Peluncuran Buku Archipelagic State

Peluncuran Buku Archipelagic State
Prof. Hasjim Djalal, Laksda Gunadi, Dr. Makmur Keliat, Begi Hersutanto, MA, Marsda Sagom Tamboen

Blog Archive

Friday, April 25, 2008

KONTRAVERSI PERJANJIAN SINGAPURA-INDONESIA

Hubungan politik luar negeri Singapura-Indonesia tahun 2007 mengalami peningkatan di bidang politik, ekonomi dan militer-pertahanan. Meski di akhir tahun 2006, Singapura mempermalukan Indonesia pada Sidang PBB dengan menyebutkan negara pengekspor asap ke tetangga, hal tersebut tak menyurutkan langkah untuk membina hubungan kerjasama. Demikian pula di awal Januari 2007, Indonesia memutus rantai suplai pasir darat, pasir laut dan top soil lewat Keputusan Menteri Perdagangan. Dengan diplomasi pasir akhirnya dimulai perundingan Singapura-Indonesia tentang Perjanjian Ekstradisi dirangkai dengan Perjanjian Kerjasama Militer / DCA di wilayah Kepulauan Riau dan sekitarnya.

Kontraversi Perjanjian DCA - SEZ
Di tengah kontraversi DCA yang ditolak DPR, lagi-lagi Singapura dan Indonesia akan menyepakati Special Economic Zone yang akan diberlakukan di daerah Tanjung Balai Karimun, Bintan hingga Kepulauan Natuna (The Jakarta Post, 23/08/07). Mengapa kesepakatan zona ekonomi bebas yang agendanya dibahas pada tahun 2008 tersebut dipercepat penandatanganannya pada tahun ini? Adakah keuntungan bagi Indonesia atau malah sebaliknya?

Dalam perdebatan selama hampir enam bulan antara Pemerintah RI dan DPR, DCA merupakan batu uji bagi hubungan kedua negara. Legislatif memiliki argumen yang kuat didasari kedaulatan negara dan pemerintah RI pun memiliki alasan yakni mendapatkan alih teknologi dan pengembalian dana ekstradisi pelaku koruptor. Keuntungan bagi Singapura, jelas bahwa DCA membuka wahana luas untuk aksi aero-militer dan kemampuan kecanggihan pesawat tempurnya.
Di samping itu, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Budiono (Majalah Kontan, 30/08) menerbitkan undang-undang terpaksa yakni Perpu No 1/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Imbas Perpu ini memberikan kesempatan kepada Singapura untuk berada di otoritas Indonesia yang sama yakni Kepulauan Riau, Tanjung Balai Karimun, Bintan dan Kepulauan Natuna.

Melihat empat kasus di atas, semuanya berada di Kepulauan Riau yang memang berdekatan dengan Singapura. Masalah kebakaran hutan, larangan ekspor pasir, kerjasama militer dan perdagangan serta pelabuhan bebas akan menjadi fokus pasang surut hubungan Singapura-Indonesia di tahun ini.

Bagi Indonesia, sebenarnya perjanjian kerjasama militer dan perdagangan bebas tidak akan mendapatkan signifikansi keuntungan baik material maupun alih teknologi. Berapa persen dana yang akan masuk ke Kas Negara jika dihitung dengan besarnya manfaat yang didapatkan Singapura? Sebelumnya, telah ada kerjasama ekspor pasir dari tahun 1984 dengan imbalan Singapura membangun sarana dan prasarana/infratruktur di Pulau Bintan. Hasilnya adalah cekungan dan lembah di Kepulauan Tanjung Balai Karimun, Lobam dan sekitarnya akibat penambangan yang tidak terkendali. Kerusakan lingkungan yang parah menjadi upah bagi kesepakatan tersebut.

Dalam hal harga saja, Pemerintah Singapura menyediakan $Sin 23-28 per meter kubik untuk pasir dari Indonesia, namun akibat tindakan pricing yang dilakukan serta murahnya tenaga kerja, pasir Indonesia dihargai $Sin7. Berapa keuntungan yang telah didapatkan Singapura selama hampir 20 tahun dengan kemudahan ekspor pasir Indonesia? Jelas sudah, Bandara Changi dan Sentosa Island hasil perkawinan silang dari perjanjian yang sangat merugikan Indonesia tersebut. Belum lagi emas hitam / batubara yang pada umumnya di kuasai perusahaan swasta imajiner Singapura yang mendapatkan konsesi dari anak perusahaannya yang beroperasi di Indonesia.

Jika ingin lebih mendalam, berapa lama perjanjian zona perdagangan bebas antara Indonesia-Singapura di wilayah sekitar Kepulauan Riau hingga Natuna, publik tak akan mengira yakni 70 tahun sejak di sahkan. Hal ini memang bukan main-main. Ikatan perjanjian merupakan bentuk dan upaya Singapura meredam kemajuan Indonesia di segala bidang. Pelibatan perjanjian kedua negara tidak dapat dibatalkan sepihak dan perlu proses yang cukup lama. Apakah pemerintah Indonesia sudah memikirkan akan hal itu?
Kontraversi dan Konsesi

Jika tidak salah, ladang minyak dan gas bumi yang belum di kelola Pertamina dan PGN adalah ladang di Kepulauan Natuna. Perpu yang menerbitkan tentang perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menjadikan prasyarat utama sebuah kilang minyak/gas (rig) berdiri. Apabila perjanjian SEZ selama 70 tahun maka tepatlah bagi Indonesia dan Singapura bisa membangun pelabuhan dan melakukan lanjutan perjanjian penambangan, pengeboran serta angkutan laut. Idealnya adalah demikian, akan tetapi bagaimana kalau Pemerintah Indonesia lagi-lagi dirugikan seperti halnya perjanjian ekspor pasir, konsesi batubara dan kerjasama militer?

Lebih lanjut lagi, apabila zona perdagangan bebas dilakukan dan diikuti pelabuhan bebas di Kepulauan Riau seperti Batam, Tanjung Balai Karimun dan Bintan, sudahkan Singapura membuka pelabuhannya secara bebas non-tarif ketika kapal-kapal harus melewati registrasi di Selat Singapura dan Selat Malaka? Jangan-jangan pelabuhan bebas yang dimaksud adalah pelabuhan bagi pelaku penyelundup yang bebas melakukan transaksi dan setibanya di perairan Malaka, legalisasi akan diberlakukan oleh otoritas Singapura. Hal ini sudah terjadi antara Indonesia dan Malaysia mengenai illegal logging. Kayu yang diseludupkan dari hutan Kalimantan-RI di stempel legal oleh Beacukai Malaysia dan akhirnya bisa bebas ke pasaran dunia.

Tulisan ini hanya mengingatkan saja, bahwa bangsa kita telah lama dibutakan dan dibodohi oleh bangsa asing. Akankah saat ini kita juga rabun jauh dengan isi perjanjian DCA dan SEZ? Jika kerjasama memang menjadi kebutuhan, seperti apa keuntungan bagi seluruh masyarakat Indonesia? Brunei saja bisa menghidupi warganya dengan 6-8 kilang minyak, mengapa Indonesia tidak bisa dengan sumber daya alam yang besar dan puluhan titik kilang serta pengeboran minyak?

Lagi-lagi ini bukan saja masalah kontraversi dan konsesi minyak, tapi perhitungan matematis yang harus dilakukan pemerintah Indonesia. Cukup sudah penderitaan rakyat akibat perjanjian yang merugikan, jangan menambah beban lagi.

Solusinya, walau perjanjian tetap diadakan setidaknya dalam hal kerjasama militer, Indonesia mendapatkan jatah terbang tempur dan pinjaman pesawat/parking yang dapat digunakan berlatih dari Sabang sampai Merauke. Memang tidak lazim bagi sebuah negara untuk membuka dirinya apalagi memberikan teknologi pertahanan terhadap negara lain. Namun dengan hubungan yang komunikatif, pastilah akan terbina mutual understanding.
Jika suatu kerjasama militer dapat diperjanjian dalam kerangka bilateral mengapa juga pemberian ruang tempur harus diributkan DPR? Ini menandakan ketidak ikhlasan pemerintah RI untuk negara tetangganya. Demikian juga, jika memang pelaku korupsi, penyelundup, dan criminal investor membawa uang haram mengapa dengan pintu terbuka dan senangnya Singapura melindungi dan memberikan privasi hukum serta special cittizen? Kiranya masalah-masalah di atas merupakan hambatan dalam membina hubungan diplomasi Singapura-Indonesia.
Sangat menarik, ketika dalam acara National Day Pemerintah Singapura di Jakarta 12 Agustus 2007, undangan disodorkan brosur 15 tahun hubungan Singapura-Indonesia bertajuk Gotong-Royong. Singapura dengan gamblang memamerkan kemajuan kerjasama baik di bidang pendidikan, ekonomi, dan teknologi dengan kecerahan harapan dan keberhasilan membuka lapangan kerja.

Tentunya tak jauh harapan semua pihak, apabila Gotong-Royong pun sudah menjadi sebuah spirit ikon kerjasama Singapura, mengapa Indonesia tidak membuka diri bergotong-royong-ria memanfaatkan teknologi militer-pertahanan dan jaringan investasi keuangan yang dimiliki Singapura? Hal ini memang memerlukan political will dan konsistensi aplikatif perjanjian yang lebih terbuka antara pemerintah RI-Singapura. Yang menjadi harapan apakah pemerintah kita mau?

Hambatan Internal
Hambatan internal adalah ketertutupan Pemerintah RI dalam hal DCA dan SEZ sehingga kalangan DPR menolak dan bahkan menilai delegasi kita ditekan dalam berdiplomasi. Hubungan internal eksekutif-legislatif demikian harus disikapi dengan kedewasaan dan kemauan mencari solusi. If you aren’t a solution, you are the problem is. Mungkin kalimat ini yang mewakili spotlight interaction Pemerintah dan DPR dewasa ini. Dalam konteks DCA saja legislatif tidak boleh mengetahui substansi yang dibahas pemerintah? Demikian juga dengan perjanjian SEZ, mengapa pemerintah RI mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan Perpu jika memang tidak ada kegentingan mendesak.

Secara gamblang, publik akan menilai pemerintah RI khawatir apabila SEZ akan bernasib sama jika dibahas dan akan mendapatkan persetujuan di legislatif. Ketidak-akuran internal akan menghambat maksud baik perjanjian bilateral. Sikap curiga-mencurigai tidak perlu dibahas secara terbuka, dan malah akan menambah daftar inventaris masalah yang dinilai sebagai blanckspot dan kelemahan pemerintah RI ketika harus melakukan perjanjian bilateral.
Kita berharap keinginan pemerintah yang baik, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik sesaat dan kemajuan negara lain. Semoga saja perjanjian DCA dan SEZ tidak hanya sebatas perjanjian di balik kertas yang membawa keuntungan bagi Singapura namun membawa keuntungan juga bagi negara dan rakyat Indonesia.

Steven Y. Pailah

1 comment:

Amisha said...


Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut