia akan menyepakati Special Economic Zone yang akan diberlakukan di daerah Tanjung Balai Karimun, Bintan hingga Kepulauan Natuna (The Jakarta Post, 23/08/07). Mengapa kesepakatan zona ekonomi bebas yang agendanya dibahas pada tahun 2008 tersebut dipercepat penandatanganannya pada tahun ini? Adakah keuntungan bagi Indonesia atau malah sebaliknya?&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Dalam perdebatan selama hampir enam bulan antara Pemerintah RI dan DPR, DCA merupakan batu uji bagi hubungan kedua negara. Legislatif memiliki argumen yang kuat didasari kedaulatan negara dan pemerintah RI pun memiliki alasan yakni mendapatkan alih teknologi dan pengembalian dana ekstradisi pelaku koruptor. Keuntungan bagi Singapura, jelas bahwa DCA membuka wahana luas untuk aksi aero-militer dan kemampuan kecanggihan pesawat tempurnya.&lt;br /&gt;Di samping itu, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Budiono (Majalah Kontan, 30/08) menerbitkan undang-undang terpaksa yakni Perpu No 1/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Imbas Perpu ini memberikan kesempatan kepada Singapura untuk berada di otoritas Indonesia yang sama yakni Kepulauan Riau, Tanjung Balai Karimun, Bintan dan Kepulauan Natuna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat empat kasus di atas, semuanya berada di Kepulauan Riau yang memang berdekatan dengan Singapura. Masalah kebakaran hutan, larangan ekspor pasir, kerjasama militer dan perdagangan serta pelabuhan bebas akan menjadi fokus pasang surut hubungan Singapura-Indonesia di tahun ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi Indonesia, sebenarnya perjanjian kerjasama militer dan perdagangan bebas tidak akan mendapatkan signifikansi keuntungan baik material maupun alih teknologi. Berapa persen dana yang akan masuk ke Kas Negara jika dihitung dengan besarnya manfaat yang didapatkan Singapura? Sebelumnya, telah ada kerjasama ekspor pasir dari tahun 1984 dengan imbalan Singapura membangun sarana dan prasarana/infratruktur di Pulau Bintan. Hasilnya adalah cekungan dan lembah di Kepulauan Tanjung Balai Karimun, Lobam dan sekitarnya akibat penambangan yang tidak terkendali. Kerusakan lingkungan yang parah menjadi upah bagi kesepakatan tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal harga saja, Pemerintah Singapura menyediakan $Sin 23-28 per meter kubik untuk pasir dari Indonesia, namun akibat tindakan pricing yang dilakukan serta murahnya tenaga kerja, pasir Indonesia dihargai $Sin7. Berapa keuntungan yang telah didapatkan Singapura selama hampir 20 tahun dengan kemudahan ekspor pasir Indonesia? Jelas sudah, Bandara Changi dan Sentosa Island hasil perkawinan silang dari perjanjian yang sangat merugikan Indonesia tersebut. Belum lagi emas hitam / batubara yang pada umumnya di kuasai perusahaan swasta imajiner Singapura yang mendapatkan konsesi dari anak perusahaannya yang beroperasi di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ingin lebih mendalam, berapa lama perjanjian zona perdagangan bebas antara Indonesia-Singapura di wilayah sekitar Kepulauan Riau hingga Natuna, publik tak akan mengira yakni 70 tahun sejak di sahkan. Hal ini memang bukan main-main. Ikatan perjanjian merupakan bentuk dan upaya Singapura meredam kemajuan Indonesia di segala bidang. Pelibatan perjanjian kedua negara tidak dapat dibatalkan sepihak dan perlu proses yang cukup lama. Apakah pemerintah Indonesia sudah memikirkan akan hal itu?&lt;br /&gt;Kontraversi dan Konsesi &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika tidak salah, ladang minyak dan gas bumi yang belum di kelola Pertamina dan PGN adalah ladang di Kepulauan Natuna. Perpu yang menerbitkan tentang perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menjadikan prasyarat utama sebuah kilang minyak/gas (rig) berdiri. Apabila perjanjian SEZ selama 70 tahun maka tepatlah bagi Indonesia dan Singapura bisa membangun pelabuhan dan melakukan lanjutan perjanjian penambangan, pengeboran serta angkutan laut. Idealnya adalah demikian, akan tetapi bagaimana kalau Pemerintah Indonesia lagi-lagi dirugikan seperti halnya perjanjian ekspor pasir, konsesi batubara dan kerjasama militer?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut lagi, apabila zona perdagangan bebas dilakukan dan diikuti pelabuhan bebas di Kepulauan Riau seperti Batam, Tanjung Balai Karimun dan Bintan, sudahkan Singapura membuka pelabuhannya secara bebas non-tarif ketika kapal-kapal harus melewati registrasi di Selat Singapura dan Selat Malaka? Jangan-jangan pelabuhan bebas yang dimaksud adalah pelabuhan bagi pelaku penyelundup yang bebas melakukan transaksi dan setibanya di perairan Malaka, legalisasi akan diberlakukan oleh otoritas Singapura. Hal ini sudah terjadi antara Indonesia dan Malaysia mengenai illegal logging. Kayu yang diseludupkan dari hutan Kalimantan-RI di stempel legal oleh Beacukai Malaysia dan akhirnya bisa bebas ke pasaran dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini hanya mengingatkan saja, bahwa bangsa kita telah lama dibutakan dan dibodohi oleh bangsa asing. Akankah saat ini kita juga rabun jauh dengan isi perjanjian DCA dan SEZ? Jika kerjasama memang menjadi kebutuhan, seperti apa keuntungan bagi seluruh masyarakat Indonesia? Brunei saja bisa menghidupi warganya dengan 6-8 kilang minyak, mengapa Indonesia tidak bisa dengan sumber daya alam yang besar dan puluhan titik kilang serta pengeboran minyak?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lagi-lagi ini bukan saja masalah kontraversi dan konsesi minyak, tapi perhitungan matematis  yang harus dilakukan pemerintah Indonesia. Cukup sudah penderitaan rakyat akibat perjanjian yang merugikan, jangan menambah beban lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Solusinya, walau perjanjian tetap diadakan setidaknya dalam hal kerjasama militer, Indonesia mendapatkan jatah terbang tempur dan pinjaman pesawat/parking yang dapat digunakan berlatih dari Sabang sampai Merauke. Memang tidak lazim bagi sebuah negara untuk membuka dirinya apalagi memberikan teknologi pertahanan terhadap negara lain. Namun dengan hubungan yang komunikatif, pastilah akan terbina mutual understanding. &lt;br /&gt;Jika suatu kerjasama militer dapat diperjanjian dalam kerangka bilateral mengapa juga pemberian ruang tempur harus diributkan DPR? Ini menandakan ketidak ikhlasan pemerintah RI untuk negara tetangganya. Demikian juga, jika memang pelaku korupsi, penyelundup, dan criminal investor membawa uang haram mengapa dengan pintu terbuka dan senangnya Singapura melindungi dan memberikan privasi hukum serta special cittizen? Kiranya masalah-masalah di atas merupakan hambatan dalam membina hubungan diplomasi Singapura-Indonesia. &lt;br /&gt;Sangat menarik, ketika dalam acara National Day Pemerintah Singapura di Jakarta 12 Agustus 2007, undangan disodorkan brosur 15 tahun hubungan Singapura-Indonesia bertajuk Gotong-Royong. Singapura dengan gamblang memamerkan kemajuan kerjasama baik di bidang pendidikan, ekonomi, dan teknologi dengan kecerahan harapan dan keberhasilan membuka lapangan kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentunya tak jauh harapan semua pihak, apabila Gotong-Royong pun sudah menjadi sebuah spirit ikon kerjasama Singapura, mengapa Indonesia tidak membuka diri bergotong-royong-ria memanfaatkan teknologi militer-pertahanan dan jaringan investasi keuangan yang dimiliki Singapura? Hal ini memang memerlukan political will dan konsistensi aplikatif perjanjian yang lebih terbuka antara pemerintah RI-Singapura. Yang menjadi harapan apakah pemerintah kita mau? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hambatan Internal&lt;br /&gt;Hambatan internal adalah ketertutupan Pemerintah RI dalam hal DCA dan SEZ sehingga kalangan DPR menolak dan bahkan menilai delegasi kita ditekan dalam berdiplomasi. Hubungan internal eksekutif-legislatif demikian harus disikapi dengan kedewasaan dan kemauan mencari solusi. If you aren’t a solution, you are the problem is. Mungkin kalimat ini yang mewakili spotlight interaction Pemerintah dan DPR dewasa ini. Dalam konteks DCA saja legislatif tidak boleh mengetahui substansi yang dibahas pemerintah? Demikian juga dengan perjanjian SEZ, mengapa pemerintah RI mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan Perpu jika memang tidak ada kegentingan mendesak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara gamblang, publik akan menilai pemerintah RI khawatir apabila SEZ akan bernasib sama jika dibahas dan akan mendapatkan persetujuan di legislatif. Ketidak-akuran internal akan menghambat maksud baik perjanjian bilateral. Sikap curiga-mencurigai tidak perlu dibahas secara terbuka, dan malah akan menambah daftar inventaris masalah yang dinilai sebagai blanckspot dan kelemahan pemerintah RI ketika harus melakukan perjanjian bilateral.&lt;br /&gt;Kita berharap keinginan pemerintah yang baik, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik sesaat dan kemajuan negara lain. Semoga saja perjanjian DCA dan SEZ tidak hanya sebatas perjanjian di balik kertas yang membawa keuntungan bagi Singapura namun membawa keuntungan juga bagi negara dan rakyat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Steven Y. Pailah&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313588904001969405-7960177501184949823?l=stevenpailah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stevenpailah.blogspot.com/feeds/7960177501184949823/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5313588904001969405&amp;postID=7960177501184949823' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/7960177501184949823'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/7960177501184949823'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stevenpailah.blogspot.com/2008/04/kontraversi-perjanjian-singapura.html' title='KONTRAVERSI PERJANJIAN SINGAPURA-INDONESIA'/><author><name>Steven Y. Pailah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05166601779871271291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp3.blogger.com/_0voOlV1Z4u8/SH2HKD90knI/AAAAAAAAAAY/UiYs9OWqeeA/S220/DSC01347.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313588904001969405.post-1369431790599484856</id><published>2008-04-25T09:29:00.000+07:00</published><updated>2008-04-25T09:31:22.928+07:00</updated><title type='text'>KEBIJAKAN PERTAHANAN AUSTRALIA</title><content type='html'>Pendahuluan&lt;br /&gt;Kemenangan Kevin Michael Rudd sebagai Perdana Menteri menjadi momentum kebangkitan Partai Buruh dan mengganti koalisi Partai Konservatif yang berkuasa di Australia selama satu dekade penuh. Di balik senyum kemenangan, PM Kevin Rudd yang lahir pada 21 September 1957 di Nambour-Queensland adalah seorang politikus, legislator sekaligus diplomat ulung yang fasih Mandarin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia pernah menjadi anggota Parlemen Pusat (1988), dan ditugaskan sebagai diplomat di Stockholm dan Beijing. Sepuluh tahun kemudian terpilih menjadi anggota Australian House of Representatives (1998) dan memenangkan pemilihan Ketua Buruh Australia (4/12/2006). Harapan pendukung Rudd, menjadi kenyataan. Kemenangan Rudd (24/11/2007) jelas membuktikan dirinya sebagai Perdana Menteri Australia yang baru, menggantikan John Howard. &lt;br /&gt;Apa yang kita (Indonesia) harapkan dari politisi Queensland ini? Satu jam setelah kemenangan Rudd atas Howard, Presiden SBY langsung menelpon dan mengucapkan selamat kepada PM Rudd. Proficiat tidak hanya melalui telepon saja. Tetapi, silaturahmi dilakukan PM. Rudd dengan menerima undangan Presiden SBY dalam Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim di Bali (11/12/2007). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan Pertahanan Australia &lt;br /&gt;Memang, dunia memandang terjadi perubahan pemerintahan di Australia, akan tetapi tidak merubah kebijakan nasionalnya. National interest Australia lebih ditujukan pada pembentukan lingkar Pasifik Barat, pengiriman pasukan ke mandala perang di laur kawasan dan sistem pertahanan maritim antarbenua yang dituangkan dalam Australia’s Maritime Identification System (AMIS). AMIS merupakan manifestasi konsep Regional Maritime Security AS yang diterjemahkan Australia untuk menguatkan strategi pertahanan maritimnya. &lt;br /&gt;Konsep AMIS merupakan kelanjutan Regional Defence yang menjadi pijakan strategi Forward Defence Australia. Jika ditelusuri, kebijakan pertahanan Australia, justru menempatkan Indonesia sebagai wilayah ancaman dalam konsentrik pertahanannya. Secara umum, pertahanan Australia dibagi empat fase. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fase pertama, tahun 1901-1942 dan 1945-1969, militer Australia terintegrasi dalam pertahanan Inggris Imperial Defence dan menjadi Commonwealth Defence. Kedua, tahun 1955-1972 Australia menerapkan Forward Defence atau strategi pembendungan komunis di Asia Tenggara. Ketiga, tahun 1973-1997 strategi pertahanan Australia menjadi Defence of Australia. Keempat, sejak tahun 1997 hingga sekarang, Australia menerapkan Regional Defence dengan strategi varian kerjasama pengembangan Pertahanan Misil (Missile Defence) bersama AS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari tahun ke tahun selama satu abad penuh, kebijakan pertahanan Australia ternyata tidak pernah berubah! Hal ini berdasarkan data Dibb Report 1986: Review of Australia’s Defense Capabilities, Buku Putih Pertahanan 1987: The Defense of Australia, Buku Putih Pertahanan 1994; Defending Australia, Australia’s Strategic Policy 1997, Defense White Paper 2000; Our Fture Defense Force, Australia Natonal Security: A Defence Update 2003 dan A Defence Update 2005.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tantangan dan Peluang&lt;br /&gt;Jika penerapan national strategic defense Australia yang menempatkan Asia Tenggara sebagai lingkaran pertama, berarti Indonesia merupakan titik singgung utama selain Jepang, India dan Cina di bagian Utara. Hal ini secara kasat mata, menjadikan pulau-pulau dan pangkalan militer Indonesia sebagai target serang utama sasaran missile atau rudal antarbenua Australia. Tanpa kita sadari, perjanjian pertahanan Indonesia-Australia (dikenal Pakta Lombok 2007) telah mengikatkan diri dalam kerjasama yang sesungguhnya lebih menguntungkan Australia. Kelahiran Pakta Lombok November 2006 merupakan reinkarnasi Perjanjian Pertahanan Indonesia-Australia 1994 yang gagal setelah dukungan Australia atas kemerdekaan Timor Leste 1999.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui Pakta Lombok, muncul dugaan bahwa Indonesia dijadikan buffer zone (zona penyanggah) kebijakan luar negeri Australia terutama penangkalan agresi militer dan aktifitas terorisme. Hal ini sudah diduga sebelumnya, ketika Joint Declaration on Comprehensive Partnership yang ditandatangani Presiden SBY dan PM Howard, 4 April 2005 lalu. Dalam pernyataan bersama tersebut, dibahas hal-hal perbedaan kultur, kesamaan tujuan (common objectives) sampai keinginan menandatangani persetujuan keamanan (security agreement). Sedangkan antitesis dalam negerinya, menguatnya desakan Partai Buruh supaya kebijakan pertahanan Australia menuju pada kekuatan maritim (maritime power) dengan postur yang mampu menguasai udara dan laut di sekitar Australia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika pertemuan SBY-Rudd diawali ucapan selamat dan kemudian Australia menandatangani Protokol Kyoto, mungkin akan berbeda jika mengetahui antitesis keinginan Partai Buruh sebelumnya. Di samping itu, residual isu Australia-Indonesia masih menumpuk dan memerlukan perhatian untuk diselesaikan. Masalah perbatasan maritim, Pulau Pasir, kejahatan transnasional, terorisme, hukuman terhadap pelaku Bali Nine dan permintaan suaka politik WNI ke Australia hingga penarikan Duta Besar menjadi cermin bagi kedua negara dalam melakukan kerjasama bilateral. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, garis besar kebijakan luar negeri Indonesia-Australia sangat jauh berbeda dan acapkali bertentangan. Apabila dimaksimalkan, isu protes invasi ke Irak, Afganistan, penarikan pasukan Australia, sengketa nuklir Iran dan ratifikasi protokol Kyoto dapat menjadi modal dan peluang PM. Rudd untuk bergandeng tangan bersama Indonesia. Dengan demikian, kiblat politik luar negeri Australia tidak akan selalu mengabdi pada AS. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah kemenangan Rudd mampu merubah Austalia menjadi lebih friendly dalam kebijakan pertahanan terhadap negara-negara Asia? Jika hal ini terbukti, Rudd akan menjadi orang kedua setelah Paul Keating yang kebijakannya sangat bersahabat dengan Asia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktor Cina dan India&lt;br /&gt;Memang tidaklah mudah bagi Australia mengubah kebijakan pertahanannya yang mengarah pada pertahanan misil antarbenua apalagi didesak untuk menjadi kekuatan maritim di Pasifik setelah Amerika. Alasan utama pembangunan pertahanan maritim adalah antisipasi ekspansi terhadap militer Cina yang kini berubah menjadi armada laut yang kian menakutkan. Meskipun konsep armada Cina “bertumbuh dengan damai” namun sebagai negara yang terkenal ekspansionis tak akan merubah kebijakan pertahanan Australia dalam melongok “Naga di Utara”  tersebut.&lt;br /&gt;Di samping itu, di kawasan Asia juga muncul faktor India selanjutnya Pakistan yang ternyata memiliki teknologi nuklir selain Iran dan Israel. Dengan kata lain, rivalitas Armada Angkatan ke 7 Amerika di Pasifik tak akan mampu membendung Armada Cina jika peristiwa khaotik terjadi sebagaimana pertempuran Pearl Harbour. Oleh karena itu, perlunya dukungan pangkalan Australia dalam menangkal strategi ekspansionis Asia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dukungan pangkalan Australia memang sudah terbukti ketika Jenderal Mc Arthur melakukan serangan ofensif terhadap kekuatan komunis di Asia Tenggara. Untuk itulah, Australia harus bersedia dijadikan payung perang maupun menjadi negara yang memiliki kekuatan first strike dalam pertempuran modern. Di samping itu, Australia disiapkan untuk supply logistic dan pertahanan darat, udara maupun laut jika seandainya perang melawan Cina terjadi. &lt;br /&gt;Dari perspektif di atas, maka sangat tidak relevan jika mengimpikan kekuatan pertahanan Australia akan tampil bersahabat terhadap negara-negara di Asia, khususnya Indonesia. Walaupun kerjasama pertahanan, antiteroris, pendidikan dan pertukaran perwira militer jauh meningkat tajam, namun secara substansial, pertahanan Australia tetap akan menuju pada postur kekuatan maritim di Pasifik. Dengan demikian, yang bisa dilakukan Indonesia adalah pelibatan dan pengikatan kerjasama pertahanan baik dengan Australia, Cina maupun India. &lt;br /&gt;Hal ini harus memperhatikan dasar politik luar negeri bebas aktif tanpa adanya pembentukan pakta pertahanan secara tradisional maupun konvensional. Aturan dalam kerjasama pertahanan harus diupayakan pada isu-isu non tradisional seperti transnational crimes, counter-terorism, illegal fishing dan kerjasama sistem teknologi maupun pendidikan militer pertahanan. Ini dimaksudkan supaya Indonesia terhindar dari rivalitas negara maritim yang besar sambil mengambil kesempatan membangun kekuatan armada laut yang jauh terpuruk selama dua puluh tahun terakhir ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt; Akhirnya, bercermin dari konsistensi kebijakan pertahanan Australia, sudah saatnya Indonesia memikirkan kembali pertahanan wilayah maritim sesuai luas dan besaran yang harus dipertahankan. Jika anggaran pertahanan tidak mampu mengembangkan postur kekuatan maritim TNI-AL, maka diperlukan cara dan upaya dalam meningkatkan sistem patroli laut dan udara. Hal ini dapat dilakukan dengan pemesanan kapal-kapal patroli di PT PAL yang dipersenjatai rudal jarak dekat maupun menengah. Bahkan, Menhan RI Juwono Sudarsono menjelaskan bahwa Indonesia dan Australia sedang menjajaki kerja sama pembangunan kapal-kapal patroli yang akan dilakukan di PT. PAL Indonesia (Media Indonesia, 27/03/08) &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; Selanjutnya, kebijakan pertahanan Indonesia diarahkan pada supply logistic reguler dengan memberdayakan pulau-pulau kecil sebagai pangkalan bantu atau perantara. Dengan demikian, meskipun anggaran terbatas, kapasitas minimum dan kesiapan armada laut yang serba pas-pas-an, setidaknya kita sudah mau memikirkan dan melakukan yang terbaik untuk menjaga tanah-air Nusantara tercinta ini. Semoga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Steven Y. Pailah&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313588904001969405-1369431790599484856?l=stevenpailah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stevenpailah.blogspot.com/feeds/1369431790599484856/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5313588904001969405&amp;postID=1369431790599484856' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/1369431790599484856'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/1369431790599484856'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stevenpailah.blogspot.com/2008/04/kebijakan-pertahanan-australia.html' title='KEBIJAKAN PERTAHANAN AUSTRALIA'/><author><name>Steven Y. Pailah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05166601779871271291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp3.blogger.com/_0voOlV1Z4u8/SH2HKD90knI/AAAAAAAAAAY/UiYs9OWqeeA/S220/DSC01347.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313588904001969405.post-5869891369304195636</id><published>2008-04-25T09:23:00.000+07:00</published><updated>2008-04-25T09:24:15.428+07:00</updated><title type='text'>“Silent Occupation”  Malaysia terhadap Indonesia</title><content type='html'>Belajar dari kasus Sipadan &amp; Ligitan&lt;br /&gt;Putusan Mahkamah Internasional 17 Desember 2002 memenangkan Pemerintah Malaysia atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Berdasarkan hal tersebut, PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi memberikan keterangan resmi bahwa Konsesi terhadap Petronas di Perairan Laut Sulawesi adalah mutlak berada di wilayah teritorial Malaysia (baca: Kompas 1/3/05).  &lt;br /&gt;Bertentangan dengan sikap Pemerintah Malaysia, Juru bicara Departemen Luar Negeri RI, Marty Natalegawa, mengatakan bahwa kepemilikan Malaysia terhadap Pulau Sipadan dan Ligitan, tidak memberikan efek penuh pada batas maritim, karena Malaysia tidak bisa menggunakan klausul yang dimiliki negara kepulauan, seperti Indonesia, untuk menarik garis batas wilayahnya (Kompas 5/3/05).&lt;br /&gt;Jika dipelajari, penerapan dalil “effektifitas” yang dilakukan Malaysia atas Sipadan &amp; Ligitan mendapat pengakuan sah dari Mahkamah Internasional di Den Haag. Dengan demikian, penetapan garis batas laut akan sangat berpangaruh dalam penentuan lokasi Blok Y dan Z yang di klaim Malaysia  terhadap Indonesia. Sangat terbuka kemungkinan bahwa dalil-dalil yang sama akan digunakan Malaysia untuk menerapkan prinsip-prinsip penguasaan wilayah perairan dan bisa jadi diakui penerapannya dalam praktek hukum internasional.&lt;br /&gt; Secara historis, Indonesia gagal meyakinkan Mahkamah Internasional terhadap allocation line yang digunakan dalam Konvensi Belanda dan British tahun 1891 dimana menetapkan batas wilayah darat dan batas wilayah laut di sebelah timur Borneo Utara yaitu pada garis pararel 4°10’LU. Argumentasi hukum dalam kemenangan atas Pulau Sipadan dan Ligitan, tampaknya kini dinilai Pemerintah Malaysia sebagai perubahan garis batas baik darat maupun laut sehingga dengan serta-merta menghadirkan Petronas di wilayah yang dipersengketakan. Hal ini memicu ketegangan antara Indonesia-Malaysia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posisi Indonesia&lt;br /&gt; Protes Pemerintah Indonesia yang isinya menolak kehadiran Petronas di Blok Ambalat ditanggapi dingin oleh Pihak Malaysia. Nota protes tersebut diperkuat dengan pernyataan Direktur Perjanjian Internasional Bidang Politik, Keamanan dan Kewilayahan Deplu RI Arif Havas Oegroseno, bahwa pokok penyebabnya adalah pencantuman sepihak dalam peta buatan  Malaysia tahun 1979 yang dengan gampangnya memasukan wilayah negara lain sebagai wilayahnya (Kompas, 1/3/05).&lt;br /&gt; Tampaknya posisi Indonesia secara argumentatif menurut hukum internasional sangat lemah, walaupun didukung dengan peta konsesi minyak Pertamina sebagai “exercise of Indonesia’s rights to continental shelf” atau pelaksana dari hak landas kontinen Indonesia sejak tahun 1966. Mengapa dikatakan lemah, karena berdasarkan dari penguasaan wilayah telah terbukti  Indonesia tidak melakukan pengawasan secara terus-menerus dan berkelanjutan terhadap daerah / yurisdiksinya sendiri. Bukti dari hal tersebut dapat di lihat dari maraknya pencurian illegal fishing dan illegal logging yang dilakukan oleh kapal-kapal asing termasuk kapal asing berbendera Malaysia di perairan Indonesia. Dengan demikian, lemahnya tindakan Indonesia terhadap pengawasan di lapangan menjadi dasar pijakan argumentasi bagi Malaysia untuk mengklaim wilayah darat ataupun laut secara diam-diam maupun terbuka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Silent Occupation&lt;br /&gt; Tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia dapat dianggap sebagai tindakan diam-diam Malaysia  “silent occupation” terhadap Indonesia dalam ranah hukum internasional. Dalam hal okupasi, cukup dengan mampu membuktikan 2 (dua) syarat saja, maka argumentasi hukum Malaysia bakal dapat diterima di Mahkamah Internasional. Kedua syarat tersebut adalah: (i) adanya kehendak dan keinginan untuk bertindak sebagai yang berdaulat dan (ii) melaksanakan kedaulatan atau menunjukkan kedaulatan secara penuh.&lt;br /&gt;Walaupun “silent occupation”  tidak terdapat dalam teori hukum internasional, tetapi secara praksis menjadi alat dan daya diplomasi setiap negara untuk menambah wilayah kedaulatannya (contohnya: Kasus Pulau Pasir RI-Singapura). Keinginan dan kehendak yang kuat dari Pemerintah Malaysia untuk menghadirkan Petronas hendaknya dianggap sebagai pelanggaran batas wilayah dan diselesaikan secara damai lewat media diplomasi. &lt;br /&gt;Memang secara hukum internasional tindakan ‘okupasi’ dapat dilakukan terhadap suatu wilayah yang terra nullius (tidak bertuan). Akan tetapi, belajar dari kasus Sipadan dan Ligitan telah cukup menjadi pelajaran awal atau setidaknya menjadi argumentasi pihak Malaysia yang dapat dipakai sebagai yurisprudensi oleh Mahkamah Internasional dalam membenarkan tindakan tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jalur  diplomasi&lt;br /&gt;Pengerahan Kapal Perang (KRI) merupakan bukti lemahnya kedudukan Indonesia dalam jalur diplomasi dan kebuntuan mencari jalan keluar terhadap permasalahan tersebut. Jika pelaksanaan cita-cita nasional Pemerintah Indonesia yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia, maka hal tersebut saat ini tidak dapat dibuktikan dengan gamblang melalui pengerahan kekuatan bersenjata. Secara terhormat keinginan yang kuat untuk berunding adalah media itikad baik yang harus ditunjukkan kepada Pemerintah Malaysia dan dunia internasional. Apapun dasar diplomasi kekuatan bersenjata, sedini mungkin Pemerintah Indonesia harus mampu menghindar dari keadaan bahaya perang. &lt;br /&gt;Sesungguhnya, secara implisit Pemerintah Malaysia telah memanfaatkan momentum untuk menekan Pemerintah Indonesia dalam penetuan batas negara atau kepemilikan pulau. Pertama, adalah tindakan pengusiran dan kekerasan Polisi Malaysia terhadap Tenaga Kerja Indonesia di tahun 2002. Dengan dalil sebagai pelaku kriminal dan penjual / pengedar  narkotika, Pemerintah Malaysia menjatuhkan hukuman dan mencambuk para pelaku kriminal di dalam tahanan. Dengan keadaan demikian tentu sangat berpengaruh bagi delegasi Indonesia yang berjuang atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan. Kedua, pemberian batas bagi TKI illegal di Malaysia saat ini, menjadi wacana aktif Pemerintah Malaysia untuk masuk dalam perairan Indonesia atau melakukan “silent occupation”. Hendaknya hal ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh komponen baik rakyat, pemerintah dan pihak militer di Indonesia, bahwa ketahanan nasional baik secara geografis kewilayahan, ketidakmampuan negara dalam menciptakan lapangan kerja adalah kelemahan kita sendiri dan dapat dimanfaatkan oleh pihak / negara lain.&lt;br /&gt;Penutup dan saran&lt;br /&gt; Kehendak Malaysia (“silent occupation”) harus dicermati dan diberi penegasan secara hubungan diplomatik. Ketegangan yang dihadapi oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia saat ini, dapat menjadi pelajaran berharga bagi kedua negara. Sejarah mencatat di masa kepemimpinan Presiden Soekarno, konfrontasi dengan Malaysia juga pernah terjadi. Harapan semua pihak, tentunya berakhirnya ketegangan konflik di perbatasan dan juga masalah TKI dapat membuka hubungan baru dan membangun hubungan ke arah yang lebih kondusif serta menguntungkan kedua belah pihak.&lt;br /&gt; Demi tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Angkatan Bersenjata Republik Indonesia harus diperbaiki dan diperbaharui alat / sistem persenjataannya. Di sisi lain, kemampuan berdialog / berargumentasi bagi para diplomat Indonesia, menjadi saluran utama untuk mengatasi hal-hal di lapangan seperti pelanggaraan kedaulatan secara praksis dan mengatasi masalah tenaga kerja di luar negari (Malaysia). Diplomasi adalah jalan damai dan paling aman untuk menjaga keutuhan wilayah baik secara nasional, regional dan meningkatkan martabat di fora internasional.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313588904001969405-5869891369304195636?l=stevenpailah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stevenpailah.blogspot.com/feeds/5869891369304195636/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5313588904001969405&amp;postID=5869891369304195636' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/5869891369304195636'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/5869891369304195636'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stevenpailah.blogspot.com/2008/04/silent-occupation-malaysia-terhadap.html' title='“Silent Occupation”  Malaysia terhadap Indonesia'/><author><name>Steven Y. Pailah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05166601779871271291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp3.blogger.com/_0voOlV1Z4u8/SH2HKD90knI/AAAAAAAAAAY/UiYs9OWqeeA/S220/DSC01347.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313588904001969405.post-2737607041650427420</id><published>2008-04-25T09:12:00.000+07:00</published><updated>2008-04-25T09:19:46.837+07:00</updated><title type='text'>Silent Operation Malaysia terhadap Indonesia</title><content type='html'>Setelah ketegangan Ambalat, ancaman di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia melebar dengan adanya ribuan WNI menjadi paramiliter Askar Wataniah (Kompas, 12/02). Apa sesungguhnya yang terjadi di perbatasan sebelah utara Pulau Kalimantan ini? Laporan Tim Perbatasan UI pada bulan Agustus 2007, terungkap bahwa terdapat puluhan titik batas yang bergeser maju ke wilayah Indonesia. Di samping itu, masalah perbatasan juga terpaut dengan illegal logging, illegal mining, illegal transaction, trafficking, immigration, overlapping regulation, transnational economic crimes dan masih banyak lagi aktivitas terlarang yang dilakukan oleh masyarakat setempat, perusahaan transnasional maupun oknum pejabat terkait. Akibat tindak kejahatan tersebut, sangat memungkinkan bagi WNI melakukan penyeberangan dan menjadi anggota paramiliter Malaysia.&lt;br /&gt;Status Kewarganegaraan&lt;br /&gt;Menyikapi penyeberangan WNI ke Malaysia, tentu tidak mudah bagi pemerintah Indonesia memanggil kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Akan tetapi, ada dua opsi yang dapat ditawarkan pemerintah. Pertama, secara aktif Pemerintah RI melakukan identifikasi identitas dan pengelompokan administrasi di perbatasan. Hal ini patut dilakukan dengan memisahkan antarwarga negara dengan warga pendatang. Untuk itu, undang-undang keimigrasian memegang peranan penting dalam penerapan status WNI maupun WNA. &lt;br /&gt;Opsi kedua, Pemerintah RI menawarkan program naturalisasi, asimilasi dan repatriasi bagi WNI yang sudah terlanjur menjadi Askar Wataniah Malaysia. Naturalisasi ditujukan bagi yang tidak ingin kembali dan menetap di Malaysia. Sedangkan asimilasi bertujuan untuk peleburan status kewarganegaraan dan kehilangan status WNI. Untuk WNI yang ingin kembali maka Pemerintah RI bekerjasama dengan Malaysia hendaknya menyediakan program repatriasi atau pemulangan dari negara asal. Dalam hal ini yang perlu digarisbawahi bahwa Indonesia tidak mengenal sistem dwi kewarganegaraan meskipun peluang hukum memungkinkan hal itu terjadi. &lt;br /&gt;Setelah opsi tersebut, langkah yang harus dilakukan Pemerintah Indonesia adalah menutup dan mengawasi pintu lintas batas antara Indonesia-Malaysia. Bagi kepentingan imigrasi dan bea cukai, pengawasan terhadap orang dan barang harus dibatasi baik lamanya ijin tinggal, kuota barang dan aktifitas sehari-hari. Selanjutnya, pihak kepolisian berwenang mengusut warga negara yang bepergian, menetap dan melakukan pekerjaan di wilayah perbatasan. Hal ini bertujuan untuk membatasi proses perekrutan yang akan menjadi gelombang perpindahan penduduk maupun alih kewarganegaraan.&lt;br /&gt;Aktifitas transnasional Indonesia-Malaysia&lt;br /&gt;Selanjutnya, tingginya aktifitas transnasional dapat menyebabkan meningkatnya kejahatan lintas negara maupun penyeberangan warga negara. Berdasarkan investigasi Kodam Tanjungpura ditemukan alat-alat berat pembuatan jalan untuk logging dan adanya indikasi penadahan kayu liar asal Indonesia oleh pabrik perkayuan di Lumbis Complex, Malaysia. Di samping itu, terdapat Sabah Forestry Industry yang letaknya kurang lebih 1 kilometer dilengkapi sarana jalan logging di perbatasan Indonesia. Temuan lainnya adalah Camp Golden Chase Malaysia yang terletak diantara patok batas U 326 hingga U374 dan berjarak 5 kilometer dari sungai yang menghubungkan Indonesia dan Malaysia. &lt;br /&gt;Dengan adanya fasilitas pabrik kayu olahan di Malaysia, maka kejahatan lintas negara berpeluang terjadi terus-menerus sepanjang sumber daya di perbatasan belum habis. Hal ini tentu bisa memicu ketegangan yang akan melahirkan perang secara terbuka antara Indonesia dan Malaysia sebagaimana kasus di Ambalat.&lt;br /&gt;Di sisi lain, penyeberangan WNI menjadi paramiliter bukanlah suatu yang baru di lingkungan Asia Tenggara. Kasus ini terjadi di perbatasan Indonesia-PNG, Indonesia-Australia, Thailand-Myanmar-Malaysia dan Myanmar-Vietnam-Laos. Bahkan penyeberangan warga Vietnam ke Indonesia ketika terjadi perang merupakan exodus manusia perahu besar-besaran yang akhirnya mendapat dukungan PBB. Indonesia tercatat sebagai negara yang sukses menangani pengungsi di Pulau Galang sehingga menjadi pilot project bagi misi UNHCR, lembaga dunia yang menangani tentang pengungsi. &lt;br /&gt;Sampai saat ini juga beberapa negara di Asia Timur seperti Korea Utara-Korea Selatan, China-Jepang, China-Taiwan masih ramai kasus penyeberangan warga negara dengan alasan mencari suaka politik, keamanan, kesejahteraan hidup dan mengakui terdapat pertalian darah atau kekerabatan. Biasanya dalam kasus-kasus penyeberangan lintas negara, kelompok warga tersebut terdesak kebutuhan ekonomi yang tidak terpenuhi di negara asal. Jaminan pemerintah sebagai negara penerima akan menjadi peluang exodus bagi negara berbatasan darat, seperti Indonesia dan Malaysia.&lt;br /&gt;Silent Operation Malaysia terhadap Indonesia&lt;br /&gt; Berdasarkan hal di atas, jika penyeberangan WNI dengan alasan meningkatkan kebutuhan hidup, maka Pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir akan hal ini. Contohnya, banyak warga Sangir yang bekerja di Filipina akan tetapi tidak menjadi anggota kelompok atau milisi pembebasan Moro (MILF). Demikian juga kasus penyeberangan 42 warga Papua ke Australia yang dilakukan semata-mata untuk memperbaiki garis hidup dan mencari perlindungan suaka politik. &lt;br /&gt;Alasan lainnya, apabila WNI masih berstatus paramiliter (pasukan cadangan) Askar Wataniah maka kewarganegaraan mereka akan hilang secara otomatis. Hal ini disebabkan paramiliter atau kaum belligerent di mata hukum internasional bukan aktor yang mendapat perlindungan humaniter. Ketika terjadi perang antara Indonesia dan Malaysia, paramiliter tidak mendapatkan perlakuan hak dan kewajiban sebagaimana tentara lazimnya. Dengan demikian, posisi paramiliter menjadi sangat lemah dalam praktik hukum internasional apalagi hukum kerangka hukum nasional.&lt;br /&gt;Yang harus kita dipikirkan bersama, jika Pemerintah Malaysia menyusupkan paramiliter dengan motif ekonomi dan kesejahteraan serta mengeksplorasi sumber daya ekonomi, maka disitulah letak tindakan ‘silent operation’ Malaysia terhadap Indonesia. Tanpa memerlukan sarana alat berat, kehadiran paramiliter yang direkrut dari Indonesia akan memudahkan terjadinya kejahatan ekonomi lintas negara di perbatasan. &lt;br /&gt;Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus jeli dalam memberikan pilihan hukum bagi masyarakat di perbatasan. Penataan perbatasan antarnegara yang melibatkan warga setempat harusnya segera dilakukan. Motif perekrutan WNI oleh Malaysia harus ditanggapi oleh adanya keinginan menguasai sumber daya alam di perbatasan Kalimantan. Jadi, tindakan pengerahan pasukan TNI di perbatasan hanya akan menambah keruncingan hubungan RI-Malaysia. Apabila terlanjur WNI telah menjadi paramiliter Malaysia, maka kondisi masyarakat di perbatasan harus dibenahi sehingga kejadian ini tidak terulang kembali. &lt;br /&gt;Akhirnya, kesadaran dan tanggung jawab semua pihak menjadi dasar tuntutan agar pemerintah segera mengajukan dan menetapkan Undang-Undang Khusus Kawasan Perbatasan Indonesia demi pembangunan dan pengembangan ekonomi masyarakat di perbatasan Indonesia.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313588904001969405-2737607041650427420?l=stevenpailah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stevenpailah.blogspot.com/feeds/2737607041650427420/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5313588904001969405&amp;postID=2737607041650427420' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/2737607041650427420'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/2737607041650427420'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stevenpailah.blogspot.com/2008/04/silent-operation-malaysia-terhadap.html' title='Silent Operation Malaysia terhadap Indonesia'/><author><name>Steven Y. Pailah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05166601779871271291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp3.blogger.com/_0voOlV1Z4u8/SH2HKD90knI/AAAAAAAAAAY/UiYs9OWqeeA/S220/DSC01347.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313588904001969405.post-3581013545839953705</id><published>2008-04-25T09:10:00.000+07:00</published><updated>2008-04-25T09:11:33.180+07:00</updated><title type='text'>Bargain China di Sungai Mekong</title><content type='html'>Pertemuan negara-negara tepi Sungai Mekong (Greater Subregion Mekong-GSM) di Viantine, Laos (30/3) menghasilkan kerjasama pembangunan ekonomi, sosial, infrastruktur, jalan, irigasi dan pembangkit tenaga listrik. Sungai Mekong (4350 km) memang telah menjadi tumpuan kehidupan manusia sejak berabad-abad lalu yang melintasi China, Myanmar, Laos, Thailand, Vietnam hingga Kamboja. Dalam pertemuan tersebut, GSM sepakat  membangun jalan darat sepanjang 1800 km dari Kunming-China menuju Bangkok, Thailand. Di samping itu, China juga membangun jalan raya trans-internasional menghubungkan Bangkok dan Provinsi Yunan dengan dukungan Bank Pembangunan Asia.&lt;br /&gt;Produksi, Investasi dan Eksplorasi &lt;br /&gt;Rencana China memanfaatkan negara-negara tepi Sungai Mekong semata-mata karena faktor produksi dan  investasi. Secara geo-ekonomi, kemungkinan ekspansi ke Asia Timur sangat kecil karena Jepang dan Korea Selatan memiliki kemampuan yang sama bahkan melebihi sektor-sektor produksi lainnya di China. Pilihan utama adalah kerjasama dengan negara-negara Asia Tenggara. Selain faktor kedekatan wilayah, ke enam negara juga memiliki ikatan emosional, sejarah, kekerabatan dan persamaan bahasa serta kultural. Aspek-aspek historis-cultural itulah yang akan mendongkrak alokasi produk dan investasi China. &lt;br /&gt;Faktor pendorong lainnya yakni rata-rata provinsi bagian Utara sebelah Barat China belum merasakan pembangunan setaraf provinsi di bagian Selatan. Potret ini sama halnya dengan masyarakat yang ada di perbatasan Myanmar, Laos, Thailand, Vietnam dan Kamboja. Dengan merasa senasib-sepenanggungan, China mencoba melakukan bargaining di Sungai Mekong. Selain faktor di atas, dalam hal energi dan sumber daya alam China memiliki keterbatasan. China memilih menyimpan mineralnya sebagai cadangan energi nasional dan melakukan eksplorasi ke negara-negara di sekitar kawasan. &lt;br /&gt;Inisiatif China dalam pertemuan GSM, mendatangkan keuntungan dan kesejahteraan penduduknya. Sebaliknya, proyek pembendungan hulu Sungai Mekong demi tersedianya listrik bagi China mendatangkan bencana terhadap negara-negara di hilir sungai. Penduduk di hilir Mekong yang memiliki usaha perikanan dan irigasi, mengalami penurunan baik hasil tangkapan maupun produksi pertanian. Pada akhirnya, China hanya menginginkan ketersediaan listrik namun melalaikan kepentingan masyarakat di hilir sungai.&lt;br /&gt;Selanjutnya, eksplorasi China di bidang energi menuai kesepakatan bilateral. Beberapa perusahaan nasional China mengeksplorasi kandungan mineral dan bekerjasama dengan BUMN negara-negara GSM. Myanmar adalah negara yang melakukan kerjasama eksplorasi energi terbesar dengan China. Tercatat dua perusahaan China menandatangani kontrak kerja dengan Myanmar untuk eksplorasi minyak dan gas pada Blok M di Kyauk-Phru Township dan Blok A-4 di Arakan State. &lt;br /&gt;Di samping itu, pada 7 Desember 2005 Petro Cina sepakat dengan Myanmar menandatangani MoU pembangunan saluran pipa dari Arakan, Myanmar ke Provinsi Yunan di Cina. Selain eksplorasi, perusahaan nasional Cina juga melakukan kontrak bagi hasil dengan Kementerian Energi Myanmar di blok No. C-1 (Indaw-Yenan Region) dan Blok No C-2 (Shwebo-Monywa Region).&lt;br /&gt;China sesungguhnya menempatkan Thailand, Vietnam dan Kamboja sebagai negara supplyer demi peningkatan produksi gas dan mineral, perikanan, perkebunan dan hasil-hasil bumi. Upaya China disiasati dengan menyiapkan transportasi darat dan akses laut melalui pelabuhan di negara-negara tersebut. Contohnya, produksi penangkapan ikan masyarakat menurun, tetapi pelabuhan Chiang Saen di jalur segitiga emas justru memberikan keuntungan finansial bagi Thailand. &lt;br /&gt;Bargain China&lt;br /&gt; Tawaran China terhadap negara-negara GSM selaras dengan kebijakan nasional dimana ekonominya mengalami peningkatan pertumbuhan. Implikasi umumnya, bahwa kekuatan produksi China akan menarik konsumen pasar dan mampu melakukan perlawanan atas dominasi ekonomi Jepang di Asia Tenggara. Penurunan FDI Jepang atas negara-negara Asia Tenggara termasuk Indonesia, tidak serta merta membuat politik ekonomi China memberikan bantuan serupa. Justru sebaliknya, negara Tirai Bambu ini membuka akses produksi dan kerjasama ekonomi kawasan yang jauh lebih banyak daripada Jepang.&lt;br /&gt; Para ekonom berpendapat, China saat ini mengalami ‘pasar yang sedang tumbuh’. Oleh sebab itu, gerakan ekspansionis negara ini dibatasi pada nilai barang bergerak dan utilitas serta harga yang jauh lebih murah. Sementara itu, investasi China diarahkan pada kerjasama jangka panjang di sektor perikanan, pertambangan, mineral dan infrastruktur. Boleh dikata, keputusan China ‘menggarap’ kerjasama negara-negara GSM adalah mempersiapkan diri jika terjadi ledakan ekonomi dan krisis sumber daya energi. Sebaliknya, jika terjadi krisis ekonomi maka resiko kekurangan energi dan pangan di China akan terpenuhi akibat pasokan negara-negara GSM. &lt;br /&gt;Sesungguhnya, pembangunan jalan transinternasional melintasi negara-negara GSM merupakan strategi China menjangkau sumber-sumber produksi. Jika akses pelabuhan tertutup akibat konflik di Laut China Selatan, maka China dapat menggunakan jasa transportasi darat. &lt;br /&gt;Melihat peta ekonomi di atas, maka China sedang melakukan dragon bargaining. Penempatan posisi Kepala Naga dalam pertemuan GSM secara geopolitik tidak dapat dilakukan AS, Rusia, Eropa maupun Jepang. Bargain China merupakan pemanfaatan geostrategik yang mampu memberikan keuntungan di masa kini dan mendatang. Pada akhirnya, posisi kerjasama dengan negara-negara GSM menempatkan China pada 5 keunggulan sekaligus. &lt;br /&gt;Pertama, dinamika negara-negara GSM akan mendukung Cina dalam kebijakan ekonomi maupun pemanfaatan sumber daya alam di kawasan. Kedua, proses penyatuan dan peningkatan infrastruktur darat melalui kerjasama GSM menjadi legitimasi kekuatan kontinental yang memang selama ini dimiliki China. Ketiga, melalui pembukaan pelabuhan-pelabuhan di Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja maka ekspansi produksi, jasa, ekonomi dan investasi China dapat menembus pasar ekonomi Asia dan Pasifik hingga Afrika. Keempat, kontinuitas suplai energi ke China menjadikan pertumbuhan ekonominya naik yang akan mendorong China sebagai penentu otoritas ekonomi menggantikan posisi Jepang. Kelima, dukungan negara-negara GSM dapat melebarkan kekuasaan militer dan ekonomi China yang sedang ‘bertumbuh dengan damai’.  &lt;br /&gt;Penutup &lt;br /&gt; Jelas, China telah menghitung strategi mundur selangkah untuk bisa maju seribu langkah. Hal ini dilakukan supaya dapat menguasai teritorial darat sejajar lintasan Sungai Mekong menuju Laut China Selatan. Artinya, sekecil apapun jalan terbentang didepannya, China serius merintisnya sebagai peluang produksi, investasi dan eksplorasi. Upaya Cina tersebut membuahkan dinamisasi pertumbuhan ekonomi antarnegara GSM melalui Sungai Mekong. Dengan demikian, kerjasama China telah mampu menjangkau wilayah perairan dan daratan di Asia Tenggara. Bahkan, China sesungguhnya berhasil melakukan ‘soft occupation’ melalui kerjasama teknik ekonomi dan perdagangan di zona-zona strategik sesuai kepentingan nasionalnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313588904001969405-3581013545839953705?l=stevenpailah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stevenpailah.blogspot.com/feeds/3581013545839953705/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5313588904001969405&amp;postID=3581013545839953705' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/3581013545839953705'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/3581013545839953705'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stevenpailah.blogspot.com/2008/04/bargain-china-di-sungai-mekong.html' title='Bargain China di Sungai Mekong'/><author><name>Steven Y. Pailah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05166601779871271291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp3.blogger.com/_0voOlV1Z4u8/SH2HKD90knI/AAAAAAAAAAY/UiYs9OWqeeA/S220/DSC01347.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313588904001969405.post-771093709669450559</id><published>2007-05-29T17:30:00.000+07:00</published><updated>2007-05-29T17:32:22.268+07:00</updated><title type='text'>Kedaulatan NKRI vs Silent Occupation</title><content type='html'>Lemahnya yurisdiksi terhadap pulau-pulau terluar NKRI menyebabkan timbulnya permasalahan kronis menyangkut kepemilikan, pendasaran yuridis dan wilayah perbatasan. Belum hilang dari memori nasional tentang Sipadan dan Ligitan, Pulau Pasir dan Ambalat, kini beberapa pulau yang berada di NTT seperti Pulau Sturi, Pulau Kukusan, Pulau Bidadari dan Pulau Mengkudu menjadi pergunjingan di DPR, Pemerintah RI dan menciptakan eskalasi pemberitaan secara nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Versted right dan tindakan negara terhadap individu&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;            Hukum perdata internasional memberikan kewenangan bahwa seseorang  dapat memiliki hak atas benda (versted right) berupa wilayah, pulau, sebidang tanah, rumah atau kediaman. Hak tersebut dapat dipertahankan secara keperdataan. Setiap orang memiliki kewenangan perdata atas unsur legal kepemilikan menurut hukum yang baik secara nasional maupun internasional. Dalam kasus kepemilikan atas pulau-pulau di NTT, tentu diperlukan tindakan aktif negara terhadap individu apakah warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindakan Pemerintah Indonesia atas penguasaan pulau-pulau sebaiknya  memberikan peringatan lisan atau melakukan pengusiran apabila terjadi penyalahgunaan hak dan pelampauan wewenang oleh pihak asing. Secara hukum nasional, tidak dibenarkan seseorang untuk memiliki, menguasai dan mengadakan perubahan kepemilikan atau pengalihan status atas bumi, air, tanah dan kekayaan alam di dalamnya. Kewenangan hanya dilakukan dalam upaya pengelolaan untuk kepentingan bersama (Pasal 33 UUD 1945).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika meruntut kewenangan kepemilikan, maka yang harus dikaji adalah proses bagaimana sehingga WNA mendapat kewenangan untuk menguasai pulau-pulau tersebut. Sesungguhnya pengalihan wewenang ada dalam yurisdiksi pemerintahan terdekat yakni Gubernur,  Bupati, Camat, Lurah atau Kepala Desa / Kepala Suku. Kemungkinan yuridis kepemilikan oleh WNA karena adanya kekosongan hukum, sehingga membuka peluang WNA untuk menguasainya. Di sisi lain, ketidak-tahuan masyarakat setempat dalam tindakan menjual atau mengalihkan status pulau mengakibatkan lemahnya Pemerintah RI untuk melakukan tindakan pengusiran atau legal position by state.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Silent Occupation&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;            Kasus kepemilikan pulau-pulau terluar oleh WNA merupakan fenomena yang bukan hanya terjadi di NTT tapi di berbagai pulau terluar di Indonesia seperti Pulau Siladen di Manado, Mentawai dan sebagian pulau di Sumatera, Kalimantan dan Papua. Jika mau dikaji, tindakan tersebut merupakan tindakan soft occupation / silent occupation yang dilakukan oleh aktor bukan negara, dalam hal ini individu / WNA. Secara hukum internasional teori okupasi dapat saja dibenarkan apabila memenuhi cukup unsur. Pertama; unsur keinginan untuk berada dan melakukan kegiatan terus-menerus dalam kepemilikan suatu daerah tertentu. Kedua; unsur tindakan yang dilakukan negara terhadap suatu wilayah/daerah tertentu dengan kehendak kuat baik lewat invasi militer atau mendirikan instalasi militer di daerah tersebut.&lt;br /&gt;            Tindakan penyewaan, pembelian dan pengelolaan pulau oleh WNA menjadi polemik dalam menyikapi otoritas negara terhadap kedaulatannya. Hal di atas dikategorikan sebagai unsur pertama yakni secara soft mind penduduk setempat dan pemerintah di daerah mengakui legalitas kepemilikan WNA. Hal ini sangat berbahaya, apabila kapabilitas WNA atas pulau tersebut menjadi dasar dalam unsur mempertahankan haknya dengan menggunakan hukum negaranya. Sebagai contoh: Pulau Bidadari dikuasai oleh pasangan warga Inggris Ernest Lewandowskski-Kathleen Mitcinson. Hal internasionalisasi tidak tampak saat ini. Tapi, apabila tindakan Pemerintah RI melakukan pengusiran terhadap WNA di pulau-pulau tersebut, maka internasionalisasi dapat berlaku ketika WNA menggunakan hak “British Subject”. British subject adalah pemberlakukan hukum Inggris / commonwealth law atas keselamatan, kepentingan dan kepemilikan warga negaranya baik dalam negara ataupun berada di luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kedaulatan NKRI dan Argumentasi Hukum Internasional&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;            Kedaulatan atau souvereignty  berasal dari kata latin “superanus” , berarti “yang teratas”.  Pemerintah RI dalam menjaga kedaulatannya memilki hak “yang teratas” sebanding dengan subjek hukum internasional yakni negara. Secara konvensional, kekuatan individu / WNA tak dapat menggantikan atau menisbikan peran negara dalam kasus kepemilikan pulau-pulau tersebut.&lt;br /&gt;            Sebelum melakukan tindakan pengusiran, harus ada payung hukum  nasional sampai ke pemerintahan daerah. Tindakan polisional, adalah langkah terakhir apabila peringatan negara tidak diindahkan. Pertama: pemerintah RI harus melakukan proyeksi dan proteksi pemetaan (maping) apabila belum mampu melakukan marine cadastre. Kedua: legislatif daerah yakni DPR Provinsi, Kota/Kabupaten yang memiliki kewenangan yuridis berdasar UU No.32 tahun 2004 justru mendapatkan privilege dalam menentukan pengelolaan yang layak terhadap pulau-pulau menurut wilayahnya.&lt;br /&gt;            Sesungguhnya, kedua hal di atas cukup memenuhi standar hukum internasional. Pengalaman kekalahan dalam kasus Sipadan-Ligitan, membuat kita belajar bahwa suatu wilayah harus dilakukan tindakan politis - hukum - administratif. Artinya tindakan pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi, Kota/Kabupaten tersebut harus memenuhi unsur yuridis-formal dan politis-administratif.&lt;br /&gt;Meskipun pulau-pulau tersebut saat ini dikelola oleh pihak asing / WNA, tetapi secara hukum, politik dan administrasi pemerintah harus secara konkrit melekatkan kedaulatan penuh / full souvereignty. Wujudnya adalah pemberlakuan Peraturan Daerah Khusus khusus terhadap pulau-pulau tersebut. Dengan demikian asas uti posidetis dan utility memenuhi unsur-unsur argumentasi kepemilikan hukum internasional.&lt;br /&gt;            Hal di atas akan membuktikan dua argument aktif yang dilakukan oleh Pemerintah RI. Pertama; Pemerintah RI telah melakukan kewajiban sebagai negara dalam menjaga kedaulatan secara hukum, politik dan administrasi serta wilayah fisiknya atas objek sengketa internasional. Kedua, sebagai negara kepulauan atau archipelagic state, Indonesia memiliki kewenangan yurisdis internasional dalam menarik garis pangkal dari titik-titik terluar pulau-pulau tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini berarti meskipun beragamnya kepentingan WNA dalam pengelolaan pulau-pulau tersebut, tapi tidak akan dapat sejauh mungkin untuk mengklaim kepemilikan atas pulau atau perbatasan wilayah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Saran dan rekomendasi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia? Untuk meminimalisir tindakan silent occupation dan penegakan kedaulatan NKRI maka disarankan perlu dibentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Pulau-Pulau Terluar Wilayah RI sebagaimana amanat PP No 48 tahun 2002. Disamping itu, terlepas dari problematika pulau-pulau terluar, sudah selayaknya Pemerintah RI eksekutif dan legislatif dalam hal ini membuat Undang-undang Kawasan Khusus terhadap Pulau-pulau Terluar. Dengan penetapan undang-undang tersebut secara bersamaan akan teregistrasi pulau-pulau terluar dan ribuan pulau yang belum bernama secara nasional.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313588904001969405-771093709669450559?l=stevenpailah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stevenpailah.blogspot.com/feeds/771093709669450559/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5313588904001969405&amp;postID=771093709669450559' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/771093709669450559'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/771093709669450559'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stevenpailah.blogspot.com/2007/05/kedaulatan-nkri-vs-silent-occupation.html' title='Kedaulatan NKRI vs Silent Occupation'/><author><name>Steven Y. Pailah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05166601779871271291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp3.blogger.com/_0voOlV1Z4u8/SH2HKD90knI/AAAAAAAAAAY/UiYs9OWqeeA/S220/DSC01347.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313588904001969405.post-3004551373532537273</id><published>2007-05-29T16:46:00.000+07:00</published><updated>2008-12-10T03:34:58.454+07:00</updated><title type='text'>Identitas RI &amp; Reklamasi Singapura</title><content type='html'>&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="left"&gt;Sejak pukul 00.01 tanggal 6 Februari 2007, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI No 02 Tahun 2007, ekspor pasir darat, tanah dan top soil ke Singapura dihentikan. Implikasi keputusan menteri tersebut secara teknis menjadi landasan hukum bagi Armada Kawasan Barat Angkatan Laut RI yang langsung mencegat lima kapal pengangkut pasir yang masih berada di perairan Indonesia. Hal ini menjadi fokus hukum dan politik yang ramai dibincangkan para pakar, pengamat serta masyarakat pada umumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Reklamasi Singapura&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) pasal 11 tentang Pelabuhan dijelaskan bahwa pulau buatan tidak akan dianggap sebagai instalasi pelabuhan yang permanen. Akan tetapi, bagaimana jika reklamasi pantai di atasnya dibangun pelabuhan permanen seperti pelabuhan kapal atau bandara dan menjadi instalasi sipil-militer yang dinyatakan sebagai wilayah berdaulat Singapura?&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Dalam perjanjian batas negara Indonesia-Singapura yang di tandatangani pada tanggal 25 Mei 1973, telah dilakukan pengukuran berdasarkan prinsip equidistance atau sama jarak antara dua pulau yang berhadapan. Prinsip equidistance dipilih kedua negara karena dianggap tepat untuk membagi lebar laut yang berkisar 15 mil laut pada perairan antara Indonesia-Singapura di Selat Singapura.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Akan tetapi, perlu diketahui bahwa dalam perjanjian tersebut tidak termasuk wilayah yang berjarak 18 mil laut diukur dari utara Pulau Karimun Besar dan 28,8 mil laut dari utara Pulau Bintan. Sampai saat ini kedua wilayah tersebut, belum disepakati batas-batas laut oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Upaya reklamasi pantai Singapura, sesungguhnya telah menjadi kekhawatiran pihak Indonesia sejak tahun 2001. Hal ini di dasarkan pada foto pencitraan satelit bahwa ternyata reklamasi pantai telah menambah wilayah daratan sehingga memperluas daerah di sekitar bandar internasional Changi-Singapura.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5069919098376040402" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_0voOlV1Z4u8/Rlv4jvKsL9I/AAAAAAAAAAM/sBem3Y0mylQ/s320/sing.JPG" border="0" /&gt;&lt;br /&gt;Sejalan dengan proyek reklamasi pantai ternyata mengakibatkan tergerusnya pasir darat dari pantai Indonesia serta hampir menenggelamkan Pulau Nipa yang merupakan titik pangkal penarikan perbatasan Indonesia. Dalam daftar koordinat, Pulau Nipa tercatat pada Titik Dasar 190.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Di samping itu, proyek reklamasi pantai Singapura mengakibatkan kerusakan ekosistem laut sekitarnya dan bermuara sampai wilayah perairan Indonesia. Terbukti banyak terumbu karang yang hancur, ikan dan biota laut yang mati serta daerah di sekitar reklamasi pantai airnya menjadi keruh yang mempengaruhi pertumbuhan, perkembang-biakan dan keseimbangan lingkungan laut.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Oleh sebab itu, sangat tidak masuk akal apabila ada pernyataan dalam pembahasan perbatasan suatu negara sebaiknya diambangkan. Hal ini akan menjadi kesempatan Singapura menambah dan memperluas wilayah daratan sementara belum ada perjanjian bilateral di kawasan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Identitas-Kedaulatan RI&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengantisipasi berkurangnya wilayah laut akibat reklamasi pantai dan ekspor pasir darat, langkah yang di ambil Pemerintah Indonesia sangat tepat meskipun agak terlambat. Larangan ekspor pasir sejak tanggal 6 Februari 2007 telah mengakibatkan terhentinya sebagian pembangunan proyek reklamasi dan berkurangnya pasokan pasir dari pantai Indonesia. Secara ekonomis hal ini berdampak pada meningkatnya harga jual pasir di Singapura.&lt;br /&gt;Sesungguhnya, usaha Pemerintah Indonesia telah menunjukan kesadaran identitas geografis (geographical awareness-identity) yang didukung sepenuhnya oleh masyarakat. Dalam hal ini, identitas suatu negara tidak hanya tertuju pada bendera, presiden/pemerintahan dan warga negara. Akan tetapi, kedaulatan merupakan identitas wilayah paling utama dan terpenting dalam konteks nation state.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Kedaulatan (souvereignty;) memiliki pengertian ‘yang teratas’. Untuk itu, masalah perbatasan negara sangat penting bagi pemerintah Indonesia dalam menjaga kedaulatan di darat maupun wilayah perairan. Tindakan dan upaya Pemerintah Singapura dapat dilihat sebagai bentuk memperluas wilayah dan kedaulatannya. Apabila hal ini terjadi terus-menerus, maka secara tidak langsung akan mengubah batas-batas perjanjian yang telah disepakati dan yang belum dirundingkan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Di lain pihak, kelemahan sikap Pemerintah Indonesia selama ini adalah tindakan reaksioner apabila telah terjadi klaim sepihak dari negara-negara yang berbatasan. Contohnya, klaim perairan Ambalat dan masalah Pulau Bidadari. Dalam kasus reklamasi pantai, Pemerintah Indonesia sudah lebih awal mengetahui akan ada perubahan status dan pengukuran di wilayah perairan Indonesia-Singapura. Secara implisit, argumentasi Singapura pasti akan mendalilkan wilayah reklamasi pantai sebagai bagian wilayah kedaulatan dan menerapkan asas full souvereignty.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Oleh karena itu, dalam mengantisipasi hal tersebut perlu dilakukan beberapa usaha oleh Pemerintah Indonesia. Pertama, melakukan peremajaan kembali karang-karang di perairan sekitar Pulau Nipa, agar ekosistem lingkungan laut kembali normal dengan penanaman pohon bakau. Hal ini dapat juga dilakukan di pulau-pulau sekitarnya termasuk Pulau Bintan, Pulau Karimun hingga ke utara Pulau Natuna.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Kedua, apabila pulau-pulau di perbatasan Indonesia-Singapura layak dihuni, maka sebaiknya dilakukan transmigrasi dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan fasilitas/ sarana air bersih, jalan, dermaga kecil serta perumahan. Hal ini sangat dimungkinkan di dasari program pembangunan perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil di perbatasan Indonesia-Malaysia (batas darat Borneo/Kalimantan). Di samping pelestarian dan transmigrasi lokal, upaya patroli keamanan merupakan hal yang tak kalah penting dalam menunjang keamanan wilayah perairan laut dan penentuan batas negara nantinya.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Akhirnya, berdasarkan yurisdiksi, kedaulatan dan identitas nasional sudah saatnya perangkat hukum berupa produk Undang-Undang Perbatasan ditetapkan oleh Pemerintah RI. Hal ini menjadi tuntutan aktif mengingat tantangan dan perubahan maritim telah jauh berbeda dan membutuhkan aturan baku yang baru dalam konteks Indonesia sebagai Archipelagic State / negara kepulauan sebagaimana tercantum dalam Bab IV pasal 46 hingga 54 Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Steven Y. Pailah&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313588904001969405-3004551373532537273?l=stevenpailah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stevenpailah.blogspot.com/feeds/3004551373532537273/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5313588904001969405&amp;postID=3004551373532537273' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/3004551373532537273'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313588904001969405/posts/default/3004551373532537273'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stevenpailah.blogspot.com/2007/05/identitas-ri-reklamasi-singapura.html' title='Identitas RI &amp; Reklamasi Singapura'/><author><name>Steven Y. Pailah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05166601779871271291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp3.blogger.com/_0voOlV1Z4u8/SH2HKD90knI/AAAAAAAAAAY/UiYs9OWqeeA/S220/DSC01347.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_0voOlV1Z4u8/Rlv4jvKsL9I/AAAAAAAAAAM/sBem3Y0mylQ/s72-c/sing.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry></feed>
