Peluncuran Buku Archipelagic State

Peluncuran Buku Archipelagic State
Prof. Hasjim Djalal, Laksda Gunadi, Dr. Makmur Keliat, Begi Hersutanto, MA, Marsda Sagom Tamboen

Blog Archive

Friday, April 25, 2008

Pulau Batek dan Effective Occupation

Kondisi dalam negeri pemerintah Timor Leste kini di ujung tanduk. Konflik dan kericuhan serta pemberontakan para desertir menjadi nuansa sehari-hari dalam dua tahun terakhir ini. Di lain pihak, hubungan bilateral Indonesia-Timor Leste meskipun telah terjalin secara politik, sosial dan ekonomi, namun masih terlihat enggan melakukan kerjasama. Hubungan ini sangat wajar karena masih dalam proses mutual understanding atau mencari pengertian bersama berdasarkan national interest dan arah kebijakan luar negeri masing-masing negara.
Kenyataannya, rakyat Timor Leste memiliki ketergantungan pasokan sembilan bahan pokok terutama beras, air minum, gula, minyak tanah dan berbagai kebutuhan sandang lainnya dari Indonesia. Aktivitas ekonomi masyarakat tergantung pada para pedagang antar pulau yang dipasok melalui NTT. Di sisi lain, instabilitas dalam negeri dan konflik perebutan kekuasaan di Timor Leste, menyebabkan terganggunya aktivitas ekonomi tradisional antara pedagang (Indonesia) dan pembeli (Timor Leste).

Konflik yang pecah pada bulan Mei 2006 di Dili, menjadikan alasan Pemerintah Indonesia menutup pintu perbatasan yang menghubungkan NTT-Timor Leste. Di Kabupaten Belu, dua pintu perbatasan ditutup. Pertama, pintu lintas batas Motoangin yang menghubungkan Kecamatan Kakuluk Mesak dengan Distrik Bobonaro. Kedua, pintu perbatasan Metamasin yang menghubungkan Kecamatan Kobalima dengan Distrik Kovalima. Dua pintu lintas batas lainnya, berada di Kabupaten Timor Tengah Utara yang berbatasan dengan Distrik Oekusi yakni Napan di wilayah Kecamatan Miomafo Timur dan Wini di wilayah Kecamatan Insana Utara.

Klaim Pulau Batek
Meskipun kelihatan tidak ada masalah dalam penutupan pintu perbatasan untuk mencegah exodus besar-besaran pengungsi dari Dili, namun hubungan RI-Timor Leste merenggang sejak klaim terhadap Pulau Batek pada tahun 2004. Hal ini dipicu oleh protes pemerintah Timor Leste tentang adanya aktivitas masyarakat Indonesia di Pulau Batek. Pada awal tahun 2004, pemerintah Timor Leste mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah RI yang mengklaim pulau tersebut sebagai bagian Timor Leste. Sesungguhnya, protes yang dilakukan pemerintah Timor Leste sangat tidak beralasan apabila menyangkut kedaulatan yurisdiksi atas Pulau Batek.

Secara geografis, Pulau Batek terletak pada koordinat 09º 15’ 33” LS dan 123º 59’ 15” BT dengan jarak kurang lebih 5,75 mil laut dari NTT. Luasnya kurang lebih dua puluh hektar dengan panjang garis pantai 1860 meter. Tinggi pulau sekitar 70 meter yang berada pada kemiringan 45º-60º dan kedalaman laut sekitarnya berkisar 70 meter. Di sebelah selatan terdapat pantai pasir sepanjang 100 meter-lebar 40 meter yang dapat dipergunakan untuk wisata pantai.

Secara historis, Pulau Timor pernah dikuasai Jepang ketika invasi dan migrasi ke Asia pada abad XVI. Selanjutnya, pada tanggal 20 April 1859 terjadi perjanjian Portugal dan Belanda tentang kepemilikan pulau-pulau di Nusa Tenggara Timur dan Timor. Bagian Belanda adalah “all islands situated to the North of Timor”. Dalam hal ini Pulau Batek termasuk pulau-pulau yang terletak di sebelah utara Pulau Timor dan merupakan wilayah kekuasaan Hindia Belanda berdasarkan sejarah pendudukannya.

Selanjutnya, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad van Nederlandsch-Indie 1914 No.743 dan Staatblad van Nederlandsch-Indie 1916 No. 331 tentang Binnenlandsch Bestuur Gezaghebbers Huishuurindemnteiten Tolken Timor en Onderhoorigheden dimana menyebutkan wilayah Assiten Resident West-Midden Timor atau Kabupaten Timor Utara dan Tengah, Kecamatan Timor Tengah Barat, meliputi juga wilayah Pulau Batek dan Pulau Gala Bata. Berdasarkan peta laut Hindia Belanda nomor 117, Nusa Tenggara terbitan 1925 menggambarkan wilayah Portugis hanyalah Oeccusi, Timor Portugis, Pulau Yako dan Pulau Atauro.
Jadi, tindakan klaim administratif atas Pulau Batek, telah dilakukan Pemerintah Hindia Belanda jauh sebelum adanya klaim kepemilikan Timor Leste berdasarkan konsep effective occupation.

Effective Occupation
Konsep effective occupation merupakan teori dalam hukum internasional yang dipakai International Court Justice di Den Haag dalam memenangkan proses litigasi dan kepemilikan Sipadan-Ligitan atas Malaysia. Belajar dari kasus tersebut, apa argumentasi Pemerintah Indonesia terhadap klaim atas Pulau Batek? Seandainya masalah Pulau Batek, jadi bagian dalam pembahasan bilateral, mana saja argumen aktif yang dapat membuktikan yurisdiksi Indonesia atas Pulau Batek?

Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Pulau Timor menjadi tiga bagian, yaitu Pulau Timor Bagian Barat (wilayah Republik Indonesia), Pulau Timor- Bagian Timur serta Pulau Atauro (wilayah Portugis). Selanjutnya, Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia memasukkan Pulau Batek dalam wilayah perairan Indonesia. Dalam lampiran Undang-Undang No.4/Prp Tahun 1960, Pulau Batek berada di sebelah Barat dari titik dasar No 115. Penetapan pemerintah ini tidak mendapat respon masyarakat internasional termasuk protes pemerintah Portugal yang saat itu memiliki kewenangan administratif.
Secara umum, teori efektifitas merupakan tindakan menyeluruh yang dilakukan pemerintah atas kepemilikan pulau/wilayah tertentu disertai pendayagunaan dan pemanfaatan wilayah yang di kuasai. Efektif lebih diarahkan pada tindakan administratif negara dalam menjaga kedaulatan secara yuridis. Sedangkan okupasi merupakan tindakan pendudukan secara politis dan terus-menerus sehingga kerangka de jure efektifitas menjadi nyata dalam kedudukan politik dan legitimasi souvereignty/kedaulatan negara. Hal inilah yang harus dipegang, apabila klaim atas Pulau Batek serta-merta dilancarkan Timor Leste dalam pembicaraan perbatasan.
Sesungguhnya, dalam pertemuan antar Menteri Luar Negeri pada tanggal 4 Februari 2004 di Denpasar-Bali, Pulau Batek hanya dijadikan komoditas perundingan batas maritim Timor Leste dengan Indonesia. Syaratnya, jika RI bersedia menggeser garis batas lateral dengan Timor Leste di perairan sebelah selatan Pulau Timor, maka Timor Leste bersedia mencabut klaim atas Pulau Batek.

Kondisi ini sangat tidak menguntungkan posisi Indonesia dalam diplomasi perbatasan. Dengan melakukan penggeseran garis batas lateral berarti membuka kemungkinan pembagian yang jauh lebih menguntungkan pihak Timor Leste atas sejumlah ladang minyak dan gas tertentu (Greater Sunrise di sebelah Timur) yang saat ini menjadi obyek pengaturan bersama Timor Leste-Australia. Perlu diketahui, bahwa Timor Leste telah melakukan kerjasama (Joint Petroleum Development Area) atas ladang minyak tertentu yang kini dikelola sepenuhnya Australia.

Saran dan Tindakan
Pasal 3, 4, 5 dan 47 Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dan pasal 3 UU No.6 Tahun 1996 mengatur tentang Asas Pengukuran Batas Laut Teritorial sejauh 12 (dua belas) mil laut. Jarak Pulau Batek adalah 5,75 mil laut diukur dari garis pangkal kedaulatan wilayah RI, yakni sebelah utara Desa Oepoli, Kecamatan Amfoang Utara-Kabupaten Kupang. Dengan demikian, keberadaan Pulau Batek tidak bertentangan dengan asas umum pengukuran batas laut teritorial Indonesia yang tentunya diakui pula oleh masyarakat internasional. Hal ini juga diperkuat argument effektive occupation yang telah dilakukan pemerintah Hindia Belanda dan Pemerintah Indonesia atas sejarah dan status kepemilikan secara yuridis formal.
Penggabungan isu pembahasan Pulau Batek dengan Timor Gap sangat tidak relevan jika dimasukkan sebagai pembicaraan diplomatik antara Pemerintah RI-Timor Leste. Meski demikian, beberapa hal strategis harus dilakukan untuk menjaga dan melanjutkan prinsip-prinsip efektive occupation disertai dalil uti-posidetis (alasan-alasan kegunaan dan pemanfaatan wilayah) terhadap Pulau Batek.

Pemerintah RI disarankan untuk secara aktif menempatkan personel Marinir-Angkatan Laut dan petugas dari Departemen Perhubungan secara permanen didukung sarana dan prasarana / fasilitas berupa pos TNI AL. Pembangunan fasilitas umum yakni jalan dan dermaga merupakan bukti pendukung pemanfaatan secara efektif.
Disamping itu, dalam menunjang usaha politis-administratif, hendaknya Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Daerah/Perda mengenai perlindungan satwa (burung elang Jawa dan penyu), pemungutan pajak atas pengambilan telur penyu, dan penangkapan ikan lumba-lumba yang memang menjadi ciri khas wilayah sekitar Pulau Batek.

Diharapkan pula Pemerintah Daerah memfasilitasi sarana transportasi antara Oepoli–Pulau Batek sehingga dapat dijadikan tujuan wisata alam yang potensial dan memberikan keuntungan sosial-finansial bagi masyarakat Oepoli. Adapun strategi pengembangan Pulau Batek dapat dilakukan koordinasi/konsultasi dengan pemerintah pusat. Dengan demikian, usaha dan tindakan Pemerintah Indonesia merupakan jawaban atas klaim Timor Leste dilandasi argumentasi diplomatik yang menyatakan kedaulatan dan hak yuridis-formal atas Pulau Batek demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Steven Y. Pailah

1 comment:

Amisha said...


Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut