Peluncuran Buku Archipelagic State

Peluncuran Buku Archipelagic State
Prof. Hasjim Djalal, Laksda Gunadi, Dr. Makmur Keliat, Begi Hersutanto, MA, Marsda Sagom Tamboen

Blog Archive

Tuesday, May 29, 2007

Identitas RI & Reklamasi Singapura


Sejak pukul 00.01 tanggal 6 Februari 2007, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI No 02 Tahun 2007, ekspor pasir darat, tanah dan top soil ke Singapura dihentikan. Implikasi keputusan menteri tersebut secara teknis menjadi landasan hukum bagi Armada Kawasan Barat Angkatan Laut RI yang langsung mencegat lima kapal pengangkut pasir yang masih berada di perairan Indonesia. Hal ini menjadi fokus hukum dan politik yang ramai dibincangkan para pakar, pengamat serta masyarakat pada umumnya.

Reklamasi Singapura
Dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) pasal 11 tentang Pelabuhan dijelaskan bahwa pulau buatan tidak akan dianggap sebagai instalasi pelabuhan yang permanen. Akan tetapi, bagaimana jika reklamasi pantai di atasnya dibangun pelabuhan permanen seperti pelabuhan kapal atau bandara dan menjadi instalasi sipil-militer yang dinyatakan sebagai wilayah berdaulat Singapura?
Dalam perjanjian batas negara Indonesia-Singapura yang di tandatangani pada tanggal 25 Mei 1973, telah dilakukan pengukuran berdasarkan prinsip equidistance atau sama jarak antara dua pulau yang berhadapan. Prinsip equidistance dipilih kedua negara karena dianggap tepat untuk membagi lebar laut yang berkisar 15 mil laut pada perairan antara Indonesia-Singapura di Selat Singapura.
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa dalam perjanjian tersebut tidak termasuk wilayah yang berjarak 18 mil laut diukur dari utara Pulau Karimun Besar dan 28,8 mil laut dari utara Pulau Bintan. Sampai saat ini kedua wilayah tersebut, belum disepakati batas-batas laut oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Upaya reklamasi pantai Singapura, sesungguhnya telah menjadi kekhawatiran pihak Indonesia sejak tahun 2001. Hal ini di dasarkan pada foto pencitraan satelit bahwa ternyata reklamasi pantai telah menambah wilayah daratan sehingga memperluas daerah di sekitar bandar internasional Changi-Singapura.


Sejalan dengan proyek reklamasi pantai ternyata mengakibatkan tergerusnya pasir darat dari pantai Indonesia serta hampir menenggelamkan Pulau Nipa yang merupakan titik pangkal penarikan perbatasan Indonesia. Dalam daftar koordinat, Pulau Nipa tercatat pada Titik Dasar 190.
Di samping itu, proyek reklamasi pantai Singapura mengakibatkan kerusakan ekosistem laut sekitarnya dan bermuara sampai wilayah perairan Indonesia. Terbukti banyak terumbu karang yang hancur, ikan dan biota laut yang mati serta daerah di sekitar reklamasi pantai airnya menjadi keruh yang mempengaruhi pertumbuhan, perkembang-biakan dan keseimbangan lingkungan laut.
Oleh sebab itu, sangat tidak masuk akal apabila ada pernyataan dalam pembahasan perbatasan suatu negara sebaiknya diambangkan. Hal ini akan menjadi kesempatan Singapura menambah dan memperluas wilayah daratan sementara belum ada perjanjian bilateral di kawasan tersebut.

Identitas-Kedaulatan RI
Untuk mengantisipasi berkurangnya wilayah laut akibat reklamasi pantai dan ekspor pasir darat, langkah yang di ambil Pemerintah Indonesia sangat tepat meskipun agak terlambat. Larangan ekspor pasir sejak tanggal 6 Februari 2007 telah mengakibatkan terhentinya sebagian pembangunan proyek reklamasi dan berkurangnya pasokan pasir dari pantai Indonesia. Secara ekonomis hal ini berdampak pada meningkatnya harga jual pasir di Singapura.
Sesungguhnya, usaha Pemerintah Indonesia telah menunjukan kesadaran identitas geografis (geographical awareness-identity) yang didukung sepenuhnya oleh masyarakat. Dalam hal ini, identitas suatu negara tidak hanya tertuju pada bendera, presiden/pemerintahan dan warga negara. Akan tetapi, kedaulatan merupakan identitas wilayah paling utama dan terpenting dalam konteks nation state.
Kedaulatan (souvereignty;) memiliki pengertian ‘yang teratas’. Untuk itu, masalah perbatasan negara sangat penting bagi pemerintah Indonesia dalam menjaga kedaulatan di darat maupun wilayah perairan. Tindakan dan upaya Pemerintah Singapura dapat dilihat sebagai bentuk memperluas wilayah dan kedaulatannya. Apabila hal ini terjadi terus-menerus, maka secara tidak langsung akan mengubah batas-batas perjanjian yang telah disepakati dan yang belum dirundingkan.
Di lain pihak, kelemahan sikap Pemerintah Indonesia selama ini adalah tindakan reaksioner apabila telah terjadi klaim sepihak dari negara-negara yang berbatasan. Contohnya, klaim perairan Ambalat dan masalah Pulau Bidadari. Dalam kasus reklamasi pantai, Pemerintah Indonesia sudah lebih awal mengetahui akan ada perubahan status dan pengukuran di wilayah perairan Indonesia-Singapura. Secara implisit, argumentasi Singapura pasti akan mendalilkan wilayah reklamasi pantai sebagai bagian wilayah kedaulatan dan menerapkan asas full souvereignty.
Oleh karena itu, dalam mengantisipasi hal tersebut perlu dilakukan beberapa usaha oleh Pemerintah Indonesia. Pertama, melakukan peremajaan kembali karang-karang di perairan sekitar Pulau Nipa, agar ekosistem lingkungan laut kembali normal dengan penanaman pohon bakau. Hal ini dapat juga dilakukan di pulau-pulau sekitarnya termasuk Pulau Bintan, Pulau Karimun hingga ke utara Pulau Natuna.
Kedua, apabila pulau-pulau di perbatasan Indonesia-Singapura layak dihuni, maka sebaiknya dilakukan transmigrasi dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan fasilitas/ sarana air bersih, jalan, dermaga kecil serta perumahan. Hal ini sangat dimungkinkan di dasari program pembangunan perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil di perbatasan Indonesia-Malaysia (batas darat Borneo/Kalimantan). Di samping pelestarian dan transmigrasi lokal, upaya patroli keamanan merupakan hal yang tak kalah penting dalam menunjang keamanan wilayah perairan laut dan penentuan batas negara nantinya.
Akhirnya, berdasarkan yurisdiksi, kedaulatan dan identitas nasional sudah saatnya perangkat hukum berupa produk Undang-Undang Perbatasan ditetapkan oleh Pemerintah RI. Hal ini menjadi tuntutan aktif mengingat tantangan dan perubahan maritim telah jauh berbeda dan membutuhkan aturan baku yang baru dalam konteks Indonesia sebagai Archipelagic State / negara kepulauan sebagaimana tercantum dalam Bab IV pasal 46 hingga 54 Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.

Steven Y. Pailah

2 comments:

dodz said...

peng, lordy mandagi 2001 De La salle Hukum,tolong dang apa saja tentang UU No 17/85 deng uu no6/96

Steven Y. Pailah said...

Dy souryy nyaku baru add...
ada email?