Oleh: Steven Y Pailah
Sengketa Island of Palmas
Miangas adalah pulau kecil di Samudra Pasifik yang berhadapan langsung dengan Filipina. Masyarakat setempat menamakan Mangiasa yang berarti menangis atau kasihan karena letaknya sangat terpencil dan jauh dari jangkauan transportasi laut. Ada pula yang menyebut Pulau Tinonda yang berarti diseberangkan karena upaya Raja Talaud yang memindahkan atau menyeberangkan beberapa keluarga dari Pulau Karakelang ke Pulau Miangas.
Sejak dahulu Miangas sudah menjadi tapal batas utara bagi Kerajaan Talaud bersama Pulau Napombalu sebagai batas selatannya. Setelah sistem kerajaan berakhir, secara administratif Pulau Miangas menjadi bagian wilayah Pemerintahan Kabupaten Sangihe-Talaud dan kini berkembang masuk wilayah Nanusa - Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.
Sengketa Island of Palmas mengemuka antara Amerika-Spanyol melawan Belanda tentang pembagian perbatasan dan daerah kekuasaan. Berdasarkan Traktat Paris 1898, Amerika Serikat mengklaim bahwa Pulau Miangas masuk dalam posisi kotak dan berhak atas kepemilikan pulau tersebut.
Akan tetapi, putusan arbiter internasional DR. Max Huber memenangkan Belanda atas kepemilikan Pulau Miangas. Menurut kajian Weter (1979), DR. Max Huber memperkenalkan konsep “hukum intertemporal” dalam menangani sengketa dimana kaidah-kaidah hukum internasional diterapkan berdasarkan periode dan kasus tertentu. Dalam hal ini bukanlah menyangkut pilihan hukum melainkan karena tidak adanya penerapan secara historis.
Selanjutnya, dalam beberapa kesempatan perundingan bilateral Indonesia–Filipina sering muncul argumentasi yang mempertanyakan kembali status Pulau Miangas. Filipina masih menggunakan dalil bahwa Las Palmas, masuk dalam posisi kotak berdasarkan Traktat Paris 1898 dan hal ini dikuatkan dengan ditemukannya Pardao (tugu peringatan) pendaratan Magelhaens di pulau pada tahun 1512. Di samping itu, konstitusi Filipina masih menyebutkan Las Palmas dalam yurisdiksi dan kedaulatannya.
Argumentasi di atas, dapat ditepis Pemerintah RI berdasarkan penetapan batas wilayah “Kerajaan Kepulauan Talaud” yang menjadi bagian dan tradisi masyarakat setempat. Secara historis, pengakuan batas wilayah Kerajaan Talaud telah terjadi sejak kepulauan Talaud dan Filipina bagian selatan berada di bawah pengaruh dari Kerajaan Tidore. Dalam hal ini, Indonesia harus menggunakan argumentasi historis-politis dan administratif.
Bersamaan argumen di atas, langkah pemindahan sebagian penduduk dan dilanjutkan dengan pembangunan gereja serta pendirian Jemaat Kristen Protestan sebagai bagian dari GMIST (Gereja Masehi Injili Sangihe dan Talaud) merupakan hal yang berguna bagi status Pulau Miangas. Karena ini dianggap sebagai tindakan aktif yang menghadirkan institusi gereja di pulau ini. Bahkan tercatat wilayah pelayanan gereja (GMIST) mencakup Filipina bagian selatan.Klaim politis atas Pulau Miangas, Marore dan Marampit Secara geografis, letak Miangas dan beberapa pulau lainnya di Sangihe Talaud seperti Kawio, Marampit dan Marore memang jauh dari pusat pemerintahan RI dan lebih dekat dengan Filipina. Karena itu, tak mengherankan jika penduduk Miangas lebih intens berhubungan dengan masyarakat Filipina. Apalagi sebagian kebutuhan masyarakat didatangkan dari Filipina.
Pada dekade 1960 hingga 1970-an, hubungan antara Miangas dan Filipina semakin intens seiring dengan adanya kesepakatan tentang batas antara kedua negara. Ironisnya, intensitas hubungan kedua negara tidak mempengaruhi kesadaran nasional warga kepulauan tersebut. Masyarakat setempat lebih mengenal pejabat Filipina ketimbang Indonesia. Hal ini terungkap ketika pada awal 1970-an sejumlah pejabat pemerintah pusat yang menyertai kunjungan Wakil Presiden Sri Sultan Hamengku Buwono IX ke wilayah perbatasan, melihat potret Presiden Filipina Ferdinand Marcos menghiasi rumah penduduk.
Mulai saat itu pula, kehidupan masyarakat perbatasan di Kabupaten Sangihe-Talaud mendapat perhatian lebih dari pemerintah, antara lain dengan membuka jaringan pelayaran perintis ke pulau-pulau terpencil. Betapapun keterpencilan membuahkan penderitaan bagi masyarakat pulau-pulau perbatasan namun mereka tetap merasa sebagai bagian dari bangsa Indonesia, setidaknya dalam pendidikan mereka konsisten berkiblat ke Indonesia. Fenomena ini tentu positif bagi keutuhan bangsa dan negara RI.
Seiring perkembangan waktu, isu Miangas mencuat kembali di awal tahun 2002. Adanya pernyataan yang menilai Pulau Miangas belum sepenuhnya milik Indonesia, mengundang keprihatinan penduduk di pulau yang berdekatan dengan negara Filipina itu. “Kami sangat prihatin akan pemberitaan mengenai Pulau Miangas yang seakan-akan tidak ada mengandung fakta-fakta hukum dari seorang yang dianggap dituakan di daerah, yang dinilai tidak bertanggung-jawab terhadap pulau Miangas sebagai bagian dari wilayah kepulauan Indonesia”.
Sehubungan dengan itu, masyarakat setempat menyatakan bahwa jika demikian halnya, biarlah rakyat Miangas yang bertanggungjawab sendiri kepada PBB. Dalam menanggapi isu bahwa Miangas belum sepenuhnya milik Indonesia, warga menyatakan akan tetap mempertahankan pulau Miangas sebagai milik Indonesia. Karena itu, sebagaimana yang tertuang dalam kebulatan tekad masyarakat Pulau Miangas dan ditandatangani oleh 20 perwakilan masyarakat dari 4 delegasi, dengan tegas menolak penguasaan wilayah perbatasan Indonesia (Pulau Miangas) oleh bangsa lain. Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan konstitusi dan Hak Asasi Manusia.
Hampir senada dengan politisi Sangihe-Talaud, sejumlah politisi Filipina yang berada di Davao, Mindanau serta para kalangan akademisi mengangkat isu tentang kepemilikan Pulau Miangas, Marore dan Marampit. Bahkan, seorang Profesor di Universitas Filipina, H. Harry Roque menyatakan putusan pada tanggal 4 April 1928 antara Amerika Serikat dengan Belanda belum final karena Pulau Miangas, Marore dan Marampit termasuk dalam traktat Paris tersebut.
Padahal menurut catatan, pada tanggal 4 April 1928 di atas kapal putih Greenphil perundingan antara pemerintah Amerika dan Hindia Belanda telah memutuskan Pulau Miangas termasuk dalam wilayah kepulauan Nusantara Indonesia sebab ciri budayanya sama dengan masyarakat Talaud. Setelah proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus secara tegas dinyatakan bahwa NKRI adalah dari Pulau Sabang sampai Merauke dan dari Pulau Miangas sampai Timur-Kupang. Hal itu lebih dipertegas lagi dengan diresmikannya tugu perbatasan antara Indonesia dengan Filipina pada tahun 1955 di Pulau Miangas, dimana Miangas tetap berada dalam wilayah Indonesia.
Kiranya, klaim politis yang berkembang saat ini Pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir akan terjadi sebagaimana Sipadan dan Ligitan. Setelah pernyataan klaim politis atas Pulau Miangas (2002), jawaban resmi pemerintah Filipina lewat Menteri Luar Negeri Blas F. Ople menyatakan bahwa Miangas yang dalam Peta Filipina disebut Las Palmas, adalah sah milik Indonesia.
Bahkan dalam kesempatan kunjungan tiga hari Menlu Blas F. Ople di Manado (1-3 Mei 2003), menawarkan kerjasama di bidang Keamanan dan Ekonomi mengingat intensitas dan aktifitas masyarakat kedua negara sangat potensial dan sudah terjalin sejak lama.
Pembangunan Wilayah Perbatasan
Berdasarkan Rapat Kerja Menteri Negara PPKTI dengan Komisi IV DPR RI tanggal 2 September 2004, ada beberapa daftar inventaris masalah di perbatasan Indonesia-Filipina.
1.Belum adanya kepastian garis batas ZEE dan landas kontinen Indonesia-Filipina.
2.Berlangsungnya kegiatan-kegiatan ilegal di daerah perbatasan, seperti penyeludupan barang, trafficking, dollar palsu, kapal tidak dilengkapi dokumen yang sah, illegal logging, illegal fishing dan transit point bagi kelompok teroris internasional.
3.Masih lemahnya aspek kelembagaan, personil dan regulasi pengelolaan administrasi perbatasan.
4.Keterisolasian karena rendahnya aksesbilitas dan mobilitas masyarakat akibat tidak memadainya daya dukung prasarana dan sarana komunikasi serta transportasi.
5.Belum optimalnya pemanfaatan potensi kelautan dan perikanan serta pengelolaannya secara lestari.
6.Ketertinggalan dan kesenjangan sosial ekonomi dengan wilayah sekitarnya
Analisis Komprehensif
Sejarah mencatat bahwa pada tahun 1512 Eskader Magelhaens mendirikan semacam tugu peringatan (Pardao) yang hingga kini masih berada di Pulau Miangas apakah sebagai peringatan penaklukan atas pulau tersebut atau kuburan bagi awak kapalnya yang terserang penyakit mematikan pada masa itu.
Tercatat pada perang Asia Timur Raya, Amerika Serikat juga pernah mendirikan pangkalan untuk melawan pendudukan dan pendaratan pasukan Jepang. Hal ini menguatkan dugaan peta politik dunia ketika itu berdasarkan Teori Lebensraum dari Haushofer yang membagi dunia menjadi Pan Amerika, Eropa-Afrika, Rusia dan Asia Timur Raya.
Akan tetapi, pada kenyataannya pengaruh bentangan ideologis menembus pencitraan politik saat perebutan Blok Barat (AS) dan Blok Timur (Uni Soviet). Apabila dikaitkan pentingnya titik pertahanan Pulau Miangas dan Pangkalan AS di Filipina, dilanjutkan dengan Pangkalan di Morotai yang dibangun Jenderal Mc Arthur maka jelaslah bahwa perbenturan kepentingan politik dan militer menjadi nyata hingga kini dan masih berlaku untuk pulau-pulau di wilayah perbatasan yang dapat dijadikan pangkalan transit untuk angkatan perang.
Pentingnya kedudukan Pulau Miangas dalam percaturan geostrategi dan politik internasional sehingga sampai saat ini masih menjadi hot-issue antarpolitisi, pemerintah, pihak militer dan kalangan akademisi. Bahkan di tahun 2004 pihak TNI Angkatan Laut merencanakan akan membangun landasan pacu pesawat di Pulau Miangas.
Mitos dan Sejarah
Kepulauan Talaud merupakan sekumpulan pulau-pulau di Lautan Pasifik yang termasuk di dalamnya Kepulauan Mindanau, Kepulauan Sangihe dan Kepulauan Palau. Jika mengikuti mitos yang beredar mengapa hingga terdapat banyak pulau di wilayah Pasifik tersebut maka berdasarkan tutur cerita rakyat Sangihe-Talaud mengatakan bahwa ada keturunan Raja Langit/Gumansalangi yang turun dari kayangan serta ingin mempersunting gadis desa di wilayah tersebut. Karena di tumitnya penuh kekuatan bara api maka ketika ia menginjakkan kakinya ke bumi, terpencarlah daratan hingga membagi pulau-pulau tersebut yang semula adalah satu.
Secara spesifik teoritik-ilmiah, Program Wallacea pernah mengadakan penyelidikan tentang Tarsius Spectrum (monyet/primata terkecil) dan jenis binatang yang hampir sama terdapat di daratan Filiphina hingga Vietnam dengan jenis yang terdapat di Indonesia (Bitung, Tangkoko). Penguatan tersebarnya pulau-pulau atau kepulauan ini, diduga bahwa pernah terjadi angin topan dari laut yang sangat dahsyat sehingga menubruk dan memisahkan pulau-pulau tersebut.
Hal ini juga bisa disebabkan oleh letusan gunung berapi atau patahan Sirkum Pasifik dengan dibuktikan adanya terusan lempengan Sulawesi dan rangkaian gunung api aktif yang terdapat di Jepang hingga Sulawesi Utara. Bukti lain berdasarkan “Penemuan Kembali Tagaroa” oleh Mayor John Rahasia bahwa telah terjadi migrasi bangsa-bangsa yang terhimpun dari berbagai suku bangsa sehingga membentuk masyarakat hingga saat ini. Adapun Tagaroa diyakini sebagai Tuhan Segala Yang Kuasa yang melindungi penduduk pribumi di kawasan Asia-Pasifik dari Jepang hingga Australia dan Polynesia hingga Hawai dan Pulau Paskah.
Bukti tentang adanya kekuasaan historis-tradisional dengan diyakini bahwa Dewa Tagaroa adalah penguasa samudera dan pulau-pulau di Asia-Pasifik. Dalam tradisi dan keturunan suku bangsa Maori, Selandia Baru, suku bangsa di Papua New Guinea serta Sangihe-Talaud, menganggap bahwa Tagaroa adalah Dewa atau Tuhan Asal Segala Sesuatu.
Selanjutnya, pada masa pelayanan atau zending, Kepulauan Talaud jarang dikunjungi oleh para penyebar agama atau pendeta-pendeta dari Belanda yang datang dari Ternate, Batavia ataupun Maluku. Dengan demikian, usaha penyebaran agama masih sangat langka di awal tahun 1890-an. Diceritakan oleh Penginjil Brilman bahwa nuansa di Kepulauan Talaud sangat berbeda dengan yang ada di Sangihe. Para penduduk setempat masih mempercayai agama animis dan ajaran korban serta darah manusia.
Hal lainnya yaitu menurut penuturan cerita rakyat, silsilah keturunan Raja Makaampo yang berkuasa di Talaud, seorang putranya menikah dengan putri dari Mindanau. Oleh sebab itu, terjadilah hubungan kekeluargaan yang secara nyata tidak ada pemisahan negara sebagaimana yang terjadi saat ini. Sejak dahulu, telah terbina hubungan kekerabatan dan kekeluargaan sehingga nyatalah kalau sekarang ada penduduk Indonesia atau Sangihe Talaud yang melakukan usaha perkebunan kelapa di Mindanau atau kepulauan sekitarnya.
Ideologi
Pulau Miangas sebagai pulau terluar bagian utara, rentan terhadap infiltrasi baik ideologi dan transnational crimes. Secara jelas, Miangas yang telah menjadi bagian Kepulauan Talaud masuk administrasi pemerintahan dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan mempertimbangkan posisinya, bisa saja terjadi perbenturan ideologi yang berkembang di daerah perbatasan tersebut. Di antaranya pengaruh ideologi Blok Barat Amerika Serikat dengan pernah terdapat Pangkalan AS di Filipina. Hal kedua adalah kedekatan wilayah dengan para pejuang Front Pembebasan Islam Moro-MILF yang berhaluan keras menentang pemerintahan Filipina.
Penduduk Moro banyak memeluk agama Islam dan telah berada jauh sebelum kedatangan bangsa Spanyol. Dengan demikian, pegaruh tarik-menarik antara gerakan pembebasan Moro dan Pemerintah Filipina (Blok Barat), cukup memberikan nuansa aktif dalam pandangan ideologis masyarakat di Kepulauan Talaud.
Politik-kemasyarakatan
Kehidupan politik di wilayah perbatasan khususnya Miangas terdapat traditional element yakni Ketua Tua-Tua Masyarakat (KTM) yang hingga kini merupakan wadah yang sangat disegani dalam mengambil keputusan serta kebijakan untuk masyarakat adat daerah tersebut.
Pembelajaran politik di daerah ini dilakukan dengan hukum adat yang berlaku setempat dan secara eksternal ditunjang oleh program berupa Latsitarda, Kuliah Kerja Nyata mahasiswa Universitas Samratulangi dan Bintal Juang Mandiri atau Summer Class Program oleh Angkatan Laut.
Ekonomi
Keadaan ekonomi masyarakat di Miangas bertumpu pada hasil laut dan kelapa. Saat ini, dengan masuknya nelayan-nelayan asing maka banyak nelayan lokal kekurangan penghasilan dan penangkapan ikan. Usaha BIMP-EAGA tidak mampu menyentuh kehidupan ekonomi masyarakat setempat.
Jika mau dibandingkan Filipina telah mengembangkan sekitar 100 jenis pemanfaatan pohon kelapa dan telah mendapat lisensinya, sedangkan di Indonesia khususnya Sulawesi Utara termasuk Kepulauan Sangihe dan Talaud belum mendayagunakan potensi kelapa sepenuhnya. Perlu dicatat, bahwa ada usaha khusus dilakukan oleh Peneliti UGM (2001) tentang pemanfaatan lemak jenuh dari minyak kelapa (virgin coconut oil) yang dilakukan terhadap 50 petani kelapa di Yogyakarta dengan kualitas terjamin dan memperoleh harga Rp.10.000.-per botol (kajian;2002).
Hal lainnya adalah potensi perikanan dan kelautan. Beberapa waktu lalu, kapal KM Silinco berbendera Korea Selatan meninggalkan Sangihe-Talaud karena diduga pihak Dinas Kelautan dan Perikanan menerapkan retribusi ganda sehingga memberatkan pihak kapal. Padahal harga satuan per kilogram ikan dari masyarakat dibeli dengan Rp.3000.- hingga Rp.4000.- Hal ini menurunkan pendapatan Sangihe hingga kehilangan sekitar 1 milyar rupiah (kajian; 2001).
Dalam hal tranportasi secara ekonomis, masyarakat setempat masih lebih memilih menjual bahan hasil bumi ke daerah perbatasan yang dapat ditempuh 4-5 jam ke Filipina daripada harus menunggu angkutan transportasi laut yang datang 2 minggu sekali dengan memakan waktu satu setengah hari ke Melongwane atau dua hari ke Tahuna. Hal ini belum diperkirakan resikonya apabila terjadi cuaca yang buruk di laut maka kapal tidak akan meneruskan perjalanan ke Miangas dan Marore.
Sosial
Keberadaan di Miangas dalam kehidupan sosial sangat memprihatinkan. Hal ini terbukti dengan hanya ada 1 (satu) Sekolah Dasar dan 1 (satu) Sekolah Menengah Pertama. Dengan jumlah penduduk kurang lebih 120 kepala keluarga, sebagian besar 95% memeluk agama Nasrani dan lainnya 5% memeluk agama Islam. Secara khusus, masyarakat setempat mengharapkan kunjungan pejabat daerah untuk mendengarkan keluhan-keluhan masyarakat di daerah perbatasan. Dana alokasi pusat yang dikhususkan untuk daerah perbatasan kiranya menjadi pemicu untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Hal ini hendaknya diberlakukan juga dalam menunjang kehidupan sosial masyarakat Pulau Miangas.
Budaya
Budaya di Miangas sama halnya dengan budaya Talaud dengan rumpun bahasa yang sama, walaupun terbagi dalam sub-etnis bahasa berbeda. Banyak para generasi muda yang sudah lulus Sekolah Menengah Pertama meninggalkan kampung halaman dan memilih bekerja di Mindanau ataupun melanjutkan studi di Tahuna dan di Manado. Hal ini menjadi kebiasaan turun-temurun. Di samping itu, kehidupan yang penuh tantangan alam menjadikan masyarakat Miangas sebagai pekerja keras dengan totalitas kerja yang lebih dibandingkan dengan pekerja lainnya.
Masalah yang terbentang adalah kemampuan berupa ketrampilan profesional belum dapat menunjang penampilan fisik yang prima dari masyarakat Miangas.
Hankam
Rencana akan dibangunnya Landasan Pacu oleh TNI Angkatan Laut merupakan suatu perencanaan strategi militer yang dapat menunjang Pos Keamanan Angkatan Laut (Posal). Hal ini menjadi bagian dari gugus terdepan wilayah pertahanan-keamanan yang berpusat di Bitung-Lantamal VI.
Operasi Angkatan Laut misalnya Trisila dan Operasi Hiu Macan merupakan usaha mempertahankan kedaulatan negara dari perompakan, pencurian ikan, jalur kelompok teroris dan penyeludupan barang.
Saran dan Tindakan
Masalah perbatasan Indonesia–Filipina hendaknya disikapi serius, mengingat kerentanan dan kompleksitas tantangan yang ada. Untuk memperkuat kedudukan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia maka diperlukan :
1.Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Kejuruan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan. Potensi Akademi Maritim Indonesia di Bitung dan Sekolah Tinggi Kelautan dan Perikanan di bawah Departemen Kelautan dan Perikanan harus ditingkatkan dengan membuka kelas bagi para pelajar dan siswa-siswa di daerah perbatasan. Hal ini telah menjadi Program Menteri Negara PPKTI (Kabinet Pemerintahan yang lalu) dalam membuka sekolah kejuruan di Perbatasan NTT–Timor Leste demikian juga Sarana Perpustakaan Budaya dan Pengetahuan yang akan dikembangkan di Sekolah-Sekolah Perbatasan Papua dan Papua New Guinea. Di samping itu, di wilayah Barat terutama di Batam rencananya akan dibangun Universitas Maritim Indonesia yang berkelas internasional dengan 16 program studi tentang kelautan, navigasi, hukum laut dan sebagainya. Hal ini belum terlihat di bagian Timur Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan usaha Departemen Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Pemda Kabupaten Kepulauan Talaud untuk merealisasi hal tersebut, setidaknya pembangunan Sekolah Menengah Umum dan Sekolah Kejuruan Maritim.
2.Kebijakan regulasi yang tumpang-tindih harus diwaspadai sebagai kelemahan hukum nasional. Apabila terjadi perbenturan Undang-Undang Perairan Nasional dengan Undang-Undang Otonomi Daerah tentang hak Pemerintah Daerah Kota atau Kabupaten tentang pengelolaan wilayah laut sejauh 12 mil maka disarankan kepada DPR Kabupaten Talaud untuk membuat Ranperda dan nantinya dijadikan Perda diantaranya mengatur tentang hak-hak nelayan lokal di daerah perbatasan laut dan di wilayah ZEE. Hal ini berfungsi ganda yakni sebagai kekuatan politis-administratif dan yurisdiksi pengamanan di laut. Mengapa hal ini berfungsi sebagai kekuatan politis-administratif? Dalam konteks pengelolaan pemerintahan di daerah perbatasan, harus diberlakukan asas efektivitas dan uti-posidetis. Sebagaimana kasus Pulau Sipadan-Ligitan, Mahkamah Hukum Internasional lebih menerima klaim Malaysia berdasarkan pemberlakuan kewenangan dan pengelolaan terus menerus sehingga walaupun Indonesia berpatokan pada 13 peta kuno tentang wilayah tersebut, tetap klaim Malaysia yang dimenangkan. Hal lainnya adalah yurisdiksi keamanan di laut, apabila telah disusun Peraturan Daerah Tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Lingkungan Laut, maka akan lebih mudah menertibkan nelayan asing dan meningkatkan kebutuhan ekonomi nelayan lokal.
3.Pembangunan landasan pacu saat ini pada tahap pembayaran ganti rugi kepada hak tanah adat dan tanah milik rakyat. Apabila pembangunan instalasi pendukung militer ini selesai, apakah akan membawa peningkatan ekonomi bagi masyarakat setempat? Sesungguhnya, penyediaan sarana-prasarana umum sangat dibutuhkan masyarakat daerah tersebut berupa dermaga untuk menunjang lalu-lintas jasa kapal dan tempat penjualan hasil bumi. Disarankan apabila dibangun sarana militer sebaiknya didahului oleh sarana fasilitas umum berupa Tempat Pelelangan Ikan, Jalur Jasa Laut dan moda angkutan laut. Hal ini untuk menjaga kesenjangan sosial yang nanti akan timbul manakala pembangunan dilaksanakan dan rakyat tak dapat menikmati pertumbuhan ekonomi sesudahnya.
4.Sebagai kawasan transit point yang diduga menjadi jalur kelompok teroris, satuan pengamanan di laut harus ditingkatkan dengan mengadakan tindakan polisional berupa sweeping laut. Hal ini harus didukung oleh sarana yang canggih berupa satelit yang mampu memancarkan sonar ke radar yang mendeteksi kapal-kapal asing atau lokal yang secara khusus telah dipasang pin untuk pelayaran internasional. Hal demikian telah dilakukan dalam pemantauan satelit di Kepulauan Arafura. Apabila sistem penginderaan jarak jauh tersebut berfungsi maka alasan ketersediaan kapal patroli akan berkurang karena dengan mengetahui titik kapal yang melewati batas perairan tanpa ijin, dokumen tidak lengkap dan tidak memiliki pin register, akan dengan mudah dapat ditangkap berdasarkan hukum yang berlaku.
5.Penyediaan fasilitas militer di perbatasan dapat didukung dengan Pembentukan Koramil di Pulau Miangas dan Marore mengingat pada hasil Sidang Sub Komite antara Delegasi Indonesia dan Delegasi Filipina pada 27-30 September 2004 di Hotel Gran Puri Manado, dalam Sidang Sub. Komite A banyak membahas tentang Pos Lintas Batas (PLB) dan Patroli selain kegiatan intelejen. Penempatan fasilitas militer tersebut sangat strategis mengingat situasi dan kondisi Pulau Marore dengan Tabukan Utara tempat kedudukan Koramil 1301-07 sekitar 69 mil dengan jarak tempuh angkutan laut sekitar 7 s/d 8 jam. Jarak Pulau Miangas dengan Kecamatan Nanusa tempat kedudukan Koramil 1301-15/Nanusa sekitar 75 mil, dengan jarak tempuh angkutan laut sekitar 8 s/d 9 jam.
6.Koordinasi pengamanan di laut hendaknya ditingkatkan. Menyangkut pengelolaan dan pemanfaatan hasil laut dilakukan oleh pihak berwenang sesuai undang-undang, maupun kewenangan menjaga yurisdiksi dan kedaulatan di laut demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peluncuran Buku Archipelagic State
Prof. Hasjim Djalal, Laksda Gunadi, Dr. Makmur Keliat, Begi Hersutanto, MA, Marsda Sagom Tamboen
Blog Archive
Thursday, May 15, 2008
Sby-Bush Pucuk dicinta Ulampun Tiba
Catatan Kunjungan Bush, 21 November 2006)
Steven Y Pailah
Agenda kunjungan Presiden George W. Bush seperti laporan Pemerintah RI semula hanya akan membicarakan topik tentang kesehatan, investasi, pendidikan, penegakan reformasi dan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, dalam jumpa pers Presiden SBY – Bush, topiknya melebar tentang counter terrorism dan penyelesaian invasi AS ke Irak. Hal ini membuktikan politik luar negeri AS mengarah pada isu terorisme dan mencari dukungan pembenaran publik internasional atas metode pembebasan rakyat Irak.
Kunjungan Bilateral : Dalam pertemuan Tingkat Kepala Negara atau kunjungan kenegaraan, terdapat lima fungsi diplomasi yang tersirat bagi kepentingan setiap negara. Pertama, fungsi Domestic Political Enhancement. Kekalahan Partai Republik (pemerintah) yang berkuasa di AS dalam pemilihan sela (2006), merupakan tamparan keras akibat protes domestik rakyat Amerika terhadap politik luar negeri yang diterapkan di Irak dan Afghanistan. Kunjungan Bush ke Indonesia dapat dimengerti sebagai upaya mencari dukungan dan langkah politik keseimbangan atas apa yang dijalankannya di Timur Tengah. Sebaliknya, momen kunjungan Bush, merupakan saat yang tepat di dalam negeri ketika perselisihan SBY-Kalla dan upaya penarikan dukungan Partai Golkar terhadap pemerintah, justru menumbuhkan kepercayaan diri (self confidence) bagi SBY sebagai Presiden RI dan tuan rumah yang baik. Pesan ini tergambar begitu gamblang dalam ekspresi kedua pemimpin negara ketika jumpa pers. Seolah-olah politik dalam negeri RI maupun AS baik-baik saja dan tak ada penolakan (resistensi) dalam parlemen maupun rakyatnya. Memang, inilah nilai sebuah kunjungan kenegaraan. Tanpa melihat aksi demonstrasi dan penolakan kunjungan Bush, sebuah proses ketata-kenegaraan yang lazim berlangsung di tengah langit mendung dan kehangatan Istana Bogor. Ada topik yang dibahas empat mata, nilai historis, kehormatan Kepala Negara dan nuansa kewibawaan bagi kedua negara.
Kedua, fungsi leader education. Bagi SBY-Bush pertemuan di Bogor merupakan usaha meningkatkan dan membina hubungan kerjasama bilateral RI-AS sekaligus membicarakan hal-hal yang menyangkut kepentingan dan masalah bersama. Lewat pertemuan tersebut, masing-masing kepala negara akan semakin memahami dan mengerti proyeksi serta kebijakan luar negeri dan proteksi dalam negeri. Hal ini membangkitkan (mutual of understanding) pengertian bersama sehingga apa yang di agendakan dalam nota kerjasama dapat dipahami sebagai kerangka dasar prinsip-prinsip hubungan bilateral. Saling mengenal tipe/karakteristik pemimpin dan belajar mendengarkan, merupakan fungsi dan makna pembelajaran atau “share educate” antara SBY dan Bush.
Ketiga, fungsi Political Direction. Hasil pertemuan bilateral SBY-Bush mengenai bantuan di bidang pendidikan, reformasi bidang hukum dan usaha penanggulangan flu burung harus dapat diterjemahkan oleh para menteri dan para pembantu presiden. Implementasi program dan hubungan kerjasama, berada sepenuhnya pada political will birokrasi pemerintahan. Setidaknya, arahan dan bentuk mekanisme kerjasama serta tindak-lanjut menjadi kebutuhan mendasar dalam melengkapi pembicaraan bilateral kedua kepala negara. Kinerja pemerintahan yang baik dan transparan merupakan legitimasi serta dukungan terhadap politik luar negeri yang sedang dijalankan. Sebaliknya, birokrasi dan sistem pemerintahan yang amburadul dan semrawut menjadikan halangan dan batas akhir dari perjuangan diplomasi yang dibangun. Kondisi stabil, seimbang dan pemerintahan yang bersih menjadi prasyarat atas dukungan moril dan profesionalisme pemerintahan terhadap Kepala Negara.
Keempat, fungsi Policy Coordination. Sebagai bangunan kompleks negara, pemerintah merupakan instrumen politik dan saluran kehendak rakyat. Tanpa struktur yang menunjang, maka negara tersebut akan gagal dalam mempertahankan nilai, sistem dan tata pemerintahannya. Kunjungan Presiden Bush, secara resmi membawa 99 anggota delegasi baik Sekretaris Negara, para menteri, Duta Besar AS dan penasehat keamanan negara. Hal yang sama berlaku pula terhadap delegasi Indonesia dimana Presiden SBY didampingi menteri kordinator, para menteri, Duta Besar dan juru bicara kepresidenan.
Kelima, fungsi Social Economic Management. Terlepas kontraversi kedatangan Presiden Bush di Istana Bogor, kunjungan tersebut melahirkan pemberian bantuan di bidang pendidikan, kesehatan (penanganan flu burung) dan reformasi / penegakan hukum. Kepentingan nasional / national interest dan bantuan ekonomi jelas merupakan sasaran bagi setiap pertemuan atau diplomasi tingkat kepala negara. Bagi negara pemberi bantuan ekonomi, tentu melampirkan dan mengajukan syarat yang harus dipenuhi di samping solusi dan pemecahannya. Sebaliknya bagi negara penerima bantuan, ada kepatutan dan kepatuhan terhadap rule of mechanism. Ketidakberdayaan diplomasi sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya tingkat kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan sebuah negara.
Respon masyarakat Indonesia menolak dan menyambut kehadiran Bush di tanah air. Akan tetapi, dalam kerangka kunjungan dan politik luar negeri, Bush beserta delegasinya berhasil menjalankan suatu game diplomacy merangkul pemerintah Indonesia dalam promosi anti-teroris lewat bantuan ekonomi. Sesungguhnya, diplomasi dan standar ganda politik luar negeri AS bagaikan pucuk di cinta ulam pun tiba di mata Pemerintah RI.
Hakekat dan jati diri sebuah bangsa seakan terlepas dari kesepakatan bilateral (empat mata) apabila ada syarat dan pra-kondisi terhadap bantuan ekonomi yang disepakati. Setidaknya, upaya Pemerintah Indonesia tidak membiarkan koneksi bilateral dan akses pemberian bantuan ekonomi AS menjadi ladang subur eksploitasi dan eksplorasi atas nama investasi asing. Sebaiknya, kita belajar bagaimana menjadi tuan yang paham mengelola kekayaan ibu pertiwi bukan tetap menjadi tuan rumah yang baik (the good boy) atau kacung yang selalu mengundang datangnya investasi dan modal asing.
Steven Y Pailah
Agenda kunjungan Presiden George W. Bush seperti laporan Pemerintah RI semula hanya akan membicarakan topik tentang kesehatan, investasi, pendidikan, penegakan reformasi dan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, dalam jumpa pers Presiden SBY – Bush, topiknya melebar tentang counter terrorism dan penyelesaian invasi AS ke Irak. Hal ini membuktikan politik luar negeri AS mengarah pada isu terorisme dan mencari dukungan pembenaran publik internasional atas metode pembebasan rakyat Irak.
Kunjungan Bilateral : Dalam pertemuan Tingkat Kepala Negara atau kunjungan kenegaraan, terdapat lima fungsi diplomasi yang tersirat bagi kepentingan setiap negara. Pertama, fungsi Domestic Political Enhancement. Kekalahan Partai Republik (pemerintah) yang berkuasa di AS dalam pemilihan sela (2006), merupakan tamparan keras akibat protes domestik rakyat Amerika terhadap politik luar negeri yang diterapkan di Irak dan Afghanistan. Kunjungan Bush ke Indonesia dapat dimengerti sebagai upaya mencari dukungan dan langkah politik keseimbangan atas apa yang dijalankannya di Timur Tengah. Sebaliknya, momen kunjungan Bush, merupakan saat yang tepat di dalam negeri ketika perselisihan SBY-Kalla dan upaya penarikan dukungan Partai Golkar terhadap pemerintah, justru menumbuhkan kepercayaan diri (self confidence) bagi SBY sebagai Presiden RI dan tuan rumah yang baik. Pesan ini tergambar begitu gamblang dalam ekspresi kedua pemimpin negara ketika jumpa pers. Seolah-olah politik dalam negeri RI maupun AS baik-baik saja dan tak ada penolakan (resistensi) dalam parlemen maupun rakyatnya. Memang, inilah nilai sebuah kunjungan kenegaraan. Tanpa melihat aksi demonstrasi dan penolakan kunjungan Bush, sebuah proses ketata-kenegaraan yang lazim berlangsung di tengah langit mendung dan kehangatan Istana Bogor. Ada topik yang dibahas empat mata, nilai historis, kehormatan Kepala Negara dan nuansa kewibawaan bagi kedua negara.
Kedua, fungsi leader education. Bagi SBY-Bush pertemuan di Bogor merupakan usaha meningkatkan dan membina hubungan kerjasama bilateral RI-AS sekaligus membicarakan hal-hal yang menyangkut kepentingan dan masalah bersama. Lewat pertemuan tersebut, masing-masing kepala negara akan semakin memahami dan mengerti proyeksi serta kebijakan luar negeri dan proteksi dalam negeri. Hal ini membangkitkan (mutual of understanding) pengertian bersama sehingga apa yang di agendakan dalam nota kerjasama dapat dipahami sebagai kerangka dasar prinsip-prinsip hubungan bilateral. Saling mengenal tipe/karakteristik pemimpin dan belajar mendengarkan, merupakan fungsi dan makna pembelajaran atau “share educate” antara SBY dan Bush.
Ketiga, fungsi Political Direction. Hasil pertemuan bilateral SBY-Bush mengenai bantuan di bidang pendidikan, reformasi bidang hukum dan usaha penanggulangan flu burung harus dapat diterjemahkan oleh para menteri dan para pembantu presiden. Implementasi program dan hubungan kerjasama, berada sepenuhnya pada political will birokrasi pemerintahan. Setidaknya, arahan dan bentuk mekanisme kerjasama serta tindak-lanjut menjadi kebutuhan mendasar dalam melengkapi pembicaraan bilateral kedua kepala negara. Kinerja pemerintahan yang baik dan transparan merupakan legitimasi serta dukungan terhadap politik luar negeri yang sedang dijalankan. Sebaliknya, birokrasi dan sistem pemerintahan yang amburadul dan semrawut menjadikan halangan dan batas akhir dari perjuangan diplomasi yang dibangun. Kondisi stabil, seimbang dan pemerintahan yang bersih menjadi prasyarat atas dukungan moril dan profesionalisme pemerintahan terhadap Kepala Negara.
Keempat, fungsi Policy Coordination. Sebagai bangunan kompleks negara, pemerintah merupakan instrumen politik dan saluran kehendak rakyat. Tanpa struktur yang menunjang, maka negara tersebut akan gagal dalam mempertahankan nilai, sistem dan tata pemerintahannya. Kunjungan Presiden Bush, secara resmi membawa 99 anggota delegasi baik Sekretaris Negara, para menteri, Duta Besar AS dan penasehat keamanan negara. Hal yang sama berlaku pula terhadap delegasi Indonesia dimana Presiden SBY didampingi menteri kordinator, para menteri, Duta Besar dan juru bicara kepresidenan.
Kelima, fungsi Social Economic Management. Terlepas kontraversi kedatangan Presiden Bush di Istana Bogor, kunjungan tersebut melahirkan pemberian bantuan di bidang pendidikan, kesehatan (penanganan flu burung) dan reformasi / penegakan hukum. Kepentingan nasional / national interest dan bantuan ekonomi jelas merupakan sasaran bagi setiap pertemuan atau diplomasi tingkat kepala negara. Bagi negara pemberi bantuan ekonomi, tentu melampirkan dan mengajukan syarat yang harus dipenuhi di samping solusi dan pemecahannya. Sebaliknya bagi negara penerima bantuan, ada kepatutan dan kepatuhan terhadap rule of mechanism. Ketidakberdayaan diplomasi sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya tingkat kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan sebuah negara.
Respon masyarakat Indonesia menolak dan menyambut kehadiran Bush di tanah air. Akan tetapi, dalam kerangka kunjungan dan politik luar negeri, Bush beserta delegasinya berhasil menjalankan suatu game diplomacy merangkul pemerintah Indonesia dalam promosi anti-teroris lewat bantuan ekonomi. Sesungguhnya, diplomasi dan standar ganda politik luar negeri AS bagaikan pucuk di cinta ulam pun tiba di mata Pemerintah RI.
Hakekat dan jati diri sebuah bangsa seakan terlepas dari kesepakatan bilateral (empat mata) apabila ada syarat dan pra-kondisi terhadap bantuan ekonomi yang disepakati. Setidaknya, upaya Pemerintah Indonesia tidak membiarkan koneksi bilateral dan akses pemberian bantuan ekonomi AS menjadi ladang subur eksploitasi dan eksplorasi atas nama investasi asing. Sebaiknya, kita belajar bagaimana menjadi tuan yang paham mengelola kekayaan ibu pertiwi bukan tetap menjadi tuan rumah yang baik (the good boy) atau kacung yang selalu mengundang datangnya investasi dan modal asing.
Friday, April 25, 2008
Pulau Batek dan Effective Occupation
Kondisi dalam negeri pemerintah Timor Leste kini di ujung tanduk. Konflik dan kericuhan serta pemberontakan para desertir menjadi nuansa sehari-hari dalam dua tahun terakhir ini. Di lain pihak, hubungan bilateral Indonesia-Timor Leste meskipun telah terjalin secara politik, sosial dan ekonomi, namun masih terlihat enggan melakukan kerjasama. Hubungan ini sangat wajar karena masih dalam proses mutual understanding atau mencari pengertian bersama berdasarkan national interest dan arah kebijakan luar negeri masing-masing negara.
Kenyataannya, rakyat Timor Leste memiliki ketergantungan pasokan sembilan bahan pokok terutama beras, air minum, gula, minyak tanah dan berbagai kebutuhan sandang lainnya dari Indonesia. Aktivitas ekonomi masyarakat tergantung pada para pedagang antar pulau yang dipasok melalui NTT. Di sisi lain, instabilitas dalam negeri dan konflik perebutan kekuasaan di Timor Leste, menyebabkan terganggunya aktivitas ekonomi tradisional antara pedagang (Indonesia) dan pembeli (Timor Leste).
Konflik yang pecah pada bulan Mei 2006 di Dili, menjadikan alasan Pemerintah Indonesia menutup pintu perbatasan yang menghubungkan NTT-Timor Leste. Di Kabupaten Belu, dua pintu perbatasan ditutup. Pertama, pintu lintas batas Motoangin yang menghubungkan Kecamatan Kakuluk Mesak dengan Distrik Bobonaro. Kedua, pintu perbatasan Metamasin yang menghubungkan Kecamatan Kobalima dengan Distrik Kovalima. Dua pintu lintas batas lainnya, berada di Kabupaten Timor Tengah Utara yang berbatasan dengan Distrik Oekusi yakni Napan di wilayah Kecamatan Miomafo Timur dan Wini di wilayah Kecamatan Insana Utara.
Klaim Pulau Batek
Meskipun kelihatan tidak ada masalah dalam penutupan pintu perbatasan untuk mencegah exodus besar-besaran pengungsi dari Dili, namun hubungan RI-Timor Leste merenggang sejak klaim terhadap Pulau Batek pada tahun 2004. Hal ini dipicu oleh protes pemerintah Timor Leste tentang adanya aktivitas masyarakat Indonesia di Pulau Batek. Pada awal tahun 2004, pemerintah Timor Leste mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah RI yang mengklaim pulau tersebut sebagai bagian Timor Leste. Sesungguhnya, protes yang dilakukan pemerintah Timor Leste sangat tidak beralasan apabila menyangkut kedaulatan yurisdiksi atas Pulau Batek.
Secara geografis, Pulau Batek terletak pada koordinat 09º 15’ 33” LS dan 123º 59’ 15” BT dengan jarak kurang lebih 5,75 mil laut dari NTT. Luasnya kurang lebih dua puluh hektar dengan panjang garis pantai 1860 meter. Tinggi pulau sekitar 70 meter yang berada pada kemiringan 45º-60º dan kedalaman laut sekitarnya berkisar 70 meter. Di sebelah selatan terdapat pantai pasir sepanjang 100 meter-lebar 40 meter yang dapat dipergunakan untuk wisata pantai.
Secara historis, Pulau Timor pernah dikuasai Jepang ketika invasi dan migrasi ke Asia pada abad XVI. Selanjutnya, pada tanggal 20 April 1859 terjadi perjanjian Portugal dan Belanda tentang kepemilikan pulau-pulau di Nusa Tenggara Timur dan Timor. Bagian Belanda adalah “all islands situated to the North of Timor”. Dalam hal ini Pulau Batek termasuk pulau-pulau yang terletak di sebelah utara Pulau Timor dan merupakan wilayah kekuasaan Hindia Belanda berdasarkan sejarah pendudukannya.
Selanjutnya, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad van Nederlandsch-Indie 1914 No.743 dan Staatblad van Nederlandsch-Indie 1916 No. 331 tentang Binnenlandsch Bestuur Gezaghebbers Huishuurindemnteiten Tolken Timor en Onderhoorigheden dimana menyebutkan wilayah Assiten Resident West-Midden Timor atau Kabupaten Timor Utara dan Tengah, Kecamatan Timor Tengah Barat, meliputi juga wilayah Pulau Batek dan Pulau Gala Bata. Berdasarkan peta laut Hindia Belanda nomor 117, Nusa Tenggara terbitan 1925 menggambarkan wilayah Portugis hanyalah Oeccusi, Timor Portugis, Pulau Yako dan Pulau Atauro.
Jadi, tindakan klaim administratif atas Pulau Batek, telah dilakukan Pemerintah Hindia Belanda jauh sebelum adanya klaim kepemilikan Timor Leste berdasarkan konsep effective occupation.
Effective Occupation
Konsep effective occupation merupakan teori dalam hukum internasional yang dipakai International Court Justice di Den Haag dalam memenangkan proses litigasi dan kepemilikan Sipadan-Ligitan atas Malaysia. Belajar dari kasus tersebut, apa argumentasi Pemerintah Indonesia terhadap klaim atas Pulau Batek? Seandainya masalah Pulau Batek, jadi bagian dalam pembahasan bilateral, mana saja argumen aktif yang dapat membuktikan yurisdiksi Indonesia atas Pulau Batek?
Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Pulau Timor menjadi tiga bagian, yaitu Pulau Timor Bagian Barat (wilayah Republik Indonesia), Pulau Timor- Bagian Timur serta Pulau Atauro (wilayah Portugis). Selanjutnya, Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia memasukkan Pulau Batek dalam wilayah perairan Indonesia. Dalam lampiran Undang-Undang No.4/Prp Tahun 1960, Pulau Batek berada di sebelah Barat dari titik dasar No 115. Penetapan pemerintah ini tidak mendapat respon masyarakat internasional termasuk protes pemerintah Portugal yang saat itu memiliki kewenangan administratif.
Secara umum, teori efektifitas merupakan tindakan menyeluruh yang dilakukan pemerintah atas kepemilikan pulau/wilayah tertentu disertai pendayagunaan dan pemanfaatan wilayah yang di kuasai. Efektif lebih diarahkan pada tindakan administratif negara dalam menjaga kedaulatan secara yuridis. Sedangkan okupasi merupakan tindakan pendudukan secara politis dan terus-menerus sehingga kerangka de jure efektifitas menjadi nyata dalam kedudukan politik dan legitimasi souvereignty/kedaulatan negara. Hal inilah yang harus dipegang, apabila klaim atas Pulau Batek serta-merta dilancarkan Timor Leste dalam pembicaraan perbatasan.
Sesungguhnya, dalam pertemuan antar Menteri Luar Negeri pada tanggal 4 Februari 2004 di Denpasar-Bali, Pulau Batek hanya dijadikan komoditas perundingan batas maritim Timor Leste dengan Indonesia. Syaratnya, jika RI bersedia menggeser garis batas lateral dengan Timor Leste di perairan sebelah selatan Pulau Timor, maka Timor Leste bersedia mencabut klaim atas Pulau Batek.
Kondisi ini sangat tidak menguntungkan posisi Indonesia dalam diplomasi perbatasan. Dengan melakukan penggeseran garis batas lateral berarti membuka kemungkinan pembagian yang jauh lebih menguntungkan pihak Timor Leste atas sejumlah ladang minyak dan gas tertentu (Greater Sunrise di sebelah Timur) yang saat ini menjadi obyek pengaturan bersama Timor Leste-Australia. Perlu diketahui, bahwa Timor Leste telah melakukan kerjasama (Joint Petroleum Development Area) atas ladang minyak tertentu yang kini dikelola sepenuhnya Australia.
Saran dan Tindakan
Pasal 3, 4, 5 dan 47 Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dan pasal 3 UU No.6 Tahun 1996 mengatur tentang Asas Pengukuran Batas Laut Teritorial sejauh 12 (dua belas) mil laut. Jarak Pulau Batek adalah 5,75 mil laut diukur dari garis pangkal kedaulatan wilayah RI, yakni sebelah utara Desa Oepoli, Kecamatan Amfoang Utara-Kabupaten Kupang. Dengan demikian, keberadaan Pulau Batek tidak bertentangan dengan asas umum pengukuran batas laut teritorial Indonesia yang tentunya diakui pula oleh masyarakat internasional. Hal ini juga diperkuat argument effektive occupation yang telah dilakukan pemerintah Hindia Belanda dan Pemerintah Indonesia atas sejarah dan status kepemilikan secara yuridis formal.
Penggabungan isu pembahasan Pulau Batek dengan Timor Gap sangat tidak relevan jika dimasukkan sebagai pembicaraan diplomatik antara Pemerintah RI-Timor Leste. Meski demikian, beberapa hal strategis harus dilakukan untuk menjaga dan melanjutkan prinsip-prinsip efektive occupation disertai dalil uti-posidetis (alasan-alasan kegunaan dan pemanfaatan wilayah) terhadap Pulau Batek.
Pemerintah RI disarankan untuk secara aktif menempatkan personel Marinir-Angkatan Laut dan petugas dari Departemen Perhubungan secara permanen didukung sarana dan prasarana / fasilitas berupa pos TNI AL. Pembangunan fasilitas umum yakni jalan dan dermaga merupakan bukti pendukung pemanfaatan secara efektif.
Disamping itu, dalam menunjang usaha politis-administratif, hendaknya Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Daerah/Perda mengenai perlindungan satwa (burung elang Jawa dan penyu), pemungutan pajak atas pengambilan telur penyu, dan penangkapan ikan lumba-lumba yang memang menjadi ciri khas wilayah sekitar Pulau Batek.
Diharapkan pula Pemerintah Daerah memfasilitasi sarana transportasi antara Oepoli–Pulau Batek sehingga dapat dijadikan tujuan wisata alam yang potensial dan memberikan keuntungan sosial-finansial bagi masyarakat Oepoli. Adapun strategi pengembangan Pulau Batek dapat dilakukan koordinasi/konsultasi dengan pemerintah pusat. Dengan demikian, usaha dan tindakan Pemerintah Indonesia merupakan jawaban atas klaim Timor Leste dilandasi argumentasi diplomatik yang menyatakan kedaulatan dan hak yuridis-formal atas Pulau Batek demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Steven Y. Pailah
Kenyataannya, rakyat Timor Leste memiliki ketergantungan pasokan sembilan bahan pokok terutama beras, air minum, gula, minyak tanah dan berbagai kebutuhan sandang lainnya dari Indonesia. Aktivitas ekonomi masyarakat tergantung pada para pedagang antar pulau yang dipasok melalui NTT. Di sisi lain, instabilitas dalam negeri dan konflik perebutan kekuasaan di Timor Leste, menyebabkan terganggunya aktivitas ekonomi tradisional antara pedagang (Indonesia) dan pembeli (Timor Leste).
Konflik yang pecah pada bulan Mei 2006 di Dili, menjadikan alasan Pemerintah Indonesia menutup pintu perbatasan yang menghubungkan NTT-Timor Leste. Di Kabupaten Belu, dua pintu perbatasan ditutup. Pertama, pintu lintas batas Motoangin yang menghubungkan Kecamatan Kakuluk Mesak dengan Distrik Bobonaro. Kedua, pintu perbatasan Metamasin yang menghubungkan Kecamatan Kobalima dengan Distrik Kovalima. Dua pintu lintas batas lainnya, berada di Kabupaten Timor Tengah Utara yang berbatasan dengan Distrik Oekusi yakni Napan di wilayah Kecamatan Miomafo Timur dan Wini di wilayah Kecamatan Insana Utara.
Klaim Pulau Batek
Meskipun kelihatan tidak ada masalah dalam penutupan pintu perbatasan untuk mencegah exodus besar-besaran pengungsi dari Dili, namun hubungan RI-Timor Leste merenggang sejak klaim terhadap Pulau Batek pada tahun 2004. Hal ini dipicu oleh protes pemerintah Timor Leste tentang adanya aktivitas masyarakat Indonesia di Pulau Batek. Pada awal tahun 2004, pemerintah Timor Leste mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah RI yang mengklaim pulau tersebut sebagai bagian Timor Leste. Sesungguhnya, protes yang dilakukan pemerintah Timor Leste sangat tidak beralasan apabila menyangkut kedaulatan yurisdiksi atas Pulau Batek.
Secara geografis, Pulau Batek terletak pada koordinat 09º 15’ 33” LS dan 123º 59’ 15” BT dengan jarak kurang lebih 5,75 mil laut dari NTT. Luasnya kurang lebih dua puluh hektar dengan panjang garis pantai 1860 meter. Tinggi pulau sekitar 70 meter yang berada pada kemiringan 45º-60º dan kedalaman laut sekitarnya berkisar 70 meter. Di sebelah selatan terdapat pantai pasir sepanjang 100 meter-lebar 40 meter yang dapat dipergunakan untuk wisata pantai.
Secara historis, Pulau Timor pernah dikuasai Jepang ketika invasi dan migrasi ke Asia pada abad XVI. Selanjutnya, pada tanggal 20 April 1859 terjadi perjanjian Portugal dan Belanda tentang kepemilikan pulau-pulau di Nusa Tenggara Timur dan Timor. Bagian Belanda adalah “all islands situated to the North of Timor”. Dalam hal ini Pulau Batek termasuk pulau-pulau yang terletak di sebelah utara Pulau Timor dan merupakan wilayah kekuasaan Hindia Belanda berdasarkan sejarah pendudukannya.
Selanjutnya, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad van Nederlandsch-Indie 1914 No.743 dan Staatblad van Nederlandsch-Indie 1916 No. 331 tentang Binnenlandsch Bestuur Gezaghebbers Huishuurindemnteiten Tolken Timor en Onderhoorigheden dimana menyebutkan wilayah Assiten Resident West-Midden Timor atau Kabupaten Timor Utara dan Tengah, Kecamatan Timor Tengah Barat, meliputi juga wilayah Pulau Batek dan Pulau Gala Bata. Berdasarkan peta laut Hindia Belanda nomor 117, Nusa Tenggara terbitan 1925 menggambarkan wilayah Portugis hanyalah Oeccusi, Timor Portugis, Pulau Yako dan Pulau Atauro.
Jadi, tindakan klaim administratif atas Pulau Batek, telah dilakukan Pemerintah Hindia Belanda jauh sebelum adanya klaim kepemilikan Timor Leste berdasarkan konsep effective occupation.
Effective Occupation
Konsep effective occupation merupakan teori dalam hukum internasional yang dipakai International Court Justice di Den Haag dalam memenangkan proses litigasi dan kepemilikan Sipadan-Ligitan atas Malaysia. Belajar dari kasus tersebut, apa argumentasi Pemerintah Indonesia terhadap klaim atas Pulau Batek? Seandainya masalah Pulau Batek, jadi bagian dalam pembahasan bilateral, mana saja argumen aktif yang dapat membuktikan yurisdiksi Indonesia atas Pulau Batek?
Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Pulau Timor menjadi tiga bagian, yaitu Pulau Timor Bagian Barat (wilayah Republik Indonesia), Pulau Timor- Bagian Timur serta Pulau Atauro (wilayah Portugis). Selanjutnya, Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia memasukkan Pulau Batek dalam wilayah perairan Indonesia. Dalam lampiran Undang-Undang No.4/Prp Tahun 1960, Pulau Batek berada di sebelah Barat dari titik dasar No 115. Penetapan pemerintah ini tidak mendapat respon masyarakat internasional termasuk protes pemerintah Portugal yang saat itu memiliki kewenangan administratif.
Secara umum, teori efektifitas merupakan tindakan menyeluruh yang dilakukan pemerintah atas kepemilikan pulau/wilayah tertentu disertai pendayagunaan dan pemanfaatan wilayah yang di kuasai. Efektif lebih diarahkan pada tindakan administratif negara dalam menjaga kedaulatan secara yuridis. Sedangkan okupasi merupakan tindakan pendudukan secara politis dan terus-menerus sehingga kerangka de jure efektifitas menjadi nyata dalam kedudukan politik dan legitimasi souvereignty/kedaulatan negara. Hal inilah yang harus dipegang, apabila klaim atas Pulau Batek serta-merta dilancarkan Timor Leste dalam pembicaraan perbatasan.
Sesungguhnya, dalam pertemuan antar Menteri Luar Negeri pada tanggal 4 Februari 2004 di Denpasar-Bali, Pulau Batek hanya dijadikan komoditas perundingan batas maritim Timor Leste dengan Indonesia. Syaratnya, jika RI bersedia menggeser garis batas lateral dengan Timor Leste di perairan sebelah selatan Pulau Timor, maka Timor Leste bersedia mencabut klaim atas Pulau Batek.
Kondisi ini sangat tidak menguntungkan posisi Indonesia dalam diplomasi perbatasan. Dengan melakukan penggeseran garis batas lateral berarti membuka kemungkinan pembagian yang jauh lebih menguntungkan pihak Timor Leste atas sejumlah ladang minyak dan gas tertentu (Greater Sunrise di sebelah Timur) yang saat ini menjadi obyek pengaturan bersama Timor Leste-Australia. Perlu diketahui, bahwa Timor Leste telah melakukan kerjasama (Joint Petroleum Development Area) atas ladang minyak tertentu yang kini dikelola sepenuhnya Australia.
Saran dan Tindakan
Pasal 3, 4, 5 dan 47 Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dan pasal 3 UU No.6 Tahun 1996 mengatur tentang Asas Pengukuran Batas Laut Teritorial sejauh 12 (dua belas) mil laut. Jarak Pulau Batek adalah 5,75 mil laut diukur dari garis pangkal kedaulatan wilayah RI, yakni sebelah utara Desa Oepoli, Kecamatan Amfoang Utara-Kabupaten Kupang. Dengan demikian, keberadaan Pulau Batek tidak bertentangan dengan asas umum pengukuran batas laut teritorial Indonesia yang tentunya diakui pula oleh masyarakat internasional. Hal ini juga diperkuat argument effektive occupation yang telah dilakukan pemerintah Hindia Belanda dan Pemerintah Indonesia atas sejarah dan status kepemilikan secara yuridis formal.
Penggabungan isu pembahasan Pulau Batek dengan Timor Gap sangat tidak relevan jika dimasukkan sebagai pembicaraan diplomatik antara Pemerintah RI-Timor Leste. Meski demikian, beberapa hal strategis harus dilakukan untuk menjaga dan melanjutkan prinsip-prinsip efektive occupation disertai dalil uti-posidetis (alasan-alasan kegunaan dan pemanfaatan wilayah) terhadap Pulau Batek.
Pemerintah RI disarankan untuk secara aktif menempatkan personel Marinir-Angkatan Laut dan petugas dari Departemen Perhubungan secara permanen didukung sarana dan prasarana / fasilitas berupa pos TNI AL. Pembangunan fasilitas umum yakni jalan dan dermaga merupakan bukti pendukung pemanfaatan secara efektif.
Disamping itu, dalam menunjang usaha politis-administratif, hendaknya Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Daerah/Perda mengenai perlindungan satwa (burung elang Jawa dan penyu), pemungutan pajak atas pengambilan telur penyu, dan penangkapan ikan lumba-lumba yang memang menjadi ciri khas wilayah sekitar Pulau Batek.
Diharapkan pula Pemerintah Daerah memfasilitasi sarana transportasi antara Oepoli–Pulau Batek sehingga dapat dijadikan tujuan wisata alam yang potensial dan memberikan keuntungan sosial-finansial bagi masyarakat Oepoli. Adapun strategi pengembangan Pulau Batek dapat dilakukan koordinasi/konsultasi dengan pemerintah pusat. Dengan demikian, usaha dan tindakan Pemerintah Indonesia merupakan jawaban atas klaim Timor Leste dilandasi argumentasi diplomatik yang menyatakan kedaulatan dan hak yuridis-formal atas Pulau Batek demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Steven Y. Pailah
MYANMAR: HAM, Minyak dan Senjata
Kedatangan utusan khusus PBB Ibrahim Ghambari, menunjukkan masalah Myanmar menjadi sorotan internasional. Kunjungan ini bukan berati tanpa alasan dan kepentingan. Ghambari akan melaporkan hasil kunjungannya pada Sidang PBB tentang Myanmar. Desakan PBB agar Myanmar membebaskan tokoh pro-demokrasi disambut dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum. Melalui Pemilu, Myanmar menunjukkan tuntutan masyarakat internasional telah dilaksanakan meskipun tidak melibatkan partai-partai pro-demokrasi dan pembebasan Aung San Suu Kyi.
HAM dan Demokrasi
Dari perspektif di atas, Pemilu Myanmar masih dikendalikan junta militer, terbatas bagi parpol pro-demokrasi dan tidak membebaskan Aung San Suu Kyi. Di pihak lain, rakyat ingin mengecap perubahan politik Myanmar. Pada Konferensi Peranan Masyarakat Sipil ASEAN mendukung HAM dan Demokrasi di Burma (Jakarta 6-7 Maret 2008), menyerukan agar Indonesia mendukung kebebasan demokrasi di Myanmar karena sudah terlalu banyak korban kekerasan yang menderita. Banyak rakyat Myanmar yang dipukul, dipenjarakan, menjadi pengungsi, kelaparan, terlibat penyelundupan serta terserang penyakit TBC di kamp-kamp perbatasan Myanmar-Thailand.
Di balik konferensi tersebut, hal menarik ketika Prof. Juwono Sudarsono menyampaikan pendapatnya sebagai ilmuan hubungan internasional. “Saya sangat optimis, demokrasi di Myanmar akan segera terwujud apabila masing-masing pihak baik Junta Militer dan kaum pro-demokrasi mau duduk bersama mencari solusi untuk negaranya”. Prediksi Prof. Juwono, Myanmar membutuhkan 10 tahun hingga tahap rekonsiliasi, reformasi dan demokrasi sebagaimana Indonesia di awal tahun 1996.
Pernyataan Prof. Juwono jauh berbeda ketika menyarankan para purnawirawan jenderal tidak memenuhi panggilan KOMNAS HAM akhir Maret ini. Oleh karena itu, terinspirasi dari pemikiran Prof. Juwono, sangat memungkinkan Junta Militer atau SPDC (State Peace and Development Council) mengekang terus kaum pro-demokrasi dan HAM. Atau sebaliknya, jika terjadi rekonsiliasi maka pelanggar HAM (para purnawirawan jenderal) tidak menghadiri pengadilan sipil atas kesalahan masa lalunya.
Minyak dan Senjata
Sesungguhnya, kedudukan SPDC menurut beberapa aktifis HAM hampir sama dengan rejim alm. Presiden Soeharto di Indonesia. Myanmar adalah wajah Indonesia 20 tahun yang lalu. Sistem yang sentralistik, terpusat pada pemimpin dan mengekang kebebasan berpolitik adalah wajah besi pemerintahan Myanmar. Anasir-anasir buruk yang menimpa negara kaya akan gas bumi dan sumber daya mineral ini menjadi flashback sistem perpolitikan di Indonesia. Praktek KKN tumbuh subur berkompetisi dengan tuntutan kaum pro-demokrasi. Kecurangan-kecurangan pemimpin militer terhadap otoritas sipil dan keagamaan merupakan parodi Myanmar saat ini. Belum lagi dengan dukungan militer di tengah konflik antaretnis yang membelah Myanmar dan memaksa penduduk mengungsi ke perbatasan.
Hal ini belum cukup, jika menyaksikan SPDC memaksa demonstran tunduk dengan kepala berlumuran darah dan berlutut dibawah sepatu lars militer. Di perbatasan, kemelaratan menimpa penduduk yang dikejar-kejar pihak militer maupun etnis lainnya. Dalam posisi saat ini, SPDC mempertahankan sistem sentralistik-otoriter agar negara tidak ambruk dan terpuruk akibat konflik etnis serta desakan reformasi dalam negeri. Bersamaan dengan hal tersebut, Myanmar yang menjadi titik singgung kepentingan Cina dan Rusia terbelit atas modalitas dan investasi asing yang menggurita atas semua sumber daya alamnya.
Jika ditelusuri, Cina dan Rusia merupakan negara yang membutuhkan pasokan gas dan mineral Myanmar. Sebaliknya, junta militer membutuhkan persenjataan Cina dan Rusia. Oil and arms interest ini, sudah berjalan puluhan tahun. Pada tahun 1990, Cina memasok 100 tank ukuran sedang, 100 light tank, 24 unit pesawat tempur, 250 kendaraan militer, sistem peluncur roket, howitzer, senjata anti pesawat terbang, dan keperluan militer ke Myanmar. Selang empat tahun, Myanmar memesan perlengkapan kapal perang, helikopter, senjata ringan dan artileri. Hal ini ditambah pengiriman 200 truk militer dan 5 kapal perang baru serta kerjasama program pelatihan militer tahun 2002. Pada tahun 2005, 400 truk militer dikirim untuk melengkapi 1500 truk yang dipesan Myanmar.
Sebaliknya, dua perusahaan Cina menandatangani kontrak dengan Pemerintah Myanmar untuk mengelola eksplorasi minyak dan gas pada Blok M di Kyauk-Phru Township dan Blok A-4 di Arakan State. Di samping itu, telah ditandatangani MoU antara Petro Cina dengan Junta Militer Myanmar pada 7 Desember 2005 untuk membangun saluran pipa dari Arakan, Myanmar ke Provinsi Yunan di Cina. Selain Cina, perusahaan nasional Korea Selatan juga memiliki ijin eksplorasi minyak dan gas lepas pantai. Selain kontrak eksplorasi, Kementerian Energi Myanmar melakukan kontrak bagi hasil dengan perusahaan Cina di blok No. C-1 (Indaw-Yenan Region) dan Blok No C-2 (Shwebo-Monywa Region).
Tak hanya Cina, Rusia juga menjadi negara yang menyuplai senjata ke Myanmar. Data terbaru menunjukkan tahun 2002 SPDC memesan 8 unit pesawat MiG-29 B-12 serta menyewa pelatih pesawat tempur dengan total nilai US $130 juta. Sejak 2001, Departemen Pertahanan dan Departemen Ristek Myanmar mengirimkan lebih dari 1500 teknisi mengikuti pelatihan di Rusia. Bahkan lebih dari itu, Myanmar menandatangani program penelitian kapasitas berbasis reaktor nuklir dengan Rusia di tahun 2002.
Bulan April 2004, Rusia dan Myanmar sepakat dalam kerjasama minyak dan gas bumi. Hal ini dilanjutkan penandatangan kerjasama penanggulangan obat-obat terlarang, trafficking, dan kesepakatan kerjasama dalam menjaga informasi rahasia. Di samping kerjasama tersebut, perusahaan Rusia dan India menandatangani kontrak perjanjian bagi hasil dengan perusahaan nasional / BUMN Myanmar pada 15 September 2006 untuk eksplorasi, dan penambangan ekstraksi mineral di Mottama Offshore Block M-8.
Myanmar: Rejim yang Kaku dan Dilematis
Meskipun Cina dan Rusia melakukan kerjasama minyak dan persenjataan, namun posisi Myanmar di tingkat internasional terabaikan. Myanmar justru ditekan komunitas internasional atas pelanggaran HAM berat, memenjarakan tokoh-tokoh politik, memaksa anak-anak menjadi tentara, melakukan perkosaan, pemaksaan terhadap buruh dan memproduksi obat-obatan terlarang.
Pada akhirnya, Myanmar berusaha melakukan rekonstruksi dengan menerapkan Pemilu. Rekonstruksi diharapkan menjadi jalan supaya jasa-jasa dan investasi di Myanmar tidak ditarik oleh pemilik modal. Apalagi adanya ancaman penyegelan rekening petinggi militer Myanmar pada bank-bank asing maupun aset di luar negeri. Isolasi internasional ini menghendaki rejim junta membuka diri atas perubahan sosial politik maupun ekonomi.
Selanjutnya, jika semakin banyak investasi asing maka kekuasaan junta akan sangat bergantung atas produksi sumber daya alam. Sebaliknya, dengan membuka keran demokrasi, kekuasaan rakyat (people power) memaksa Junta pada arus perubahan. Perubahan yang diinginkan kaum pro-demokrasi belum tentu hasilnya demokratis. Reformasi yang tiba-tiba bisa mendatangkan pertentangan dan konflik vertikal maupun horisontal.
Analisis lain mengatakan, jika semakin banyak memproduksi dan menjual sumber daya alamnya, maka dalam sepuluh tahun mendatang Myanmar akan menjadi negara terpuruk di ASEAN yang terlibat konflik perpecahan, perebutan kekuasaan dan kelaparan.
Jadi sesungguhnya yang dibutuhkan Myanmar adalah perubahan yang gradual, bertahap dan konsisten selayaknya Cina di era 70-an. Kekakuan rejim militer, harus mampu menampung aspirasi dan gebrakan kaum pro-demokrasi. Tidak perlu menumbangkan rejim yang sudah berkuasa puluhan tahun, namun pembatasan terhadap keterlibatan militer atas otoritas sipil harus dikedepankan. Malahan, jika rejim militer tumbang akan menyengsarakan masyarakat. Myanmar akan penuh deraan khaotik dan menyeret ASEAN pada konflik internal dalam negerinya.
Kekuasaan Junta yang dilematis tidak harus mempertahankan posisi sebagai pemegang kekuasaan politik dan sipil. Junta harus mengubahnya dengan dengan sistem desentralisasi kekuasaan. Junta juga harus dapat memberikan otonomi khusus bagi pemerintahan sipil dan menyatukan kelompok-kelompok etnis yang bertikai. Hendaknya, Junta Militer menjadi pemersatu bukan penghalang eksistensi etnis dan demokrasi di Myanmar.
Pola-pola Junta sama halnya Daerah Operasi Militer (DOM) atau Opsus di Indonesia. Sesungguhnya, rekaman kekerasan Junta justru menjadi potret Myanmar sedang di ambang kehancuran. Oleh karena itu, di tengah desakan masyarakat internasional junta diharapkan menarik diri secara perlahan dari politik, mereformasi militer dan membangun kepercayaan publik.
Posisi ASEAN atas masalah Myanmar sudah sangat jelas yakni memberikan dukungan dan kesempatan untuk menyelesaikan masalah dalam negeri sendiri. Junta diharapkan meratifikasi Piagam ASEAN dan memberikan suasana sejuk di kawasan. Sedangkan Indonesia telah ikut berkontribusi dan aktif berdialog mencari pemecahan masalah Myanmar saat menerima Ibrahim Ghambari di Jakarta beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, dunia internasional harus memberikan kesempatan bagi Junta Militer/SPDC menyadari kesalahan-kesalahan yang dilakukannya. Alternatif tekanan internasional bukan pilihan terbaik, justru akan menambah sifat represif berlebihan yang menanggalkan nilai-nilai kemanusiaan. Mungkin benar yang dikatakan Prof. Juwono, Myanmar belum butuh fasilitator melainkan butuh waktu memikirkan proses rekonsiliasi dan reformasi menuju demokrasi model Myanmar.
HAM dan Demokrasi
Dari perspektif di atas, Pemilu Myanmar masih dikendalikan junta militer, terbatas bagi parpol pro-demokrasi dan tidak membebaskan Aung San Suu Kyi. Di pihak lain, rakyat ingin mengecap perubahan politik Myanmar. Pada Konferensi Peranan Masyarakat Sipil ASEAN mendukung HAM dan Demokrasi di Burma (Jakarta 6-7 Maret 2008), menyerukan agar Indonesia mendukung kebebasan demokrasi di Myanmar karena sudah terlalu banyak korban kekerasan yang menderita. Banyak rakyat Myanmar yang dipukul, dipenjarakan, menjadi pengungsi, kelaparan, terlibat penyelundupan serta terserang penyakit TBC di kamp-kamp perbatasan Myanmar-Thailand.
Di balik konferensi tersebut, hal menarik ketika Prof. Juwono Sudarsono menyampaikan pendapatnya sebagai ilmuan hubungan internasional. “Saya sangat optimis, demokrasi di Myanmar akan segera terwujud apabila masing-masing pihak baik Junta Militer dan kaum pro-demokrasi mau duduk bersama mencari solusi untuk negaranya”. Prediksi Prof. Juwono, Myanmar membutuhkan 10 tahun hingga tahap rekonsiliasi, reformasi dan demokrasi sebagaimana Indonesia di awal tahun 1996.
Pernyataan Prof. Juwono jauh berbeda ketika menyarankan para purnawirawan jenderal tidak memenuhi panggilan KOMNAS HAM akhir Maret ini. Oleh karena itu, terinspirasi dari pemikiran Prof. Juwono, sangat memungkinkan Junta Militer atau SPDC (State Peace and Development Council) mengekang terus kaum pro-demokrasi dan HAM. Atau sebaliknya, jika terjadi rekonsiliasi maka pelanggar HAM (para purnawirawan jenderal) tidak menghadiri pengadilan sipil atas kesalahan masa lalunya.
Minyak dan Senjata
Sesungguhnya, kedudukan SPDC menurut beberapa aktifis HAM hampir sama dengan rejim alm. Presiden Soeharto di Indonesia. Myanmar adalah wajah Indonesia 20 tahun yang lalu. Sistem yang sentralistik, terpusat pada pemimpin dan mengekang kebebasan berpolitik adalah wajah besi pemerintahan Myanmar. Anasir-anasir buruk yang menimpa negara kaya akan gas bumi dan sumber daya mineral ini menjadi flashback sistem perpolitikan di Indonesia. Praktek KKN tumbuh subur berkompetisi dengan tuntutan kaum pro-demokrasi. Kecurangan-kecurangan pemimpin militer terhadap otoritas sipil dan keagamaan merupakan parodi Myanmar saat ini. Belum lagi dengan dukungan militer di tengah konflik antaretnis yang membelah Myanmar dan memaksa penduduk mengungsi ke perbatasan.
Hal ini belum cukup, jika menyaksikan SPDC memaksa demonstran tunduk dengan kepala berlumuran darah dan berlutut dibawah sepatu lars militer. Di perbatasan, kemelaratan menimpa penduduk yang dikejar-kejar pihak militer maupun etnis lainnya. Dalam posisi saat ini, SPDC mempertahankan sistem sentralistik-otoriter agar negara tidak ambruk dan terpuruk akibat konflik etnis serta desakan reformasi dalam negeri. Bersamaan dengan hal tersebut, Myanmar yang menjadi titik singgung kepentingan Cina dan Rusia terbelit atas modalitas dan investasi asing yang menggurita atas semua sumber daya alamnya.
Jika ditelusuri, Cina dan Rusia merupakan negara yang membutuhkan pasokan gas dan mineral Myanmar. Sebaliknya, junta militer membutuhkan persenjataan Cina dan Rusia. Oil and arms interest ini, sudah berjalan puluhan tahun. Pada tahun 1990, Cina memasok 100 tank ukuran sedang, 100 light tank, 24 unit pesawat tempur, 250 kendaraan militer, sistem peluncur roket, howitzer, senjata anti pesawat terbang, dan keperluan militer ke Myanmar. Selang empat tahun, Myanmar memesan perlengkapan kapal perang, helikopter, senjata ringan dan artileri. Hal ini ditambah pengiriman 200 truk militer dan 5 kapal perang baru serta kerjasama program pelatihan militer tahun 2002. Pada tahun 2005, 400 truk militer dikirim untuk melengkapi 1500 truk yang dipesan Myanmar.
Sebaliknya, dua perusahaan Cina menandatangani kontrak dengan Pemerintah Myanmar untuk mengelola eksplorasi minyak dan gas pada Blok M di Kyauk-Phru Township dan Blok A-4 di Arakan State. Di samping itu, telah ditandatangani MoU antara Petro Cina dengan Junta Militer Myanmar pada 7 Desember 2005 untuk membangun saluran pipa dari Arakan, Myanmar ke Provinsi Yunan di Cina. Selain Cina, perusahaan nasional Korea Selatan juga memiliki ijin eksplorasi minyak dan gas lepas pantai. Selain kontrak eksplorasi, Kementerian Energi Myanmar melakukan kontrak bagi hasil dengan perusahaan Cina di blok No. C-1 (Indaw-Yenan Region) dan Blok No C-2 (Shwebo-Monywa Region).
Tak hanya Cina, Rusia juga menjadi negara yang menyuplai senjata ke Myanmar. Data terbaru menunjukkan tahun 2002 SPDC memesan 8 unit pesawat MiG-29 B-12 serta menyewa pelatih pesawat tempur dengan total nilai US $130 juta. Sejak 2001, Departemen Pertahanan dan Departemen Ristek Myanmar mengirimkan lebih dari 1500 teknisi mengikuti pelatihan di Rusia. Bahkan lebih dari itu, Myanmar menandatangani program penelitian kapasitas berbasis reaktor nuklir dengan Rusia di tahun 2002.
Bulan April 2004, Rusia dan Myanmar sepakat dalam kerjasama minyak dan gas bumi. Hal ini dilanjutkan penandatangan kerjasama penanggulangan obat-obat terlarang, trafficking, dan kesepakatan kerjasama dalam menjaga informasi rahasia. Di samping kerjasama tersebut, perusahaan Rusia dan India menandatangani kontrak perjanjian bagi hasil dengan perusahaan nasional / BUMN Myanmar pada 15 September 2006 untuk eksplorasi, dan penambangan ekstraksi mineral di Mottama Offshore Block M-8.
Myanmar: Rejim yang Kaku dan Dilematis
Meskipun Cina dan Rusia melakukan kerjasama minyak dan persenjataan, namun posisi Myanmar di tingkat internasional terabaikan. Myanmar justru ditekan komunitas internasional atas pelanggaran HAM berat, memenjarakan tokoh-tokoh politik, memaksa anak-anak menjadi tentara, melakukan perkosaan, pemaksaan terhadap buruh dan memproduksi obat-obatan terlarang.
Pada akhirnya, Myanmar berusaha melakukan rekonstruksi dengan menerapkan Pemilu. Rekonstruksi diharapkan menjadi jalan supaya jasa-jasa dan investasi di Myanmar tidak ditarik oleh pemilik modal. Apalagi adanya ancaman penyegelan rekening petinggi militer Myanmar pada bank-bank asing maupun aset di luar negeri. Isolasi internasional ini menghendaki rejim junta membuka diri atas perubahan sosial politik maupun ekonomi.
Selanjutnya, jika semakin banyak investasi asing maka kekuasaan junta akan sangat bergantung atas produksi sumber daya alam. Sebaliknya, dengan membuka keran demokrasi, kekuasaan rakyat (people power) memaksa Junta pada arus perubahan. Perubahan yang diinginkan kaum pro-demokrasi belum tentu hasilnya demokratis. Reformasi yang tiba-tiba bisa mendatangkan pertentangan dan konflik vertikal maupun horisontal.
Analisis lain mengatakan, jika semakin banyak memproduksi dan menjual sumber daya alamnya, maka dalam sepuluh tahun mendatang Myanmar akan menjadi negara terpuruk di ASEAN yang terlibat konflik perpecahan, perebutan kekuasaan dan kelaparan.
Jadi sesungguhnya yang dibutuhkan Myanmar adalah perubahan yang gradual, bertahap dan konsisten selayaknya Cina di era 70-an. Kekakuan rejim militer, harus mampu menampung aspirasi dan gebrakan kaum pro-demokrasi. Tidak perlu menumbangkan rejim yang sudah berkuasa puluhan tahun, namun pembatasan terhadap keterlibatan militer atas otoritas sipil harus dikedepankan. Malahan, jika rejim militer tumbang akan menyengsarakan masyarakat. Myanmar akan penuh deraan khaotik dan menyeret ASEAN pada konflik internal dalam negerinya.
Kekuasaan Junta yang dilematis tidak harus mempertahankan posisi sebagai pemegang kekuasaan politik dan sipil. Junta harus mengubahnya dengan dengan sistem desentralisasi kekuasaan. Junta juga harus dapat memberikan otonomi khusus bagi pemerintahan sipil dan menyatukan kelompok-kelompok etnis yang bertikai. Hendaknya, Junta Militer menjadi pemersatu bukan penghalang eksistensi etnis dan demokrasi di Myanmar.
Pola-pola Junta sama halnya Daerah Operasi Militer (DOM) atau Opsus di Indonesia. Sesungguhnya, rekaman kekerasan Junta justru menjadi potret Myanmar sedang di ambang kehancuran. Oleh karena itu, di tengah desakan masyarakat internasional junta diharapkan menarik diri secara perlahan dari politik, mereformasi militer dan membangun kepercayaan publik.
Posisi ASEAN atas masalah Myanmar sudah sangat jelas yakni memberikan dukungan dan kesempatan untuk menyelesaikan masalah dalam negeri sendiri. Junta diharapkan meratifikasi Piagam ASEAN dan memberikan suasana sejuk di kawasan. Sedangkan Indonesia telah ikut berkontribusi dan aktif berdialog mencari pemecahan masalah Myanmar saat menerima Ibrahim Ghambari di Jakarta beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, dunia internasional harus memberikan kesempatan bagi Junta Militer/SPDC menyadari kesalahan-kesalahan yang dilakukannya. Alternatif tekanan internasional bukan pilihan terbaik, justru akan menambah sifat represif berlebihan yang menanggalkan nilai-nilai kemanusiaan. Mungkin benar yang dikatakan Prof. Juwono, Myanmar belum butuh fasilitator melainkan butuh waktu memikirkan proses rekonsiliasi dan reformasi menuju demokrasi model Myanmar.
KONTRAVERSI PERJANJIAN SINGAPURA-INDONESIA
Hubungan politik luar negeri Singapura-Indonesia tahun 2007 mengalami peningkatan di bidang politik, ekonomi dan militer-pertahanan. Meski di akhir tahun 2006, Singapura mempermalukan Indonesia pada Sidang PBB dengan menyebutkan negara pengekspor asap ke tetangga, hal tersebut tak menyurutkan langkah untuk membina hubungan kerjasama. Demikian pula di awal Januari 2007, Indonesia memutus rantai suplai pasir darat, pasir laut dan top soil lewat Keputusan Menteri Perdagangan. Dengan diplomasi pasir akhirnya dimulai perundingan Singapura-Indonesia tentang Perjanjian Ekstradisi dirangkai dengan Perjanjian Kerjasama Militer / DCA di wilayah Kepulauan Riau dan sekitarnya.
Kontraversi Perjanjian DCA - SEZ
Di tengah kontraversi DCA yang ditolak DPR, lagi-lagi Singapura dan Indonesia akan menyepakati Special Economic Zone yang akan diberlakukan di daerah Tanjung Balai Karimun, Bintan hingga Kepulauan Natuna (The Jakarta Post, 23/08/07). Mengapa kesepakatan zona ekonomi bebas yang agendanya dibahas pada tahun 2008 tersebut dipercepat penandatanganannya pada tahun ini? Adakah keuntungan bagi Indonesia atau malah sebaliknya?
Dalam perdebatan selama hampir enam bulan antara Pemerintah RI dan DPR, DCA merupakan batu uji bagi hubungan kedua negara. Legislatif memiliki argumen yang kuat didasari kedaulatan negara dan pemerintah RI pun memiliki alasan yakni mendapatkan alih teknologi dan pengembalian dana ekstradisi pelaku koruptor. Keuntungan bagi Singapura, jelas bahwa DCA membuka wahana luas untuk aksi aero-militer dan kemampuan kecanggihan pesawat tempurnya.
Di samping itu, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Budiono (Majalah Kontan, 30/08) menerbitkan undang-undang terpaksa yakni Perpu No 1/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Imbas Perpu ini memberikan kesempatan kepada Singapura untuk berada di otoritas Indonesia yang sama yakni Kepulauan Riau, Tanjung Balai Karimun, Bintan dan Kepulauan Natuna.
Melihat empat kasus di atas, semuanya berada di Kepulauan Riau yang memang berdekatan dengan Singapura. Masalah kebakaran hutan, larangan ekspor pasir, kerjasama militer dan perdagangan serta pelabuhan bebas akan menjadi fokus pasang surut hubungan Singapura-Indonesia di tahun ini.
Bagi Indonesia, sebenarnya perjanjian kerjasama militer dan perdagangan bebas tidak akan mendapatkan signifikansi keuntungan baik material maupun alih teknologi. Berapa persen dana yang akan masuk ke Kas Negara jika dihitung dengan besarnya manfaat yang didapatkan Singapura? Sebelumnya, telah ada kerjasama ekspor pasir dari tahun 1984 dengan imbalan Singapura membangun sarana dan prasarana/infratruktur di Pulau Bintan. Hasilnya adalah cekungan dan lembah di Kepulauan Tanjung Balai Karimun, Lobam dan sekitarnya akibat penambangan yang tidak terkendali. Kerusakan lingkungan yang parah menjadi upah bagi kesepakatan tersebut.
Dalam hal harga saja, Pemerintah Singapura menyediakan $Sin 23-28 per meter kubik untuk pasir dari Indonesia, namun akibat tindakan pricing yang dilakukan serta murahnya tenaga kerja, pasir Indonesia dihargai $Sin7. Berapa keuntungan yang telah didapatkan Singapura selama hampir 20 tahun dengan kemudahan ekspor pasir Indonesia? Jelas sudah, Bandara Changi dan Sentosa Island hasil perkawinan silang dari perjanjian yang sangat merugikan Indonesia tersebut. Belum lagi emas hitam / batubara yang pada umumnya di kuasai perusahaan swasta imajiner Singapura yang mendapatkan konsesi dari anak perusahaannya yang beroperasi di Indonesia.
Jika ingin lebih mendalam, berapa lama perjanjian zona perdagangan bebas antara Indonesia-Singapura di wilayah sekitar Kepulauan Riau hingga Natuna, publik tak akan mengira yakni 70 tahun sejak di sahkan. Hal ini memang bukan main-main. Ikatan perjanjian merupakan bentuk dan upaya Singapura meredam kemajuan Indonesia di segala bidang. Pelibatan perjanjian kedua negara tidak dapat dibatalkan sepihak dan perlu proses yang cukup lama. Apakah pemerintah Indonesia sudah memikirkan akan hal itu?
Kontraversi dan Konsesi
Jika tidak salah, ladang minyak dan gas bumi yang belum di kelola Pertamina dan PGN adalah ladang di Kepulauan Natuna. Perpu yang menerbitkan tentang perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menjadikan prasyarat utama sebuah kilang minyak/gas (rig) berdiri. Apabila perjanjian SEZ selama 70 tahun maka tepatlah bagi Indonesia dan Singapura bisa membangun pelabuhan dan melakukan lanjutan perjanjian penambangan, pengeboran serta angkutan laut. Idealnya adalah demikian, akan tetapi bagaimana kalau Pemerintah Indonesia lagi-lagi dirugikan seperti halnya perjanjian ekspor pasir, konsesi batubara dan kerjasama militer?
Lebih lanjut lagi, apabila zona perdagangan bebas dilakukan dan diikuti pelabuhan bebas di Kepulauan Riau seperti Batam, Tanjung Balai Karimun dan Bintan, sudahkan Singapura membuka pelabuhannya secara bebas non-tarif ketika kapal-kapal harus melewati registrasi di Selat Singapura dan Selat Malaka? Jangan-jangan pelabuhan bebas yang dimaksud adalah pelabuhan bagi pelaku penyelundup yang bebas melakukan transaksi dan setibanya di perairan Malaka, legalisasi akan diberlakukan oleh otoritas Singapura. Hal ini sudah terjadi antara Indonesia dan Malaysia mengenai illegal logging. Kayu yang diseludupkan dari hutan Kalimantan-RI di stempel legal oleh Beacukai Malaysia dan akhirnya bisa bebas ke pasaran dunia.
Tulisan ini hanya mengingatkan saja, bahwa bangsa kita telah lama dibutakan dan dibodohi oleh bangsa asing. Akankah saat ini kita juga rabun jauh dengan isi perjanjian DCA dan SEZ? Jika kerjasama memang menjadi kebutuhan, seperti apa keuntungan bagi seluruh masyarakat Indonesia? Brunei saja bisa menghidupi warganya dengan 6-8 kilang minyak, mengapa Indonesia tidak bisa dengan sumber daya alam yang besar dan puluhan titik kilang serta pengeboran minyak?
Lagi-lagi ini bukan saja masalah kontraversi dan konsesi minyak, tapi perhitungan matematis yang harus dilakukan pemerintah Indonesia. Cukup sudah penderitaan rakyat akibat perjanjian yang merugikan, jangan menambah beban lagi.
Solusinya, walau perjanjian tetap diadakan setidaknya dalam hal kerjasama militer, Indonesia mendapatkan jatah terbang tempur dan pinjaman pesawat/parking yang dapat digunakan berlatih dari Sabang sampai Merauke. Memang tidak lazim bagi sebuah negara untuk membuka dirinya apalagi memberikan teknologi pertahanan terhadap negara lain. Namun dengan hubungan yang komunikatif, pastilah akan terbina mutual understanding.
Jika suatu kerjasama militer dapat diperjanjian dalam kerangka bilateral mengapa juga pemberian ruang tempur harus diributkan DPR? Ini menandakan ketidak ikhlasan pemerintah RI untuk negara tetangganya. Demikian juga, jika memang pelaku korupsi, penyelundup, dan criminal investor membawa uang haram mengapa dengan pintu terbuka dan senangnya Singapura melindungi dan memberikan privasi hukum serta special cittizen? Kiranya masalah-masalah di atas merupakan hambatan dalam membina hubungan diplomasi Singapura-Indonesia.
Sangat menarik, ketika dalam acara National Day Pemerintah Singapura di Jakarta 12 Agustus 2007, undangan disodorkan brosur 15 tahun hubungan Singapura-Indonesia bertajuk Gotong-Royong. Singapura dengan gamblang memamerkan kemajuan kerjasama baik di bidang pendidikan, ekonomi, dan teknologi dengan kecerahan harapan dan keberhasilan membuka lapangan kerja.
Tentunya tak jauh harapan semua pihak, apabila Gotong-Royong pun sudah menjadi sebuah spirit ikon kerjasama Singapura, mengapa Indonesia tidak membuka diri bergotong-royong-ria memanfaatkan teknologi militer-pertahanan dan jaringan investasi keuangan yang dimiliki Singapura? Hal ini memang memerlukan political will dan konsistensi aplikatif perjanjian yang lebih terbuka antara pemerintah RI-Singapura. Yang menjadi harapan apakah pemerintah kita mau?
Hambatan Internal
Hambatan internal adalah ketertutupan Pemerintah RI dalam hal DCA dan SEZ sehingga kalangan DPR menolak dan bahkan menilai delegasi kita ditekan dalam berdiplomasi. Hubungan internal eksekutif-legislatif demikian harus disikapi dengan kedewasaan dan kemauan mencari solusi. If you aren’t a solution, you are the problem is. Mungkin kalimat ini yang mewakili spotlight interaction Pemerintah dan DPR dewasa ini. Dalam konteks DCA saja legislatif tidak boleh mengetahui substansi yang dibahas pemerintah? Demikian juga dengan perjanjian SEZ, mengapa pemerintah RI mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan Perpu jika memang tidak ada kegentingan mendesak.
Secara gamblang, publik akan menilai pemerintah RI khawatir apabila SEZ akan bernasib sama jika dibahas dan akan mendapatkan persetujuan di legislatif. Ketidak-akuran internal akan menghambat maksud baik perjanjian bilateral. Sikap curiga-mencurigai tidak perlu dibahas secara terbuka, dan malah akan menambah daftar inventaris masalah yang dinilai sebagai blanckspot dan kelemahan pemerintah RI ketika harus melakukan perjanjian bilateral.
Kita berharap keinginan pemerintah yang baik, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik sesaat dan kemajuan negara lain. Semoga saja perjanjian DCA dan SEZ tidak hanya sebatas perjanjian di balik kertas yang membawa keuntungan bagi Singapura namun membawa keuntungan juga bagi negara dan rakyat Indonesia.
Steven Y. Pailah
Kontraversi Perjanjian DCA - SEZ
Di tengah kontraversi DCA yang ditolak DPR, lagi-lagi Singapura dan Indonesia akan menyepakati Special Economic Zone yang akan diberlakukan di daerah Tanjung Balai Karimun, Bintan hingga Kepulauan Natuna (The Jakarta Post, 23/08/07). Mengapa kesepakatan zona ekonomi bebas yang agendanya dibahas pada tahun 2008 tersebut dipercepat penandatanganannya pada tahun ini? Adakah keuntungan bagi Indonesia atau malah sebaliknya?
Dalam perdebatan selama hampir enam bulan antara Pemerintah RI dan DPR, DCA merupakan batu uji bagi hubungan kedua negara. Legislatif memiliki argumen yang kuat didasari kedaulatan negara dan pemerintah RI pun memiliki alasan yakni mendapatkan alih teknologi dan pengembalian dana ekstradisi pelaku koruptor. Keuntungan bagi Singapura, jelas bahwa DCA membuka wahana luas untuk aksi aero-militer dan kemampuan kecanggihan pesawat tempurnya.
Di samping itu, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Budiono (Majalah Kontan, 30/08) menerbitkan undang-undang terpaksa yakni Perpu No 1/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Imbas Perpu ini memberikan kesempatan kepada Singapura untuk berada di otoritas Indonesia yang sama yakni Kepulauan Riau, Tanjung Balai Karimun, Bintan dan Kepulauan Natuna.
Melihat empat kasus di atas, semuanya berada di Kepulauan Riau yang memang berdekatan dengan Singapura. Masalah kebakaran hutan, larangan ekspor pasir, kerjasama militer dan perdagangan serta pelabuhan bebas akan menjadi fokus pasang surut hubungan Singapura-Indonesia di tahun ini.
Bagi Indonesia, sebenarnya perjanjian kerjasama militer dan perdagangan bebas tidak akan mendapatkan signifikansi keuntungan baik material maupun alih teknologi. Berapa persen dana yang akan masuk ke Kas Negara jika dihitung dengan besarnya manfaat yang didapatkan Singapura? Sebelumnya, telah ada kerjasama ekspor pasir dari tahun 1984 dengan imbalan Singapura membangun sarana dan prasarana/infratruktur di Pulau Bintan. Hasilnya adalah cekungan dan lembah di Kepulauan Tanjung Balai Karimun, Lobam dan sekitarnya akibat penambangan yang tidak terkendali. Kerusakan lingkungan yang parah menjadi upah bagi kesepakatan tersebut.
Dalam hal harga saja, Pemerintah Singapura menyediakan $Sin 23-28 per meter kubik untuk pasir dari Indonesia, namun akibat tindakan pricing yang dilakukan serta murahnya tenaga kerja, pasir Indonesia dihargai $Sin7. Berapa keuntungan yang telah didapatkan Singapura selama hampir 20 tahun dengan kemudahan ekspor pasir Indonesia? Jelas sudah, Bandara Changi dan Sentosa Island hasil perkawinan silang dari perjanjian yang sangat merugikan Indonesia tersebut. Belum lagi emas hitam / batubara yang pada umumnya di kuasai perusahaan swasta imajiner Singapura yang mendapatkan konsesi dari anak perusahaannya yang beroperasi di Indonesia.
Jika ingin lebih mendalam, berapa lama perjanjian zona perdagangan bebas antara Indonesia-Singapura di wilayah sekitar Kepulauan Riau hingga Natuna, publik tak akan mengira yakni 70 tahun sejak di sahkan. Hal ini memang bukan main-main. Ikatan perjanjian merupakan bentuk dan upaya Singapura meredam kemajuan Indonesia di segala bidang. Pelibatan perjanjian kedua negara tidak dapat dibatalkan sepihak dan perlu proses yang cukup lama. Apakah pemerintah Indonesia sudah memikirkan akan hal itu?
Kontraversi dan Konsesi
Jika tidak salah, ladang minyak dan gas bumi yang belum di kelola Pertamina dan PGN adalah ladang di Kepulauan Natuna. Perpu yang menerbitkan tentang perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menjadikan prasyarat utama sebuah kilang minyak/gas (rig) berdiri. Apabila perjanjian SEZ selama 70 tahun maka tepatlah bagi Indonesia dan Singapura bisa membangun pelabuhan dan melakukan lanjutan perjanjian penambangan, pengeboran serta angkutan laut. Idealnya adalah demikian, akan tetapi bagaimana kalau Pemerintah Indonesia lagi-lagi dirugikan seperti halnya perjanjian ekspor pasir, konsesi batubara dan kerjasama militer?
Lebih lanjut lagi, apabila zona perdagangan bebas dilakukan dan diikuti pelabuhan bebas di Kepulauan Riau seperti Batam, Tanjung Balai Karimun dan Bintan, sudahkan Singapura membuka pelabuhannya secara bebas non-tarif ketika kapal-kapal harus melewati registrasi di Selat Singapura dan Selat Malaka? Jangan-jangan pelabuhan bebas yang dimaksud adalah pelabuhan bagi pelaku penyelundup yang bebas melakukan transaksi dan setibanya di perairan Malaka, legalisasi akan diberlakukan oleh otoritas Singapura. Hal ini sudah terjadi antara Indonesia dan Malaysia mengenai illegal logging. Kayu yang diseludupkan dari hutan Kalimantan-RI di stempel legal oleh Beacukai Malaysia dan akhirnya bisa bebas ke pasaran dunia.
Tulisan ini hanya mengingatkan saja, bahwa bangsa kita telah lama dibutakan dan dibodohi oleh bangsa asing. Akankah saat ini kita juga rabun jauh dengan isi perjanjian DCA dan SEZ? Jika kerjasama memang menjadi kebutuhan, seperti apa keuntungan bagi seluruh masyarakat Indonesia? Brunei saja bisa menghidupi warganya dengan 6-8 kilang minyak, mengapa Indonesia tidak bisa dengan sumber daya alam yang besar dan puluhan titik kilang serta pengeboran minyak?
Lagi-lagi ini bukan saja masalah kontraversi dan konsesi minyak, tapi perhitungan matematis yang harus dilakukan pemerintah Indonesia. Cukup sudah penderitaan rakyat akibat perjanjian yang merugikan, jangan menambah beban lagi.
Solusinya, walau perjanjian tetap diadakan setidaknya dalam hal kerjasama militer, Indonesia mendapatkan jatah terbang tempur dan pinjaman pesawat/parking yang dapat digunakan berlatih dari Sabang sampai Merauke. Memang tidak lazim bagi sebuah negara untuk membuka dirinya apalagi memberikan teknologi pertahanan terhadap negara lain. Namun dengan hubungan yang komunikatif, pastilah akan terbina mutual understanding.
Jika suatu kerjasama militer dapat diperjanjian dalam kerangka bilateral mengapa juga pemberian ruang tempur harus diributkan DPR? Ini menandakan ketidak ikhlasan pemerintah RI untuk negara tetangganya. Demikian juga, jika memang pelaku korupsi, penyelundup, dan criminal investor membawa uang haram mengapa dengan pintu terbuka dan senangnya Singapura melindungi dan memberikan privasi hukum serta special cittizen? Kiranya masalah-masalah di atas merupakan hambatan dalam membina hubungan diplomasi Singapura-Indonesia.
Sangat menarik, ketika dalam acara National Day Pemerintah Singapura di Jakarta 12 Agustus 2007, undangan disodorkan brosur 15 tahun hubungan Singapura-Indonesia bertajuk Gotong-Royong. Singapura dengan gamblang memamerkan kemajuan kerjasama baik di bidang pendidikan, ekonomi, dan teknologi dengan kecerahan harapan dan keberhasilan membuka lapangan kerja.
Tentunya tak jauh harapan semua pihak, apabila Gotong-Royong pun sudah menjadi sebuah spirit ikon kerjasama Singapura, mengapa Indonesia tidak membuka diri bergotong-royong-ria memanfaatkan teknologi militer-pertahanan dan jaringan investasi keuangan yang dimiliki Singapura? Hal ini memang memerlukan political will dan konsistensi aplikatif perjanjian yang lebih terbuka antara pemerintah RI-Singapura. Yang menjadi harapan apakah pemerintah kita mau?
Hambatan Internal
Hambatan internal adalah ketertutupan Pemerintah RI dalam hal DCA dan SEZ sehingga kalangan DPR menolak dan bahkan menilai delegasi kita ditekan dalam berdiplomasi. Hubungan internal eksekutif-legislatif demikian harus disikapi dengan kedewasaan dan kemauan mencari solusi. If you aren’t a solution, you are the problem is. Mungkin kalimat ini yang mewakili spotlight interaction Pemerintah dan DPR dewasa ini. Dalam konteks DCA saja legislatif tidak boleh mengetahui substansi yang dibahas pemerintah? Demikian juga dengan perjanjian SEZ, mengapa pemerintah RI mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan Perpu jika memang tidak ada kegentingan mendesak.
Secara gamblang, publik akan menilai pemerintah RI khawatir apabila SEZ akan bernasib sama jika dibahas dan akan mendapatkan persetujuan di legislatif. Ketidak-akuran internal akan menghambat maksud baik perjanjian bilateral. Sikap curiga-mencurigai tidak perlu dibahas secara terbuka, dan malah akan menambah daftar inventaris masalah yang dinilai sebagai blanckspot dan kelemahan pemerintah RI ketika harus melakukan perjanjian bilateral.
Kita berharap keinginan pemerintah yang baik, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik sesaat dan kemajuan negara lain. Semoga saja perjanjian DCA dan SEZ tidak hanya sebatas perjanjian di balik kertas yang membawa keuntungan bagi Singapura namun membawa keuntungan juga bagi negara dan rakyat Indonesia.
Steven Y. Pailah
KEBIJAKAN PERTAHANAN AUSTRALIA
Pendahuluan
Kemenangan Kevin Michael Rudd sebagai Perdana Menteri menjadi momentum kebangkitan Partai Buruh dan mengganti koalisi Partai Konservatif yang berkuasa di Australia selama satu dekade penuh. Di balik senyum kemenangan, PM Kevin Rudd yang lahir pada 21 September 1957 di Nambour-Queensland adalah seorang politikus, legislator sekaligus diplomat ulung yang fasih Mandarin.
Ia pernah menjadi anggota Parlemen Pusat (1988), dan ditugaskan sebagai diplomat di Stockholm dan Beijing. Sepuluh tahun kemudian terpilih menjadi anggota Australian House of Representatives (1998) dan memenangkan pemilihan Ketua Buruh Australia (4/12/2006). Harapan pendukung Rudd, menjadi kenyataan. Kemenangan Rudd (24/11/2007) jelas membuktikan dirinya sebagai Perdana Menteri Australia yang baru, menggantikan John Howard.
Apa yang kita (Indonesia) harapkan dari politisi Queensland ini? Satu jam setelah kemenangan Rudd atas Howard, Presiden SBY langsung menelpon dan mengucapkan selamat kepada PM Rudd. Proficiat tidak hanya melalui telepon saja. Tetapi, silaturahmi dilakukan PM. Rudd dengan menerima undangan Presiden SBY dalam Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim di Bali (11/12/2007).
Kebijakan Pertahanan Australia
Memang, dunia memandang terjadi perubahan pemerintahan di Australia, akan tetapi tidak merubah kebijakan nasionalnya. National interest Australia lebih ditujukan pada pembentukan lingkar Pasifik Barat, pengiriman pasukan ke mandala perang di laur kawasan dan sistem pertahanan maritim antarbenua yang dituangkan dalam Australia’s Maritime Identification System (AMIS). AMIS merupakan manifestasi konsep Regional Maritime Security AS yang diterjemahkan Australia untuk menguatkan strategi pertahanan maritimnya.
Konsep AMIS merupakan kelanjutan Regional Defence yang menjadi pijakan strategi Forward Defence Australia. Jika ditelusuri, kebijakan pertahanan Australia, justru menempatkan Indonesia sebagai wilayah ancaman dalam konsentrik pertahanannya. Secara umum, pertahanan Australia dibagi empat fase.
Fase pertama, tahun 1901-1942 dan 1945-1969, militer Australia terintegrasi dalam pertahanan Inggris Imperial Defence dan menjadi Commonwealth Defence. Kedua, tahun 1955-1972 Australia menerapkan Forward Defence atau strategi pembendungan komunis di Asia Tenggara. Ketiga, tahun 1973-1997 strategi pertahanan Australia menjadi Defence of Australia. Keempat, sejak tahun 1997 hingga sekarang, Australia menerapkan Regional Defence dengan strategi varian kerjasama pengembangan Pertahanan Misil (Missile Defence) bersama AS.
Dari tahun ke tahun selama satu abad penuh, kebijakan pertahanan Australia ternyata tidak pernah berubah! Hal ini berdasarkan data Dibb Report 1986: Review of Australia’s Defense Capabilities, Buku Putih Pertahanan 1987: The Defense of Australia, Buku Putih Pertahanan 1994; Defending Australia, Australia’s Strategic Policy 1997, Defense White Paper 2000; Our Fture Defense Force, Australia Natonal Security: A Defence Update 2003 dan A Defence Update 2005.
Tantangan dan Peluang
Jika penerapan national strategic defense Australia yang menempatkan Asia Tenggara sebagai lingkaran pertama, berarti Indonesia merupakan titik singgung utama selain Jepang, India dan Cina di bagian Utara. Hal ini secara kasat mata, menjadikan pulau-pulau dan pangkalan militer Indonesia sebagai target serang utama sasaran missile atau rudal antarbenua Australia. Tanpa kita sadari, perjanjian pertahanan Indonesia-Australia (dikenal Pakta Lombok 2007) telah mengikatkan diri dalam kerjasama yang sesungguhnya lebih menguntungkan Australia. Kelahiran Pakta Lombok November 2006 merupakan reinkarnasi Perjanjian Pertahanan Indonesia-Australia 1994 yang gagal setelah dukungan Australia atas kemerdekaan Timor Leste 1999.
Melalui Pakta Lombok, muncul dugaan bahwa Indonesia dijadikan buffer zone (zona penyanggah) kebijakan luar negeri Australia terutama penangkalan agresi militer dan aktifitas terorisme. Hal ini sudah diduga sebelumnya, ketika Joint Declaration on Comprehensive Partnership yang ditandatangani Presiden SBY dan PM Howard, 4 April 2005 lalu. Dalam pernyataan bersama tersebut, dibahas hal-hal perbedaan kultur, kesamaan tujuan (common objectives) sampai keinginan menandatangani persetujuan keamanan (security agreement). Sedangkan antitesis dalam negerinya, menguatnya desakan Partai Buruh supaya kebijakan pertahanan Australia menuju pada kekuatan maritim (maritime power) dengan postur yang mampu menguasai udara dan laut di sekitar Australia.
Jika pertemuan SBY-Rudd diawali ucapan selamat dan kemudian Australia menandatangani Protokol Kyoto, mungkin akan berbeda jika mengetahui antitesis keinginan Partai Buruh sebelumnya. Di samping itu, residual isu Australia-Indonesia masih menumpuk dan memerlukan perhatian untuk diselesaikan. Masalah perbatasan maritim, Pulau Pasir, kejahatan transnasional, terorisme, hukuman terhadap pelaku Bali Nine dan permintaan suaka politik WNI ke Australia hingga penarikan Duta Besar menjadi cermin bagi kedua negara dalam melakukan kerjasama bilateral.
Di sisi lain, garis besar kebijakan luar negeri Indonesia-Australia sangat jauh berbeda dan acapkali bertentangan. Apabila dimaksimalkan, isu protes invasi ke Irak, Afganistan, penarikan pasukan Australia, sengketa nuklir Iran dan ratifikasi protokol Kyoto dapat menjadi modal dan peluang PM. Rudd untuk bergandeng tangan bersama Indonesia. Dengan demikian, kiblat politik luar negeri Australia tidak akan selalu mengabdi pada AS. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah kemenangan Rudd mampu merubah Austalia menjadi lebih friendly dalam kebijakan pertahanan terhadap negara-negara Asia? Jika hal ini terbukti, Rudd akan menjadi orang kedua setelah Paul Keating yang kebijakannya sangat bersahabat dengan Asia.
Faktor Cina dan India
Memang tidaklah mudah bagi Australia mengubah kebijakan pertahanannya yang mengarah pada pertahanan misil antarbenua apalagi didesak untuk menjadi kekuatan maritim di Pasifik setelah Amerika. Alasan utama pembangunan pertahanan maritim adalah antisipasi ekspansi terhadap militer Cina yang kini berubah menjadi armada laut yang kian menakutkan. Meskipun konsep armada Cina “bertumbuh dengan damai” namun sebagai negara yang terkenal ekspansionis tak akan merubah kebijakan pertahanan Australia dalam melongok “Naga di Utara” tersebut.
Di samping itu, di kawasan Asia juga muncul faktor India selanjutnya Pakistan yang ternyata memiliki teknologi nuklir selain Iran dan Israel. Dengan kata lain, rivalitas Armada Angkatan ke 7 Amerika di Pasifik tak akan mampu membendung Armada Cina jika peristiwa khaotik terjadi sebagaimana pertempuran Pearl Harbour. Oleh karena itu, perlunya dukungan pangkalan Australia dalam menangkal strategi ekspansionis Asia.
Dukungan pangkalan Australia memang sudah terbukti ketika Jenderal Mc Arthur melakukan serangan ofensif terhadap kekuatan komunis di Asia Tenggara. Untuk itulah, Australia harus bersedia dijadikan payung perang maupun menjadi negara yang memiliki kekuatan first strike dalam pertempuran modern. Di samping itu, Australia disiapkan untuk supply logistic dan pertahanan darat, udara maupun laut jika seandainya perang melawan Cina terjadi.
Dari perspektif di atas, maka sangat tidak relevan jika mengimpikan kekuatan pertahanan Australia akan tampil bersahabat terhadap negara-negara di Asia, khususnya Indonesia. Walaupun kerjasama pertahanan, antiteroris, pendidikan dan pertukaran perwira militer jauh meningkat tajam, namun secara substansial, pertahanan Australia tetap akan menuju pada postur kekuatan maritim di Pasifik. Dengan demikian, yang bisa dilakukan Indonesia adalah pelibatan dan pengikatan kerjasama pertahanan baik dengan Australia, Cina maupun India.
Hal ini harus memperhatikan dasar politik luar negeri bebas aktif tanpa adanya pembentukan pakta pertahanan secara tradisional maupun konvensional. Aturan dalam kerjasama pertahanan harus diupayakan pada isu-isu non tradisional seperti transnational crimes, counter-terorism, illegal fishing dan kerjasama sistem teknologi maupun pendidikan militer pertahanan. Ini dimaksudkan supaya Indonesia terhindar dari rivalitas negara maritim yang besar sambil mengambil kesempatan membangun kekuatan armada laut yang jauh terpuruk selama dua puluh tahun terakhir ini.
Penutup
Akhirnya, bercermin dari konsistensi kebijakan pertahanan Australia, sudah saatnya Indonesia memikirkan kembali pertahanan wilayah maritim sesuai luas dan besaran yang harus dipertahankan. Jika anggaran pertahanan tidak mampu mengembangkan postur kekuatan maritim TNI-AL, maka diperlukan cara dan upaya dalam meningkatkan sistem patroli laut dan udara. Hal ini dapat dilakukan dengan pemesanan kapal-kapal patroli di PT PAL yang dipersenjatai rudal jarak dekat maupun menengah. Bahkan, Menhan RI Juwono Sudarsono menjelaskan bahwa Indonesia dan Australia sedang menjajaki kerja sama pembangunan kapal-kapal patroli yang akan dilakukan di PT. PAL Indonesia (Media Indonesia, 27/03/08)
Selanjutnya, kebijakan pertahanan Indonesia diarahkan pada supply logistic reguler dengan memberdayakan pulau-pulau kecil sebagai pangkalan bantu atau perantara. Dengan demikian, meskipun anggaran terbatas, kapasitas minimum dan kesiapan armada laut yang serba pas-pas-an, setidaknya kita sudah mau memikirkan dan melakukan yang terbaik untuk menjaga tanah-air Nusantara tercinta ini. Semoga.
Steven Y. Pailah
Kemenangan Kevin Michael Rudd sebagai Perdana Menteri menjadi momentum kebangkitan Partai Buruh dan mengganti koalisi Partai Konservatif yang berkuasa di Australia selama satu dekade penuh. Di balik senyum kemenangan, PM Kevin Rudd yang lahir pada 21 September 1957 di Nambour-Queensland adalah seorang politikus, legislator sekaligus diplomat ulung yang fasih Mandarin.
Ia pernah menjadi anggota Parlemen Pusat (1988), dan ditugaskan sebagai diplomat di Stockholm dan Beijing. Sepuluh tahun kemudian terpilih menjadi anggota Australian House of Representatives (1998) dan memenangkan pemilihan Ketua Buruh Australia (4/12/2006). Harapan pendukung Rudd, menjadi kenyataan. Kemenangan Rudd (24/11/2007) jelas membuktikan dirinya sebagai Perdana Menteri Australia yang baru, menggantikan John Howard.
Apa yang kita (Indonesia) harapkan dari politisi Queensland ini? Satu jam setelah kemenangan Rudd atas Howard, Presiden SBY langsung menelpon dan mengucapkan selamat kepada PM Rudd. Proficiat tidak hanya melalui telepon saja. Tetapi, silaturahmi dilakukan PM. Rudd dengan menerima undangan Presiden SBY dalam Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim di Bali (11/12/2007).
Kebijakan Pertahanan Australia
Memang, dunia memandang terjadi perubahan pemerintahan di Australia, akan tetapi tidak merubah kebijakan nasionalnya. National interest Australia lebih ditujukan pada pembentukan lingkar Pasifik Barat, pengiriman pasukan ke mandala perang di laur kawasan dan sistem pertahanan maritim antarbenua yang dituangkan dalam Australia’s Maritime Identification System (AMIS). AMIS merupakan manifestasi konsep Regional Maritime Security AS yang diterjemahkan Australia untuk menguatkan strategi pertahanan maritimnya.
Konsep AMIS merupakan kelanjutan Regional Defence yang menjadi pijakan strategi Forward Defence Australia. Jika ditelusuri, kebijakan pertahanan Australia, justru menempatkan Indonesia sebagai wilayah ancaman dalam konsentrik pertahanannya. Secara umum, pertahanan Australia dibagi empat fase.
Fase pertama, tahun 1901-1942 dan 1945-1969, militer Australia terintegrasi dalam pertahanan Inggris Imperial Defence dan menjadi Commonwealth Defence. Kedua, tahun 1955-1972 Australia menerapkan Forward Defence atau strategi pembendungan komunis di Asia Tenggara. Ketiga, tahun 1973-1997 strategi pertahanan Australia menjadi Defence of Australia. Keempat, sejak tahun 1997 hingga sekarang, Australia menerapkan Regional Defence dengan strategi varian kerjasama pengembangan Pertahanan Misil (Missile Defence) bersama AS.
Dari tahun ke tahun selama satu abad penuh, kebijakan pertahanan Australia ternyata tidak pernah berubah! Hal ini berdasarkan data Dibb Report 1986: Review of Australia’s Defense Capabilities, Buku Putih Pertahanan 1987: The Defense of Australia, Buku Putih Pertahanan 1994; Defending Australia, Australia’s Strategic Policy 1997, Defense White Paper 2000; Our Fture Defense Force, Australia Natonal Security: A Defence Update 2003 dan A Defence Update 2005.
Tantangan dan Peluang
Jika penerapan national strategic defense Australia yang menempatkan Asia Tenggara sebagai lingkaran pertama, berarti Indonesia merupakan titik singgung utama selain Jepang, India dan Cina di bagian Utara. Hal ini secara kasat mata, menjadikan pulau-pulau dan pangkalan militer Indonesia sebagai target serang utama sasaran missile atau rudal antarbenua Australia. Tanpa kita sadari, perjanjian pertahanan Indonesia-Australia (dikenal Pakta Lombok 2007) telah mengikatkan diri dalam kerjasama yang sesungguhnya lebih menguntungkan Australia. Kelahiran Pakta Lombok November 2006 merupakan reinkarnasi Perjanjian Pertahanan Indonesia-Australia 1994 yang gagal setelah dukungan Australia atas kemerdekaan Timor Leste 1999.
Melalui Pakta Lombok, muncul dugaan bahwa Indonesia dijadikan buffer zone (zona penyanggah) kebijakan luar negeri Australia terutama penangkalan agresi militer dan aktifitas terorisme. Hal ini sudah diduga sebelumnya, ketika Joint Declaration on Comprehensive Partnership yang ditandatangani Presiden SBY dan PM Howard, 4 April 2005 lalu. Dalam pernyataan bersama tersebut, dibahas hal-hal perbedaan kultur, kesamaan tujuan (common objectives) sampai keinginan menandatangani persetujuan keamanan (security agreement). Sedangkan antitesis dalam negerinya, menguatnya desakan Partai Buruh supaya kebijakan pertahanan Australia menuju pada kekuatan maritim (maritime power) dengan postur yang mampu menguasai udara dan laut di sekitar Australia.
Jika pertemuan SBY-Rudd diawali ucapan selamat dan kemudian Australia menandatangani Protokol Kyoto, mungkin akan berbeda jika mengetahui antitesis keinginan Partai Buruh sebelumnya. Di samping itu, residual isu Australia-Indonesia masih menumpuk dan memerlukan perhatian untuk diselesaikan. Masalah perbatasan maritim, Pulau Pasir, kejahatan transnasional, terorisme, hukuman terhadap pelaku Bali Nine dan permintaan suaka politik WNI ke Australia hingga penarikan Duta Besar menjadi cermin bagi kedua negara dalam melakukan kerjasama bilateral.
Di sisi lain, garis besar kebijakan luar negeri Indonesia-Australia sangat jauh berbeda dan acapkali bertentangan. Apabila dimaksimalkan, isu protes invasi ke Irak, Afganistan, penarikan pasukan Australia, sengketa nuklir Iran dan ratifikasi protokol Kyoto dapat menjadi modal dan peluang PM. Rudd untuk bergandeng tangan bersama Indonesia. Dengan demikian, kiblat politik luar negeri Australia tidak akan selalu mengabdi pada AS. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah kemenangan Rudd mampu merubah Austalia menjadi lebih friendly dalam kebijakan pertahanan terhadap negara-negara Asia? Jika hal ini terbukti, Rudd akan menjadi orang kedua setelah Paul Keating yang kebijakannya sangat bersahabat dengan Asia.
Faktor Cina dan India
Memang tidaklah mudah bagi Australia mengubah kebijakan pertahanannya yang mengarah pada pertahanan misil antarbenua apalagi didesak untuk menjadi kekuatan maritim di Pasifik setelah Amerika. Alasan utama pembangunan pertahanan maritim adalah antisipasi ekspansi terhadap militer Cina yang kini berubah menjadi armada laut yang kian menakutkan. Meskipun konsep armada Cina “bertumbuh dengan damai” namun sebagai negara yang terkenal ekspansionis tak akan merubah kebijakan pertahanan Australia dalam melongok “Naga di Utara” tersebut.
Di samping itu, di kawasan Asia juga muncul faktor India selanjutnya Pakistan yang ternyata memiliki teknologi nuklir selain Iran dan Israel. Dengan kata lain, rivalitas Armada Angkatan ke 7 Amerika di Pasifik tak akan mampu membendung Armada Cina jika peristiwa khaotik terjadi sebagaimana pertempuran Pearl Harbour. Oleh karena itu, perlunya dukungan pangkalan Australia dalam menangkal strategi ekspansionis Asia.
Dukungan pangkalan Australia memang sudah terbukti ketika Jenderal Mc Arthur melakukan serangan ofensif terhadap kekuatan komunis di Asia Tenggara. Untuk itulah, Australia harus bersedia dijadikan payung perang maupun menjadi negara yang memiliki kekuatan first strike dalam pertempuran modern. Di samping itu, Australia disiapkan untuk supply logistic dan pertahanan darat, udara maupun laut jika seandainya perang melawan Cina terjadi.
Dari perspektif di atas, maka sangat tidak relevan jika mengimpikan kekuatan pertahanan Australia akan tampil bersahabat terhadap negara-negara di Asia, khususnya Indonesia. Walaupun kerjasama pertahanan, antiteroris, pendidikan dan pertukaran perwira militer jauh meningkat tajam, namun secara substansial, pertahanan Australia tetap akan menuju pada postur kekuatan maritim di Pasifik. Dengan demikian, yang bisa dilakukan Indonesia adalah pelibatan dan pengikatan kerjasama pertahanan baik dengan Australia, Cina maupun India.
Hal ini harus memperhatikan dasar politik luar negeri bebas aktif tanpa adanya pembentukan pakta pertahanan secara tradisional maupun konvensional. Aturan dalam kerjasama pertahanan harus diupayakan pada isu-isu non tradisional seperti transnational crimes, counter-terorism, illegal fishing dan kerjasama sistem teknologi maupun pendidikan militer pertahanan. Ini dimaksudkan supaya Indonesia terhindar dari rivalitas negara maritim yang besar sambil mengambil kesempatan membangun kekuatan armada laut yang jauh terpuruk selama dua puluh tahun terakhir ini.
Penutup
Akhirnya, bercermin dari konsistensi kebijakan pertahanan Australia, sudah saatnya Indonesia memikirkan kembali pertahanan wilayah maritim sesuai luas dan besaran yang harus dipertahankan. Jika anggaran pertahanan tidak mampu mengembangkan postur kekuatan maritim TNI-AL, maka diperlukan cara dan upaya dalam meningkatkan sistem patroli laut dan udara. Hal ini dapat dilakukan dengan pemesanan kapal-kapal patroli di PT PAL yang dipersenjatai rudal jarak dekat maupun menengah. Bahkan, Menhan RI Juwono Sudarsono menjelaskan bahwa Indonesia dan Australia sedang menjajaki kerja sama pembangunan kapal-kapal patroli yang akan dilakukan di PT. PAL Indonesia (Media Indonesia, 27/03/08)
Selanjutnya, kebijakan pertahanan Indonesia diarahkan pada supply logistic reguler dengan memberdayakan pulau-pulau kecil sebagai pangkalan bantu atau perantara. Dengan demikian, meskipun anggaran terbatas, kapasitas minimum dan kesiapan armada laut yang serba pas-pas-an, setidaknya kita sudah mau memikirkan dan melakukan yang terbaik untuk menjaga tanah-air Nusantara tercinta ini. Semoga.
Steven Y. Pailah
“Silent Occupation” Malaysia terhadap Indonesia
Belajar dari kasus Sipadan & Ligitan
Putusan Mahkamah Internasional 17 Desember 2002 memenangkan Pemerintah Malaysia atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Berdasarkan hal tersebut, PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi memberikan keterangan resmi bahwa Konsesi terhadap Petronas di Perairan Laut Sulawesi adalah mutlak berada di wilayah teritorial Malaysia (baca: Kompas 1/3/05).
Bertentangan dengan sikap Pemerintah Malaysia, Juru bicara Departemen Luar Negeri RI, Marty Natalegawa, mengatakan bahwa kepemilikan Malaysia terhadap Pulau Sipadan dan Ligitan, tidak memberikan efek penuh pada batas maritim, karena Malaysia tidak bisa menggunakan klausul yang dimiliki negara kepulauan, seperti Indonesia, untuk menarik garis batas wilayahnya (Kompas 5/3/05).
Jika dipelajari, penerapan dalil “effektifitas” yang dilakukan Malaysia atas Sipadan & Ligitan mendapat pengakuan sah dari Mahkamah Internasional di Den Haag. Dengan demikian, penetapan garis batas laut akan sangat berpangaruh dalam penentuan lokasi Blok Y dan Z yang di klaim Malaysia terhadap Indonesia. Sangat terbuka kemungkinan bahwa dalil-dalil yang sama akan digunakan Malaysia untuk menerapkan prinsip-prinsip penguasaan wilayah perairan dan bisa jadi diakui penerapannya dalam praktek hukum internasional.
Secara historis, Indonesia gagal meyakinkan Mahkamah Internasional terhadap allocation line yang digunakan dalam Konvensi Belanda dan British tahun 1891 dimana menetapkan batas wilayah darat dan batas wilayah laut di sebelah timur Borneo Utara yaitu pada garis pararel 4°10’LU. Argumentasi hukum dalam kemenangan atas Pulau Sipadan dan Ligitan, tampaknya kini dinilai Pemerintah Malaysia sebagai perubahan garis batas baik darat maupun laut sehingga dengan serta-merta menghadirkan Petronas di wilayah yang dipersengketakan. Hal ini memicu ketegangan antara Indonesia-Malaysia.
Posisi Indonesia
Protes Pemerintah Indonesia yang isinya menolak kehadiran Petronas di Blok Ambalat ditanggapi dingin oleh Pihak Malaysia. Nota protes tersebut diperkuat dengan pernyataan Direktur Perjanjian Internasional Bidang Politik, Keamanan dan Kewilayahan Deplu RI Arif Havas Oegroseno, bahwa pokok penyebabnya adalah pencantuman sepihak dalam peta buatan Malaysia tahun 1979 yang dengan gampangnya memasukan wilayah negara lain sebagai wilayahnya (Kompas, 1/3/05).
Tampaknya posisi Indonesia secara argumentatif menurut hukum internasional sangat lemah, walaupun didukung dengan peta konsesi minyak Pertamina sebagai “exercise of Indonesia’s rights to continental shelf” atau pelaksana dari hak landas kontinen Indonesia sejak tahun 1966. Mengapa dikatakan lemah, karena berdasarkan dari penguasaan wilayah telah terbukti Indonesia tidak melakukan pengawasan secara terus-menerus dan berkelanjutan terhadap daerah / yurisdiksinya sendiri. Bukti dari hal tersebut dapat di lihat dari maraknya pencurian illegal fishing dan illegal logging yang dilakukan oleh kapal-kapal asing termasuk kapal asing berbendera Malaysia di perairan Indonesia. Dengan demikian, lemahnya tindakan Indonesia terhadap pengawasan di lapangan menjadi dasar pijakan argumentasi bagi Malaysia untuk mengklaim wilayah darat ataupun laut secara diam-diam maupun terbuka.
Silent Occupation
Tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia dapat dianggap sebagai tindakan diam-diam Malaysia “silent occupation” terhadap Indonesia dalam ranah hukum internasional. Dalam hal okupasi, cukup dengan mampu membuktikan 2 (dua) syarat saja, maka argumentasi hukum Malaysia bakal dapat diterima di Mahkamah Internasional. Kedua syarat tersebut adalah: (i) adanya kehendak dan keinginan untuk bertindak sebagai yang berdaulat dan (ii) melaksanakan kedaulatan atau menunjukkan kedaulatan secara penuh.
Walaupun “silent occupation” tidak terdapat dalam teori hukum internasional, tetapi secara praksis menjadi alat dan daya diplomasi setiap negara untuk menambah wilayah kedaulatannya (contohnya: Kasus Pulau Pasir RI-Singapura). Keinginan dan kehendak yang kuat dari Pemerintah Malaysia untuk menghadirkan Petronas hendaknya dianggap sebagai pelanggaran batas wilayah dan diselesaikan secara damai lewat media diplomasi.
Memang secara hukum internasional tindakan ‘okupasi’ dapat dilakukan terhadap suatu wilayah yang terra nullius (tidak bertuan). Akan tetapi, belajar dari kasus Sipadan dan Ligitan telah cukup menjadi pelajaran awal atau setidaknya menjadi argumentasi pihak Malaysia yang dapat dipakai sebagai yurisprudensi oleh Mahkamah Internasional dalam membenarkan tindakan tersebut.
Jalur diplomasi
Pengerahan Kapal Perang (KRI) merupakan bukti lemahnya kedudukan Indonesia dalam jalur diplomasi dan kebuntuan mencari jalan keluar terhadap permasalahan tersebut. Jika pelaksanaan cita-cita nasional Pemerintah Indonesia yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia, maka hal tersebut saat ini tidak dapat dibuktikan dengan gamblang melalui pengerahan kekuatan bersenjata. Secara terhormat keinginan yang kuat untuk berunding adalah media itikad baik yang harus ditunjukkan kepada Pemerintah Malaysia dan dunia internasional. Apapun dasar diplomasi kekuatan bersenjata, sedini mungkin Pemerintah Indonesia harus mampu menghindar dari keadaan bahaya perang.
Sesungguhnya, secara implisit Pemerintah Malaysia telah memanfaatkan momentum untuk menekan Pemerintah Indonesia dalam penetuan batas negara atau kepemilikan pulau. Pertama, adalah tindakan pengusiran dan kekerasan Polisi Malaysia terhadap Tenaga Kerja Indonesia di tahun 2002. Dengan dalil sebagai pelaku kriminal dan penjual / pengedar narkotika, Pemerintah Malaysia menjatuhkan hukuman dan mencambuk para pelaku kriminal di dalam tahanan. Dengan keadaan demikian tentu sangat berpengaruh bagi delegasi Indonesia yang berjuang atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan. Kedua, pemberian batas bagi TKI illegal di Malaysia saat ini, menjadi wacana aktif Pemerintah Malaysia untuk masuk dalam perairan Indonesia atau melakukan “silent occupation”. Hendaknya hal ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh komponen baik rakyat, pemerintah dan pihak militer di Indonesia, bahwa ketahanan nasional baik secara geografis kewilayahan, ketidakmampuan negara dalam menciptakan lapangan kerja adalah kelemahan kita sendiri dan dapat dimanfaatkan oleh pihak / negara lain.
Penutup dan saran
Kehendak Malaysia (“silent occupation”) harus dicermati dan diberi penegasan secara hubungan diplomatik. Ketegangan yang dihadapi oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia saat ini, dapat menjadi pelajaran berharga bagi kedua negara. Sejarah mencatat di masa kepemimpinan Presiden Soekarno, konfrontasi dengan Malaysia juga pernah terjadi. Harapan semua pihak, tentunya berakhirnya ketegangan konflik di perbatasan dan juga masalah TKI dapat membuka hubungan baru dan membangun hubungan ke arah yang lebih kondusif serta menguntungkan kedua belah pihak.
Demi tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Angkatan Bersenjata Republik Indonesia harus diperbaiki dan diperbaharui alat / sistem persenjataannya. Di sisi lain, kemampuan berdialog / berargumentasi bagi para diplomat Indonesia, menjadi saluran utama untuk mengatasi hal-hal di lapangan seperti pelanggaraan kedaulatan secara praksis dan mengatasi masalah tenaga kerja di luar negari (Malaysia). Diplomasi adalah jalan damai dan paling aman untuk menjaga keutuhan wilayah baik secara nasional, regional dan meningkatkan martabat di fora internasional.
Putusan Mahkamah Internasional 17 Desember 2002 memenangkan Pemerintah Malaysia atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Berdasarkan hal tersebut, PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi memberikan keterangan resmi bahwa Konsesi terhadap Petronas di Perairan Laut Sulawesi adalah mutlak berada di wilayah teritorial Malaysia (baca: Kompas 1/3/05).
Bertentangan dengan sikap Pemerintah Malaysia, Juru bicara Departemen Luar Negeri RI, Marty Natalegawa, mengatakan bahwa kepemilikan Malaysia terhadap Pulau Sipadan dan Ligitan, tidak memberikan efek penuh pada batas maritim, karena Malaysia tidak bisa menggunakan klausul yang dimiliki negara kepulauan, seperti Indonesia, untuk menarik garis batas wilayahnya (Kompas 5/3/05).
Jika dipelajari, penerapan dalil “effektifitas” yang dilakukan Malaysia atas Sipadan & Ligitan mendapat pengakuan sah dari Mahkamah Internasional di Den Haag. Dengan demikian, penetapan garis batas laut akan sangat berpangaruh dalam penentuan lokasi Blok Y dan Z yang di klaim Malaysia terhadap Indonesia. Sangat terbuka kemungkinan bahwa dalil-dalil yang sama akan digunakan Malaysia untuk menerapkan prinsip-prinsip penguasaan wilayah perairan dan bisa jadi diakui penerapannya dalam praktek hukum internasional.
Secara historis, Indonesia gagal meyakinkan Mahkamah Internasional terhadap allocation line yang digunakan dalam Konvensi Belanda dan British tahun 1891 dimana menetapkan batas wilayah darat dan batas wilayah laut di sebelah timur Borneo Utara yaitu pada garis pararel 4°10’LU. Argumentasi hukum dalam kemenangan atas Pulau Sipadan dan Ligitan, tampaknya kini dinilai Pemerintah Malaysia sebagai perubahan garis batas baik darat maupun laut sehingga dengan serta-merta menghadirkan Petronas di wilayah yang dipersengketakan. Hal ini memicu ketegangan antara Indonesia-Malaysia.
Posisi Indonesia
Protes Pemerintah Indonesia yang isinya menolak kehadiran Petronas di Blok Ambalat ditanggapi dingin oleh Pihak Malaysia. Nota protes tersebut diperkuat dengan pernyataan Direktur Perjanjian Internasional Bidang Politik, Keamanan dan Kewilayahan Deplu RI Arif Havas Oegroseno, bahwa pokok penyebabnya adalah pencantuman sepihak dalam peta buatan Malaysia tahun 1979 yang dengan gampangnya memasukan wilayah negara lain sebagai wilayahnya (Kompas, 1/3/05).
Tampaknya posisi Indonesia secara argumentatif menurut hukum internasional sangat lemah, walaupun didukung dengan peta konsesi minyak Pertamina sebagai “exercise of Indonesia’s rights to continental shelf” atau pelaksana dari hak landas kontinen Indonesia sejak tahun 1966. Mengapa dikatakan lemah, karena berdasarkan dari penguasaan wilayah telah terbukti Indonesia tidak melakukan pengawasan secara terus-menerus dan berkelanjutan terhadap daerah / yurisdiksinya sendiri. Bukti dari hal tersebut dapat di lihat dari maraknya pencurian illegal fishing dan illegal logging yang dilakukan oleh kapal-kapal asing termasuk kapal asing berbendera Malaysia di perairan Indonesia. Dengan demikian, lemahnya tindakan Indonesia terhadap pengawasan di lapangan menjadi dasar pijakan argumentasi bagi Malaysia untuk mengklaim wilayah darat ataupun laut secara diam-diam maupun terbuka.
Silent Occupation
Tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia dapat dianggap sebagai tindakan diam-diam Malaysia “silent occupation” terhadap Indonesia dalam ranah hukum internasional. Dalam hal okupasi, cukup dengan mampu membuktikan 2 (dua) syarat saja, maka argumentasi hukum Malaysia bakal dapat diterima di Mahkamah Internasional. Kedua syarat tersebut adalah: (i) adanya kehendak dan keinginan untuk bertindak sebagai yang berdaulat dan (ii) melaksanakan kedaulatan atau menunjukkan kedaulatan secara penuh.
Walaupun “silent occupation” tidak terdapat dalam teori hukum internasional, tetapi secara praksis menjadi alat dan daya diplomasi setiap negara untuk menambah wilayah kedaulatannya (contohnya: Kasus Pulau Pasir RI-Singapura). Keinginan dan kehendak yang kuat dari Pemerintah Malaysia untuk menghadirkan Petronas hendaknya dianggap sebagai pelanggaran batas wilayah dan diselesaikan secara damai lewat media diplomasi.
Memang secara hukum internasional tindakan ‘okupasi’ dapat dilakukan terhadap suatu wilayah yang terra nullius (tidak bertuan). Akan tetapi, belajar dari kasus Sipadan dan Ligitan telah cukup menjadi pelajaran awal atau setidaknya menjadi argumentasi pihak Malaysia yang dapat dipakai sebagai yurisprudensi oleh Mahkamah Internasional dalam membenarkan tindakan tersebut.
Jalur diplomasi
Pengerahan Kapal Perang (KRI) merupakan bukti lemahnya kedudukan Indonesia dalam jalur diplomasi dan kebuntuan mencari jalan keluar terhadap permasalahan tersebut. Jika pelaksanaan cita-cita nasional Pemerintah Indonesia yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia, maka hal tersebut saat ini tidak dapat dibuktikan dengan gamblang melalui pengerahan kekuatan bersenjata. Secara terhormat keinginan yang kuat untuk berunding adalah media itikad baik yang harus ditunjukkan kepada Pemerintah Malaysia dan dunia internasional. Apapun dasar diplomasi kekuatan bersenjata, sedini mungkin Pemerintah Indonesia harus mampu menghindar dari keadaan bahaya perang.
Sesungguhnya, secara implisit Pemerintah Malaysia telah memanfaatkan momentum untuk menekan Pemerintah Indonesia dalam penetuan batas negara atau kepemilikan pulau. Pertama, adalah tindakan pengusiran dan kekerasan Polisi Malaysia terhadap Tenaga Kerja Indonesia di tahun 2002. Dengan dalil sebagai pelaku kriminal dan penjual / pengedar narkotika, Pemerintah Malaysia menjatuhkan hukuman dan mencambuk para pelaku kriminal di dalam tahanan. Dengan keadaan demikian tentu sangat berpengaruh bagi delegasi Indonesia yang berjuang atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan. Kedua, pemberian batas bagi TKI illegal di Malaysia saat ini, menjadi wacana aktif Pemerintah Malaysia untuk masuk dalam perairan Indonesia atau melakukan “silent occupation”. Hendaknya hal ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh komponen baik rakyat, pemerintah dan pihak militer di Indonesia, bahwa ketahanan nasional baik secara geografis kewilayahan, ketidakmampuan negara dalam menciptakan lapangan kerja adalah kelemahan kita sendiri dan dapat dimanfaatkan oleh pihak / negara lain.
Penutup dan saran
Kehendak Malaysia (“silent occupation”) harus dicermati dan diberi penegasan secara hubungan diplomatik. Ketegangan yang dihadapi oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia saat ini, dapat menjadi pelajaran berharga bagi kedua negara. Sejarah mencatat di masa kepemimpinan Presiden Soekarno, konfrontasi dengan Malaysia juga pernah terjadi. Harapan semua pihak, tentunya berakhirnya ketegangan konflik di perbatasan dan juga masalah TKI dapat membuka hubungan baru dan membangun hubungan ke arah yang lebih kondusif serta menguntungkan kedua belah pihak.
Demi tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Angkatan Bersenjata Republik Indonesia harus diperbaiki dan diperbaharui alat / sistem persenjataannya. Di sisi lain, kemampuan berdialog / berargumentasi bagi para diplomat Indonesia, menjadi saluran utama untuk mengatasi hal-hal di lapangan seperti pelanggaraan kedaulatan secara praksis dan mengatasi masalah tenaga kerja di luar negari (Malaysia). Diplomasi adalah jalan damai dan paling aman untuk menjaga keutuhan wilayah baik secara nasional, regional dan meningkatkan martabat di fora internasional.
Subscribe to:
Posts (Atom)