Peluncuran Buku Archipelagic State

Peluncuran Buku Archipelagic State
Prof. Hasjim Djalal, Laksda Gunadi, Dr. Makmur Keliat, Begi Hersutanto, MA, Marsda Sagom Tamboen

Blog Archive

Friday, April 25, 2008

“Silent Occupation” Malaysia terhadap Indonesia

Belajar dari kasus Sipadan & Ligitan
Putusan Mahkamah Internasional 17 Desember 2002 memenangkan Pemerintah Malaysia atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Berdasarkan hal tersebut, PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi memberikan keterangan resmi bahwa Konsesi terhadap Petronas di Perairan Laut Sulawesi adalah mutlak berada di wilayah teritorial Malaysia (baca: Kompas 1/3/05).
Bertentangan dengan sikap Pemerintah Malaysia, Juru bicara Departemen Luar Negeri RI, Marty Natalegawa, mengatakan bahwa kepemilikan Malaysia terhadap Pulau Sipadan dan Ligitan, tidak memberikan efek penuh pada batas maritim, karena Malaysia tidak bisa menggunakan klausul yang dimiliki negara kepulauan, seperti Indonesia, untuk menarik garis batas wilayahnya (Kompas 5/3/05).
Jika dipelajari, penerapan dalil “effektifitas” yang dilakukan Malaysia atas Sipadan & Ligitan mendapat pengakuan sah dari Mahkamah Internasional di Den Haag. Dengan demikian, penetapan garis batas laut akan sangat berpangaruh dalam penentuan lokasi Blok Y dan Z yang di klaim Malaysia terhadap Indonesia. Sangat terbuka kemungkinan bahwa dalil-dalil yang sama akan digunakan Malaysia untuk menerapkan prinsip-prinsip penguasaan wilayah perairan dan bisa jadi diakui penerapannya dalam praktek hukum internasional.
Secara historis, Indonesia gagal meyakinkan Mahkamah Internasional terhadap allocation line yang digunakan dalam Konvensi Belanda dan British tahun 1891 dimana menetapkan batas wilayah darat dan batas wilayah laut di sebelah timur Borneo Utara yaitu pada garis pararel 4°10’LU. Argumentasi hukum dalam kemenangan atas Pulau Sipadan dan Ligitan, tampaknya kini dinilai Pemerintah Malaysia sebagai perubahan garis batas baik darat maupun laut sehingga dengan serta-merta menghadirkan Petronas di wilayah yang dipersengketakan. Hal ini memicu ketegangan antara Indonesia-Malaysia.

Posisi Indonesia
Protes Pemerintah Indonesia yang isinya menolak kehadiran Petronas di Blok Ambalat ditanggapi dingin oleh Pihak Malaysia. Nota protes tersebut diperkuat dengan pernyataan Direktur Perjanjian Internasional Bidang Politik, Keamanan dan Kewilayahan Deplu RI Arif Havas Oegroseno, bahwa pokok penyebabnya adalah pencantuman sepihak dalam peta buatan Malaysia tahun 1979 yang dengan gampangnya memasukan wilayah negara lain sebagai wilayahnya (Kompas, 1/3/05).
Tampaknya posisi Indonesia secara argumentatif menurut hukum internasional sangat lemah, walaupun didukung dengan peta konsesi minyak Pertamina sebagai “exercise of Indonesia’s rights to continental shelf” atau pelaksana dari hak landas kontinen Indonesia sejak tahun 1966. Mengapa dikatakan lemah, karena berdasarkan dari penguasaan wilayah telah terbukti Indonesia tidak melakukan pengawasan secara terus-menerus dan berkelanjutan terhadap daerah / yurisdiksinya sendiri. Bukti dari hal tersebut dapat di lihat dari maraknya pencurian illegal fishing dan illegal logging yang dilakukan oleh kapal-kapal asing termasuk kapal asing berbendera Malaysia di perairan Indonesia. Dengan demikian, lemahnya tindakan Indonesia terhadap pengawasan di lapangan menjadi dasar pijakan argumentasi bagi Malaysia untuk mengklaim wilayah darat ataupun laut secara diam-diam maupun terbuka.

Silent Occupation
Tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia dapat dianggap sebagai tindakan diam-diam Malaysia “silent occupation” terhadap Indonesia dalam ranah hukum internasional. Dalam hal okupasi, cukup dengan mampu membuktikan 2 (dua) syarat saja, maka argumentasi hukum Malaysia bakal dapat diterima di Mahkamah Internasional. Kedua syarat tersebut adalah: (i) adanya kehendak dan keinginan untuk bertindak sebagai yang berdaulat dan (ii) melaksanakan kedaulatan atau menunjukkan kedaulatan secara penuh.
Walaupun “silent occupation” tidak terdapat dalam teori hukum internasional, tetapi secara praksis menjadi alat dan daya diplomasi setiap negara untuk menambah wilayah kedaulatannya (contohnya: Kasus Pulau Pasir RI-Singapura). Keinginan dan kehendak yang kuat dari Pemerintah Malaysia untuk menghadirkan Petronas hendaknya dianggap sebagai pelanggaran batas wilayah dan diselesaikan secara damai lewat media diplomasi.
Memang secara hukum internasional tindakan ‘okupasi’ dapat dilakukan terhadap suatu wilayah yang terra nullius (tidak bertuan). Akan tetapi, belajar dari kasus Sipadan dan Ligitan telah cukup menjadi pelajaran awal atau setidaknya menjadi argumentasi pihak Malaysia yang dapat dipakai sebagai yurisprudensi oleh Mahkamah Internasional dalam membenarkan tindakan tersebut.

Jalur diplomasi
Pengerahan Kapal Perang (KRI) merupakan bukti lemahnya kedudukan Indonesia dalam jalur diplomasi dan kebuntuan mencari jalan keluar terhadap permasalahan tersebut. Jika pelaksanaan cita-cita nasional Pemerintah Indonesia yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia, maka hal tersebut saat ini tidak dapat dibuktikan dengan gamblang melalui pengerahan kekuatan bersenjata. Secara terhormat keinginan yang kuat untuk berunding adalah media itikad baik yang harus ditunjukkan kepada Pemerintah Malaysia dan dunia internasional. Apapun dasar diplomasi kekuatan bersenjata, sedini mungkin Pemerintah Indonesia harus mampu menghindar dari keadaan bahaya perang.
Sesungguhnya, secara implisit Pemerintah Malaysia telah memanfaatkan momentum untuk menekan Pemerintah Indonesia dalam penetuan batas negara atau kepemilikan pulau. Pertama, adalah tindakan pengusiran dan kekerasan Polisi Malaysia terhadap Tenaga Kerja Indonesia di tahun 2002. Dengan dalil sebagai pelaku kriminal dan penjual / pengedar narkotika, Pemerintah Malaysia menjatuhkan hukuman dan mencambuk para pelaku kriminal di dalam tahanan. Dengan keadaan demikian tentu sangat berpengaruh bagi delegasi Indonesia yang berjuang atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan. Kedua, pemberian batas bagi TKI illegal di Malaysia saat ini, menjadi wacana aktif Pemerintah Malaysia untuk masuk dalam perairan Indonesia atau melakukan “silent occupation”. Hendaknya hal ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh komponen baik rakyat, pemerintah dan pihak militer di Indonesia, bahwa ketahanan nasional baik secara geografis kewilayahan, ketidakmampuan negara dalam menciptakan lapangan kerja adalah kelemahan kita sendiri dan dapat dimanfaatkan oleh pihak / negara lain.
Penutup dan saran
Kehendak Malaysia (“silent occupation”) harus dicermati dan diberi penegasan secara hubungan diplomatik. Ketegangan yang dihadapi oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia saat ini, dapat menjadi pelajaran berharga bagi kedua negara. Sejarah mencatat di masa kepemimpinan Presiden Soekarno, konfrontasi dengan Malaysia juga pernah terjadi. Harapan semua pihak, tentunya berakhirnya ketegangan konflik di perbatasan dan juga masalah TKI dapat membuka hubungan baru dan membangun hubungan ke arah yang lebih kondusif serta menguntungkan kedua belah pihak.
Demi tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Angkatan Bersenjata Republik Indonesia harus diperbaiki dan diperbaharui alat / sistem persenjataannya. Di sisi lain, kemampuan berdialog / berargumentasi bagi para diplomat Indonesia, menjadi saluran utama untuk mengatasi hal-hal di lapangan seperti pelanggaraan kedaulatan secara praksis dan mengatasi masalah tenaga kerja di luar negari (Malaysia). Diplomasi adalah jalan damai dan paling aman untuk menjaga keutuhan wilayah baik secara nasional, regional dan meningkatkan martabat di fora internasional.

1 comment:

Amisha said...


Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut